• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Cara Seru Anak Menghafal Al Quran, Murid SD di Solo Ini Pilih Bermain ‘Estafet Ayat’ Ketimbang Gawai

    Singkirkan 79 Ribu Pesaing, Mahasiswa UMS Ini Tembus Google Student Ambassador 2026!

    Profesi Guru Tak Tergantikan Teknologi, Rektor UMS Ungkap Rahasia Menghadapi Tantangan Zaman

    Gedor Inovasi Pembelajaran, Ini Strategi Baru Pendidikan Muhammadiyah Karanganyar Menuju Sekolah Unggulan

    Bukan Cuma Nilai Angka, Ini Bekal Hidup Anak yang Jauh Lebih Penting tapi Tidak Ada di Rapor

    Kader Muhammadiyah Madina Ikuti Tadarus Pemikiran Ahmad Syafii Maarif, Soroti Krisis Kesadaran dan Etika Kemanusiaan

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Cara Seru Anak Menghafal Al Quran, Murid SD di Solo Ini Pilih Bermain ‘Estafet Ayat’ Ketimbang Gawai

      Singkirkan 79 Ribu Pesaing, Mahasiswa UMS Ini Tembus Google Student Ambassador 2026!

      Profesi Guru Tak Tergantikan Teknologi, Rektor UMS Ungkap Rahasia Menghadapi Tantangan Zaman

      Gedor Inovasi Pembelajaran, Ini Strategi Baru Pendidikan Muhammadiyah Karanganyar Menuju Sekolah Unggulan

      Bukan Cuma Nilai Angka, Ini Bekal Hidup Anak yang Jauh Lebih Penting tapi Tidak Ada di Rapor

      Kader Muhammadiyah Madina Ikuti Tadarus Pemikiran Ahmad Syafii Maarif, Soroti Krisis Kesadaran dan Etika Kemanusiaan

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Richard Online Casino Review Overview for Australian Players

        Elite Spin Online : tout ce qu’il faut savoir

        Richard Casino login review – Australian guide to access, bonuses & payments

        Stay Casino Login: Australian Account Verification Guide & Tips

        Stay Online Casino steps and methods for Australian players

        Richard Casino No Deposit Free Spins: Payment Methods Guide for Australian Players

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Cara Seru Anak Menghafal Al Quran, Murid SD di Solo Ini Pilih Bermain ‘Estafet Ayat’ Ketimbang Gawai

          Singkirkan 79 Ribu Pesaing, Mahasiswa UMS Ini Tembus Google Student Ambassador 2026!

          Profesi Guru Tak Tergantikan Teknologi, Rektor UMS Ungkap Rahasia Menghadapi Tantangan Zaman

          Gedor Inovasi Pembelajaran, Ini Strategi Baru Pendidikan Muhammadiyah Karanganyar Menuju Sekolah Unggulan

          Bukan Cuma Nilai Angka, Ini Bekal Hidup Anak yang Jauh Lebih Penting tapi Tidak Ada di Rapor

          Kader Muhammadiyah Madina Ikuti Tadarus Pemikiran Ahmad Syafii Maarif, Soroti Krisis Kesadaran dan Etika Kemanusiaan

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Cara Seru Anak Menghafal Al Quran, Murid SD di Solo Ini Pilih Bermain ‘Estafet Ayat’ Ketimbang Gawai

            Singkirkan 79 Ribu Pesaing, Mahasiswa UMS Ini Tembus Google Student Ambassador 2026!

            Profesi Guru Tak Tergantikan Teknologi, Rektor UMS Ungkap Rahasia Menghadapi Tantangan Zaman

            Gedor Inovasi Pembelajaran, Ini Strategi Baru Pendidikan Muhammadiyah Karanganyar Menuju Sekolah Unggulan

            Bukan Cuma Nilai Angka, Ini Bekal Hidup Anak yang Jauh Lebih Penting tapi Tidak Ada di Rapor

            Kader Muhammadiyah Madina Ikuti Tadarus Pemikiran Ahmad Syafii Maarif, Soroti Krisis Kesadaran dan Etika Kemanusiaan

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Richard Online Casino Review Overview for Australian Players

