• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

    HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

    UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

    Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

    Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

    Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

    Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

      HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

      UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

      Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

      Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

      Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

      Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

          HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

          UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

          Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

          Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

          Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

          Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

            HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

            UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

            Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

            Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

            Habiskan Duit Rp434 T dalam Dua Bulan Perang, AS Diguncang Bencana Politik dan Ekonomi

            Media Barat dan Regional Akui AS-Israel Kalah di Timur Tengah

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Kemensos Terbitkan Edaran Baru, Izin Operasional LKS Muhammadiyah dan Aisyiyah Kini Lebih Mudah

              admin by admin
              28/01/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Kemensos Terbitkan Edaran Baru, Izin Operasional LKS Muhammadiyah dan Aisyiyah Kini Lebih Mudah

              INFOMU.CO |  Jakarta – Sebuah langkah sangat maju “hadir” dalam gerakan dakwah sosial Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di seluruh Indonesia. Semangat teologi Al Ma’un yang menjadi nafas pergerakan sosial persyarikatan kini mendapatkan dukungan regulasi yang lebih kuat dan jelas dari Pemerintah.

              WartaTerkait

              Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

              HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

              UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

              Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

              Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) secara resmi telah merespons aspirasi Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Majelis Kesejahteraan Sosial Pimpinan Pusat Aisyiyah terkait hambatan administratif perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

              Melalui surat edaran terbarunya tertanggal 22 Januari 2026, Kemensos menegaskan bahwa LKS di bawah naungan Muhammadiyah dan Aisyiyah tidak lagi diwajibkan membuat Akta Notaris terpisah untuk setiap unitnya.

              Berikut adalah empat poin penting yang perlu diketahui oleh seluruh warga persyarikatan dan pegiat sosial kemanusiaan:

              1. Perjuangan MPKS: Meluruskan Benang Kusut Administrasi

              Langkah ini bermula dari keprihatinan MPKS PP Muhammadiyah atas kendala yang dialami oleh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bidang sosial di daerah. Dalam surat permohonan tertanggal 21 November 2025, MPKS menyampaikan bahwa banyak Dinas Sosial di Kabupaten/Kota yang mensyaratkan adanya Akta Notaris parsial (per lembaga) sebagai syarat izin operasional.

              Padahal, secara kelembagaan, LKS Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dengan Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah yang terpusat. Memaksa pembuatan akta baru justru dinilai tidak relevan dan menghambat pelayanan kesejahteraan sosial bagi yang membutuhkan. Justru kalau negara tidak berubah, ini langkah mundur ya, karena tidak ada aset Muhammadiyah dan Aisyiyah yang menjadi milik personal.

              2. Respon Positif Kemensos: Pengakuan atas Legalitas Muhammadiyah

              Gayung bersambut. Melalui Direktorat Pemberdayaan Sosial Masyarakat, Kemensos merespons positif permohonan tersebut. Kemensos menyadari bahwa memaksakan pembuatan akta notaris tersendiri bagi LKS Muhammadiyah justru akan cacat hukum karena menciptakan dualisme kepemilikan aset dan kelembagaan.

              Dan Muhammadiyah dan Aisyiyah sudah memiliki mekanisme kepemilikan asset umat dan layanan umat agar tidak menjadi milik perseorangan dengan Badan Hukum ini. Sehingga lebih menjamin pelayanan umat berkelanjutan. Dan tidak menjadi konflik personal di masa mendatang, tetapi jadi kepentingan terbaik umat dan kebangsaan yang di dahulukan dari setiap asset Muhammadiyah dan Aisyiyah. Sehingga Muhammadiyah dan Aisyiyah bisa berperan maksimal dalam keumatan dan kebangsaan. Transparan, akuntabel dan dapat diawasi semua pihak, tidak masuk wiayah personal.

              Inilah pondasi yang ditanamkan para pendiri yang membuat peradaban tercipta hingga berumur jelang 2 Abad. Dengan Pemerintah mengakui bahwa Muhammadiyah adalah Badan Hukum Perkumpulan yang sah sejak zaman Hindia Belanda (Staatsblad 1870) hingga saat ini.

              Oleh karena itu, Kemensos menegaskan bahwa organisasi seperti Muhammadiyah dan Aisyiyah yang tidak menggunakan akta notaris per unit tetap bisa memperpanjang izin operasional menggunakan dasar legalitas kelembagaan induknya.

              3. Update Regulasi: Lima Dokumen Sakti Pengganti Akta Notaris

              Dalam Surat Edaran Nomor 137/5.4/HK.00.03/1/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kemensos menetapkan aturan baru yang mempermudah gerak langkah kita.

