MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Salat ghaib adalah salat jenazah yang dilakukan ketika jenazah tidak berada di depan orang yang menyalatkannya atau ia sedang berada di tempat lain. Pada asalnya salat jenazah itu dilakukan pada jenazah yang ada di depan imam dan makmum yang menyalatkannya. Agama telah mengatur tentang kewajiban kaum Muslimin terhadap kematian yang menimpa saudaranya Muslim dengan […]
The post Jika Salat Ghaib telah Dilakukan, Bolehkah Dilakukan lagi di Tempat Lain? appeared first on Muhammadiyah.







