Majelis Hukum & HAM PWA Sumut Gelar Kajian Intensif Waris Islam
INFOMU.CO | Medan – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Utara menyelenggarakan Kajian Intensif Waris Islam bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada hari Senin hingga Kamis 2-5 Maret 2026 di Aula Fakuktas Hukum UMSU.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Majelis Hukum dan HAM PWA Sumut bersama Fakultas Hukum UMSU, diikuti oleh peserta dari PWA Sumut, MHH PDA se Sumut, masyarakat umum serta mahasiswa.
Dekan FH UMSU Dr. Faisal menyampaikan sambutan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiwa mengenai prinsip-prinsip hukum waris Islam secara komprehensif. Selain itu, peserta juga dibekali kemampuan teknis dalam menghitung dan membagi harta warisan sesuai ketentuan syariat, serta menumbuhkan kesadaran pentingnya penyelesaian sengketa waris secara adil dan sesuai hukum Islam.
Dr. Rasta Kurniawati Br Pinem, MA mewakili PWA Sumut menyampaikan dalam sambutannya betapa pentingnya memahami waris islam. Seperti dalam hadis “Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah kepada manusia, karena dia adalah setengah dari ilmu dan akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut/hilang dari umatku”. Ia juga menyampaikan kegiatan ini diharapkan bisa berkelanjutan dengan peserta dari pdm dan pda lain.
Dr. Sulidar wakil ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran kritis dalam penyelesaian pembagian harta warisan agar dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prinsip-prinsip syariat guna meminimalisir potensi konflik keluarga.
Ia juga berharap melalui pelatihan intensif dan praktik langsung, mahasiswa memiliki keterampilan teknis dalam ilmu faraidh serta kesiapan untuk berperan sebagai calon praktisi hukum, mediator, maupun konsultan syariah yang profesional dan berintegritas.
Kajian ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum waris Islam, yakni Dr. Fal. Arovah Windiani, S.H., M.H, mewakili dari Majelua Hukum & HAM Pimpinan Pusat Aisyiyah), Dr. Nursariani Simatupang, S.H., M.Hum. (Dosen UMSU/MHH PWA SU), Dr. Suprayitno, S.H., M.Kn. (Dosen UMSU/Notaris Kota Medan), Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H. yang merupakan Ketua Majelis Hukum & HAM PWA Sumut, sekaligus sebagai wakil dekan 3 FH UMSU, Dr. Isnina, S.H., M.H. (Dosen UMSU dan juga anggota MHH PWA SU, serta Dr. Hj. Sri Armaini, S.Hi., M.H. yang merupakan wakil Ketua PA Langkat dan juga Bendaraha MHH PWA SU.
Dalam pemaparan materinya, Ketua MHH PWA Sumut, Dr. Atikah Rahmi menyampaikan agar kegiatan ini diharapkan bisa berkesinambungan dan diteruskan oleh MHH PDA Se Sumut, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan terkait ilmu faraidh karena mempelajari waris Islam adalah kewajiban fardhu kifayah untuk memahami aturan Allah SWT terkait pembagian harta peninggalan secara adil. Ilmu ini mencakup ketentuan siapa yang berhak menerima (ahli waris), besaran bagian masing-masing, serta rukun dan syarat waris, guna menghindari konflik keluarga dan menjaga silaturahmi.
Pelatihan kajian intensif tersebut secara komprehensif tidak hanya memaparkan landasan teoritis dari Al-Qur’an (seperti Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12 dan 176) dan Hadis, tetapi juga secara aktif menyimulasikan studi kasus penghitungan harta waris, meliputi tahapan penyelesaian waris yaitu penentuan ahli waris, menentukan hijab atau terhalang, ashabah, porsi bagian (furudhul muqaddarah), serta teknik penyelesaian hitungan. (***)



