• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya: Menyelamatkan Generasi dari Politik Tanpa Adab

    Kader Muhammadiyah Raih Kalpataru 2026, Gerakan Sedekah Sampah Berbasis Masjid Diakui Nasional

    Salat Sambil Membaca Mushaf, Bolehkah?

    MUI Desak Adanya Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

    Menyempurnakan Amal di Penghujung Tahun Hijriah

    Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Kesehatan

    Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Kesehatan

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya: Menyelamatkan Generasi dari Politik Tanpa Adab

      Kader Muhammadiyah Raih Kalpataru 2026, Gerakan Sedekah Sampah Berbasis Masjid Diakui Nasional

      Salat Sambil Membaca Mushaf, Bolehkah?

      MUI Desak Adanya Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

      Menyempurnakan Amal di Penghujung Tahun Hijriah

      Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Kesehatan

      Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Kesehatan

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Cricket Road Slot – przegląd i dostępne opcje gry

        क्रिकेट रोड रजिस्ट्रेशन गाइड: शुरुआती लोगों के लिए पूरी जानकारी और बोनस टिप्स

        Boomerang Willkommensbonus – Dein kompletter Guide für österreichische Spieler

        Cricket Road Game in Bangladesh: Play Guide, Bonuses & Secure Banking

        Cricket Road in Bangladesh: Complete Guide for Players

        Vavada online kazino Latvijā – galvenās priekšrocības un iespējamie trūkumi

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya: Menyelamatkan Generasi dari Politik Tanpa Adab

          Kader Muhammadiyah Raih Kalpataru 2026, Gerakan Sedekah Sampah Berbasis Masjid Diakui Nasional

          Salat Sambil Membaca Mushaf, Bolehkah?

          MUI Desak Adanya Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

          Menyempurnakan Amal di Penghujung Tahun Hijriah

          Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Kesehatan

          Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Kesehatan

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya: Menyelamatkan Generasi dari Politik Tanpa Adab

            Kader Muhammadiyah Raih Kalpataru 2026, Gerakan Sedekah Sampah Berbasis Masjid Diakui Nasional

            Salat Sambil Membaca Mushaf, Bolehkah?

            MUI Desak Adanya Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

            Menyempurnakan Amal di Penghujung Tahun Hijriah

            Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Kesehatan

            Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Kesehatan

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Cricket Road Slot – przegląd i dostępne opcje gry

              क्रिकेट रोड रजिस्ट्रेशन गाइड: शुरुआती लोगों के लिए पूरी जानकारी और बोनस टिप्स

              Boomerang Willkommensbonus – Dein kompletter Guide für österreichische Spieler

              Cricket Road Game in Bangladesh: Play Guide, Bonuses & Secure Banking

              Cricket Road in Bangladesh: Complete Guide for Players

              Vavada online kazino Latvijā – galvenās priekšrocības un iespējamie trūkumi

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Urf dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Antara Tradisi dan Sumber Hukum Islam

              admin by admin
              01/07/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PWMJATENG.COM – Dalam kajian metodologi tarjih Muhammadiyah, keberadaan ‘urf’ atau tradisi masyarakat mendapat perhatian penting sebagai salah satu sumber paratekstual dalam pengambilan hukum Islam. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, M. Abdul Fattah Santoso, dalam ceramahnya yang menyoroti kedudukan ‘urf’ dalam sistem Manhaj Tarjih.

              Menurut Fattah, Manhaj Tarjih merupakan metodologi ijtihad khas Muhammadiyah yang terdiri atas empat komponen utama: wawasan, sumber ajaran, pendekatan, dan metode teknis. Urf masuk dalam kategori sumber paratekstual, bukan sebagai sumber pokok seperti Al-Qur’an dan Sunah, tetapi sebagai unsur yang menyertai teks utama.

              WartaTerkait

              Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya: Menyelamatkan Generasi dari Politik Tanpa Adab

              Kader Muhammadiyah Raih Kalpataru 2026, Gerakan Sedekah Sampah Berbasis Masjid Diakui Nasional

              Salat Sambil Membaca Mushaf, Bolehkah?

