Transformasi Pembayaran Zakat Fitri Di Era Modern
Oleh : Khairil Azmi Nasution, M.A – Dosen Fakultas Hukum UMSU & Sekretaris Majelis tarjih Dan Tajdid PWM Sumatera Utara
Zakat fitri (ṣadaqah al-fiṭr) merupakan kewajiban setiap Muslim di akhir Ramadan, dengan kadar satu ṣā‘ bahan pangan sebagaimana hadis Nabi saw., yang dikonversi menjadi ±2,5 kg beras oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah berdasarkan prinsip iḥtiyāṭ. Meskipun teks hadis menyebutkan makanan, sejumlah ulama seperti al-Hasan al-Basri, Umar ibn Abd al-Aziz, dan Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dalam bentuk uang sebagai representasi nilai. Praktik Mu‘āż ibn Jabal menguatkan fleksibilitas ini. Di era modern, pembayaran dengan uang termasuk melalui sistem digital sangat relevan karena memberikan kemudahan, transparansi, serta memungkinkan pemenuhan kebutuhan mustahik secara lebih optimal sesuai maqāṣid al-syarī‘ah.
Ketentuan Hukum Pembayaran Zakat fitri Dengan Uang
Zakat fitri atau ṣadaqah al-fiṭr yang populer dengan istilah zakat fitri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang dilaksanakan pada akhir bulan Ramadan sebagai penutup ibadah puasa. Istilah al-fiṭr merujuk pada berbuka, yaitu berakhirnya puasa yang ditandai dengan datangnya hari raya Idulfitri. Dalam terminologi syariat, zakat fitri juga disebut ṣadaqah al-fiṭr, karena kata ṣadaqah sering digunakan dalam pengertian zakat. Kewajiban ini memiliki landasan yang kuat dalam hadis Nabi, di antaranya riwayat Ibn Umar dan Abu Sa‘id al-Khudri yang menyebutkan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitri berupa satu ṣā‘ makanan pokok dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Ied.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri satu ṣā’ dari kurma atau ṣā’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (‘Īd).” (HR al-Bukhārī).
Ketentuan mengenai kadar zakat fitri didasarkan pada hadist Nabi yang menetapkan kewajiban sebesar satu ṣā‘ dari makanan pokok. Dalam perspektif Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, sebagaimana diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih dan telah ditanfidzkan dalam Fikih Zakat Kontemporer, ukuran yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap orang secara kuantitatif, satu ṣā‘ dikonversi ke dalam satuan berat sekitar 2167 gram berdasarkan timbangan gandum. Namun, dalam praktiknya, apabila makanan pokok suatu daerah memiliki massa jenis yang lebih berat, seperti beras, maka dilakukan penyesuaian dengan prinsip kehati-hatian (iḥtiyāṭ), sehingga dibulatkan menjadi ± 2,5 kg. Penyesuaian ini menunjukkan adanya pendekatan kontekstual dalam memahami nash, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang telah ditetapkan dalam hadist.
Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa kadar zakat fitri tidak hanya dapat dipahami dalam bentuk fisik makanan pokok, tetapi juga dapat dikonversikan ke dalam nilai ekonomi yang setara. Dengan demikian, harga makanan pokok menjadi dasar dalam menentukan besaran zakat fitri dalam bentuk uang. Sebagai ilustrasi, apabila harga beras di pasaran rata-rata Rp11.500 per kilogram, maka nilai zakat fitri per individu adalah sebesar 2,5 kg dikalikan harga tersebut, yaitu Rp28.750. Dalam konteks rumah tangga dengan enam anggota, total zakat fitri yang harus dikeluarkan menjadi Rp172.500.
Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai bentuk pembayaran zakat fitri, apakah harus dalam bentuk bahan makanan atau boleh diganti dengan nilai uang.