              Elite Spin Online : tout ce qu’il faut savoir

              Richard Casino login review – Australian guide to access, bonuses & payments

              Stay Casino Login: Australian Account Verification Guide & Tips

              Stay Online Casino steps and methods for Australian players

              Richard Casino No Deposit Free Spins: Payment Methods Guide for Australian Players

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Omnibus RUU Kesehatan Untuk Kepentingan Rakyat?

              by
              18/04/2023
              in BeritaMu
              0
              Omnibus RUU Kesehatan Untuk Kepentingan Rakyat?
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              Pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang dikonsep dengan metode omnibus law saat ini disebut-sebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di DPR, hal ini tentu menjadi menjadi polemik di masyarakat, khususnya bagi organisasi profesi kesehatan.  Hal ini dikarenakan omnibus law RUU Kesehatan tersebut akan menggabungkan sejumlah undang-undang yang mengatur tentang dunia kesehatan di Indonesia, seperti UU Keperawatan, UU Kebidanan, dan UU Praktik Kedokteran. Lewat RUU ini, UU Nomor 36 Tahun 2009 bakal direvisi dan sedikitnya ada 13 undang – undang lain yang berkaitan dengan sektor kesehatan bakal digabungkan ke dalamnya.

              WartaTerkait

              Cara Seru Anak Menghafal Al Quran, Murid SD di Solo Ini Pilih Bermain ‘Estafet Ayat’ Ketimbang Gawai

              Singkirkan 79 Ribu Pesaing, Mahasiswa UMS Ini Tembus Google Student Ambassador 2026!

              Profesi Guru Tak Tergantikan Teknologi, Rektor UMS Ungkap Rahasia Menghadapi Tantangan Zaman

              Gedor Inovasi Pembelajaran, Ini Strategi Baru Pendidikan Muhammadiyah Karanganyar Menuju Sekolah Unggulan

              Masalahnya, RUU Kesehatan tersebut telah menjadi perhatian Muhammadiyah dan unsur organisasi masyarakat sipil lainnya serta organisasi profesi kesehatan sejak lama, mereka bergabung dan mengawali pembahasan mengenai konsep serta merumuskan draft RUU Kesehatan yang saat menjadi polemik di masyarakat.

              Dalam penyusunan RUU kesehatan tersebut dinilai tidak transparan & terdapat unsur monopoli oleh Menteri Kesehatan. Bahkan, hingga kini dapat dibilang tidak ada informasi jelas pihak pembuat RUU tersebut, dari sisi DPR menunjuk Kemenkes sebagai pembuatnya. Sedangkan pihak Kemenkes menyebut RUU ini merupakan inisiatif DPR. Dalam draf RUU sendiri tertulis catatan confidential yang artinya rahasia.

              Hal ini menjadi tidak wajar yang mana seharusnya RUU justru disebar luas ke publik sejak awal agar masyarakat mengetahui dan terlibat memberikan catatan dan masukan. Terlebih lagi, RUU Kesehatan disebut – sebut akan masuk dalam Prolegnas 2023. Artinya, masyarakat berhadapan dengan sebuah RUU misterius yang ujug-ujug akan disahkan. Ini jelas bertentangan dengan salah satu asas krusial pembentukan UU, yaitu keterbukaan.

              Menyoroti kondisi polemik tersebut Center of Human and Economic Development sebagai salah satu lembaga pusat studi yang fokus pada kajian dan advokasi ekonomi sosial kemanusiaan bersama dengan Majelis Hukum dan Ham (MHH) PP Muhammadiyah serta Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) menyelenggarakan Diskusi Publik secara online dan menghadirkan Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. dari Ketua Pmpinan Pusat Muhammadiyah  Bidang  Hukum, HAM dan Hikmah sekaligus mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, beliau menyebutkan bahwa dalam perumusan RUU Kesehatan saat ini dianggap tidak terdapat didalamnya unsur demokratisasi karena tidak sama sekali memperhatikan bahkan melibatkan eksistensi masyarakat sipil termasuk didalamnya Muhammadiyah maupun organisasi masyarakat sipil lainnya sebagai unsur sosial.

              Busyro menyebutkan, “Dalam RUU Kesehatan mengandung kecenderungan sistem politik sentralistik dan paradigma sentralisme, bukan hanya RUU Kesehatan namun juga RUU lainnya seperti halnya mengenai Revisi KPK. Saat ini KPK tidak lagi dilemahkan namun juga di lumpuhkan secara institusional”.