              Kini, untuk mengurus izin operasional atau tanda daftar, LKS Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah cukup melampirkan 5 (lima) dokumen internal sebagai pengganti Akta Notaris:

              1.    Dokumen Badan Hukum Muhammadiyah: Bukti status badan hukum induk yang diakui negara.
              2.    SK Amal Usaha Muhammadiyah (SK AUM): Bukti kepemilikan dan delegasi wewenang dari Pimpinan Pusat.
              3.    SK Pembentukan/Pengesahan LKS: Bukti bahwa LKS adalah perpanjangan tangan sah dari pusat.
              4.    Piagam Registrasi MPKS dan MKS: Sebagai alat kontrol kualitas dan standarisasi internal.
              5.    Rekomendasi Pimpinan Wilayah/Daerah: Verifikasi faktual keberadaan LKS di wilayah setempat.
              Dengan kelima dokumen ini, legalitas operasional LKS diakui sah oleh negara.

              4. Tindak Lanjut

              Dengan terbitnya aturan ini, kami menyerukan kepada seluruh MPKS dn MKS di tingkat Wilayah hingga Daerah, serta seluruh pengelola LKS Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah untuk segera menindaklanjutinya.
              •    Jangan membuat Akta Notaris baru atas nama LKS, karena LKS adalah unit operasional dari Badan Hukum Persyarikatan.
              •    Koordinasikan dengan Dinas Sosial setempat dengan membawa dasar hukum Surat Edaran Kemensos ini agar proses perizinan berjalan lancar.
              •    Pastikan tertib administrasi dengan melengkapi 5 dokumen persyaratan yang telah ditetapkan MPKS Pusat.

              Undangan Partisipasi Semesta

              Ketua Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Mariman Darto menyatakan bahwa momentum pembenahan regulasi ini adalah bukti bahwa peradaban gerakan sosial Muhammadiyah dan Aisyiyah jelang 2 abad terus mempertahankan dan dikelola secara profesional, legal, dan akuntabel.

              Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung gerakan Al Ma’un ini. Bahwa kepercayaan Ayahanda Ibunda, baik berupa donasi, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh maupun dukungan moril, adalah energi bagi kami untuk terus memberikan yang terbaik, menguatkan keberpihakan, inklusif dalam melayani, menyantuni, dan memuliakan pemerlu layanan sosial.

              Selanjutnya Mariman Darto menghimbau seluruh pengurus MPKS PP Muhammadiyah dan MKS PP Aisyiyah di seluruh Indonesia serta seluruh LKS Muhammadiyah dan Aisyiyah untuk menindaklanjuti seluruh ketentuan yang ada dalam surat edaran kemensos tersebut dengan sebaik baiknya.

              Mari bersama sama Muhammadiyah dan Aisyiyah mewujudkan kesalehan sosial dan kesalehan ekologi yang nyata untuk lintas generasi, mencerahkan semesta, dan memberi solusi bagi masalah kesejahteraan sosial di negeri tercinta.

              Saat ini ada 8 layanan amal usaha sosial Muhammadiyah dan Aisyiyah yang berada di masyarakat, meliputi 12 Muhammadiyah Senior Care (LKS Lanjut Usia), 366 Muhammadiyah Children Center (LKS Anak) dengan 211 terakreditasi, 4 Muhammadiyah Disability Center (LKS Disabilitas), 2 Balai Kesejahteraan Sosial Muhammadiyah (Bakesos Muhammadiyah), 3 Pusat Asuhan Keluarga Muhammadiyah (PAKM), 630 Pusat Santunan Keluarga Muhammadiyah (PSKM), Rumah Sakinah Muhammadiyah dan 630 Penerima Manfaat program Rumah Singgah Pasien Muhammadiyah. Dengan mengedepankan layanan AUMSOS yang profesional, inklusif dan mandiri.

              Link Surat: Permohonan Surat ke Pemda untuk Muhammadiyah dari Kemensos https://drive.google.com/file/d/1Nh0olVv4VX2wme8knfHgRhzNZk6a5JCY/view?usp=sharing

              Link Surat Edaran Ijin Operasional LKS Muhammadiyah dari Kemensos https://drive.google.com/file/d/1reRGGrbIjy5cJSDDCzYN0j_mBEjwnUIb/view?usp=sharing

              Link Buku Panduan AUMSOS Muhammadiyah: https://drive.google.com/file/d/11IDfG5IIo6A6tUF5VEWkk7118tX9L-Vy/view?usp=sharing

              (SM)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Sembilan Nama Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031

              Next Post

              Menguatkan Islam Rahmatan Lil Alamin melalui Fikih Zakat Kontemporer dan Kalender Hijriah Global Tunggal

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

              30/04/2026
              BeritaMu

              HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

              30/04/2026
              BeritaMu

              UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

              30/04/2026
              Next Post

              Menguatkan Islam Rahmatan Lil Alamin melalui Fikih Zakat Kontemporer dan Kalender Hijriah Global Tunggal

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

                30/04/2026

                HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

                30/04/2026

                UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

                30/04/2026

                Hari ke-8 Prosesi Haji : 122 Kloter dengan 47.834 Sampai Madinah

                30/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,939)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,592)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Menyemai Arah, Meneguhkan Kader: Dari Tebing Tinggi Menuju Dakwah Berkelanjutan

                30/04/2026

                HP Mulai Ditinggalkan, Penggantinya Laku Keras di Amerika

                30/04/2026

                UMSU Didorong Lanjutkan Transformasi dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

                30/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In