• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    NutriAI Pro Resmi Diluncurkan, Alumni UMS Hadirkan Platform AI untuk Layanan Gizi

    Wagub Jateng Apresiasi Inklusivitas KBIHU Muhammadiyah Semarang pada Musim Haji 2026

    UNIMMA Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Wisata Dakwah ‘Aisyiyah Kedu

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi UNIMMA, Bahas Penguatan Mutu Pendidikan

    Ninin Karlina, Alumni UMS yang Membumikan Islam Berkemajuan dan Pemberdayaan Perempuan

    Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      NutriAI Pro Resmi Diluncurkan, Alumni UMS Hadirkan Platform AI untuk Layanan Gizi

      Wagub Jateng Apresiasi Inklusivitas KBIHU Muhammadiyah Semarang pada Musim Haji 2026

      UNIMMA Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Wisata Dakwah ‘Aisyiyah Kedu

      Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi UNIMMA, Bahas Penguatan Mutu Pendidikan

      Ninin Karlina, Alumni UMS yang Membumikan Islam Berkemajuan dan Pemberdayaan Perempuan

      Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          NutriAI Pro Resmi Diluncurkan, Alumni UMS Hadirkan Platform AI untuk Layanan Gizi

          Wagub Jateng Apresiasi Inklusivitas KBIHU Muhammadiyah Semarang pada Musim Haji 2026

          UNIMMA Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Wisata Dakwah ‘Aisyiyah Kedu

          Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi UNIMMA, Bahas Penguatan Mutu Pendidikan

          Ninin Karlina, Alumni UMS yang Membumikan Islam Berkemajuan dan Pemberdayaan Perempuan

          Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            NutriAI Pro Resmi Diluncurkan, Alumni UMS Hadirkan Platform AI untuk Layanan Gizi

            Wagub Jateng Apresiasi Inklusivitas KBIHU Muhammadiyah Semarang pada Musim Haji 2026

            UNIMMA Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Wisata Dakwah ‘Aisyiyah Kedu

            Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi UNIMMA, Bahas Penguatan Mutu Pendidikan

            Ninin Karlina, Alumni UMS yang Membumikan Islam Berkemajuan dan Pemberdayaan Perempuan

            Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Kedudukan Hukum Shalat Jum`at Bertepatan Dengan Hari Raya

              admin by admin
              16/03/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Kedudukan Hukum Shalat  Jum`at   Bertepatan Dengan Hari Raya

              Oleh : Khairil Azmi Nasution, M.A – Sekretaris Majelis Tarjih Dan Tajdid  PWM Sumatera Utara

              WartaTerkait

              Wagub Jateng Apresiasi Inklusivitas KBIHU Muhammadiyah Semarang pada Musim Haji 2026

              NutriAI Pro Resmi Diluncurkan, Alumni UMS Hadirkan Platform AI untuk Layanan Gizi

              UNIMMA Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Wisata Dakwah ‘Aisyiyah Kedu

              Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi UNIMMA, Bahas Penguatan Mutu Pendidikan

               

              Hukum  shalat Jumat yang bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, merupakan salah satu persoalan piqh  yang menimbulkan perbedaan pandangan (ikhtilaf) di kalangan ulama mazhab. Secara hukum, Shalat Jumat memiliki kedudukan sebagai kewajiban pokok (fardhu), sedangkan Shalat Ied oleh mayoritas ulama dipandang sebagai ibadah sunnah. Namun demikian, terdapat sejumlah riwayat yang menunjukkan adanya keringanan (rukhsah) bagi mereka yang telah menunaikan Shalat Ied untuk tidak melaksanakan  Shalat Jumat pada hari yang sama.

              Perbedaan pendapat tersebut muncul sebagai akibat dari variasi dalam penilaian terhadap keabsahan hadis serta perbedaan metodologi dalam memahami implikasi hukum dari dalil dalil hukum  yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Sebagian ulama mempertahankan ketentuan asal mengenai kewajiban Shalat Jum`at, sementara sebagian lainnya memberikan ruang keringanan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan geografis masyarakat pada masa kenabian. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang komprehensif dengan memanfaatkan perangkat  metode penetapan hukum dalam  merumuskan pemahaman hukum yang lebih kuat (rajih) serta relevan dengan konteks kontemporer.

              Pandangan Mazhab Piqh

              Para ulama   memiliki perbedaan pendapat mengenai kedudukan  kewajiban shalat Jumat ketika bersamaan dengan Hari raya (Ied) .