              MUI Desak Adanya Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

              Istilah “paratekstual” dalam Manhaj Tarjih merujuk pada elemen-elemen pendukung di sekitar teks utama, seperti ijma’, qiyas, istihsan, istishab, maslahat mursalah, pendapat sahabat, syariat umat terdahulu, dan termasuk urf. Abduh menjelaskan bahwa istilah ini sepadan dengan istilah “paralegal” dalam ranah hukum—yakni entitas yang mendampingi unsur pokok hukum.

              Secara bahasa, urf berasal dari akar kata ‘ع ر ف’ (ain-ra-fa) yang juga membentuk kata seperti ‘ma’ruf’ dan ‘Arafah’. Kata ma’ruf bermakna hal yang baik, dikenal, dan diterima akal sehat. Ini menjadi relevan ketika dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menegaskan pentingnya ma’ruf dalam interaksi sosial:

              “خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ”

              “Jadilah pemaaf, perintahkan kepada yang ma’ruf, dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)

              Dalil ini memperkuat posisi urf dalam Islam sebagai sesuatu yang dikenal masyarakat dan diterima sebagai kebaikan.

              Dalam praktiknya, Rasulullah ﷺ sendiri merujuk pada tradisi sebagai pertimbangan hukum. Abduh mencontohkan peristiwa ketika Hindun binti Utbah mengadu kepada Nabi bahwa suaminya, Abu Sufyan, tidak memberikan nafkah yang layak. Nabi menjawab:

              “خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ”

              “Ambillah (harta suamimu) sekadar yang cukup untukmu dan anakmu secara ma’ruf.”
              (HR. Bukhari dari Aisyah)

              Hadis ini menunjukkan legitimasi tradisi masyarakat dalam hukum Islam selama tidak bertentangan dengan nash.

              Contoh lain adalah standar timbangan dan takaran dalam perdagangan. Rasulullah ﷺ bersabda:

              “الْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ، وَالْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ”

              “Timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah.”
              (HR. Abu Daud dari Ibnu Umar)

              Menurut Fattah, Nabi menyesuaikan hukum dengan kebiasaan yang berlaku. Penduduk Mekkah dikenal sebagai pedagang, sementara Madinah masyarakat agraris, sehingga urf mereka menjadi standar dalam jual beli.

              Baca juga, Keluarga sebagai Tiang Utama Kehidupan: Refleksi Nilai-Nilai Islami dalam Pembinaan Anak dan Peran Muhammadiyah

              Dalam konteks fiqih, prinsip “العادة محكمة” (Al-‘adah muhakkamah) menjadi kaidah pokok yang menyatakan bahwa adat bisa dijadikan dasar hukum. Abduh mengutip pendapat dua ulama klasik: Al-Jurjani dan An-Nasafi, yang sama-sama mendefinisikan urf sebagai kebiasaan masyarakat yang mantap dalam hati, diterima akal budi, dan tidak bertentangan dengan kodrat manusia.

              Majelis Tarjih Muhammadiyah sendiri merumuskan urf sebagai “kebiasaan dalam masyarakat yang telah berlaku umum.” Namun, tidak semua kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum. Abduh menyebutkan empat syarat utama agar urf dapat diterima sebagai dasar hukum Islam: dirasa mantap dalam hati, diterima akal budi, tidak bertentangan dengan kodrat manusia, dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunah.

              Sebagai contoh, tradisi halal bihalal di Indonesia setelah Idulfitri termasuk urf yang memenuhi keempat syarat tersebut. Tradisi ini mengedepankan silaturahmi, saling memaafkan, dan mempererat ukhuwah Islamiyah. Hal ini tidak bertentangan dengan syariat, bahkan sejalan dengan nilai-nilai Islam.

              Dalam praktik legislasi, urf juga dapat diadopsi melalui peraturan perundang-undangan yang telah lama berlaku dan diterima secara luas. Dalam hal ini, disebut sebagai urf qawni (عرف قانوي), yakni kebiasaan konstitusional. Syaratnya, ketentuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan nash, atau jika ada nash, maka nash itu dapat ditafsirkan ulang demi kemaslahatan.

