• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Puji Sektor Pendidikan Muhammadiyah Magelang, Bupati Grengseng Pamuji: Ini Kunci Entaskan Kemiskinan

    J&T Super Seller: Mahasiswa FEB UMS Sabet Modal Rp20 Juta dan Tembus Top 10 Nasional

    Hadir di Uhamka, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Bangsa

    Edukasi Diabetes Melitus: Mahasiswa FIK UMS Hidupkan Lagi Senam Lansia di Sukoharjo

    Roleplay PDA Jepara Sorot Bahaya Perdagangan Manusia di Jambore ‘Aisyiyah se-Jateng

    Demi Pemerataan Kesehatan, Muhammadiyah Perbanyak Fakultas Kedokteran di Luar Jawa

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Puji Sektor Pendidikan Muhammadiyah Magelang, Bupati Grengseng Pamuji: Ini Kunci Entaskan Kemiskinan

      J&T Super Seller: Mahasiswa FEB UMS Sabet Modal Rp20 Juta dan Tembus Top 10 Nasional

      Hadir di Uhamka, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Bangsa

      Edukasi Diabetes Melitus: Mahasiswa FIK UMS Hidupkan Lagi Senam Lansia di Sukoharjo

      Roleplay PDA Jepara Sorot Bahaya Perdagangan Manusia di Jambore ‘Aisyiyah se-Jateng

      Demi Pemerataan Kesehatan, Muhammadiyah Perbanyak Fakultas Kedokteran di Luar Jawa

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Пин Ап Казино Официальный сайт | Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2026)

        Vodka онлайн казино – официальный сайт

        1xbet app en France : guide complet d’installation, bonus de bienvenue et sécurité

        Олимп Казино ᐉ Официальный сайт в Казахстане – Olimp Casino

        Los casinos online más populares de Chile

        Pinco Online Kazino (Пинко) 2026 – Qaydalar və Şərtlər üzrə Bələdçi

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Puji Sektor Pendidikan Muhammadiyah Magelang, Bupati Grengseng Pamuji: Ini Kunci Entaskan Kemiskinan

          J&T Super Seller: Mahasiswa FEB UMS Sabet Modal Rp20 Juta dan Tembus Top 10 Nasional

          Hadir di Uhamka, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Bangsa

          Edukasi Diabetes Melitus: Mahasiswa FIK UMS Hidupkan Lagi Senam Lansia di Sukoharjo

          Roleplay PDA Jepara Sorot Bahaya Perdagangan Manusia di Jambore ‘Aisyiyah se-Jateng

          Demi Pemerataan Kesehatan, Muhammadiyah Perbanyak Fakultas Kedokteran di Luar Jawa

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Puji Sektor Pendidikan Muhammadiyah Magelang, Bupati Grengseng Pamuji: Ini Kunci Entaskan Kemiskinan

            J&T Super Seller: Mahasiswa FEB UMS Sabet Modal Rp20 Juta dan Tembus Top 10 Nasional

            Hadir di Uhamka, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Bangsa

            Edukasi Diabetes Melitus: Mahasiswa FIK UMS Hidupkan Lagi Senam Lansia di Sukoharjo

            Roleplay PDA Jepara Sorot Bahaya Perdagangan Manusia di Jambore ‘Aisyiyah se-Jateng

            Demi Pemerataan Kesehatan, Muhammadiyah Perbanyak Fakultas Kedokteran di Luar Jawa

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Пин Ап Казино Официальный сайт | Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2026)

              Vodka онлайн казино – официальный сайт

              1xbet app en France : guide complet d’installation, bonus de bienvenue et sécurité

              Олимп Казино ᐉ Официальный сайт в Казахстане – Olimp Casino

              Los casinos online más populares de Chile

              Pinco Online Kazino (Пинко) 2026 – Qaydalar və Şərtlər üzrə Bələdçi

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Wakaf Hutan dan Adaptasi Perubahan Iklim

              by
              14/05/2023
              in BeritaMu
              0
              Wakaf Hutan dan Adaptasi Perubahan Iklim
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              Wakaf Hutan dan Adaptasi Perubahan Iklim

              WartaTerkait

              Puji Sektor Pendidikan Muhammadiyah Magelang, Bupati Grengseng Pamuji: Ini Kunci Entaskan Kemiskinan

              J&T Super Seller: Mahasiswa FEB UMS Sabet Modal Rp20 Juta dan Tembus Top 10 Nasional

