• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, September 10, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Sering Dianggap Bid’ah, Ini Pandangan Muhammadiyah Soal Ziarah Kubur

    Lewat Turba PWM Jateng, PDM Jepara Didorong Kebut Digitalisasi Data DOM

    Inspiratif! Psikologi UMS Dampingi Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus Rancang Masa Depan

    Optimalkan Capaian KPI, PWM Jateng Sambangi PDM Pati

    Awali Perkuliahan, Masta IMM FKIP UMS Tanamkan Nilai Intelektual dan Kepedulian Sosial

    Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Tugas Siapa ?

    Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Tugas Siapa ?

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Sering Dianggap Bid’ah, Ini Pandangan Muhammadiyah Soal Ziarah Kubur

      Lewat Turba PWM Jateng, PDM Jepara Didorong Kebut Digitalisasi Data DOM

      Inspiratif! Psikologi UMS Dampingi Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus Rancang Masa Depan

      Optimalkan Capaian KPI, PWM Jateng Sambangi PDM Pati

      Awali Perkuliahan, Masta IMM FKIP UMS Tanamkan Nilai Intelektual dan Kepedulian Sosial

      Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Tugas Siapa ?

      Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Tugas Siapa ?

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Sering Dianggap Bid’ah, Ini Pandangan Muhammadiyah Soal Ziarah Kubur

          Lewat Turba PWM Jateng, PDM Jepara Didorong Kebut Digitalisasi Data DOM

          Inspiratif! Psikologi UMS Dampingi Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus Rancang Masa Depan

          Optimalkan Capaian KPI, PWM Jateng Sambangi PDM Pati

          Awali Perkuliahan, Masta IMM FKIP UMS Tanamkan Nilai Intelektual dan Kepedulian Sosial

          Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Tugas Siapa ?

          Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Tugas Siapa ?

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Sering Dianggap Bid’ah, Ini Pandangan Muhammadiyah Soal Ziarah Kubur

            Lewat Turba PWM Jateng, PDM Jepara Didorong Kebut Digitalisasi Data DOM

            Inspiratif! Psikologi UMS Dampingi Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus Rancang Masa Depan

            Optimalkan Capaian KPI, PWM Jateng Sambangi PDM Pati

            Awali Perkuliahan, Masta IMM FKIP UMS Tanamkan Nilai Intelektual dan Kepedulian Sosial

            Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Tugas Siapa ?

            Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Tugas Siapa ?

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Patgulipat Perpu Cipta kerja

              by
              06/01/2023
              in BeritaMu
              0
              Patgulipat Perpu Cipta kerja
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              Oleh: Alfian Dj

              WartaTerkait

              Sering Dianggap Bid’ah, Ini Pandangan Muhammadiyah Soal Ziarah Kubur

              Lewat Turba PWM Jateng, PDM Jepara Didorong Kebut Digitalisasi Data DOM

              Inspiratif! Psikologi UMS Dampingi Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus Rancang Masa Depan

              Optimalkan Capaian KPI, PWM Jateng Sambangi PDM Pati

              (Staf Pengajar Muallimin Yogya, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UII)

              Presiden Joko Widodo kembali melangkahkan bidak caturnya, setiap bidak yang dipilih untuk melangkah sering mendapatkan perhatian dan tanggapan dari berbagai kalangan. Tanggal 30 Desember 2022 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Sontak saja pasca diumumkan banyak kalangan mengkritisi lahirnya Perpu tersebut.

              Perpu yang diterbitkan Presiden Jokowi merupakan tindak lanjut dari Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021.

              Putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk Undang undang melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak diucapkan, apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

              Mahkamah Konstitusi juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

              Presiden mempunyai hak serta kewenangan untuk menerbitkan Perpu sebagaimana aturan  pasal 22 UUD 1945, Dalam hak ihwal kegentingan yang memaksa, presiden  berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang undang.

              Pemerintah tetap harus mendapatkan persetujuan DPR, bila kemudian tidak mendapatkan persetujuan pemerintah harus mencabut Perpu  yang telah diterbitkan.

              Qua Vadis Perpu

              Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyoroti keras Perpu tersebut, YLBHI menilai penerbitan Perpu sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan serta kudeta terhadap Konstitusi Negara dan semakin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Jokowi.