Pandangan kebolehan pembayaran zakat fitri secara tunai dinisbahkan kepada sekelompok ulama, termasuk al-Hasan al-Basri, Umar ibn Abd al-Aziz, dan al-Thawri, dan juga diriwayatkan dari sekelompok Sahabat dan pandangan ini dikembangkan secara sistematis dalam mazhab Hanafi, serta didukung oleh sejumlah ulama lintas mazhab seperti Sufyan al-Thawri dan bahkan dipilih oleh tokoh hadis seperti Imam al-Bukhari dalam kecenderungan istinbath-nya, termasuk Secara metodologis, mereka memahami bahwa penyebutan makanan dalam hadis bukanlah pembatasan mutlak, melainkan representasi nilai yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin. Kemudian karena alasan-alasan berikut:
Pertama, bentuk asli sedekah adalah harta, sebagaimana firman Allah SWT dalam At taubah :10.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Harta pada masa awal Islam direpresentasikan terutama dalam bentuk emas dan perak, yang kemudian secara maknawi berkembang mencakup berbagai bentuk kekayaan lainnya. Dengan demikian, penggunaan istilah harta dalam konteks zakat menunjukkan sifatnya yang fleksibel dan tidak terbatas pada satu bentuk tertentu. Ketentuan yang disampaikan oleh Rasulallah Saw. dipahami sebagai upaya memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan bagi umat, bukan sebagai pembatasan yang bersifat kaku terhadap bentuk penunaian kewajiban tersebut. Oleh karena itu, pemaknaan terhadap bentuk zakat perlu mempertimbangkan tujuan kemaslahatan yang hendak dicapai, sejalan dengan prinsip kemudahan dalam syariat.
Kedua, kebolehan mengambil nilai dalam zakat memiliki landasan yang bersumber dari praktik Nabi Muhammad Saw. dan sejumlah sahabat. Hal ini antara lain diriwayatkan dari Ṭāwūs bahwa Mu‘āż ketika berada di Yaman berkata:
قَالَ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِأَهْلِ الْيَمَنِ
ائْتُونِي بِعَرَضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ، آخُذُهُ مِنْكُمْ مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ، فَإِنَّهُ أَيْسَرُ عَلَيْكُمْ، وَخَيْرٌ لِأَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِالْمَدِينَةِ.
“Bawalah kepadaku beberapa kain sebagai pengganti gandum dan jelai, karena hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih bermanfaat bagi kaum Muhajirin di Madinah.”
Selain itu, Imam al-Bukhari juga mencantumkan riwayat tersebut dalam Ṣaḥīḥ-nya melalui sebuah bab yang berjudul “Bab tentang Barang-Barang Zakat.” Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Ṭāwūs meriwayatkan perkataan Mu‘āż r.a. kepada penduduk Yaman: “Bawalah kepadaku barang-barang berupa kain halus atau kasar sebagai zakat pengganti jelai dan jagung; hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik bagi para sahabat Rasulullah di Madinah.”
Penggunaan hadist ini oleh Imam al-Bukhari sebagai dasar argumentasi menunjukkan kekuatan riwayat tersebut menurut pandangannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fatḥ al-Bārī (4/54), yang menilai bahwa pencantumanhadist tersebut mengindikasikan penerimaan atau setuju setuju dengan Pandangan kebolehan pembayaran zakat fitri menggunakan uang.
Ketiga, Nabi Muhammad Saw. menetapkan perbedaan kadar kewajiban pada beberapa jenis bahan yang berbeda, meskipun seluruhnya memiliki fungsi yang sama dalam memenuhi kebutuhan. Dalam hal ini, beliau menetapkan satu ṣā‘ untuk kurma dan jelai, serta setengah ṣā‘ untuk gandum, yang pada masa itu memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Penetapan ini menunjukkan adanya pertimbangan nilai dalam penentuan kadar zakat. Riwayat mengenai ketentuan setengah ṣā‘ gandum diriwayatkan secara sahih dari Nabi Muhammad Saw. melalui berbagai jalur periwayatan. Kedudukan hadits tersebut telah diakui oleh sejumlah ulama hadist, sehingga tidak diragukan lagi kedudukannya sebagai dasar dalam memahami adanya aspek nilai dalam penetapan kadar zakat.