              Pendapat pertama menyatakan bahwa shalat  Jumat tidak gugur meskipun bertepatan dengan hari raya Idul Fitri. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama   dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi‘i yang menegaskan bahwa kewajiban shalat  Jumat tetap berlaku sebagaimana  hukum  asalnya.

              Dalam mazhab Hanafi, Ibnu Abidin menjelaskan dalam Radd al-Muhtar  bahwa kedua shalat  tersebut tetap memiliki kedudukan hukumnya masing-masing. Ia mengutip dari al-Hidayah yang meriwayatkan dari al-Jami‘ al-Saghir bahwa apabila dua hari raya bersamaan  dalam satu hari, maka shalat  Ied  berstatus sunnah sedangkan shalat  Jumat berstatus wajib, sehingga keduanya tidak dapat ditinggalkan.

              Pandangan yang serupa juga dikemukakan oleh Abdul Wahhab al-Maliki dalam Al-Ishraf ‘ala Nukat Masa’il al-Khilaf. Ia menyatakan bahwa apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka masing-masing ibadah tetap dilaksanakan dan tidak saling menggugurkan. Hal ini didasarkan pada terpenuhinya syarat kewajiban shalat  Jumat. Selain itu, shalat  Ied dipandang sebagai ibadah sunnah yang tidak dapat menggantikan shalat  wajib, sebagaimana shalat  gerhana tidak menggantikan shalat  wajib lainnya. Oleh karena itu, shalat  Ied tidak dapat menggugurkan kewajiban shalat  Jumat yang memiliki kedudukan hukum lebih kuat.

              Sementara itu, Imam al-Nawawi dari kalangan  mazhab Syafi‘i dalam Al-Majmu‘   menjelaskan bahwa apabila hari Jumat bertepatan dengan hari raya dan masyarakat telah melaksanakan shalat  Ied, maka kewajiban shalat  Jumat bagi penduduk kota tetap berlaku tanpa adanya perbedaan pendapat di kalangan mereka. Adapun bagi penduduk desa yang datang untuk melaksanakan shalat  Id,jauh dari kamoung halaman,  terdapat dua pendapat. Pendapat yang lebih kuat menurut al-Nawawi sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Syafi‘i dalam Al-Umm menyatakan bahwa kewajiban shalat  Jumat bagi mereka dapat gugur. Namun terdapat pula pendapat lain yang menyatakan bahwa kewajiban tersebut tetap berlaku.

              Pendapat kedua menyatakan bahwa kewajiban Shalat Jumat dapat gugur bagi mereka yang telah menghadiri Shalat Ied, khususnya bagi masyarakat yang datang dari daerah yang tidak menyelenggarakan Shalat Jumat, seperti wilayah pedesaan atau tempat yang jauh dari pusat kota. Keringanan ini diberikan dengan syarat mereka tetap melaksanakan Shalat Zuhur sebagai penganti hukum asal. Pendapat ini dinisbatkan kepada Utsman bin Affan dan juga diriwayatkan dalam salah satu pendapat dalam mazhab Maliki, serta menjadi pandangan yang cukup dikenal dalam mazhab Syafi‘i.

              Al-Qarafi menjelaskan dalam al-Dhakhira (2/355,) bahwa penduduk yang berasal dari luar kota pada dasarnya tetap berkewajiban melaksanakan Shalat Jumat. Namun terdapat riwayat yang memberikan keringanan bagi mereka untuk meninggalkannya, sebagaimana kebijakan yang pernah dilakukan oleh Utsman bin Affan yang memberikan izin kepada penduduk daerah pinggiran untuk tidak menghadiri Shalat Jumat, dengan mempertimbangkan kesulitan yang mereka hadapi apabila harus menunggu hingga selesai pelaksanaan Shalat Jumat sebelum kembali ke tempat tinggal mereka.