              Hadir di Uhamka, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Bangsa

              Edukasi Diabetes Melitus: Mahasiswa FIK UMS Hidupkan Lagi Senam Lansia di Sukoharjo

              Oleh: Widhyanto Muttaqien

              Menengok Kembali Perhutanan Sosial

              Perkembangan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan tidak terlepas dari sejarah pengelolaan hutan yang mulai dikembangkan melalui strategi kehutanan sosial (social forestry) di era akhir 1970-an di sebagian negara-negara tropik di belahan dunia. Selama munculnya strategi kehutanan sosial, berbagai istilah digunakan untuk mewakilinya: tidak hanya ‘kehutanan sosial’ tetapi juga ‘hutan kemasyarakatan’. Kedua istilah tersebut digunakan untuk merujuk pada kebijakan dan kegiatan kehutanan yang melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan dan penanaman pohon, yang oleh orang perdesaan mengasumsikan (sebagian) tanggung jawab pengelolaan, dan dari situ mereka mendapatkan keuntungan langsung (Wiersum 2004).

              Di era sekarang, untuk mendukung agenda perhutanan sosial, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan nasional melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2016 tentang perhutanan sosial. Pemerintah mengklaim bahwa salah satu pertimbangan dikeluarkannya kebijakan perhutanan sosial adalah untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan melalui upaya memberikan akses hukum kepada masyarakat lokal dalam mengelola kawasan hutan (KLHK, 2016). Bentuk-bentuk pengelolaan Perhutanan sosial yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK).

              Meskipun skema perhutanan sosial memberikan peluang untuk mengatasi ketimpangan partisipasi masyarakat, penguasaan lahan, pengentasan kemiskinan, dan mengurangi konflik lingkungan (Erbaugh, 2019; Rakatama & Pandit, 2020), beberapa kajian menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Tantangan kelembagaan terkait pengelolaan hutan yang tidak efektif dan biaya transaksi yang tinggi dalam pelaksanaan perhutanan sosial (Rakatama & Pandit, 2020). Skema perhutanan sosial sebagai langkah strategis untuk melegalkan pemanfaatan dan klaim masyarakat atas hutan, namun belum tentu menjadi solusi jangka panjang. Kecuali hutan adat, perhutanan sosial terikat oleh aturan seperti batas waktu, aturan zonasi lahan yang mengikat tujuan pengelolaan dan pemanfaatan (Bong et al., 2019). Sektor swasta sebagai aktor baru yang diinginkan dalam perhutanan sosial, yang berkembang dan dibungkus dengan reforma agraria, dikhawatirkan akan menggunakan sebagian besar kekuatannya untuk memanfaatkan eksploitasi ekonomi lahan dan hutan (Wong et al., 2020).

              Pengelolaan Hutan Hak

              Dari sudut pandang jaminan tenurial, tantangannya terdiri dari implementasi perhutanan sosial di lahan milik pribadi (di luar kawasan hutan negara), pengelolaan dan koordinasi kerangka waktu yang berbeda untuk skema perhutanan sosial yang berbeda, dan kesulitan dalam mengalihkan hutan adat kepada masyarakat karena alasan politik.

              Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, hutan-hutan yang berada di lahan milik pribadi diakui statusnya sebagai hutan hak. Namun kebijakan ini tidak menjelaskan bagaimana tata cara penyelenggaraan hutan hak dan relasinya pada agenda pengelolan hutan nasional termasuk agenda perhutanan sosial. Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur penyelenggaraan hutan di kawasan hutan negara dan kawasan hutan adat.

              Perhutanan Sosial memberi perhatian bukan hanya peran dan hak masyarakat tetapi keterlibatan dan perhatian berbagai pihak atas pengelolaan sumberdaya hutan yang memadukan kegiatan perlindungan, kesejahteraan masyarakat lokal dan tujuan produksi yang lestari.  Namun demikian konsep ini mengalami pergeseran sejak diterbitkan PermenLHK no 83/2016. Pemerintah berfokus memberikan akses hukum kepada masyarakat lokal dalam mengelola hutan di Kawasan Hutan Negara.