Keempat, tujuan zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan dan memberikan kesejahteraan kepada kaum fakir miskin. Tujuan tersebut pada praktiknya dinilai lebih efektif dicapai melalui pemberian dalam bentuk uang dibandingkan dengan barang non-tunai, khususnya dalam konteks masyarakat modern. Hal ini disebabkan karena uang memiliki tingkat kemanfaatan yang lebih tinggi, sehingga memungkinkan penerima zakat untuk memenuhi kebutuhan dirinya serta kebutuhan keluarga secara lebih fleksibel. Dalam realitas kehidupan masyarkat Muslim, ditemukan bahwa sebagian kaum fakir miskin justru menjual bahan makanan yang mereka terima, seperti beras, dengan harga yang relatif rendah demi memperoleh uang tunai. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebutuhan utama mereka tidak selalu terbatas pada bahan pangan, melainkan lebih luas dan beragam, sehingga pemberian dalam bentuk uang dinilai lebih sesuai dengan tujuan zakat fitri itu sendiri.
Dalam konteks kekinian, argumentasi ini semakin relevan. Sistem ekonomi modern yang berbasis uang menjadikan pembayaran zakat fitri dalam bentuk uang lebih efektif dan fleksibel dalam memenuhi kebutuhan mustahiq. Uang memungkinkan penerima zakat untuk menentukan prioritas kebutuhannya secara mandiri, baik berupa makanan, pakaian, maupun kebutuhan lainnya pada hari raya. Oleh karena itu, kebolehan pembayaran zakat fitri dengan uang tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga didukung oleh pertimbangan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah).
Dengan demikian, Secara metodologis, pandangan yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang memiliki landasan dalil hukum yang kuat dan dinilai lebih adaptif dalam menjawab kebutuhan masyarakat modern, tanpa mengabaikan substansi utama zakat fitri sebagai arana pemenuhan kebutuhan fakir miskin.
Alasan Anjuran Pembayaran Zakat Fitri dengan Uang
Secara substantif, tujuan zakat fitri adalah memberikan kecukupan kepada kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan pada hari Idulfitri sebagaimana yang dirasakan oleh kaum yang mampu. Dalam konteks kekinian, kebutuhan tersebut tidak hanya terbatas pada bahan pangan, tetapi juga mencakup kebutuhan lain seperti pakaian dan keperluan keluarga. Oleh karena itu, uang dinilai lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan tersebut, karena memberikan keleluasaan bagi penerima zakat untuk menentukan prioritas kebutuhannya. Fenomena empiris ini menunjukkan bahwa kaum fakir miskin kerap menjual bahan makanan yang diterima dengan harga rendah demi memperoleh uang tunai, yang justru lebih mereka butuhkan.
Secara Tekstual , Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Ṣaḥīḥ-nya bahwa Nabi Saw. bersabda kepada para perempuan pada hari Idulfitri:
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ عِيدٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ،
فَقَالَ: تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ
“Bersedekahlah kalian, walaupun dari perhiasan kalian.”
Redaksi ini menunjukkan bahwa sedekah tidak dibatasi pada bentuk tertentu. Imam al-Bukhari juga tidak membedakan antara sedekah wajib dan sedekah lainnya dalam konteks bentuk pemberian. Hal ini diperkuat oleh penjelasan Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fatḥ al-Bārī, yang menyatakan bahwa Imam al-Bukhari membuka ruang kebolehan pemberian dalam bentuk selain makanan, bahkan menyediakan pembahasan khusus mengenai hal tersebut dalam bab “al-‘Aruḍ fi al-Zakah”.
Anggapan bahwa kebolehan pembayaran zakat fitri dengan uang hanya merupakan pendapat mazhab Hanafi tidak sepenuhnya tepat. Sejumlah sahabat seperti Umar ibn al-Khattab, Abdullah ibn Umar, Abdullah ibn Mas’ud, Abdullah ibn Abbas, dan Mu’adh ibn Jabal diriwayatkan memperbolehkan penggantian zakat dengan uang. Bahkan, dari kalangan tabi‘in, Abu Ishaq al-Subay’i menyatakan bahwa ia menyaksikan para sahabat memberikan dirham senilai makanan sebagai sedekah di bulan Ramadhan.