              Penjelasan serupa dikemukakan oleh al-Mazari dalam syarahnya terhadap al-Talqin (1/1035–1036). Ia menyebutkan bahwa dalam mazhab terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah pelaksanaan Shalat Ied dapat menjadi alasan untuk tidak melaksanakan Shalat Jumat. Ibn Habib meriwayatkan bahwa Nabi memberikan keringanan kepada sebagian masyarakat desa di sekitar Madinah yang telah melaksanakan Shalat Ied pada pagi hari untuk tidak melaksanakan Shalat Jumat, karena adanya kesulitan untuk kembali ke Madinah. Praktik ini juga pernah dilakukan oleh Utsman bin Affan yang memberikan izin kepada penduduk wilayah al-Awali untuk tidak kembali menghadiri Shalat Jumat. Riwayat serupa juga dinukil dari Imam Malik melalui Mutarrif dan Ibn al-Majishun. Sebagian ulama dalam mazhab tersebut berpendapat bahwa kewajiban Shalat Jumat bagi mereka dapat gugur, sebagaimana diriwayatkan pula oleh Ibn Wahb dari Malik. Ibn Sya‘ban juga menyebutkan adanya hadis yang sampai kepada Nabi mengenai persoalan tersebut, sehingga sebagian ulama mengambil pendapat ini.

              Pandangan yang sejalan juga dijelaskan oleh al-Nawawi dalam Rawdat al-Talibin (2/79). Ia menyatakan bahwa apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat dan penduduk desa yang dapat mendengar azan menghadiri Shalat Ied, kemudian mereka mengetahui bahwa jika kembali ke tempat tinggalnya mereka tidak dapat menghadiri Shalat Jumat, maka menurut pendapat yang rajih  mereka diperbolehkan untuk kembali dan tidak menghadiri Shalat Jumat pada hari tersebut. Sementara itu, menurut pendapat lain yang lebih lemah, mereka tetap dianjurkan untuk menunggu hingga pelaksanaan Shalat Jumat.

              Pendapat ketiga menyatakan bahwa kewajiban melaksanakan shalat Jumat dapat gugur bagi mereka yang telah melaksanakan Shalat Ied. Namun demikian, mereka tetap diwajibkan melaksanakan Shalat Zuhur sebagai pengganti shalat jum`at. Pendapat ini merupakan pandangan yang berkembang dalam mazhab Hanbali.

              Ibnu Taymiyyah menjelaskan dalam al-Muharrar fi al-Fiqh ‘ala Madhhab al-Imam Ahmad ibn Hanbal (1/159) bahwa apabila hari raya Ied bertepatan dengan hari Jum`at, maka kewajiban melaksanakan  Shalat Jumat gugur bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied, kecuali bagi imam. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa kewajiban tersebut juga dapat gugur bagi imam, meskipun menghadiri dan melaksanakan Shalat Jumat tetap dipandang lebih utama. Disebutkan pula bahwa pelaksanaan Shalat Ied dapat gugur apabila Shalat Jumat telah didahulukan.

              Penjelasan yang sejalan disampaikan oleh al-Bahuti dalam Kashshaf al-Qina‘ (2/43). Ia menyatakan bahwa apabila Idul Fitri bertepatan dengan hari Jumat dan seseorang telah melaksanakan Shalat Ied kemudian melaksanakan Shalat Zuhur, maka hal tersebut diperbolehkan. Dalam kondisi ini, kewajiban melaksanakan Shalat Jumat bagi mereka yang telah mengikuti Shalat Ied bersama imam menjadi gugur. Akan tetapi, pengguguran tersebut bukan mengubah hukum asal shalat jum`at tetatpi  kedudukannya disamakan dengan orang yang memiliki uzur syar‘i, seperti sakit atau adanya kesulitan tertentu yang menyebabkan seseorang tidak dapat menghadiri Shalat Jumat.

              Pendapat keempat menyatakan bahwa Shalat Jumat dan Shalat Zuhur keduanya gugur apabila seseorang telah melaksanakan Shalat Id dan ini pendapat yang lemah. Pendapat ini dinisbatkan kepada ‘Ata’ ibn Abi Rabah dan didasarkan pada anggapan bahwa pelaksanaan Shalat Id telah mencukupi kewajiban ibadah pada hari tersebut, dengan mempertimbangkan kemungkinan penggabungan waktu ibadah sebagaimana kebolehan memajukan pelaksanaan Shalat Jumat.

              Al-Qaffal al-Shashi menjelaskan dalam Hilyat al-‘Ulama’ fi Ma‘rifat Madhahib al-Fuqaha’ (2/226) bahwa menurut ‘Ata’, pelaksanaan Shalat Id pada hari tersebut menjadikan Shalat Zuhur dan Shalat Jumat tidak lagi diwajibkan. Pendapat ini juga dinukil oleh al-Nawawi dalam al-Majmu’ (4/492) yang menyebutkan bahwa menurut ‘Ata’ ibn Abi Rabah, apabila seseorang telah melaksanakan Shalat Id, maka tidak ada kewajiban Shalat lain pada hari itu hingga waktu Shalat Ashar, baik bagi penduduk desa maupun penduduk kota.

