PWMJATENG.COM, KOTA BIMA — Darurat sampah dan krisis air di Bima serta Dompu kini berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Ancaman kerusakan lingkungan tersebut mengemuka dalam forum penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Bali dan Nusa Tenggara (Bali Nusra).
Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali Nusra menggelar agenda strategis ini pada Rabu (28/10/2026). Forum tersebut melibatkan instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda, dan akademisi se-Bali Nusra untuk merumuskan arah kebijakan ekologi hingga 30 tahun mendatang.
Ancaman Lingkungan dan Risiko Banjir
Ketua Program Studi Kesehatan Lingkungan Universitas Muhammadiyah Bima (Prodi Kesling UM Bima), Alkhair, S.KM., M.Kes., menyampaikan keprihatinan mendalam terkait darurat sampah dan krisis air di Bima tersebut. Ia menilai pemerintah daerah dan pusat harus segera menghadirkan program penyelamatan yang benar-benar nyata.
“Di Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Dompu persoalan persampahan, air, dan lahan itu sangat banyak sekali. Harusnya program konkret dari pemerintah itu ada,” tegas Alkhair.
Perwakilan DLH Kota Bima, Edi Kurniawan, membeberkan fakta lapangan yang memperkuat peringatan tersebut. Volume sampah harian terus membengkak tanpa adanya pembenahan sistem pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kondisi ini meningkatkan potensi krisis dan memicu risiko banjir Kota Bima seperti bencana besar pada tahun 2016 lalu.
Di sisi lain, anggaran penyusunan RPPLH Kota Bima justru belum tersedia tahun ini dan baru direncanakan masuk pada APBD 2027.
Landasan Hukum dan Daya Dukung Lingkungan NTB
Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Bali Nusra, Dony Arif Wibowo, S.Hut., M.Sc., menjelaskan pentingnya kepastian hukum daerah. Berdasarkan UU No. 32/2009 dan regulasi terbaru, setiap Bupati dan Walikota wajib menetapkan dokumen RPPLH melalui Peraturan Daerah (Perda).
Dony menegaskan bahwa Perda RPPLH tidak boleh sebatas menjadi formalitas administrasi. Dokumen tersebut harus memuat peta indikatif serta Indikator Kinerja Utama yang menjaga mutu lingkungan dan ruang terbuka hijau.
Sementara itu, perwakilan Pusdal LH Bali Nusra lainnya, Katrin, memaparkan analisis daya dukung lingkungan NTB. Meskipun Indeks Perilaku Ramah Lingkungan Hidup NTB mencatatkan skor 0,55, intervensi kebijakan tetap menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi triple planetary crisis.
Sinergi antara pemerintah daerah, akademisi Prodi Kesling UM Bima, dan masyarakat luas diharapkan mampu mempercepat lahirnya Perda RPPLH. Langkah kolektif ini menjadi kunci utama untuk menyelesaikan darurat sampah dan krisis air di Bima secara permanen.
Kontributor: Salmin
Editor: Akmal
The post Darurat Sampah dan Krisis Air di Bima Kian Mendesak, Akademisi UM BIMA Tuntut Langkah Konkret Pemerintah appeared first on Muhammadiyah Jateng.