              Sementara pasca Putusan Nomor 35/PUU-X/2012MK No. 35, kata negara dihapus dari rumusan Pasal 1 Angka 6 UU Kehutanan hingga menjadi, “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Menurut MK, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan,  maka status hutan dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataan masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Saat ini beberapa contoh pengelolaan hutan hak yang baik hutan milik dan hutan adat, maupun perhutanan sosial  seperti di  daerah Magelang, Wonosobo, Temanggung dan daerah lainnya. Atau hutan adat  Tengger-Jawa Timur, di beberapa titik di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Papua. Sayangnya pengelolaan hutan hak ini belum masuk dalam kerangka pengelolaan hutan nasional. Padahal dari sisi pengelolaan baik itu konservasi, sosial dan ekonomi, hutan rakyat ini dapat menjadi pembelajaran bagi pengelolaan PS di hutan negara.

              Pengelolaan hutan hak seperti hutan adat juga memiliki banyak peluang, sekaligus permasalahan. Pada kasus  hutan adat di Buluh Cina misalnya, Muttaqien (2013)[1] menjelaskan kelindan perspektif pengelolaan dalam masyarakat adat yang memilih konservasi pada hutan mereka sambil memanfaatkan hasil hutan secara lestari. Hutan adalah tabungan alam (hutan dan seluruh aset di dalamnya). Sedangkan pemerintah  dan akademisi yang selama ini ikut sumbang saran dalam pengelolaan hutan cenderung mempraktekkan industri yang padat modal, sehingga masyarakat miskin dan masyarakat adat yang berbeda pandangan hidupnya tersingkirkan.

              Ikut serta dalam pengembangan hutan artinya masyarakat adat di Buluh Cina ikut dalam perspektif baru, yaitu perspektif pemerintah dan akademisi saat itu. Perspektif baru tersebut adalah ikut serta dalam usaha hutan alam, masyarakat menjadi bagian dari perusahaan penebangan kayu, sebagai penebang kayu di hutan mereka. Selain hal-hal di atas pengaturan kelembagaan yang demokratis juga berpengaruh pada ketaatan masyarakat terhadap aturan adat.

              Hutan dan Perubahan Iklim

              Perubahan iklim sudah menjadi ancaman manifes untuk seluruh mahluk di Bumi. Ironisnya sebagian komunitas epistemik malah menyalahkan doktrin Islam yang menempatkan manusia sebagai khalifah, pemilik otoritas mengelola sumberdaya alam untuk mewujudkan kesejahteraan manusia, sebagai penabalan terhadap konsep antroposcen. Padahal sejatinya  konsep khalifah fil ardh ini adalah pelindung dan perawat bumi. Ada tiga jenis krisis, yaitu Pertama, Perubahan Iklim 50-75% dari populasi global berpotensi terdampak kondisi iklim yang mengancam jiwa di tahun 2100. (IPCC, 2022). Kedua,  Polusi Udara sebagai penyebab penyakit dan kematian dini terbesar  di dunia  hingga 4,2 juta kematian setiap tahun. (UNFCCC, 2022). Ketiga,  Hilangnya Keanekaragaman Hayati  mengancam pangan, kesehatan, dan  jasa ekosistem sekitar 1 juta  spesies tumbuhan dan hewan  menghadapi ancaman kepunahan. (IPBES, 2019). Terkait perubahan iklim, terjadi peningkatan bencana hidrometrologi yaitu 5.402 bencana alam pada tahun 2021, 99% dari total kejadian bencana alam adalah bencana hidro-meteorologi.

              Muhammadiyah dalam Muktamar ke-48 Nomor 1208/KEP/I.0/B/2022 memutuskan bahwa Isu Strategis Nasional  antara lain (1) regulasi terhadap dampak perubahan iklim (2) Ekonomi Berkeadilan sosial. Muhammadiyah berupaya secara sungguh-sungguh mengajak masyarakat dunia untuk menyerukan dan mengawal berbagai regulasi yang dapat membahayakan lingkungan dan menyebabkan perubahan iklim. Pada aspek praktis, warga Muhammadiyah di berbagai lapisan telah dan akan tetap terlibat aktif dalam gerakan pelestarian lingkungan, baik secara individu melalui gaya hidup yang pro-ekologis. . Risiko-risiko yang pernah dikhawatirkan sudah terjadi, dalam keamanan pangan (food security), relasi konfliktual kuasa antarnegara (political security) akibat berebut sumber daya kesejahteraan, dan juga keamanan lingkungan hidup (environmental security).