Dari kalangan tabi‘in terkemuka, Umar ibn Abd al-Aziz menetapkan ketentuan zakat fitri yang dapat dibayarkan dalam bentuk nilai setara, sementara Al-Hasan al-Basri secara tegas menyatakan tidak adanya larangan dalam pembayaran zakat fitri dengan uang. Pandangan serupa juga dinyatakan oleh Tawus ibn Kaysan dan Sufyan al-Thawri.
Pertimbangan Berdasarkan Analogi
Nabi Muhammad Saw. bersabda kepada Mu‘āż ketika mengutusnya ke Yaman: “Ambillah gandum dari gandum, domba dari domba, unta dari unta, dan sapi dari sapi.” Hadis ini secara eksplisit menyebutkan jenis-jenis harta tertentu sebagai objek zakat. Namun demikian, Mu’adh ibn Jabal memahami tujuan zakat tidak semata-mata sebagai ketentuan yang bersifat ritual, melainkan sebagai instrumen pemenuhan kebutuhan. Pemahaman tersebut tercermin ketika ia berkata kepada penduduk Yaman:
“Bawalah kepadaku kain halus atau jenis kain lainnya sebagai pengganti jelai dan jagung, karena hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih bermanfaat bagi penduduk Madinah.”
Praktik ini menunjukkan adanya pertimbangan kemudahan dan kemaslahatan dalam pelaksanaan zakat, tanpa keluar dari substansi yang dituju.
Dengan demikian, apabila dalam zakat—yang memiliki kedudukan kewajiban yang lebih kuat—diperbolehkan adanya penggantian bentuk dengan mempertimbangkan nilai dan manfaat, maka dalam zakat fitri, yang sifatnya lebih sederhana, kebolehan tersebut menjadi semakin relevan. Hal ini menegaskan bahwa pendekatan analogi (qiyās) dapat digunakan untuk memahami fleksibilitas bentuk penunaian zakat sesuai dengan tujuan syariat.
Pertimbangan Berdasarkan Tujuan Zakat Fitri
Zakat al-fitr diwajibkan dengan tujuan sebagaimana ditegaskan dalam hadis sahih, yaitu untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan yang tidak bermanfaat serta untuk memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa zakat fitri bertujuan untuk menghindarkan mereka dari keadaan meminta-minta pada hari raya. Dengan demikian, tujuan utama zakat fitri adalah agar kaum fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan Idulfitri sebagaimana yang dirasakan oleh kaum yang mampu.
Dalam konteks kekinian, kebutuhan tersebut tidak hanya terbatas pada konsumsi pangan, tetapi juga mencakup kebutuhan lain seperti pakaian dan keperluan keluarga. Oleh karena itu, uang dinilai lebih mampu memenuhi kebutuhan tersebut secara efektif. Realitas menunjukkan bahwa kaum fakir miskin kerap menjual bahan makanan yang mereka terima dengan harga lebih rendah untuk memperoleh uang tunai, sehingga secara faktual mereka lebih membutuhkan uang dibandingkan bahan pangan itu sendiri.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi pembatasan pada bentuk tertentu sebagaimana disebutkan dalam hadist. Jika zakat fitri dimaksudkan untuk memberikan kecukupan kepada fakir miskin, maka bentuk penunaian yang paling sesuai adalah yang paling mampu mewujudkan tujuan tersebut. Kaum fakir miskin dapat memperoleh bahan pangan dengan uang tanpa kerugian, namun tidak sebaliknya, karena penukaran bahan pangan menjadi uang seringkali disertai kerugian.
