• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Bukan Malas, Arsitektur UMS Bedah Trauma Skripsi demi Strategi Kelulusan Tepat Waktu

    Seru, MI Muhammadiyah Danurejo Terapkan Metode Pembelajaran Terpadu di Markas Damkar

    Aksi Kemanusiaan Donor Darah: Lazismu dan MDMC Temanggung Bantu Stok PMI

    Gandeng Kampus Korea, UMS Matangkan Sistem Pendidikan Berbasis AI

    Sambut Idul Adha, SD Muh PK Banyudono Gelar Edukasi Cara Penyembelihan Hewan Qurban

    Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Bukan Malas, Arsitektur UMS Bedah Trauma Skripsi demi Strategi Kelulusan Tepat Waktu

      Seru, MI Muhammadiyah Danurejo Terapkan Metode Pembelajaran Terpadu di Markas Damkar

      Aksi Kemanusiaan Donor Darah: Lazismu dan MDMC Temanggung Bantu Stok PMI

      Gandeng Kampus Korea, UMS Matangkan Sistem Pendidikan Berbasis AI

      Sambut Idul Adha, SD Muh PK Banyudono Gelar Edukasi Cara Penyembelihan Hewan Qurban

      Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Bukan Malas, Arsitektur UMS Bedah Trauma Skripsi demi Strategi Kelulusan Tepat Waktu

          Seru, MI Muhammadiyah Danurejo Terapkan Metode Pembelajaran Terpadu di Markas Damkar

          Aksi Kemanusiaan Donor Darah: Lazismu dan MDMC Temanggung Bantu Stok PMI

          Gandeng Kampus Korea, UMS Matangkan Sistem Pendidikan Berbasis AI

          Sambut Idul Adha, SD Muh PK Banyudono Gelar Edukasi Cara Penyembelihan Hewan Qurban

          Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Bukan Malas, Arsitektur UMS Bedah Trauma Skripsi demi Strategi Kelulusan Tepat Waktu

            Seru, MI Muhammadiyah Danurejo Terapkan Metode Pembelajaran Terpadu di Markas Damkar

            Aksi Kemanusiaan Donor Darah: Lazismu dan MDMC Temanggung Bantu Stok PMI

            Gandeng Kampus Korea, UMS Matangkan Sistem Pendidikan Berbasis AI

            Sambut Idul Adha, SD Muh PK Banyudono Gelar Edukasi Cara Penyembelihan Hewan Qurban

            Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Guru Besar Humum UMS Pertanyakan Asas Partisipasi Bermakna dalam Perpu Ciptaker

              by
              04/01/2023
              in BeritaMu
              0
              Guru Besar Humum UMS Pertanyakan Asas Partisipasi Bermakna dalam Perpu Ciptaker
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sekaligus Ketua Komisi Yudisial Indonesia periode 2016-2018, Prof., Dr., Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum menanggapi putusan Pemerintah Indonesia yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker).

              WartaTerkait

              Bukan Malas, Arsitektur UMS Bedah Trauma Skripsi demi Strategi Kelulusan Tepat Waktu

              Seru, MI Muhammadiyah Danurejo Terapkan Metode Pembelajaran Terpadu di Markas Damkar

              Aksi Kemanusiaan Donor Darah: Lazismu dan MDMC Temanggung Bantu Stok PMI

              Gandeng Kampus Korea, UMS Matangkan Sistem Pendidikan Berbasis AI

              Menurut Prof Aidul, terdapat dua kritik utama yang muncul di tengah publik terhadap penerbitan Perpu Ciptaker yaitu sebagai bentuk kebijakan otoriter pemerintah dan pelibatan masyarakat dalam pembentukan perpu.

              “Pertama, tindakan Pemerintah tersebut merupakan bentuk kebijakan otoriter dan pembangkangan terhadap konstitusi. Ke dua, penerbitan Perpu Ciptaker bertentangan dengan perintah MK untuk memperbaiki proses pembentukan UU Ciptaker berdasarkan asas partisipasi yang bermakna,” kata Prof Aidul yang juga Kaprodi Magister Ilmu Hukum UMS itu, Selasa (3/1).