              Indonesia merasa optimis dengan hitungan di atas kertas, bahwa skenario mitigasi  perubahan iklim yang dibuat. Beberapa output jika berhasil 7–96 miliar ton CO2e Emisi GRK berkurang selama 2021–2060 akan menyebabkan 68% penurunan intensitas emisi tahun 2045, sebelum mencapai Net Zero Emission (NZE) tahun 2060, dengan strategi penciptaan 1.8 juta green jobs di tahun 2030 tersebar di sektor energi, EV, restorasi lahan, dan limbah. Kurang lebih 40,000 jiwa terselamatkan 2045 dari risiko polusi udara. Luas hutan sebanyak 4.1 juta ha tutupan hutan bertambah pada tahun 2060 (LCDI-Bappenas, 2021).

              Pada kenyataannya dalam lima tahun terakhir (2015-2019), deforestasi terjadi di 10 provinsi kaya hutan bertambah luas dibandingkan lima periode sebelumnya. Provinsi tersebut Papua, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kepulauan Maluku, Sulawesi Tengah, dan Aceh. Pada periode 2015-2019, luas hutan alam hilang mencapai 2,81 juta hektar. Sumbangan deforestasi didominasi provinsi kaya hutan mencapai 1,85 juta hektar[2]. Artinya skenario optimis di atas kertas malah tidak dijalankan, malah kebijakan pro deforestasi menjadi akar masalah bagi kerentanan masyarakat yang terdampak perubahan iklim.

              WAKAF HUTAN: Solusi untuk apa dan siapa

              Setidaknya ada enam manfaat yang diambil dari hutan oleh masyarakat jika dilihat dari skenario Sustainable Development Goals, yaitu 1. Tanpa kemiskinan, 2. Penanganan perubahan iklim, 3. Kehidupan sehat dan sejahtera, 4. Lestarinya ekosistem daratan, 5. Tanpa kelaparan, 6. Terpenuhinya kebutuhan air bersih dan sanitasi yang layak. Hutan menyediakan keenam hal tersebut dari perspektif kesejahteraan yang plural. Kehilangan akses terhadap hutan artinya memiliki risiko kerentanan pemenuhan hasil hutan kayu dan non kayu. Hasil hutan non kayu terpenting bagi komunitas setempat adalah sistem pangan yang terintegrasi dengan keberadaan hutan, dan demikian juga rentan kehilangan aset hutan.

              Al Quran menyatakan beberapa hal tentang tanah dan apa yang tumbuh di atasnya, yaitu “Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah; dan tanah yang tidak subur, tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana. Demikianlah Kami mengulangi tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi orang-orang yang bersyukur” (Al Araaf : 58). Selanjutnya Al Kahfi Ayat 7-8. Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya. Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi tanah rata lagi tandus.

              Gambar 1. Manfaat hutan dalam skenario SDG’s

              Pertanyaan wakaf hutan untuk apa dan siapa dapat ditelusuri dari fungsi hutan dan kepemilikannya sebagai hutan hak. Sebagai hutan hak wakaf berfungsi melindungi perpindahan hak, karena dijamin oleh hukum; menjaminkan, menghibahkan, menjual, atau mewariskan aset wakaf adalah pidana. Dendanya hingga Rp 500 juta atau penjara sampai 5 tahun (UU 41 tahun 2004 tentang wakaf). Sehingga hal yang berbeda Hutan Wakaf dari skema hutan Perhutanan Sosial yang ada adalah 1) fokus membangun hutan di lahan milik yang akan berkontribusi pada tutupan hutan Indonesia dan cadangan stok karbon; 2) Regulasi berkeadilan karena ditetapkan oleh komunitas Muhammadiyah untuk kemaslahatan umat, 3) Partisipasi intensif warga Muhammadiyah dalam perencanaan, pengelolaan dan pemantauan hutan Wakaf; 4) Manfaat sosial ekonomi kepada warga Muhammadiyah dan umat disekitar hutan Wakaf.

              Hutan wakaf tidak ditujukan mengurangi deforestasi yang menjadi salah satu sumber perubahan iklim, namun menjadi mitigasi masyarakat sipil dengan melakukan aforestasi. Aforestasi adalah pembentukan hutan atau penegakan pepohonan di area yang sebelumnya bukan hutan. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhut-II/2004 menyebutkan definisi aforestasi adalah penghutanan pada lahan yang selama 50 tahun atau lebih bukan hutan. Berbeda dengan reforestasi atau reboisasi yang merupakan pembentukan kembali hutan yang pernah gundul, secara alami maupun buatan.