              Pendapat tersebut didasarkan pada riwayat yang disampaikan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya dari Ibnu al-Zubayr. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Ibnu al-Zubayr pernah memimpin Shalat pada pagi hari Jumat, kemudian ketika waktu Shalat Jumat tiba ia tidak keluar menemui jamaah sehingga mereka melaksanakan Shalat secara masing-masing. Ketika peristiwa ini disampaikan kepada Ibnu Abbas yang saat itu berada di Tha’if, ia menyatakan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Sunnah.

              Namun demikian, riwayat ini dipandang tidak dapat dijadikan dalil hukum yang tegas karena masih terbuka untuk berbagai kemungkinan penafsiran. Riwayat tersebut tidak secara eksplisit menunjukkan bahwa Ibnu al-Zubayr tidak melaksanakan Shalat Zuhur di rumahnya. Bahkan keterangan ‘Ata’ yang menyebutkan bahwa mereka melaksanakan Shalat secara sendiri-sendiri dipahami oleh sebagian ulama sebagai pelaksanaan Shalat Zuhur secara individual, sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa kewajiban Shalat Zuhur pada saat itu benar-benar ditiadakan.

              Al-San‘ani memberikan penjelasan terhadap persoalan ini dalam Subul al-Salam (1/409`). Ia menyatakan bahwa riwayat tentang Ibnu al-Zubayr yang tidak keluar untuk melaksanakan Shalat Jumat tidak dapat dipahami secara pasti sebagai bukti bahwa ia meninggalkan Shalat Zuhur. Oleh karena itu, tidak tepat jika disimpulkan bahwa pendapat Ibnu al-Zubayr adalah meniadakan Shalat Zuhur pada hari tersebut. Kemungkinan yang lebih kuat adalah bahwa ia tetap melaksanakan Shalat Zuhur di rumahnya. Selain itu, keterangan ‘Ata’ mengenai pelaksanaan Shalat secara individu menunjukkan bahwa Shalat yang dimaksud adalah Shalat Zuhur, karena Shalat Jumat tidak sah dilaksanakan secara sendiri-sendiri.

              Bahwa pandangan yang menyatakan bahwa Shalat Jumat merupakan kewajiban utama sedangkan Shalat Zuhur hanya sebagai pengganti merupakan pendapat yang lemah. Pada dasarnya, Shalat Zuhur merupakan kewajiban pokok yang telah ditetapkan sejak peristiwa Isra’, sedangkan kewajiban Shalat Jumat disyariatkan setelahnya. Oleh karena itu, apabila Shalat Jumat tidak dapat dilaksanakan, maka Shalat Zuhur tetap wajib ditunaikan sebagai penggantinya berdasarkan  Ijma`ulama.

              Sebab-sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat

              Penyebab terjadinya  perbedaan pendapat di kalangan ulama  tentang kedudukan hukum shalat jum`at bersamaan dengan shalat Ied  ( Idul Fitri& Idul Adha). Perbedaan tersebut   terletak pada penilaian terhadap keabsahan hadist   yang berkaitan  kedudukan hukumnya, serta pada perbedaan pemahaman terhadap kandungan dan implikasi hukum yang ditunjukkan oleh hadis tersebut.

              Di antara dalil hukum yang  dijadikan dasar dalam pembahasan ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasa’i, Ibn Majah, dan al-Hakim dari Iyas ibn Abi Ramlah al-Syami.

              شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

              Aku pernah melihat Mu’awiyah bin Abu Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, tanyanya; “Apakah kamu pernah melakukan dua hari raya bertepatan dalam satu hari ketika bersama Rasulullah ﷺ ?” Jawabnya; “Ya. ‘ Mu’awiyah bertanya; “Bagaimana beliau mengerjakan shalat tersebut?” Zaid bin Arqam menjawab; “Beliau mengerjakan shalat ied dan memberi keringanan pada waktu shalat Jum’at, lalu beliau bersabda: “Barangsiapa ingin mengerjakan (shalat Jum’at), hendaknya mengerjakan shalat (Jum’at).” ( HR.Abu Daud, )

              Riwayat lain juga datang dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda :

              عن أبي هريرة رضي الله عنه أنَّ النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال: «قد اجتمع في يومكم هذا عيدان فمن شاء أجزأه من الجمعة وإنَّا مجمِّعون

              Dari Abu Hurairah R.A, Nabi SAW bersabda: “Dua hari raya ( Ied Dan Jumat) bertepatan pada hari ini  . Boleh Bagi Siapa yang shalat ied  sudah cukup baginya sebagai pengganti shalat Jumat, tetapi kami akan melaksanakan shalat Jumat.”

