• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Kongres Umat Islam VIII Bahas Hukuman Mati Koruptor, Tambang, hingga LGBT

    Masjid Harus Menjadi Rumah Ilmu dan Literasi Umat

    PP Muhammadiyah Terima Tokoh Sabah, Perkuat Kerja Sama Dakwah dan Pendidikan

    UMSU Creators Fest 2026, Dorong Dosen dan Mahasiswa Produksi Konten Berdampak

    UMSU Creators Fest 2026, Dorong Dosen dan Mahasiswa Produksi Konten Berdampak

    Pendidikan: Menyiapkan Manusia untuk Hidup, Bukan Sekadar Bekerja

    Gandeng UMP, MPLS SD Muhammadiyah Danaraja Hadirkan Mahasiswa Palestina pada Hari Pertama Sekolah

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Kongres Umat Islam VIII Bahas Hukuman Mati Koruptor, Tambang, hingga LGBT

      Masjid Harus Menjadi Rumah Ilmu dan Literasi Umat

      PP Muhammadiyah Terima Tokoh Sabah, Perkuat Kerja Sama Dakwah dan Pendidikan

      UMSU Creators Fest 2026, Dorong Dosen dan Mahasiswa Produksi Konten Berdampak

      UMSU Creators Fest 2026, Dorong Dosen dan Mahasiswa Produksi Konten Berdampak

      Pendidikan: Menyiapkan Manusia untuk Hidup, Bukan Sekadar Bekerja

      Gandeng UMP, MPLS SD Muhammadiyah Danaraja Hadirkan Mahasiswa Palestina pada Hari Pertama Sekolah

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        BetVictor Ireland: Overview and Options

        Neds login guide: step‑by‑step for Australian bettors

        Leovegas Casino security guide: licensing, data protection & safe play in Ireland

        Is Rainbet Legal in Australia? Complete Guide to Licensing, Bonuses & Mobile Play

        Rocket Play Casino No Deposit Bonus Security Guide

        Hellspin casino app registration steps for Australian players

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Kongres Umat Islam VIII Bahas Hukuman Mati Koruptor, Tambang, hingga LGBT

          Masjid Harus Menjadi Rumah Ilmu dan Literasi Umat

          PP Muhammadiyah Terima Tokoh Sabah, Perkuat Kerja Sama Dakwah dan Pendidikan

          UMSU Creators Fest 2026, Dorong Dosen dan Mahasiswa Produksi Konten Berdampak

          UMSU Creators Fest 2026, Dorong Dosen dan Mahasiswa Produksi Konten Berdampak

          Pendidikan: Menyiapkan Manusia untuk Hidup, Bukan Sekadar Bekerja

          Gandeng UMP, MPLS SD Muhammadiyah Danaraja Hadirkan Mahasiswa Palestina pada Hari Pertama Sekolah

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Kongres Umat Islam VIII Bahas Hukuman Mati Koruptor, Tambang, hingga LGBT

            Masjid Harus Menjadi Rumah Ilmu dan Literasi Umat

            PP Muhammadiyah Terima Tokoh Sabah, Perkuat Kerja Sama Dakwah dan Pendidikan

            UMSU Creators Fest 2026, Dorong Dosen dan Mahasiswa Produksi Konten Berdampak

            UMSU Creators Fest 2026, Dorong Dosen dan Mahasiswa Produksi Konten Berdampak

            Pendidikan: Menyiapkan Manusia untuk Hidup, Bukan Sekadar Bekerja

            Gandeng UMP, MPLS SD Muhammadiyah Danaraja Hadirkan Mahasiswa Palestina pada Hari Pertama Sekolah

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              BetVictor Ireland: Overview and Options

              Neds login guide: step‑by‑step for Australian bettors

              Leovegas Casino security guide: licensing, data protection & safe play in Ireland

              Is Rainbet Legal in Australia? Complete Guide to Licensing, Bonuses & Mobile Play

              Rocket Play Casino No Deposit Bonus Security Guide

              Hellspin casino app registration steps for Australian players

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Menunda-Nunda Pembagian Warisan dan Zakat Harta Warisan

              by
              06/09/2024
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PERTANYAAN

