MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam hadis Ibn Umar, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitri sebanyak satu sha’. Istilah sha’ telah masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dengan ejaan “sak”. Dalam kamus tersebut, kata “sak” berarti saku, karung, kantong. Misalnya saku baju atau karung semen. Artinya konsep umum dalam kata “sak” itu adalah sebuah wadah. Meskipun sedikit mengalami […]
The post Zakat Fitri Wajib Dibayarkan Sebanyak Satu Sha’, Berikut Penjelasan Syamsul Anwar ! appeared first on Muhammadiyah.