              Sebagian ulama berpendapat bahwa pelaksanaan shalat Ied tidak menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Mereka berargumen bahwa dalil yang menetapkan kewajiban shalat Jumat bersifat umum dan berlaku untuk setiap pekan tanpa pengecualian. Selain itu, setiap shalat memiliki kedudukan hukum yang berdiri sendiri sehingga tidak dapat menggantikan shalat lainnya. Di samping itu, mereka menilai bahwa hadis dan riwayat yang berkaitan dengan persoalan ini tidak   kuat untuk dijadikan dasar pembatasan kewajiban shalat Jumat karena terdapat kelemahan dalam sanadnya. Pandangan ini merupakan pendapat mayoritas ulama sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

              Hafist hadist  yang berkaitan dengan persoalan ini juga  dipahami oleh paar ulama dengan beragram metode. Imam Ibn ‘Abd al-Barr dalam al-Tamhid (10/271) menjelaskan bahwa hadist-hadist yang dinisbahkan kepada Nabi   tidak secara tegas menunjukkan bahwa shalat Jumat dan shalat Zuhur ditiadakan. Hadist  tersebut lebih menunjukkan adanya keringanan untuk tidak melaksanakan  shalat Jumat. Oleh karena itu, para ulama kemudian memahami haidst hadist   tersebut dalam dua pemahaman yang berbeda.

              Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa kewajiban Shalat Jumat gugur bagi penduduk kota maupun  lainnya ketika mereka telah melaksanakan shalat Ied, dan sebagai gantinya mereka melaksanakan shalat Zuhur. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa keringanan tersebut hanya berlaku bagi orang-orang yang tinggal di daerah pedalaman atau wilayah yang jauh dari kota, yaitu mereka yang pada dasarnya tidak diwajibkan menghadiri shalat Jumat.

              Pendapat ini didasarkan pada kenyataan bahwa pada masa Rasulullah, sebagian masyarakat datang dari tempat yang jauh untuk menghadiri shalat Jumat dan shalat Ied di masjid bersama rasulullah. Para sahabat memandang penting untuk menghadiri khutbah dan Shalat Jumat bersama Rasulullah, meskipun jarak tempat tinggal mereka cukup jauh, karena beliau merupakan penyampai wahyu dan penetap hukum-hukum syariat. Seiring berkembangnya masyarakat dan munculnya kebutuhan di berbagai kota, pelaksanaan shalat kemudian dilakukan di tempat-tempat yang berbeda. Praktik tersebut tidak mendapatkan penolakan sehingga dipahami sebagai bentuk  ijma` ulama, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qudamah dalam al-Mughni (2/248).

              Pada masa Rasulullah dan para khalifah , shalat Jumat dilaksanakan di satu masjid utama sehingga penduduk kota dan wilayah sekitarnya dapat berkumpul untuk menunaikannya secara bersama-sama.

              Abu Bakr ibn al-Mundhir menjelaskan dalam al-Awsat fi al-Sunan wa al-Ijma‘ wa al-Ikhtilaf (4/116, ) bahwa para ulama sepakat bahwa pada masa Rasulullah dan para  Khulafaur Rasyidin , shalat Jumat tidak dilaksanakan kecuali di Masjid Nabi, sementara masjid-masjid lainnya tidak menyelenggarakannya. Kebiasaan masyarakat menutup masjid-masjid mereka pada hari Jumat dan berkumpul di satu masjid menunjukkan bahwa shalat Jumat memiliki kekhususan dibandingkan dengan shalat lainnya, serta menunjukkan bahwa pelaksanaannya pada masa tersebut terpusat di satu tempat.

              Permasalahan ini pada dasarnya dapat dipahami dengan merujuk pada   perinsip prinsip  hukum   dalam menyikapi perbedaan pendapat untuk menentukan  hukumnya.