              Saya mempunyai suatu kasus yang berkaitan dengan saudara saya, sebut saja A. Saudara saya tersebut (A) kawin dengan B yang masing-masing sudah mempunyai satu anak. Dari perka­winan A dengan B dikaruniai 7 (tujuh) orang anak, 5 (lima) laki-laki dan 2 (dua) perempuan. B meninggal dunia, sewaktu hidupnya dia berwasiat kepada A agar kesembilan anak tersebut diberi bagian hak waris dari harta peninggalan guna kayanya, yaitu berupa sebidang tanah pekarangan seluas 1230 meter persegi yang di atasnya ada sebuah rumah. Apabila tanah tersebut dibagi-bagikan kurang mengun­tungkan karena masing-masing berkeinginan menjual dengan nilai penjualan yang berbeda-beda, lebih-lebih yang mendapat muka jalan raya akan sangat jauh selisih nilai jualnya, walhasil tidak adil. Dua di antara enam anak yang sudah berkeluanga telah memiliki rumah tempat tinggal dan telah mendapatkan bagian waris secara gabungan, maksud saya warisan tersebut didapat dari harta guna kaya A dan B dan harta warisan A dan orang tua A sendiri. Tanah pekarangan yang merupakan harta warisan tersebut sudah pernah ditawar Rp. 70.000.000 karena A beserta anak-­anaknya sepakat untuk dijual, tetapi belum ada kecocokan. Namun sekarang A bermaksud menempatinya sampai batas yang tidak ditentukan. Padahal anak-anak yang sudah berumah tangga tetapi belum memiliki rumah tempat tinggal sangat mengharapkan dari hasil penjualan tanah waris tersebut. Pertanyaan saya adalah: (1) Apakah dibenarkan membagi harta waris secara gabungan berdasarkan hukum Islam? Jika dibenarkan, bagaimana pelaksana­annya yang adil? (2) Menurut etika Islam apakah dibenarkan menunda-nunda pembagian warisan? (3) Harta yang akan dibagi-bagikan apakah harus dikeluarkan zakatnya dahulu atau tidak? Kalau harus dikeluarkan berapa pro­senkah zakatnya?

              WartaTerkait

              BetVictor Ireland: Overview and Options

              Neds login guide: step‑by‑step for Australian bettors

              Leovegas Casino security guide: licensing, data protection & safe play in Ireland

              Is Rainbet Legal in Australia? Complete Guide to Licensing, Bonuses & Mobile Play

              Seseorang yang tidak ingin disebut namanya di Pekalongan

              JAWABAN

              Kami menangkap bahwa yang saudara tanyakan dengan pem­bagian secara gabungan itu adalah membagi harta waris yang berujud harta guna kaya A dan B beserta harta A yang merupakan warisan dari orang tuanya A.

              Saudara penanya, ada dua hal yang perlu dipahami dalam memecahkan persoalan yang saudara ajukan, yaitu pertama me­ngenai tirkah atau harta peninggalan dan kedua mengenai ahli waris dan bagiannya.

              Persoalan yang pertama, menurut hukum Islam yang dimaksud dengan harta peninggalan atau harta warisan seseorang dalam hal ini B yaitu segala yang dimiliki B ketika hidupnya baik itu berujud harta bawaan, harta yang diperoleh secara warisan, hibah, harta yang diperoleh atas usaha B sendiri maupun harta hasil usaha dengan isterinya (A) yang saudara sebut sebagai harta guna kaya. Akan tetapi karena harta guna kaya ini bukan kepunyaan B seluruhnya, melainkan ada haknya A, maka sebelum dibagi waris harus dipisahkan dahulu atau diambil dahulu yang meru­pakan haknya A. Dengan demikian harta guna kaya yang meru­pakan haknya A dan hartanya A yang berasal dari warisan orang tuanya A, tidak termasuk harta warisan B dan tidak bisa diwarisi karena A masih hidup, kecuali apabila A mau menghibahkannya. Konkritnya harus dipisahkan dahulu mana harta miliknya B dan mana harta miliknya A. Yang bisa dibagi waris hanyalah harta miliknya B saja setelah terlebih dahulu dikeluarkan untuk mem­bayar hutang-hutangnya B (kalau ada) baik hutang kepada sesama maupun hutang kepada Allah.

              Selanjutnya yang merupakan ahli waris dari B ialah: Pertama, anak-anaknya B baik itu anak bawaannya maupun dari hasil perkawinannya dengan A yang tujuh orang. Kedua, isterinya B yaitu A. Adapun anak bawaannya A bukan ahli waris dari B karena statusnya bukan anak kandung, tetapi anak tiri. Anak bawaannya A hanya berhak mendapat warisan dari harta pening­galannya A. Sekalipun B mengatakan bahwa kesembilan anak-­anaknya supaya diberi bagian dari harta guna kayanya, maka untuk anak bawaannya A tidak dikatakan sebagai bagian warisan melainkan sebagai hak dari wasiat yang bisa dilaksanakan mak­simal 1/3 harta peninggalannya B. Mengenai besar bagian masing-­masing ahli waris, bagi isteri 1/8 bagian, karena B mempunyai keturunan. Hal ini berdasarkan ketentuan surat an-Nisa’ ayat 12:

               وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ

              Artinya: “Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.”

              Setelah diambil bagian isteri sebesar 1/8 bagian, sisanya adalah untuk anak-anaknya. Karena anak-anaknya ini terdiri dari laki-­laki dan perempuan, maka bagian satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan (dua berbanding satu). Hal ini sebagaimana ditentukan firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 11:

              يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ

              Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.”

