Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) Dr. Chairul Huda, MH. menjelaskan pentingnya mahasiswa mencermati penegakan hukum di Indonesia. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UMJ, Jumat (28/02/2025).
Pada seminar yang berlangsung di Aula Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UMJ ini, Chairul Huda menyebut penegakan hukum, diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
“Isu yang berkenaan dengan KUHAP adalah isu yang sangat penting bagi mahasiswa karena di dalamnya ada agenda politik dan legislasi. Agenda politik menentukan masa depan penegakan hukum negara yang tertulis di KUHAP,” ungkapnya.
Ia menjelaskan masa depan negara sangat bergantung pada politik, maka dari itu politik perlu disertai dengan legislasi. Sementara itu, KUHAP akan menimbulkan masalah politik dan legislasi, oleh karenanya mahasiswa harus peduli dengan masalah itu.
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terjadi kesenjangan dalam komunikasi dan koordinasi antara kedua pihak dan sering mengakibatkan perbedaan persepsi hukum. Hal itu berdampak pada penegakan hukum secara keseluruhan.
Untuk membahas hal itu, Chairul Huda berlandaskan pada empat isu yaitu asas dan prinsip penegakan hukum, penyelidikan dan penyidikan, penyidikan dan penuntutan, serta diferensiasi fungsional versus dominus litis.
Chairul menjabarkan, penegakan hukum harus berdasar pada 4 asas yaitu the principle of specialization of function, the principle of procedural fairness, the principle of the protection of the accused against mistaken conviction, the principle of the protection of suspect from illegal, unfair or improper treatment.
Terkait dengan penyelidikan dan penyidikan, Chairul Huda menyebut pembedaan keduanya dalam penanganan tindak pidana umum lebih banyak menimbulkan inefetivitas. Ia melihat proses penegakan hukum masih berfokus pada administrasi bukan pada aksi.
Sementara itu penyidikan yang berhubungan dengan penuntutan berada dalam penegakan hukum yang diartikan ke dalam dua hal yaitu hukum pidana materil dalam kasus konkrit, dan proses hukum dengan melalui prosedur hukum.
“Maka, penyidik dan penuntut itu harusnya berada dalam satu kompartemen. Desain criminal justice system bukan menempatkan mereka secara terpisah. Kalau menempatkan mereka terpisah, itu jadi masalah,” katanya.
Menurutnya, kata kunci dari penegakan hukum yang berkaitan dengan penyidikan dan penuntutan adalah koordinasi yang dari sejak awal perkara. Upaya paksa penyidik dalam mengumpulkan bukti tidak ada artinya apabila tidak ada konstruksi yang tepat untuk dibawa ke pengadilan.
Maka dari itu, diferensiasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum sejatinya dalam rangka pelaksanaan check and balances penegakan hukum. Dominasi salah satu intasi, penyidik atau penuntut umum akan berakibat pada tidak terlindunginya hak-hak indvidu.
Chairul Huda menjabarkan, dominus litis itu menujukkan bahwa penuntut umum memonopoli penuntutan dan dilaksanakan menurut asas oportunitas. Selain itu, penuntut umum memiliki kewenangan penyaringan perkara.
Ia menegaskan penuntut umum perlu menyaring perkara berdasarkan klasifikasi individu dan kepentingan umum. “Paling penting dalam menuntut itu apakah ada kepentingan umum terhadap persoalan itu yang harus diperjuangkan. Namanya juga penuntut umum, maka lihat kepentingan umumnya,” tegas Chairul Huda.
Dominus litis juga menunjukkan kewenangan menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Maknanya ialah tidak semua perkara dibawa ke pengadilan. Chairul menegaskan, perkara yang dibawa ke pengadilan mestinya yang buktinya kuat untuk dibawa ke pengadilan agar tidak terlalu banyak perkara di pengadilan.
Kegiatan yang mengusung tema Mencari Format Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Pidana dalam Menyongsong Pembaharuan KUHAP ini juga menghadirkan Anggota Kompolnas RI (2016-2020) Andrea H. Poeloengan SH., M.Hum., MTCP., dan dosen FSH UIN Syarif Hidayatullah Dr. Alfitra, SH., M.Hum.
Para peserta yang merupakan mahasiswa UMJ menyimak dengan cermat dan antusias berdiskusi bersama narasumber yang dipandu oleh Wakil Rektor IV yang juga dosen FH UMJ Dr. Septa Candra, MH.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Wakil Rektor II UMJ Prof. Dr. Ir. Mutmainah, MM. yang turut hadir dan membuka kegiatan secara resmi.
Editor: Dian Fauzalia
Artikel Pakar Hukum Pidana UMJ: Mahasiswa Harus Cermati Penegakan Hukum di Indonesia pertama kali tampil pada Universitas Muhammadiyah Jakarta.