              Diantaranya  Prinsip     لا إنكار في مسائل الخلاف   bahwa tidak ada pengingkaran dalam perkara yang diperselisihkan, sebagaimana disebutkan oleh al-Suyuti dalam Al-Ashbah wa al-Naza’ir (158). Selain itu, dijelaskan pula bahwa seseorang yang menghadapi persoalan yang diperselisihkan dapat mengikuti pendapat yang memberikan keringanan, sebagaimana disebutkan dalam Hashiyat al-Shirwani ‘ala Tuhfat al-Muhtaj (1/119). Di sisi lain, para ulama juga menegaskan bahwa menghindari perselisihan merupakan sikap yang dianjurkan, sebagaimana dijelaskan oleh al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salam dalam Qawa’id al-Ahkam fi Masalih al-Anam (1/253).

              Meskipun demikian, sebagian ulama cenderung menguatkan pendapat mayoritas. Kecenderungan ini bukan semata-mata karena jumlah mereka, tetapi karena kekuatan argumentasi yang mendasarinya. Dalam hal ini, shalat Ied dipandang sebagai ibadah sunnah, sedangkan shalat Jumat merupakan ibadah yang bersifat wajib. Oleh karena itu, sebagian ulama menilai bahwa tidak tepat jika kewajiban shalat Jumat dianggap gugur hanya karena pelaksanaan shalat Id yang kedudukan hukumnya sunnah.

              Ibn ‘Abd al-Barr dalam Al-Tamhid (10/270) mengkritik pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat menjadi gugur karena pelaksanaan shalat Ied. Ia menjelaskan bahwa prinsip-prinsip dasar syariat menunjukkan bahwa apabila dua kewajiban bertepatan dalam satu waktu, maka salah satunya tidak gugur karena yang lain. Oleh karena itu, tidak dapat diterima jika suatu kewajiban dianggap gugur hanya karena adanya pelaksanaan ibadah sunnah pada hari yang sama. Pendapat yang sejalan juga dikemukakan oleh Ibn Rushd dalam Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid (1/230, edisi Dar al-Hadith). Ia menegaskan bahwa meninggalkan shalat Zuhur yang merupakan kewajiban, serta shalat Jumat yang menjadi penggantinya, hanya karena pelaksanaan shalat Ied merupakan pandangan yang tidak sejalan dengan  kaedah kaedah  dasar hukum Islam.

              Analisis Terhadap Dalil  Dalil Hukum

              Dalam menetapkan hukum mengenai pelaksanaan Shalat Jumat yang bertepatan dengan hari raya, para ulama tidak hanya merujuk pada dalil-dalil  hukum  secara langsung, tetapi juga menggunakan pendekatan kaidah piqh  sebagai instrumen analisis hukum atau prosedur teknis dalam menetapkan hukum. Penerapan kaidah Piqh  ini bertujuan untuk memahami dalil secara komprehensif sehingga dapat dirumuskan kesimpulan hukum yang lebih Rajih (kuat). Berdasarkan  dalil hukum  yang telah dikemukakan, terdapat beberapa kaidah Piqh  yang  digunakan  dalam menjelaskan  hukum  tersebut.

              Pertama,  Hadis Dari Zayd ibn Arqam ia berkata :

              عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْعِيدَ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

              “Rasulullah  Saw melaksanakan shalat Ied, kemudian memberikan keringanan terkait shalat Jumat. Beliau bersabda: Barang siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, maka hendaklah ia melaksanakannya.”

              Hadis ini menunjukkan adanya situasi ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Dalam keadaan tersebut, Rasulullah memberikan keringanan (rukhsah) kepada sebagian orang untuk tidak melaksanakan  shalat Jum`at. Keringanan tersebut dipahami sebagai bentuk kemudahan yang diberikan oleh syariat dalam kondisi tertentu.

              Pemahaman terhadap hadis ini dapat dijelaskan melalui kaidah Piqh:

              الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

              “Hukum berlaku memperhatikan  dengan adanya sebab (‘illat) yang melatarbelakanginya. Jika sebab itu ada maka hukum berlaku, dan jika sebab itu tidak ada maka hukum tersebut tidak berlaku.”

              Kaidah ini menegaskan bahwa keberlakuan suatu hukum berkaitan dengan ada atau tidaknya sebab (‘illat) yang melatarbelakanginya. Dalam persoalan ini, keringanan yang diberikan untuk tidak menghadiri Shalat Jum`at dipahami berkaitan dengan faktor jarak tempat tinggal yang jauh dari lokasi pelaksanaan Shalat. Dengan demikian, apabila sebab tersebut tidak ditemukan dalam kondisi yang berbeda, maka keringanan tersebut tidak berlaku dan kewajiban Shalat Jumat tetap harus dilaksanakan sebagaimana  hukum asalnya .