              Langkah drastis dilakukan Pemerintah dalam menerbitkan Perpu Ciptaker dengan tanpa melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diatur oleh DPR.

              Peraturan pembentukan Perpu diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, di mana Presiden memiliki hak untuk menetapkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa tetapi tetap berdasarkan izin dari DPR. DPR dapat menyetujui atau menolak Perpu jika berpedoman pada Putusan MK Putusan Nomor 198/PUU-VII/2009

              Tidak terlibatnya DPR dalam pembentukan Perpu Ciptaker menjadi lubang dalam prosedur pembentukan perpu sehingga perpu hanya menjadi parameter subjektif dari pemerintah saat ini.

              “Dengan adanya parameter objektif yang ditafsirkan MK dan harus menjadi pedoman bagi DPR untuk menyetujui atau menolaknya, maka penetapan Perpu bukan lagi tindakan otoriter karena terdapat pembatasan yang ditetapkan oleh Konstitusi, lewat wakil rakyat,” kata Aidul.

              Selain menjadi salah satu bentuk kebijakan otoriter, tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia juga tidak mengindahkan asas partisipasi bermakna dalam pembentukan perpu.

              “Bagaimana halnya dengan kesesuaian pada asas partisipasi yang bermakna?” tanyanya lagi.

              Guru Besar Ilmu Hukum UMS itu mengatakan bahwa partisipasi yang bermakna dapat dilakukan pada tahap pembahasan RUU tentang penetapan Perpu serta partisipasi yang bermakna dapat pula dilakukan pada tahap persetujuan antara DPR dan Presiden.

              “Maka partisipasi yang bermakna sedikitnya pada tahap pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Ciptaker, pembahasannya di DPR, dan persetujuan antara DPR dan Presiden mengenai UU tentang Penetapan Perpu Ciptaker. Pada tahap-tahap itulah masyarakat dapat berpartisipasi secara bermakna untuk menguji secara objektif atas penilaian subjektif Presiden tentang kegentingan yang memaksa,” jelas Aidul Fitriciada. (Maysali)

              –Read Moremuhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              UMUKA dan UMPO Sepakati Kerja Sama Catur Dharma PTMA

              Next Post

              Donovan Mitchell

              InfoLain

              BeritaMu

              Bukan Malas, Arsitektur UMS Bedah Trauma Skripsi demi Strategi Kelulusan Tepat Waktu

              24/05/2026
              BeritaMu

              Seru, MI Muhammadiyah Danurejo Terapkan Metode Pembelajaran Terpadu di Markas Damkar

              24/05/2026
              BeritaMu

              Aksi Kemanusiaan Donor Darah: Lazismu dan MDMC Temanggung Bantu Stok PMI

              24/05/2026
              Next Post

              Donovan Mitchell

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Perempuan Tangguh Alumni Unmuh Jember Kembangkan Usaha Peternakan Domba

                24/05/2026

                UMPP Cetak Apoteker Unggul, Peminat Semakin Bertambah

                24/05/2026

                Prof Hamim Ilyas Tutup Usia, Muhammadiyah Kehilangan Ulama Teduh dan Rendah Hati

                24/05/2026

                Bukan Malas, Arsitektur UMS Bedah Trauma Skripsi demi Strategi Kelulusan Tepat Waktu

                24/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,187)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,731)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Perempuan Tangguh Alumni Unmuh Jember Kembangkan Usaha Peternakan Domba

                24/05/2026

                UMPP Cetak Apoteker Unggul, Peminat Semakin Bertambah

                24/05/2026

                Prof Hamim Ilyas Tutup Usia, Muhammadiyah Kehilangan Ulama Teduh dan Rendah Hati

                24/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In