• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

    OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

    Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

    Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

    Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

    FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

      OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

      Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

      Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

      Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

      FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

          OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

          Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

          Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

          Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

          FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

            OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

            Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

            Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

            Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

            FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Patgulipat Perpu Cipta kerja

              by
              06/01/2023
              in BeritaMu
              0
              Patgulipat Perpu Cipta kerja
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              Oleh: Alfian Dj

              WartaTerkait

              Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

              OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

              Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

              Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

              (Staf Pengajar Muallimin Yogya, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UII)

              Presiden Joko Widodo kembali melangkahkan bidak caturnya, setiap bidak yang dipilih untuk melangkah sering mendapatkan perhatian dan tanggapan dari berbagai kalangan. Tanggal 30 Desember 2022 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Sontak saja pasca diumumkan banyak kalangan mengkritisi lahirnya Perpu tersebut.

              Perpu yang diterbitkan Presiden Jokowi merupakan tindak lanjut dari Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021.

              Putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk Undang undang melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak diucapkan, apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

              Mahkamah Konstitusi juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

              Presiden mempunyai hak serta kewenangan untuk menerbitkan Perpu sebagaimana aturan  pasal 22 UUD 1945, Dalam hak ihwal kegentingan yang memaksa, presiden  berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang undang.

              Pemerintah tetap harus mendapatkan persetujuan DPR, bila kemudian tidak mendapatkan persetujuan pemerintah harus mencabut Perpu  yang telah diterbitkan.

              Qua Vadis Perpu

              Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyoroti keras Perpu tersebut, YLBHI menilai penerbitan Perpu sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan serta kudeta terhadap Konstitusi Negara dan semakin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Jokowi.

              Pakar hukum Deny Indrayana juga menyebutkan Presiden Jokowi telah melakukan pelecehan atau Contempt of the constitutional Court atas putusan Mahkamah Konstitusi, Perpu Cipta Kerja yang terbitkan pemerintah memanfaatkann konsep kegentingan yang memaksa.

              Perpu tersebut menagasikan Putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru terkait Undang Undang Cipta Kerja akan tetapi dalam kenyataannya pemerintah malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja.

              Lahirnya Perpu sah dan dijamin undang undang, acuannya adalah adanya kegentingan memaksa  yang menjadi persoalan adalah bagaimana Presiden memaknai atau menafsirkan kata kegentingan memaksa, sampai saat ini belum ada satupun peraturan perundang undangan yang secara eksplisit mengatur kriteria kepentingan memaksa yang menjadi dasar bagi presiden maupun bagi DPR sebagai acuan menerima atau menolak perpu.

              Airlangga Hartanto menyatakan dasar kegentingan memaksa dikarenakan prekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan  yang masih sangat tinggi. Ironinya apa yang disebutkan oleh Airlangga terkait kegentingan memaksa bertolak belakang dengan yang disampaikan presiden saat berlangsungnya G-20 di Bali.

              Pada acara tersebut Jokowi menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia terbilang sangat baik dibandingkan banyak negara lain. Dalam lingkup kelompok  G-20 pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di urutan ketiga dibawah India dan China.

              Harapan

              Seperti gejolak pengesahan  KUHP, pemerintah mempersilahkan setiap warga negara atau kelompok yang tidak sepakat dapat mengajukan Judicial review, sama halnya dengan Perpu Cipta Kerja pemerintah juga menegaskan bila tidak sepakat dapat mengajukannya pengujian ke Mahkamah Konstitusi.

              Kriteria “kegentingan yang memaksa” dalam pembentukan Perpu harus diatur secara jelas hal tersebut dibutuhkan sebagai pijakan baik bagi presiden dalam menetapkan Perpu  juga bagi DPR dalam kapasitas menerima dan menolak Perpu.

              Lahirnya Perpu harus benar benar berdasar pertimbangan dan terbebas dari kepentingan politik, dominasi kepentingan politik terhadap kepentingan publik akan membawa negara pada kekuasaan absolut dan berakhir pada intimidasi dan penindasan yang berakibat pada perpecahan dan sikap antipati masyarakat pada pemerintah.

              Semua tidak menginginkan negara Indonesia yang kita cintai ini mengarah ke pemerintahan Despotisme atau pemerintahan yang mempunyai kewenangan yang menelanjangi konstitusi pemerintahan dengan kekuasaan tidak terbatas dan berbuat sekehendak hati.

              –Read Moremuhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Tingkatan Publikasi di Media Digital, Fakultas Sains dan Teknologi UMSIDA Gelar Worskhop

              Next Post

              HAMKA dan KOKAM

              InfoLain

              BeritaMu

              Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

              23/05/2026
              BeritaMu

              OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

              23/05/2026
              BeritaMu

              Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

              23/05/2026
              Next Post
              HAMKA dan KOKAM

              HAMKA dan KOKAM

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Unismuh Makassar Perkuat Ideologi Kader Lewat Darul Arqam IV

                23/05/2026

                FKIK Unismuh Makassar Perkuat Sinergi Iman, Ilmu, dan Kesehatan melalui Pengabdian Masyarakat

                23/05/2026

                Mahasiswa S2 MPI Umsida Dalami Layanan Pendidikan Anak PMI di KBRI Kuala Lumpur

                23/05/2026

                UMT Perkuat Sinergi dengan Madrasah, Dorong Akses Pendidikan Tinggi

                23/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,182)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,728)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Unismuh Makassar Perkuat Ideologi Kader Lewat Darul Arqam IV

                23/05/2026

                FKIK Unismuh Makassar Perkuat Sinergi Iman, Ilmu, dan Kesehatan melalui Pengabdian Masyarakat

                23/05/2026

                Mahasiswa S2 MPI Umsida Dalami Layanan Pendidikan Anak PMI di KBRI Kuala Lumpur

                23/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In