Wakil Rektor (Warek) IV Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Septa Chandra, SH., MH. menegaskan bahwa bahaya narkoba bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga merusak masa depan. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber, dalam kegiatan Seminar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kalangan Generasi Muda Jakarta, Rabu (23/07/2025), di Aula Fakultas Teknik UMJ. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta Pusat.
Baca juga: Warek IV UMJ: Posisi Hizbul Wathan Patut Diperhitungkan Sebagai Gerakan Kepanduan
Septa menyampaikan bahwa Indonesia menghadapi situasi darurat narkoba. Berdasarkan data Penelitian Puslitkes UI, sekitar 12.044 orang meninggal pertahun akibat dampak penyalahgunaan narkoba.
”Indonesia dijadikan sebagai negara tujuan daripada peredaran narkoba tersebut karena posisi Indonesia yang strategis, pintu masuk ke Indonesia itu luas sekali sehingga para pengedar mudah masuk ke Indonesia terutama jalur laut,” ujarnya saat ditemui selepas kegiatan.
Septa juga menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba bertentangan dengan Maqashid Syariah atau tujuan Hukum Islam yaitu menjaga agama, jiwa, diri, keturunan, dan harta benda.
”Pertama, narkoba sudah pasti merusak agama karena agama memerintahkan untuk melakukan hal-hal baik, sedangkan narkoba itu jelas negatif atau buruk. Orang yang mengonsumsinya pun sudah pasti ibadahnya terganggu,” jelasnya.
Selanjutnya, Septa menuturkan Maqashid Syariah yang kedua yaitu menjaga diri, sedangkan narkoba memberikan dampak langsung yang membahayakan tubuh dan termasuk bentuk menyakiti diri sendiri, yang jelas dilarang dalam Islam. Ia juga menjelaskan narkoba dapat merusak jiwa.
”Dari sisi menjaga jiwa, narkoba merusak kondisi psikologis pengguna. Banyak dari mereka menjadi murung, menyendiri, dan bahkan mengalami gangguan mental,” tambahnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa penggunaan narkoba berpotensi merusak keturunan melalui dampak kesehatan reproduktif dan penularan penyakit seperti HIV/AIDS. Para pengguna narkoba juga tidak dapat menjaga harta benda mereka, karena yang mengalami ketergantungan cenderung menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkoba, termasuk menjual barang berharga, mencuri, hingga melakukan kekerasan dalam keluarga.
Dalam konteks hukum, Septa mengingatkan bahwa negara melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah melarang penggunaan dan peredaran narkoba secara tegas. Namun, menurutnya, upaya penegakan hukum masih perlu diperkuat, terutama dalam pendekatan terhadap para pengguna yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.
“Pengguna adalah korban dari pengedar, maka pengguna ini harus direhabilitasi agar bisa sembuh. Jika kemudian dimasukkan ke penjara mereka tidak akan sembuh bahkan bisa mendapatkan lagi,” tegasnya.
Septa juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan terdekat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Banyak kasus berawal dari ketidakharmonisan rumah tangga, yang membuat remaja mencari pelarian di luar rumah. Oleh karena itu, ia mendorong para siswa dan organisasi pelajar untuk aktif dalam kegiatan positif serta tidak segan melaporkan teman yang telah terjerumus agar mendapat rehabilitasi.
Editor : Dian Fauzalia
Artikel Warek IV UMJ Tegaskan Bahaya Narkoba di Seminar Nasional pertama kali tampil pada Universitas Muhammadiyah Jakarta.







