• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Bukan Malas, Arsitektur UMS Bedah Trauma Skripsi demi Strategi Kelulusan Tepat Waktu

    Seru, MI Muhammadiyah Danurejo Terapkan Metode Pembelajaran Terpadu di Markas Damkar

    Aksi Kemanusiaan Donor Darah: Lazismu dan MDMC Temanggung Bantu Stok PMI

    Gandeng Kampus Korea, UMS Matangkan Sistem Pendidikan Berbasis AI

    Sambut Idul Adha, SD Muh PK Banyudono Gelar Edukasi Cara Penyembelihan Hewan Qurban

    Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Bukan Malas, Arsitektur UMS Bedah Trauma Skripsi demi Strategi Kelulusan Tepat Waktu

      Seru, MI Muhammadiyah Danurejo Terapkan Metode Pembelajaran Terpadu di Markas Damkar

      Aksi Kemanusiaan Donor Darah: Lazismu dan MDMC Temanggung Bantu Stok PMI

      Gandeng Kampus Korea, UMS Matangkan Sistem Pendidikan Berbasis AI

      Sambut Idul Adha, SD Muh PK Banyudono Gelar Edukasi Cara Penyembelihan Hewan Qurban

      Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Bukan Malas, Arsitektur UMS Bedah Trauma Skripsi demi Strategi Kelulusan Tepat Waktu

          Seru, MI Muhammadiyah Danurejo Terapkan Metode Pembelajaran Terpadu di Markas Damkar

          Aksi Kemanusiaan Donor Darah: Lazismu dan MDMC Temanggung Bantu Stok PMI

          Gandeng Kampus Korea, UMS Matangkan Sistem Pendidikan Berbasis AI

          Sambut Idul Adha, SD Muh PK Banyudono Gelar Edukasi Cara Penyembelihan Hewan Qurban

          Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Bukan Malas, Arsitektur UMS Bedah Trauma Skripsi demi Strategi Kelulusan Tepat Waktu

            Seru, MI Muhammadiyah Danurejo Terapkan Metode Pembelajaran Terpadu di Markas Damkar

            Aksi Kemanusiaan Donor Darah: Lazismu dan MDMC Temanggung Bantu Stok PMI

            Gandeng Kampus Korea, UMS Matangkan Sistem Pendidikan Berbasis AI

            Sambut Idul Adha, SD Muh PK Banyudono Gelar Edukasi Cara Penyembelihan Hewan Qurban

            Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Perppu Cipta Kerja Tak Ramah Pekerja Perempuan

              by
              06/01/2023
              in BeritaMu
              0
              Perppu Cipta Kerja Tak Ramah Pekerja Perempuan
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Masih dalam ingatan pada tahun 2020, ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan dan menimbulkan banyak polemik. 30 Desember 2022 lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

              WartaTerkait

              Bukan Malas, Arsitektur UMS Bedah Trauma Skripsi demi Strategi Kelulusan Tepat Waktu

              Seru, MI Muhammadiyah Danurejo Terapkan Metode Pembelajaran Terpadu di Markas Damkar

              Aksi Kemanusiaan Donor Darah: Lazismu dan MDMC Temanggung Bantu Stok PMI

              Gandeng Kampus Korea, UMS Matangkan Sistem Pendidikan Berbasis AI

              Tentunya dengan buntut munculnya kontroversi di masyarakat. Banyak pasal dari peraturan ini yang tidak berpihak kepada pekerja. Seperti contohnya, tidak diatur waktu istirahat atau cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Penghapusan hak-hak ini dinilai mengancam kesejahteraan pekerja perempuan.

              Dr. Ane Permatasari, S.IP., MA selaku perwakilan dari Pusat Studi Gender, Anak dan Disabilitas UMY menjelaskan, bahwa Perppu Cipta Kerja memiliki kekuatan hukum yang lemah bagi pekerja perempuan. “Perppu Cipta Kerja tidak memasukkan pasal dimana hak-hak pekerja wanita meliputi cuti haid dan melahirkan. Dengan gantinya, hak-hak ini diatur dengan penjelasan bahwa jaminan hak-hak tersebut dapat dimuat dalam perjanjian kerja. Hal ini dinilai lemah dan merugikan pekerja wanita,” ungkap Ane saat ditemui pada Jum’at (6/1).

