• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Mahasiswa TRP D4 UMP Sabet Juara Nasional AIPRI 2026 di Ajang Radiography Point

    Unik! Peringatan Hari Sumpah Pemuda SD Muh PK Banyudono Diwarnai Aksi Pohon Komitmen

    Inovasi Teknik Sipil UMS: Solusi Proyek Tol Solo–Yogyakarta dan Tren Infrastruktur Tahan Bencana

    Bawa Pulang Gelar Juara Badminton, Arzaky Harumkan Nama SMP Mutual Kota Magelang

    Darurat Sampah dan Krisis Air di Bima Kian Mendesak, Akademisi UM BIMA Tuntut Langkah Konkret Pemerintah

    Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

    Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Mahasiswa TRP D4 UMP Sabet Juara Nasional AIPRI 2026 di Ajang Radiography Point

      Unik! Peringatan Hari Sumpah Pemuda SD Muh PK Banyudono Diwarnai Aksi Pohon Komitmen

      Inovasi Teknik Sipil UMS: Solusi Proyek Tol Solo–Yogyakarta dan Tren Infrastruktur Tahan Bencana

      Bawa Pulang Gelar Juara Badminton, Arzaky Harumkan Nama SMP Mutual Kota Magelang

      Darurat Sampah dan Krisis Air di Bima Kian Mendesak, Akademisi UM BIMA Tuntut Langkah Konkret Pemerintah

      Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

      Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Mahasiswa TRP D4 UMP Sabet Juara Nasional AIPRI 2026 di Ajang Radiography Point

          Unik! Peringatan Hari Sumpah Pemuda SD Muh PK Banyudono Diwarnai Aksi Pohon Komitmen

          Inovasi Teknik Sipil UMS: Solusi Proyek Tol Solo–Yogyakarta dan Tren Infrastruktur Tahan Bencana

          Bawa Pulang Gelar Juara Badminton, Arzaky Harumkan Nama SMP Mutual Kota Magelang

          Darurat Sampah dan Krisis Air di Bima Kian Mendesak, Akademisi UM BIMA Tuntut Langkah Konkret Pemerintah

          Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

          Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Mahasiswa TRP D4 UMP Sabet Juara Nasional AIPRI 2026 di Ajang Radiography Point

            Unik! Peringatan Hari Sumpah Pemuda SD Muh PK Banyudono Diwarnai Aksi Pohon Komitmen

            Inovasi Teknik Sipil UMS: Solusi Proyek Tol Solo–Yogyakarta dan Tren Infrastruktur Tahan Bencana

            Bawa Pulang Gelar Juara Badminton, Arzaky Harumkan Nama SMP Mutual Kota Magelang

            Darurat Sampah dan Krisis Air di Bima Kian Mendesak, Akademisi UM BIMA Tuntut Langkah Konkret Pemerintah

            Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

            Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Gugatan Wanita Hindu soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin Kalah di Pengadilan

              by
              15/05/2023
              in BeritaMu
              0
              Gugatan Wanita Hindu soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin Kalah di Pengadilan
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id

              Kuala Lumpur, InfoMu.co – Wanita beragama Hindu di Malaysia , Loh Siew Hong, kalah dalam gugatan terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam. Pengadilan Tinggi menyatakan konversi mereka oleh mantan suami Loh tetap sah, meskipun dilakukan tanpa izin dari Loh. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh mengatakan kesejahteraan anak harus diutamakan.

              WartaTerkait

              Mahasiswa TRP D4 UMP Sabet Juara Nasional AIPRI 2026 di Ajang Radiography Point

              Unik! Peringatan Hari Sumpah Pemuda SD Muh PK Banyudono Diwarnai Aksi Pohon Komitmen

              Inovasi Teknik Sipil UMS: Solusi Proyek Tol Solo–Yogyakarta dan Tren Infrastruktur Tahan Bencana

              Bawa Pulang Gelar Juara Badminton, Arzaky Harumkan Nama SMP Mutual Kota Magelang

              Dalam temuannya, hakim mengatakan tidak ada bukti di hadapan pengadilan bahwa ketiga anak kembali ke agama Hindu atau berhenti memeluk agama Islam di bawah pengawasan ibu mereka. “Ini menyangkut kesejahteraan anak yang harus diutamakan,” kata hakim.

              Dalam landasannya yang luas, Wan Ahmad Farid mengatakan tidak ada sengketa yang timbul terkait dengan akta atau sertifikat pindah agama yang dikeluarkan terhadap ketiga anaknya oleh Panitera Mualaf setelah memenuhi persyaratan hukum berdasarkan ketentuan hukum negara yang membolehkan salah satu orang tua untuk mengubah agama anak secara sepihak. Wan Ahmad Farid juga mencatat surat keterangan tergugat kedua, yakni Dewan Adat Islam dan Adat Melayu (MAIPs) Perlis, di mana ketua pelaksananya Mohd Nazim Haji Mohd Noor menegaskan bahwa ketiga anak tersebut telah menyatakan keyakinan dan tekadnya untuk tetap memeluk agama Islam.