              Dalam kasus ini karena harta warisannya berupa tanah dan rumah, maka untuk tanah bisa dibagi-bagi sesuai bagiannya masing-masing, sudah barang tentu untuk adilnya pembagian tersebut harus melihat dari segi harga, artinya apabila yang di pinggir jalan mendapat 100 meter, untuk yang tidak dipinggir jalan imbangannya mungkin 125 meter atau 150 meter. Sedangkan harta peninggalan yang berujud rumah sebaiknya tidak dibagi langsung dengan cana memecah-mecah rumah menjadi beberapa bagian, karena nilai ekonomisnya menjadi berkurang, tetapi sebaiknya dijual saja dan hasil penjualannya yang kemudian dibagi-bagi. Siapa yang membelinya? Sbaiknya dari ahli waris itu sendiri dengan harga yang disepakati bersama. Bisa juga tanah maupun rumah seluruhnya dijual dengan harga yang disepakati bersama, kemudian hasil penjualannya dibagi di antara para ahli waris sesuai dengan besar bagiannya masing-masing.

              Mengenai penundaan pembagian harta warisan, apabila segala sesuatu yang berkaitan dengan harta warisan sudah dapat diselesaikan, sebaiknya harta warisan segera dibagi, sebab apabila tidak segera dibagi akan muncul persoalan-persoalan yang merupakan sumber sengketa. Umpamanya saja, selama harta warisan belum dibagi apakah semua ahli waris bisa memperoleh haknya? Jangan sampai yang memanfaatkan harta waisan itu hanya sebagian ahli waris saja, sedang yang lain tidak. Oleh karena pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam bersifat individual, maka apabila ada ahli waris yang menuntut harta warisan itu dibagi, hendaknya harus segera dibagi. Namun demikian apabila ahli waris menghendaki untuk tidak dibagi, melainkan tetap dimiliki secara bersama-sama hal inipun di­perbolehkan, yang penting tidak boleh terjadi adanya perampasan atau penyerobotan hak ahli waris oleh ahli waris lainnya. Termasuk penyerobotan atau perampasan hak ahli waris ialah rumah yang merupakan harta peninggalannya pewaris hanya dimanfaatkan oleh satu orang atau beberapa orang ahli waris saja, sedang yang lain tidak bisa memanfaatkannya yang sebenarnya dia sangat membutuhkan sekali.

              Mengenai apakah harta warisan itu harus dizakati lebih dahulu sebelum dibagi-bagi, karena dalam kasus ini harta warisannya berupa tanah dan rumah, sedangkan dalam hukum Islam tidak ada ketentuan mengenai zakat tanah, maka harta warisan tersebut sebelum dibagi-bagi tidak perlu dizakati lebih dahulu. Namun demikian kepada para ahli waris dianjurkan untuk bersadaqah tatkala membagi waris kepada karib kerabat yang tidak memperoleh bagian warisan, kepada anak yatim atau kepada fakir miskin pada umumnya. Yaitu untuk supaya mereka ikut merasakan kebahagian yang sedang dirasakan para ahli waris yaitu kenikmatan yang berupa harta warisan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat an-Nisa’ ayat 8:

              وَاِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ اُولُوا الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنُ فَارْزُقُوْهُمْ مِّنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا

              Artinya: “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”

              Fatwa Tarjih No. 25 Tahun 1998

              The post Menunda-Nunda Pembagian Warisan dan Zakat Harta Warisan appeared first on Majelis Tabligh – Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Substansi Toleransi Kenabian; Antara Memelihara dan Menghormati Identitas Masing-Masing  

              Next Post

              Heboh! Polisi Masuk Sekolah, SD Muhammadiyah PK Solo Gandeng Polsek Laweyan Sosialisasi Anti Bullying

              InfoLain

              Hukum Islam

              BetVictor Ireland: Overview and Options

              22/07/2026
              Hukum Islam

              Neds login guide: step‑by‑step for Australian bettors

              22/07/2026
              Hukum Islam

              Leovegas Casino security guide: licensing, data protection & safe play in Ireland

              22/07/2026
              Next Post
              Heboh! Polisi Masuk Sekolah, SD Muhammadiyah PK Solo Gandeng Polsek Laweyan Sosialisasi Anti Bullying

              Heboh! Polisi Masuk Sekolah, SD Muhammadiyah PK Solo Gandeng Polsek Laweyan Sosialisasi Anti Bullying

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Kongres Umat Islam VIII Bahas Hukuman Mati Koruptor, Tambang, hingga LGBT

                23/07/2026

                Masjid Harus Menjadi Rumah Ilmu dan Literasi Umat

                23/07/2026

                PP Muhammadiyah Terima Tokoh Sabah, Perkuat Kerja Sama Dakwah dan Pendidikan

                23/07/2026

                Pendidikan: Menyiapkan Manusia untuk Hidup, Bukan Sekadar Bekerja

                23/07/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,825)
                • Hukum Islam (1,530)
                • Kabar PTMA (3,987)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Kongres Umat Islam VIII Bahas Hukuman Mati Koruptor, Tambang, hingga LGBT

                23/07/2026

                Masjid Harus Menjadi Rumah Ilmu dan Literasi Umat

                23/07/2026

                PP Muhammadiyah Terima Tokoh Sabah, Perkuat Kerja Sama Dakwah dan Pendidikan

                23/07/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In