              Hak pekerja perempuan untuk mengajukan cuti apabila merasa sakit ketika haid atau mengambil cuti ketika akan melahirkan sejak awal diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini membuat pekerja perempuan dilindungi haknya.

              Dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

              Pada Pasal 82 ayat (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

              Berdasarkan fakta di lapangan, banyak perusahaan yang melanggar hak pekerja perempuan. Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan pada tiga tahun terakhir mencatat sejumlah kasus diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak maternitas yang dialami oleh pekerja perempuan. Hal ini dapat terjadi dikarenakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak lagi berlaku setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan. Ditambah lagi penguatan pada Perppu Cipta Kerja yang meniadakan hak-hak pekerja perempuan ini.

              Perppu Cipta Kerja pada Pasal 79 ayat (5) menjelaskan, Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Menurut Ane, hal ini membuat jarak antara pengusaha dan pekerja. ”Penyerahan keputusan hak pekerja wanita kepada pengusaha atau perusahaan membuat jarak. Dimana, terdapat kemungkinan pengusaha tidak akan memasukkan hak-hak tersebut. Dan hal ini ke depannya tidak dapat dipermasalahkan secara hukum,” ucap Ane yang juga merupakan dosen Ilmu Pemerintahan UMY ini lagi.

              Banyak yang dapat dikritisi dari Perppu Cipta Kerja ini. Seperti tidak diaturnya ketentuan pengangkatan pegawai tetap dalam jangka waktu tertentu, pengurangan hari libur, pemberian pesangon kepada pekerja yang di PHK dan lainnya. “Yang menjadi perhatian sejak lama memang kepentingan dari pekerja yang dapat dijamin dengan adanya peraturan yang mengikat. Bukan hanya mementingkan kepentingan investor yang akan menanam benih di Indonesia,” ungkap Ane.

              Begitu pula dengan peraturan mengenai hak-hak pekerja perempuan yang juga harus diatur secara eksplisit dalam peraturan. “Hak seperti cuti haid dan melahirkan bagi pekerja wanita harus diatur secara eksplisit. Harapan ini dapat kita serahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kita berharap MK dapat menimbang kembali kepentingan masyarakat khususnya para pekerja Indonesia,” ujar Ane yang merupakan pemerhati perempuan. (Zachra)

              –Read Moremuhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              UMJ : Komunikasi Politik Publik Jelang Pemilu Jangan Sampai Tak Beradab!

              Next Post

              Pentingnya Makan Bersama dalam Keluarga

              InfoLain

              BeritaMu

              Bukan Malas, Arsitektur UMS Bedah Trauma Skripsi demi Strategi Kelulusan Tepat Waktu

              24/05/2026
              BeritaMu

              Seru, MI Muhammadiyah Danurejo Terapkan Metode Pembelajaran Terpadu di Markas Damkar

              24/05/2026
              BeritaMu

              Aksi Kemanusiaan Donor Darah: Lazismu dan MDMC Temanggung Bantu Stok PMI

              24/05/2026
              Next Post
              Kepemimpinan Bangsa Berjiwa Negarawan

              Kepemimpinan Bangsa Berjiwa Negarawan

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Perempuan Tangguh Alumni Unmuh Jember Kembangkan Usaha Peternakan Domba

                24/05/2026

                UMPP Cetak Apoteker Unggul, Peminat Semakin Bertambah

                24/05/2026

                Prof Hamim Ilyas Tutup Usia, Muhammadiyah Kehilangan Ulama Teduh dan Rendah Hati

                24/05/2026

                Bukan Malas, Arsitektur UMS Bedah Trauma Skripsi demi Strategi Kelulusan Tepat Waktu

                24/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,187)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,731)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Perempuan Tangguh Alumni Unmuh Jember Kembangkan Usaha Peternakan Domba

                24/05/2026

                UMPP Cetak Apoteker Unggul, Peminat Semakin Bertambah

                24/05/2026

                Prof Hamim Ilyas Tutup Usia, Muhammadiyah Kehilangan Ulama Teduh dan Rendah Hati

                24/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In