PWMJATENG.COM, SURAKARTA – Persoalan seputar praktik ibadah, terutama salat, masih kerap menjadi pembahasan di kalangan warga Muhammadiyah. Salah satu yang sering ditanyakan ialah jumlah bacaan rukuk dan sujud, serta hukum menambah doa setelah tasyahud akhir.
Dosen Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Isman, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa bacaan tasbih dalam rukuk dan sujud tidak memiliki ketentuan jumlah yang spesifik.
“Bacaan tasbih dalam rukuk dan sujud tidak terdapat penjelasan jumlah spesifik angkanya,” ujar Isman, Selasa, 14 April 2026.
Ia mengungkapkan, kegelisahan masyarakat terkait jumlah bacaan rukuk dan sujud sering muncul karena tidak semua menemukan penjelasan rinci tentang praktik tersebut dalam salat.
Jumlah Bacaan Rukuk dan Sujud
Menanggapi persoalan itu, Isman mengutip hadis riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i dari Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa rukuk dan sujud Nabi diperkirakan memuat tasbih hingga sepuluh kali.
Menurutnya, hadis itu menunjukkan bahwa bacaan rukuk dan sujud dapat dibaca lebih dari tiga kali. Namun, pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan kondisi salat.
“Terdapat dua kondisi dalam penetapan hukum tentang bilangan bacaan doa rukuk dan sujud. Pertama, kondisi salat munfarid yang boleh lama, dan kedua, salat berjamaah yang harus menyesuaikan kondisi makmum di belakang imam,” jelasnya.
Dengan demikian, penambahan jumlah bacaan rukuk dan sujud dimungkinkan selama tetap memperhatikan situasi salat, terutama ketika menjadi imam dalam salat berjamaah.
Doa setelah Tasyahud Akhir
Selain soal jumlah bacaan rukuk dan sujud, pertanyaan lain yang juga sering muncul ialah tentang kebolehan menambahkan doa selain doa-doa salat setelah tasyahud.
Isman menjelaskan, hal itu dibolehkan dengan merujuk pada dua hadis sahih. Pertama, hadis Ibnu Mas’ud tentang tasyahud yang menyebut, setelah itu seseorang dipersilakan memilih doa yang paling ia sukai. Kedua, hadis riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa setelah tasyahud seseorang dapat memilih permohonan yang dikehendakinya.
Berdasarkan dua hadis tersebut, ia menyimpulkan bahwa penambahan doa selain doa-doa salat dapat dilakukan setelah tasyahud akhir.
Lebih lanjut, Isman menegaskan bahwa yang dapat ditambah pada rukuk dan sujud adalah jumlah bacaan tasbihnya, bukan menambah jenis doa lain di dalamnya. Adapun penambahan doa lain diperbolehkan setelah tasyahud akhir.
“Bacaan doa rukuk dan sujud dapat ditambah kuantitas jumlahnya, dan tidak boleh ditambah dengan doa apa pun. Lain halnya dengan yang diperbolehkan setelah bacaan tasyahud akhir,” pungkasnya.
Kontributor: Affiq
Editor: Al-Afasy
The post Dosen UMS Jelaskan Batasan Bacaan Rukuk, Sujud, dan Doa setelah Tasyahud appeared first on Muhammadiyah Jateng.



