Kongres Umat Islam VIII Bahas Hukuman Mati Koruptor, Tambang, hingga LGBT
INFOMU.CO | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII pada 24-26 Juli 2026. Kongres yang dijadwalkan dibuka oleh Presiden itu akan membahas berbagai isu strategis, mulai dari wacana hukuman mati bagi koruptor, tata kelola pertambangan, hingga rancangan regulasi terkait LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Mengusung tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat”, KUII VIII akan diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta. Kongres ini akan diikuti 87 organisasi Islam yang berada di bawah naungan MUI.
“Acara ini akan dibuka oleh Presiden, yaitu pada tanggal 24 Juli kira-kira jam 16.00. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang pleno-pleno,” ujar Marsudi, dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (22/7/2026).
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI KH Marsudi Syuhud mengatakan KUII VIII menjadi wadah bagi organisasi-organisasi Islam untuk menyampaikan gagasan dalam menjawab berbagai persoalan. Menurutnya, pembangunan bangsa memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya pemerintah.
“Selama tiga hari ini berkumpul umat Islam seluruh Indonesia yang diwakili oleh 87 organisasi di bawah one umbrella Majelis Ulama Indonesia untuk melaksanakan Kongres Umat Islam Indonesia yang ke-VIII. Pada prinsipnya membangun bangsa itu tidak bisa sendirian, tidak bisa pemerintahnya saja atau bahkan masyarakat bangsanya saja,” ujar Marsudi.
Selain Presiden, MUI juga mengundang jajaran pemerintah, mulai dari para menteri, lembaga negara, hingga unsur eksekutif dan yudikatif. Kapolri dan Panglima TNI juga dijadwalkan hadir dalam kongres tersebut.
Marsudi mengatakan kehadiran para pemangku kepentingan bertujuan membuka ruang dialog dengan organisasi-organisasi Islam. Melalui forum ini, pemerintah dapat memaparkan kebijakan yang telah maupun akan dijalankan, sementara peserta kongres memiliki kesempatan menyampaikan kritik, masukan, dan usulan secara langsung.
“Jika masih ada yang kurang dalam pelaksanaannya, maka di arena ini bisa langsung disampaikan kritik-kritik yang membangun, disampaikan ide-ide yang paling tepat dan paling bagus secara langsung. Membangun bangsa ini mengkritiknya tidak cukup hanya di jalan raya. Betapa pun itu penting, tetapi model duduk bersama semacam kongres ini juga penting, adu argumen dan adu gagasan dari tokoh-tokoh, baik akademisi, para kiai, cendekiawan, praktisi, dan lainnya,” katanya.
Dalam kongres tersebut, isu pemberantasan korupsi dipastikan menjadi salah satu agenda utama. MUI memastikan wacana hukuman mati bagi koruptor yang belakangan kembali mencuat akan dibahas bersama para peserta dan perwakilan pemerintah yang hadir.
“Isu-isu kekinian itu akan dibahas di situ. Makanya kita undang pemerintah, eksekutif, yudikatif, sampai Kapolri dan Panglima juga diundang. Karena di sinilah letak membangun bangsa itu. Ini sebagai alasan bahwa membangun bangsa suatu keharusan, maka dari stakeholder bangsa ini diikutkan untuk membangun,” tutur Marsudi.
Selain isu korupsi, KUII VIII juga akan membahas tata kelola sektor pertambangan. Menteri Pertambangan akan diminta menyampaikan pandangan dari pemerintah, sedangkan organisasi-organisasi Islam akan diberi kesempatan menyampaikan masukan.
“Tentang tambang, ada semua di situ. Nanti Menteri Pertambangan akan diminta memberikan pandangan-pandangannya. Bisa saja ada Ormas yang masih minta, ada Ormas yang mungkin menolak. Nanti besok akan ketahuan. Begitu banyak, 87 Ormas, kita lihat di lapangan besok bersama-sama,” pungkasnya.
Selain itu, MUI juga tengah menyiapkan draf naskah akademik sebagai landasan regulasi terkait masalah penyimpangan seksual LGBT yang nantinya juga akan dibahas dalam kongres tersebut.
Ketua MUI Bidang Hukum, Dr Wahiduddin Adams, mengatakan penyusunan naskah akademik merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang memandang isu LGBT perlu mendapatkan pengaturan hukum.
“Masalah LGBT bahkan LGBTQ memang sekarang menjadi isu dan banyak respons dari masyarakat. Oleh sebab itu, dari sisi regulasi kita harus meresponsnya, karena salah satu undang-undang dibentuk juga berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya kepada MUI Digital di Kantor MUI Pusat pada Kamis (16/7/2026), dikutip laman resmi mui.or.id. (dtk)