              Selain itu, pemahaman ini juga berkaitan dengan kaidah Piqh lain, seperti :

              إِذَا تَعَذَّرَ الأَصْلُ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ

              “Apabila pelaksanaan hukum yang menjadi ketentuan pokok tidak dapat dilakukan, maka pelaksanaannya dialihkan kepada hukum pengganti yang telah ditetapkan oleh syariat.”

              Bahwa apabila hukum pokok tidak dapat dilaksanakan, maka pelaksanaannya dialihkan kepada hukum pengganti. Dalam konteks pelaksanaan Shalat Jumat yang bertepatan dengan hari raya, kaidah ini digunakan untuk menjelaskan kondisi sebagian masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelaksanaan Shalat Jum`at. Sebagaimana terjadi pada masyarakat al-Awali pada masa Rasulullah, mereka memperoleh keringanan untuk tidak menghadiri Shalat Jumat karena jarak tempat tinggal yang jauh. Dalam keadaan tersebut, kewajiban Shalat Jumat digantikan dengan pelaksanaan Shalat Zuhur sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban ibadah pada waktu tersebut.

              Kemudian hadis nu`man   Nu`man Ibn Basyir yang menjelaskan :

              عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ وَفِي الْجُمُعَةِ بِـ {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى} وَ {هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ}. قَالَ: وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِي الصَّلَاتَيْنِ

              “Dari Nu`man Ibn Basyir ia  berkata : Rasulullah saw biasa membaca surah  pada shalat dua hari raya dan Shalat Jumat dengan surah Al-A’la (Sabbihisma Rabbika al-A‘la) dan surah Al-Ghashiyah (Hal Ataka Ḥaditsul Ghasyiyah). Apabila hari raya dan hari Jumat bertepatan dalam satu hari, beliau juga membaca kedua surah tersebut pada kedua shalat itu.”

              Dalam  kaidah   usul Piqh , yang mencakup pendekatan ‘ibarat al-nash (عِبَارَةُ النَّصِّ )  dan isyarat al-nash ( إِشَارَةُ النَّصِّ ).

              ‘Ibarat al-nash merujuk pada pemahaman yang diperoleh dari makna tekstual suatu dalil.

              ما دلَّ عليه اللفظُ بصريح عبارته

              “Makna yang ditunjukkan oleh lafaz secara jelas melalui redaksi teksnya.”

              Dalam hal ini, hadis Nu‘man bin Basyir yang menjelaskan surah yang dibaca Nabi dalam Shalat Id dan Shalat Jumat menunjukkan secara tekstual bahwa kedua Shalat tersebut tetap dilaksanakan. Sementara itu, isyarat al-nash merujuk pada pemahaman yang diperoleh dari makna tersirat suatu dalil.

              ما دلَّ عليه اللفظ لا في محل النطق ولكن بطريق الإشارة.

              “Makna yang ditunjukkan oleh lafaz bukan secara langsung pada redaksi yang diucapkan, tetapi melalui isyarat yang terkandung di dalamnya.”

              Dari hadis yang sama dapat dipahami secara implisit bahwa ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, Rasulullah tetap melaksanakan kedua Shalat tersebut.

              Berdasarkan penerapan kaidah-kaidah tersebut, dapat dipahami bahwa proses penetapan hukum tidak dilakukan secara parsial dengan hanya berpegang pada satu dalil tertentu. Sebaliknya, seluruh dalil yang berkaitan dengan persoalan tersebut perlu dihimpun dan dianalisis secara komprehensif. Pendekatan ini dilakukan melalui metode tahlil dan Ta`lil al-ahkam dengan memanfaatkan perangkat kaidah Piqh  dan   usul Piqh , sehingga kesimpulan hukum yang dihasilkan memiliki landasan metodologis yang lebih kuat.

              Pendapat Yang Rajih ( Kuat )

               Berdasarkan analisis terhadap dalil-dalil hadis, pandangan mazhab, serta penerapan kaidah fikih dan usul fikih, pendapat yang lebih kuat (rajih) dalam persoalan shalat Jumat yang bertepatan dengan hari raya adalah bahwa kewajiban shalat Jumat pada dasarnya tetap berlaku sebagaimana hukum asalnya. Pendapat ini merupakan pandangan mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi‘i yang menegaskan bahwa shalat Jumat tidak gugur hanya karena seseorang telah melaksanakan shalat Ied.