              Dalam affidavit, Mohd Nazim mengatakan bahwa anak-anak tersebut menyatakan niat mereka melalui tindakan dan perilaku mereka sehari setelah mereka diperintahkan oleh pengadilan untuk dilepaskan ke pengasuhan ibu mereka pada Februari 2022, di mana disebutkan mereka masih melakukan salat subuh; dengan satu anak bahkan mengungkapkan cita-cita menjadi pengacara syariah di masa depan. “Menanggapi hal tersebut, pemohon (Loh) membantahnya dalam keterangan lebih lanjut. Itu adalah penolakan terang-terangan. Setelah mendapatkan hak asuh atas anak tersebut sesuai dengan perintah habeas corpus, ketiga anak tersebut tinggal bersama pemohon,” ujarnya.

              “Namun, pemohon tidak menyangkal pernyataan afirmatif bahwa ketiga anak itu tetap memeluk agama Islam dalam menjalankan salat subuh selama mereka berada dalam asuhannya,” katanya, seperti dikutip MalayMail, Jumat (13/5/2023).

              Jadi, meskipun akta pindah agama bukan merupakan bukti konklusif mengingat sifatnya yang sepihak, Wan Ahmad Farid mengatakan “kekuatan bukti” akan menunjukkan bahwa ketiga anak tersebut tetap menganut agama Islam. Wan Ahmad Farid juga tidak melakukan penetapan biaya mengingat kepentingan umum terkait kasus tersebut.

              Hadir untuk Loh adalah pengacara A Srimurugan dan Shamsher Singh Thind, sementara penasihat hukum negara bagian Perlis Mohd Radhi Abas hadir untuk Panitera Mualaf, mufti negara bagian Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis. Pengacara Mohamed Haniff Khatri Abdulla mewakili Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis.

              Dalam kasus Loh, dia menentang langkah mantan suaminya untuk mengubah agama tiga anak mereka yang masih di bawah umur dari Hindu ke Islam tanpa sepengetahuan dan persetujuannya pada tahun 2019. Antara lain, dia mencari pernyataan bahwa anak-anaknya beragama Hindu dan bahwa anak-anak tersebut secara hukum tidak layak untuk memeluk Islam tanpa persetujuannya. Dia juga mencari pernyataan bahwa mantan suami Loh, Muhammad Nagashwaran Muniandy, secara hukum tidak layak untuk mengizinkan Panitera Muallaf mengubah anak-anak mereka tanpa persetujuannya.

              Selanjutnya, Loh sedang mencari seorang certiorari—bahasa Latin untuk membatalkan perintah—untuk membalikkan pendaftaran konversi anak-anaknya ke Islam tertanggal 7 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh pencatat. Dia juga mencari pernyataan bahwa ketentuan hukum negara bagian Perlis yang mengizinkan satu orang tua untuk mengubah seorang anak secara sepihak adalah inkonstitusional. (sindo)

              The post Gugatan Wanita Hindu soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin Kalah di Pengadilan appeared first on Infomu.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              City vs

              Next Post

              PRM Salam Gelar Silaturrahim Syawal 1444 H

              InfoLain

              BeritaMu

              Mahasiswa TRP D4 UMP Sabet Juara Nasional AIPRI 2026 di Ajang Radiography Point

              29/10/2026
              BeritaMu

              Unik! Peringatan Hari Sumpah Pemuda SD Muh PK Banyudono Diwarnai Aksi Pohon Komitmen

              29/10/2026
              BeritaMu

              Inovasi Teknik Sipil UMS: Solusi Proyek Tol Solo–Yogyakarta dan Tren Infrastruktur Tahan Bencana

              29/10/2026
              Next Post

              Romantisme HBH Keluarga Besar FKM UMJ

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Wisuda 2657 Lulusan dihadiri Menteri LH dan Ketua PP Muhammadiyah Rektor UMSU Siapkan Alumni Adaptif dan Berdampak​Peny Eriska

                29/10/2026

                Unik! Peringatan Hari Sumpah Pemuda SD Muh PK Banyudono Diwarnai Aksi Pohon Komitmen

                29/10/2026

                Mahasiswa TRP D4 UMP Sabet Juara Nasional AIPRI 2026 di Ajang Radiography Point

                29/10/2026

                Bawa Pulang Gelar Juara Badminton, Arzaky Harumkan Nama SMP Mutual Kota Magelang

                29/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (30,004)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,378)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Wisuda 2657 Lulusan dihadiri Menteri LH dan Ketua PP Muhammadiyah Rektor UMSU Siapkan Alumni Adaptif dan Berdampak​Peny Eriska

                29/10/2026

                Unik! Peringatan Hari Sumpah Pemuda SD Muh PK Banyudono Diwarnai Aksi Pohon Komitmen

                29/10/2026

                Mahasiswa TRP D4 UMP Sabet Juara Nasional AIPRI 2026 di Ajang Radiography Point

                29/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In