Di sisi lain, pandangan yang menekankan pemberian dalam bentuk bahan pangan pokok pada dasarnya juga berangkat dari pengakuan terhadap tujuan zakat sebagai sarana pemenuhan kebutuhan. Hal ini menunjukkan bahwa pertimbangan kemaslahatan menjadi dasar utama dalam penentuan bentuk zakat fitri. Perbedaan yang muncul terletak pada bentuk implementasinya, apakah diarahkan pada bahan pangan pokok atau pada nilai uang yang setara.
Dengan demikian, peralihan dari bentuk yang disebutkan dalam hadis kepada bentuk lain, baik berupa bahan pangan lokal maupun nilai uang, merupakan konsekuensi dari upaya memahami tujuan zakat fitri itu sendiri. Dalam hal ini, pembayaran dengan uang dipandang lebih relevan dalam merealisasikan tujuan tersebut secara efektif dan efisien.
Relevansi Pembayaran Zakat Fitri dalam Bentuk Uang di Era Digital
Dalam era digital, mekanisme pembayaran zakat fitri mengalami transformasi signifikan melalui pemanfaatan teknologi keuangan. Pembayaran zakat dalam bentuk uang kini dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel melalui berbagai platform digital, sehingga mempermudah muzakki dalam menunaikan kewajibannya serta mempercepat distribusi kepada mustahiq. Kondisi ini semakin menguatkan relevansi pembayaran zakat fitri dalam bentuk uang, karena tidak hanya sesuai dengan tujuan syariat, tetapi juga selaras dengan perkembangan sistem ekonomi modern yang berbasis digital.
Urgensi pembayaran zakat fitri di era digital terletak pada kebutuhan akan sistem penyaluran yang lebih efisien, tepat sasaran, dan responsif terhadap kondisi social ekonomi masyarakat yang terus berkembang. Digitalisasi memungkinkan optimalisasi penghimpunan zakat secara lebih luas, menjangkau muzakki lintas wilayah tanpa batas geografis, serta meminimalisasi hambatan distribusi yang selama ini kerap terjadi dalam sistem konvensional. Selain itu, transparansi yang ditawarkan oleh sistem digital turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
Adapun manfaat yang dihasilkan dari mekanisme ini tidak hanya dirasakan oleh muzakki, tetapi juga oleh mustahiq. Bagi muzakki, kemudahan akses dan fleksibilitas waktu menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan berzakat. Sementara bagi mustahiq, percepatan distribusi dan kemungkinan penerimaan dalam bentuk yang lebih sesuai dengan kebutuhan aktual memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan. Dalam konteks ini, zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ritual, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan social ekonomi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kondisi ini menegaskan bahwa bentuk penunaian zakat fitri yang paling sesuai adalah yang paling mampu mewujudkan tujuan syariat, yaitu memberikan kecukupan dan kemaslahatan bagi fakir miskin. Oleh karena itu, dalam konteks kontemporer, pembayaran zakat fitri dengan uang termasuk melalui mekanisme digital dipandang lebih efektif dalam merealisasikan tujuan Zakat.
Kesimpulan
Zakat fitri merupakan kewajiban setiap Muslim di akhir Ramadan yang secara historis ditunaikan dalam bentuk satu ṣā‘ makanan pokok. Namun, perkembangan pemikiran Piqh menunjukkan adanya legitimasi pembayaran dalam bentuk uang, sebagaimana didukung oleh pandangan ulama klasik serta praktik sahabat seperti Mu‘āż ibn Jabal. Secara metodologis, penyebutan bahan pangan dalam hadis dipahami sebagai representasi nilai yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan.
Dalam konteks kontemporer, pembayaran zakat fitri dengan uang dinilai efektif dalam mencapai maqāṣid al-syarī‘ah, karena memberikan fleksibilitas bagi mustahik dalam memenuhi kebutuhan yang beragam. Selain itu, realitas empiris menunjukkan bahwa bentuk uang lebih efisien dibandingkan bahan pangan. Relevansi ini semakin menguat di era digital, yang memungkinkan pengelolaan zakat secara lebih luas, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pembayaran zakat fitri dalam bentuk uang merupakan ijtihad kontekstual yang adaptif dengan kebutuhan mustahik.






