MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Puasa dalam fikih dirumuskan sebagai, “menahan diri untuk tidak makan, tidak minum, tidak berhubungan badan, atau tidak melakukan segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat ikhlas mematuhi petunjuk ilahi untuk mencapai takwa.” Hukum melakukan puasa Ramadan adalah fardu (wajib) atas setiap muslim lelaki dan perempuan yang […]
The post <strong>Cara Menebus Utang Puasa: Qadla dan Fidyah</strong> appeared first on Muhammadiyah.



