Jika seorang makmum salat jenazah terlambat datang, dan ketinggalan satu atau dua kali takbir bersama imam, haruskah makmum melakukan qadha’ takbirnya hingga lengkap empat kali? Para fuqaha berbeda pendapat untuk menjawab pertanyaan ini. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’I berpendapat bahwa makmum salat jenazah yang masbuq harus melakukan qada’, mencukupkan takbir yang dijumpai […]
The post Makmum Masbuk Salat Jenazah, Melengkapi Takbir atau Tidak? appeared first on Muhammadiyah.