              Program Hutan Wakaf merupakan salah satu bentuk pengimplementasian konsep wakaf yang dapat menjadi instrumen dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup. Hutan Wakaf merupakan inovasi di bidang pemberdayaan wakaf. Dari aspek ekologis,  hutan wakaf turut berperan dalam menjaga kestabilan iklim secara mikro, melestarikan keanekaragaman hayati, konservasi air, dan mencegah bencana alam. Secara regulasi hutan wakaf masuk dalam kategori ‘wakaf untuk kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

              Muhammadiyah yang didirikan sejak tahun 1912 memiliki aset tanah fantastis yang digunakan untuk kesejahteraan umat, dengan mendirikan pelayanan pendidikan mulai dri TK sampai perguruan Tinggi, Rumah Sakit dan Klinik, Panti Asuhan dan Balai Latihan Kerja, Rumah Aman Untuk Anak, Masjid dan Pusat Peradaban, pertanian dan peternakan dan lainya. Aset tanah di atas gedung tersebut seluas 21 juta meter persegi[3]. Sesuai Pasal 22, harta benda wakaf juga dapat ditujukan untuk membantu fakir miskin, anak terlantar dan  yatim piatu serta untuk menyediakan beasiswa pendidikan dan santunan kesehatan. Selain itu, harta benda wakaf juga dapat ditujukan untuk meningkatkan perekonomian umat dan/atau memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi dari harta benda wakaf tersebut [4].

              Muhammadiyah telah mengembangkan fikih agraria dimana landasannya adalah teladan Rasullullah Muhammad SAW yang sangat peduli dengan problem agraria, tegas terhadap perampasan tanah, dan peduli terhadap “tanah mati”—harus dihidupkan, kemudian tidak dijalankannya  UU PA No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria/ UUPA, UUPA merupakan tonggak pembaruan agraria yang dasarnya sangat kuat dilandasi nilai-nilai Islam tentang kebermanfaatan sosial, sesuai dengan implementasi pelaksanaan pasal 33 UUD 1945. Wallahu’alam.

              Widhyanto Muttaqien, Wakil Ketua Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam LHKP PP Muhammadiyah

              —

              [1] (1) Imbo Awak Sinau Academy – Academia.edu

              [2] Catatan Akhir Tahun: Benahi Tata Kelola Hutan dan Lahan Bakal Makin Sulit – Mongabay.co.id : Mongabay.co.id

              [3] Muhammadiyah Organisasi Islam Terkaya di Dunia –  klikmu.co

              [4] (2) (PDF) Wakaf Sebagai Jalan Reforma Agraria (researchgate.net) Diakses 4  Maret 2023

               

              –Read Moremuhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Rapat Kerja LDK PWM Jatim Ubah Paragdima Jadi ‘Mata Air’

              Next Post

              Inilah Deretan Keunggulan dan Prestasi Prodi Manajemen Unismuh 

              InfoLain

              BeritaMu

              Puji Sektor Pendidikan Muhammadiyah Magelang, Bupati Grengseng Pamuji: Ini Kunci Entaskan Kemiskinan

              30/06/2026
              BeritaMu

              J&T Super Seller: Mahasiswa FEB UMS Sabet Modal Rp20 Juta dan Tembus Top 10 Nasional

              30/06/2026
              BeritaMu

              Hadir di Uhamka, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Bangsa

              30/06/2026
              Next Post
              Inilah Deretan Keunggulan dan Prestasi Prodi Manajemen Unismuh 

              Inilah Deretan Keunggulan dan Prestasi Prodi Manajemen Unismuh 

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Post Title

                Post Title​Peny Eriska

                30/06/2026

                Fakultas Pertanian UMSU Yudisium 137 Lulusan Siap Hadapi Pertanian Modern​Peny Eriska

                30/06/2026

                Konjen RRT di Medan Kunjungan Silaturahim ke UMSU​Peny Eriska

                30/06/2026

                UMSU Jalin Kerja sama Internasional dengan UniSZA Malaysia​Peny Eriska

                30/06/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,590)
                • Hukum Islam (1,447)
                • Kabar PTMA (3,874)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Post Title

                Post Title​Peny Eriska

                30/06/2026

                Fakultas Pertanian UMSU Yudisium 137 Lulusan Siap Hadapi Pertanian Modern​Peny Eriska

                30/06/2026

                Konjen RRT di Medan Kunjungan Silaturahim ke UMSU​Peny Eriska

                30/06/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In