              Abduh mengutip contoh fatwa tarjih tentang perceraian. Dalam fatwa itu, perceraian dianggap sah hanya jika diucapkan di hadapan hakim. Ini berdasarkan maslahat agar perempuan dan anak tidak dirugikan, sekaligus merujuk pada Undang-Undang Perkawinan di Indonesia yang mengatur hal tersebut.

              Namun, urf hanya dapat digunakan dalam ranah muamalah (interaksi sosial), bukan dalam akidah dan ibadah. Dalam akidah dan ibadah, setiap amal sudah diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunah. Muamalah lebih fleksibel karena terkait dengan hubungan antar-manusia yang dinamis.

              Secara historis, banyak ajaran Islam berasal dari urf masyarakat Arab sebelum Islam. Ibadah haji, puasa, perdagangan, hingga khitanan, merupakan warisan budaya yang diadopsi dengan penyempurnaan oleh Islam. Namun, tidak semua tradisi diadopsi. Praktik riba dan perlakuan buruk terhadap perempuan, misalnya, justru dihapus oleh Islam.

              Fattah menegaskan bahwa para sahabat seperti Umar bin Khattab juga tidak segan mengadopsi sistem administrasi dari Kekaisaran Bizantium, seperti penanggalan Hijriah, sebagai bentuk urf baru yang diperlukan dalam konteks kekhalifahan Islam.

              Demikian pula para imam mazhab. Imam Malik banyak merujuk pada praktik masyarakat Madinah dalam fatwanya. Imam Syafi’i bahkan mengubah sebagian fatwanya ketika pindah dari Baghdad ke Mesir karena perbedaan urf di kedua wilayah tersebut.

              Dengan demikian, urf dalam pandangan Muhammadiyah bukan sekadar adat, tetapi bagian dari sistem hukum Islam yang rasional, kontekstual, dan maslahat. Sepanjang tidak bertentangan dengan syariat, urf dapat menjadi instrumen penting dalam merespons dinamika zaman dan kehidupan masyarakat.

              Kontributor : M Raffiza Setiaaji
              Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

              The post Urf dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Antara Tradisi dan Sumber Hukum Islam appeared first on Muhammadiyah Jateng.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Mahasiswa UMS Tembus Program KKN Internasional di Malaysia, Siap Harumkan Nama Bangsa!

              Next Post

              Dari Geprek ke Mimbar: Kusnadi dan Revolusi Memakmurkan Masjid Muhammadiyah

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya: Menyelamatkan Generasi dari Politik Tanpa Adab

              12/06/2026
              BeritaMu

              Kader Muhammadiyah Raih Kalpataru 2026, Gerakan Sedekah Sampah Berbasis Masjid Diakui Nasional

              12/06/2026
              BeritaMu

              Salat Sambil Membaca Mushaf, Bolehkah?

              12/06/2026
              Next Post

              Rakornas APMU PTMA 2025: Teguhkan Komitmen Mutu dan Berdaya Saing Global

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya: Menyelamatkan Generasi dari Politik Tanpa Adab

                12/06/2026

                Kader Muhammadiyah Raih Kalpataru 2026, Gerakan Sedekah Sampah Berbasis Masjid Diakui Nasional

                12/06/2026

                Salat Sambil Membaca Mushaf, Bolehkah?

                12/06/2026

                MUI Desak Adanya Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

                12/06/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,396)
                • Hukum Islam (1,423)
                • Kabar PTMA (3,796)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Cerdas Bangsa Semesta Bercahaya: Menyelamatkan Generasi dari Politik Tanpa Adab

                12/06/2026

                Kader Muhammadiyah Raih Kalpataru 2026, Gerakan Sedekah Sampah Berbasis Masjid Diakui Nasional

                12/06/2026

                Salat Sambil Membaca Mushaf, Bolehkah?

                12/06/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In