              RUU Kesehatan tidak lepas dari unsur politik, sehingga perlu dikaji kembai mengenao paradigma maupun metode omnibus yang diterapkan oleh pemenerintah bersama DPR secara serempak  aklamasi mengesahkan sejumlah UU, khususnya RUU Keseharan disahkan oleh DPR menjadi prolegnas. Sedang disisi lain, metode omnibus yang bertentangan dengan nilia – nilai outensik kebangsaan yang merupakan dokumen resmi untuk tidak diubah, mengubah isi dokumen tersebut berarti mengubah arah kebangsaan negara, yakni berkaitan dengan melawan kolonialisasi. Karakter RUU Kesehatan yang tidak memihak dengan jujur kepada rakyat terlihat dengan tidak melibatkan masyarakat sebagai obyek hukum yang berkedaulatan, dalam hal ini obyek hukum bukan negara maupun partai politik.

              Dalam diskusi tersebut hadir juga Dr. Mukhaer Pakkanna, SE.,MM  – Rektor ITBAD Jakarta yang memberikan pandangan mengenai Perspektif Sosial Ekonomi yang lebih spesifik pada pembahasan urgensitas pasal pelarangan iklan, sponsor zat aditif pada RUU Kesehatan. Pasal 383 dan 159 menjadi salah satu psal yang dikritisi dalam RUU Kesehatan, ia menyebutkan bahwa “pada pasal 383 peluang untuk industrialisasi penguasaha farmasi yang mana fakta menunjukkan 75% bahan farmasi dproduksi di Indonesia, namun 95% bahan farmasi masih import (dari Cina) yang mana harusnya melalui RUU Kesehatan dapan menjadi regulasi untuk menjembatani kemandirian dalam dunia farmasi bukan membuka lebar pintu industrialisasi pihak swasta”. Ujarnya.

              Fakta lain dalam penyusunan RUU Kesehatan tersebut tidak melibatkan organisasi profesi (OP) kesehatan, hal ini melahirkan spekulasi semakin kuat di kalangan organisasi profesi (OP) kesehatan dan masyarakat bahwa peran organisasi profesi (OP) kesehatan akan dikerdilkan bahkan dihilangkan dalam RUU. Selain itu, IDI menilai tidak adanya urgensi dalam penggantian UU bidang kesehatan. Sebab, masih ada UU di bidang lain yang perlu disahkan segera, seperti UU Telemedicine, UU Meta-Data Penduduk atau UU Pembuatan Obat, dan Vaksin Wabah. Poin penting yang menjadi alasan RUU Kesehatan omnibus law ditolak karena berpotensi terjadi praktik liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang mengorbankan hak sehat rakyat. Dan ayat spesifik tentang pelarangan Iklan, Sponsor dan Promosi Zat Adiktif  yang telah diusulkan di hapus. Pasal tameng dan perlindungan terhadap anak- anak dan generasi muda dari gencarkan iklan zat adiktif (dalam DIM pasal 154 ayat 7(a) dicoret). Indikasi ini menjadi semakin mengerucutkan aroma Industrialisasi untuk meraih profitabilitas, dan apakah bisa dikatakan jika ini untuk kepentingan rakyat?.

              Dalam diskusi publik yang dipandu oleh Roosita Meilani Dewi selaku kepala Pusat Studi CHED ITBAD Jakarta menghadirkan narasumber dari perspektif hukum untuk mengkritisi Keperuntukan RUU Kesehatan Omnibus Law, hadir dalam forum Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum. yang merupakan Ketua Majelis Hukum dab HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus perwakilan Muhamamdiyah untuk mengawal RUU Kesehatan Omnibus Law menyampaikan bahwa, “Muhammadiyah sudah memberikan pandangan mengenai RUU Kesehatan pada 11 April 2023 kemarin  bersama dengan organisasi keagamaan dan organisasi profesi kesehatan, Muhammadiyah menyampain RUU Kesehataan harusnya tidak dilakukan dengan buru-buru, hal ini sebagai bukti dewan tidak memperhatikan masukan pihak publik. Selain itu, pembahasanya RUU Kesehatan yang tidak disampaikan di hadapan publik menjadi  hal yang tidak tepat dan elok dilakukan oleh pihak pemerintah karena tidak mengindahkan unsur demokratisasi”. Ujarnya. Beliau juga menyebutkan bahwa perubahan RUU Kesehatan dianggap tidak bersandar/berpedoman pada draft RUU Keshetan 2019, namun terkesan sesuai dengan kepentingan – kepentingan pihak lainnya (unsur kepentingan politik). “Penyusunan RUU Kesehatan yang tidak terbuka dan tanpa naskah akademik maka mengidentikkan kepentingan modal bukan kepentingan rakyat”. Lanjutnya.