              Pakar hukum Deny Indrayana juga menyebutkan Presiden Jokowi telah melakukan pelecehan atau Contempt of the constitutional Court atas putusan Mahkamah Konstitusi, Perpu Cipta Kerja yang terbitkan pemerintah memanfaatkann konsep kegentingan yang memaksa.

              Perpu tersebut menagasikan Putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru terkait Undang Undang Cipta Kerja akan tetapi dalam kenyataannya pemerintah malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja.

              Lahirnya Perpu sah dan dijamin undang undang, acuannya adalah adanya kegentingan memaksa  yang menjadi persoalan adalah bagaimana Presiden memaknai atau menafsirkan kata kegentingan memaksa, sampai saat ini belum ada satupun peraturan perundang undangan yang secara eksplisit mengatur kriteria kepentingan memaksa yang menjadi dasar bagi presiden maupun bagi DPR sebagai acuan menerima atau menolak perpu.

              Airlangga Hartanto menyatakan dasar kegentingan memaksa dikarenakan prekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan  yang masih sangat tinggi. Ironinya apa yang disebutkan oleh Airlangga terkait kegentingan memaksa bertolak belakang dengan yang disampaikan presiden saat berlangsungnya G-20 di Bali.

              Pada acara tersebut Jokowi menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia terbilang sangat baik dibandingkan banyak negara lain. Dalam lingkup kelompok  G-20 pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di urutan ketiga dibawah India dan China.

              Harapan

              Seperti gejolak pengesahan  KUHP, pemerintah mempersilahkan setiap warga negara atau kelompok yang tidak sepakat dapat mengajukan Judicial review, sama halnya dengan Perpu Cipta Kerja pemerintah juga menegaskan bila tidak sepakat dapat mengajukannya pengujian ke Mahkamah Konstitusi.

              Kriteria “kegentingan yang memaksa” dalam pembentukan Perpu harus diatur secara jelas hal tersebut dibutuhkan sebagai pijakan baik bagi presiden dalam menetapkan Perpu  juga bagi DPR dalam kapasitas menerima dan menolak Perpu.

              Lahirnya Perpu harus benar benar berdasar pertimbangan dan terbebas dari kepentingan politik, dominasi kepentingan politik terhadap kepentingan publik akan membawa negara pada kekuasaan absolut dan berakhir pada intimidasi dan penindasan yang berakibat pada perpecahan dan sikap antipati masyarakat pada pemerintah.

              Semua tidak menginginkan negara Indonesia yang kita cintai ini mengarah ke pemerintahan Despotisme atau pemerintahan yang mempunyai kewenangan yang menelanjangi konstitusi pemerintahan dengan kekuasaan tidak terbatas dan berbuat sekehendak hati.

              –Read Moremuhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Tingkatan Publikasi di Media Digital, Fakultas Sains dan Teknologi UMSIDA Gelar Worskhop

              Next Post

              HAMKA dan KOKAM

              InfoLain

              BeritaMu

              Sering Dianggap Bid’ah, Ini Pandangan Muhammadiyah Soal Ziarah Kubur

              10/09/2026
              BeritaMu

              Lewat Turba PWM Jateng, PDM Jepara Didorong Kebut Digitalisasi Data DOM

              10/09/2026
              BeritaMu

              Inspiratif! Psikologi UMS Dampingi Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus Rancang Masa Depan

              10/09/2026
              Next Post
              HAMKA dan KOKAM

              HAMKA dan KOKAM

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Sering Dianggap Bid’ah, Ini Pandangan Muhammadiyah Soal Ziarah Kubur

                10/09/2026

                Inspiratif! Psikologi UMS Dampingi Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus Rancang Masa Depan

                10/09/2026

                Lewat Turba PWM Jateng, PDM Jepara Didorong Kebut Digitalisasi Data DOM

                10/09/2026

                Optimalkan Capaian KPI, PWM Jateng Sambangi PDM Pati

                10/09/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,380)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,186)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Sering Dianggap Bid’ah, Ini Pandangan Muhammadiyah Soal Ziarah Kubur

                10/09/2026

                Inspiratif! Psikologi UMS Dampingi Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus Rancang Masa Depan

                10/09/2026

                Lewat Turba PWM Jateng, PDM Jepara Didorong Kebut Digitalisasi Data DOM

                10/09/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In