• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

    Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

    Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

    Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

    Sang Surya Menyatukan Indonesia dan Malaysia: Ketika Raja Muda Perlis Menjadi Canselor UMAM

    PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

    PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

    Pasca-Monev, UMSU Perkuat Kapasitas KWT Mawar Desa Bekiung melalui Pendampingan Produksi Abon Sapi dan Cookies

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

      Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

      Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

      Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

      Sang Surya Menyatukan Indonesia dan Malaysia: Ketika Raja Muda Perlis Menjadi Canselor UMAM

      PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

      PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

      Pasca-Monev, UMSU Perkuat Kapasitas KWT Mawar Desa Bekiung melalui Pendampingan Produksi Abon Sapi dan Cookies

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

          Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

          Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

          Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

          Sang Surya Menyatukan Indonesia dan Malaysia: Ketika Raja Muda Perlis Menjadi Canselor UMAM

          PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

          PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

          Pasca-Monev, UMSU Perkuat Kapasitas KWT Mawar Desa Bekiung melalui Pendampingan Produksi Abon Sapi dan Cookies

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

            Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

            Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

            Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

            Sang Surya Menyatukan Indonesia dan Malaysia: Ketika Raja Muda Perlis Menjadi Canselor UMAM

            PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

            PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

            Pasca-Monev, UMSU Perkuat Kapasitas KWT Mawar Desa Bekiung melalui Pendampingan Produksi Abon Sapi dan Cookies

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun

              admin by admin
              14/08/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun

              INFOMU.CO |  Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

              WartaTerkait

              Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

              Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

              Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

              Sang Surya Menyatukan Indonesia dan Malaysia: Ketika Raja Muda Perlis Menjadi Canselor UMAM

               

              Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara. “Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.

              Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan. Kronologi Kasus CSR BI-OJK hingga Dugaan Uang Korupsi untuk Bangun Rumah Makan Artikel Kompas.id “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

               

              KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah. Baca juga: Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Akan Panggil Lagi Eks Menag Yaqut “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.

               

              Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut. Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara. (kps)

              The post KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun appeared first on Infomu.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Menguatkan Ujung Tombak Dakwah, Mendorong PCM dan PRM Unggul di Sumatera Utara

              Next Post

              Teliti Strategi Pengembangan Mutu Pendidikan, SPs UMJ Luluskan Doktor ke-88

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

              16/09/2026
              Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil
              BeritaMu

              Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

              16/09/2026
              BeritaMu

              Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

              16/09/2026
              Next Post

              Teliti Strategi Pengembangan Mutu Pendidikan, SPs UMJ Luluskan Doktor ke-88

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

                16/09/2026
                Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

                Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

                16/09/2026

                Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

                16/09/2026

                Sang Surya Menyatukan Indonesia dan Malaysia: Ketika Raja Muda Perlis Menjadi Canselor UMAM

                16/09/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,459)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,212)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

                16/09/2026
                Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

                Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

                16/09/2026

                Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

                16/09/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In