              Selanjutnya pada perspektif kemerataan kesehatan Ibu dan Anak disampaikan oleh dr. Sophiati Sutjahjani, M.Kes. praktisi sekaligus perwakilan dari Majelis Kesehatan PP ‘Aisyiyah, ia menuturkan bahwa salah satu indikator IPM adalah angka kematian ibu, dan sampai saat ini Indonesia memiliki masalah kesehatan pada ibu yang cukup tinggi bahkan menjadi nomor 7 se-ASEAN. Peraturan perundangan terkait kesehatan ibu dan anak sebenernya sudah termuat dalam UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU RI NO. 4 tahun 2009 tentang Kebidanan, UU RI Tahun 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes RI No.43 tahun 2019 tentang puskesmas. Draft RUU tentang kesehatan saat ini akan mencabut 9 UU diantaranya yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak adalah UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,  UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

              Kemeratan kesehatan Ibu dan Anak di Indonesia secara umum belum mengalami pemerataan. Ia menegaskan bahwa Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah melalui Majelis Kesehtaan mendorong RUU Kesehatan mendukung kondisi kesehatan ibu dan anak, salah satunya adakah kemudahan akses pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan yang mendukung. Selain itu, perlu hanya RUU Kesehatan mendukung meningkatan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien mengenai kesehatan ibu dan anak, serta menjamin adanya pendanaan yang tersedia. (rbs/humas)

              –Read Moremuhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Kesalehan Sosial sebagai Wujud Takwa

              Next Post

              Berkah Ramadhan, PRM Bumiayu Sebarkan 285 Paket Sembako kepada Masyarakat

              InfoLain

              BeritaMu

              Cara Seru Anak Menghafal Al Quran, Murid SD di Solo Ini Pilih Bermain ‘Estafet Ayat’ Ketimbang Gawai

              21/06/2026
              BeritaMu

              Singkirkan 79 Ribu Pesaing, Mahasiswa UMS Ini Tembus Google Student Ambassador 2026!

              21/06/2026
              BeritaMu

              Profesi Guru Tak Tergantikan Teknologi, Rektor UMS Ungkap Rahasia Menghadapi Tantangan Zaman

              21/06/2026
              Next Post
              Berkah Ramadhan, PRM Bumiayu Sebarkan 285 Paket Sembako kepada Masyarakat

              Berkah Ramadhan, PRM Bumiayu Sebarkan 285 Paket Sembako kepada Masyarakat

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Unismuh Makassar Tuan Rumah Kosabangsa 2025, Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi untuk Pengabdian Masyarakat

                21/06/2026

                Ribuan Warga Rasakan Manfaat, PTMA Salurkan Ratusan Hewan Kurban hingga Pelosok Indonesia

                21/06/2026

                MTCC UNIMMA Dorong Kolaborasi untuk Masa Depan Petani Tembakau Berkelanjutan dan Sejahtera

                21/06/2026

                UMY Masuk QS WUR 2027, Sebagai Kampus Islam Terbaik Indonesia di Peringkat Global

                21/06/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,491)
                • Hukum Islam (1,436)
                • Kabar PTMA (3,836)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Unismuh Makassar Tuan Rumah Kosabangsa 2025, Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi untuk Pengabdian Masyarakat

                21/06/2026

                Ribuan Warga Rasakan Manfaat, PTMA Salurkan Ratusan Hewan Kurban hingga Pelosok Indonesia

                21/06/2026

                MTCC UNIMMA Dorong Kolaborasi untuk Masa Depan Petani Tembakau Berkelanjutan dan Sejahtera

                21/06/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In