              Kekuatan pendapat ini didasarkan pada prinsip dasar dalam syariat bahwa ibadah yang bersifat wajib tidak gugur oleh pelaksanaan ibadah yang bersifat sunnah. Dalam konteks ini, shalat Ied dipandang sebagai ibadah sunnah menurut mayoritas ulama, sedangkan shalat Jumat merupakan kewajiban yang memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat. Oleh karena itu, secara metodologis tidak tepat apabila kewajiban shalat Jum`at dianggap gugur hanya karena pelaksanaan shalat Ied pada hari yang sama.

              Meskipun demikian, hadis-hadis yang menyebutkan adanya rukhsah (keringanan) bagi sebagian orang untuk tidak menghadiri shalat Jum`at tetap diakui keberadaannya. Namun, keringanan tersebut dipahami secara kontekstual, yaitu berkaitan dengan kondisi tertentu yang terjadi pada masa Nabi, khususnya bagi masyarakat yang datang dari wilayah yang jauh dari pusat kota Madinah. Dalam kondisi tersebut, menghadiri dua ibadah sekaligus pada hari yang sama dapat menimbulkan kesulitan, sehingga Nabi memberikan keringanan kepada mereka untuk tidak melaksanakan  shalat Jumat.

              Pemahaman ini sejalan dengan kaidah fikih الحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا yang menyatakan bahwa keberlakuan hukum bergantung pada adanya sebab (‘illat) yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, apabila sebab berupa kesulitan atau jarak yang jauh tidak ditemukan dalam konteks masyarakat saat ini, maka keringanan tersebut tidak berlaku dan kewajiban shalat Jumat tetap harus dilaksanakan.

              Selain itu, hadist yang menjelaskan bahwa Nabi membaca surah yang sama dalam shalat Id dan shalat Jumat ketika keduanya bertepatan menunjukkan indikasi bahwa kedua ibadah tersebut tetap dilaksanakan secara terpisah. Hal ini memperkuat pemahaman bahwa rukhsah yang disebutkan dalam sebagian hadist  tidak dimaksudkan untuk menggugurkan kewajiban shalat Jum`at secara umum.

              Dengan demikian, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa kewajiban shalat Jum`at tetap berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki uzur syar‘i. Adapun keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jum`at dapat diberikan secara terbatas kepada kelompok tertentu yang menghadapi kesulitan nyata, dengan tetap melaksanakan shalat Zuhur sebagai pengganti kewajiban tersebut.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Muhammadiyah Medan Denai Gelar Bimtek SITAMA, Berbuka Puasa Bersama & Ramadan Berbagi

              Next Post

              Hanya Iman dan Taqwa Mampu Menguatkan Nilai Tukar Rupiah

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Wagub Jateng Apresiasi Inklusivitas KBIHU Muhammadiyah Semarang pada Musim Haji 2026

              22/04/2026
              BeritaMu

              NutriAI Pro Resmi Diluncurkan, Alumni UMS Hadirkan Platform AI untuk Layanan Gizi

              22/04/2026
              BeritaMu

              UNIMMA Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Wisata Dakwah ‘Aisyiyah Kedu

              22/04/2026
              Next Post

              Hanya Iman dan Taqwa Mampu Menguatkan Nilai Tukar Rupiah

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Guru Besar UAD Angkat Potensi Ganggang Hijau sebagai Obat Herbal Terstandar

                22/04/2026

                Unismuh Makassar Buka Akses Studi ke Australia, Beasiswa Penuh Disosialisasikan

                22/04/2026

                Kartini, Sastra, dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

                22/04/2026

                Momentum Hari Kartini, ‘Aisyiyah Dorong Perempuan Adaptif di Era Digital dan Pendidikan

                22/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,856)
                • Hukum Islam (1,415)
                • Kabar PTMA (3,537)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Guru Besar UAD Angkat Potensi Ganggang Hijau sebagai Obat Herbal Terstandar

                22/04/2026

                Unismuh Makassar Buka Akses Studi ke Australia, Beasiswa Penuh Disosialisasikan

                22/04/2026

                Kartini, Sastra, dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

                22/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In