• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    UMPP Buka Jalur RPL Bagi Anggota Polres Pekalongan, Kapolres Minta Personel Lanjut Studi

    Pupuk Empati Sejak Dini, Siswa SD Muhammadiyah Palur Serahkan Donasi Rp6,5 Juta Untuk Korban Karhutla

    Bikersmu Chapter Sragen Salurkan Bantuan Air Bersih Sragen 15 Tangki untuk Warga Terdampak Kekeringan

    Magister Pendidikan Matematika UMPWR Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

    Kaprodi Penjas UMPP Resmi Dipercaya Perkuat Pimpinan Pusat Tapak Suci 2026–2031

    TEFA Terhubung Industri, SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen Jadi Rujukan SMK Pekanbaru

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      UMPP Buka Jalur RPL Bagi Anggota Polres Pekalongan, Kapolres Minta Personel Lanjut Studi

      Pupuk Empati Sejak Dini, Siswa SD Muhammadiyah Palur Serahkan Donasi Rp6,5 Juta Untuk Korban Karhutla

      Bikersmu Chapter Sragen Salurkan Bantuan Air Bersih Sragen 15 Tangki untuk Warga Terdampak Kekeringan

      Magister Pendidikan Matematika UMPWR Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

      Kaprodi Penjas UMPP Resmi Dipercaya Perkuat Pimpinan Pusat Tapak Suci 2026–2031

      TEFA Terhubung Industri, SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen Jadi Rujukan SMK Pekanbaru

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          UMPP Buka Jalur RPL Bagi Anggota Polres Pekalongan, Kapolres Minta Personel Lanjut Studi

          Pupuk Empati Sejak Dini, Siswa SD Muhammadiyah Palur Serahkan Donasi Rp6,5 Juta Untuk Korban Karhutla

          Bikersmu Chapter Sragen Salurkan Bantuan Air Bersih Sragen 15 Tangki untuk Warga Terdampak Kekeringan

          Magister Pendidikan Matematika UMPWR Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

          Kaprodi Penjas UMPP Resmi Dipercaya Perkuat Pimpinan Pusat Tapak Suci 2026–2031

          TEFA Terhubung Industri, SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen Jadi Rujukan SMK Pekanbaru

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            UMPP Buka Jalur RPL Bagi Anggota Polres Pekalongan, Kapolres Minta Personel Lanjut Studi

            Pupuk Empati Sejak Dini, Siswa SD Muhammadiyah Palur Serahkan Donasi Rp6,5 Juta Untuk Korban Karhutla

            Bikersmu Chapter Sragen Salurkan Bantuan Air Bersih Sragen 15 Tangki untuk Warga Terdampak Kekeringan

            Magister Pendidikan Matematika UMPWR Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

            Kaprodi Penjas UMPP Resmi Dipercaya Perkuat Pimpinan Pusat Tapak Suci 2026–2031

            TEFA Terhubung Industri, SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen Jadi Rujukan SMK Pekanbaru

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Memanfaatkan Harta Zakat untuk Modal Usaha, Bolehkah?

              by
              12/12/2022
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.idRead More

              Pertanyaan :

              WartaTerkait

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              Assalamu’alaikum Wr. Wb.

              Saya dari Yayasan Al-Ma’un Sibolga ingin bertanya kepada Bapak mengenai masalah Zakat. Saya dan kawan-kawan mempunyai rencana untuk membeli mesin produksi (Air Mineral) dan nanti dari hasil produksi tersebut (keuntungan) akan disalurkan kepada Fakir Miskin yang berhak menerima (mustahiq). Sedangkan modal untuk membeli alat tersebut, adalah sebahagian dari uang zakat kawan-kawan.

              Pertanyaannya, bagaimana hukumnya, uang zakat yang dipergunakan untuk modal usaha tersebut dalam pandangan hukum Islam. Mohon penjelasan dari Bapak, beserta kitab rujukannya, karena hasil jawaban dari Bapak sebagai landasan untuk pengembangan usaha ini.

              Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

              Pertanyaan Dari:
              H. Eddy Yuswar Pasaribu, KTAM: 813.569, Jl. S. Parman 105 Sibolga
              (disidangkan pada Jum’at, 23 Jumadats Tsaniyah 1429 H / 27 Juni 2008 M)

              Jawaban :

              Uang atau harta zakat itu sudah ditentukan oleh Allah peruntukannya di dalam al-Qur’an surat at-Taubah (9): 60, yaitu firman-Nya:

              إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. [التوبة (9): 60]

              Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. [QS. at-Taubah (9): 60]

              Menurut ayat ini, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, atau dengan kata lain, harta zakat itu hanya diperuntukkan kepada delapan golongan tersebut. Oleh karena itu, jika harta zakat ingin dijadikan sebagai modal usaha maka caranya adalah dengan menggunakan bagian golongan fakir dan miskin. Tapi hal ini harus dengan sepengetahuan dan izin mereka. Artinya, kita beritahukan hak zakat mereka dahulu atau langsung kita berikan hak mereka itu, lalu kita kumpulkan kembali dan kita catat nama mereka sebagai pemegang saham dalam usaha yang dikelola. Nanti keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan saham dan kesepakatan.

              Dapat pula ditambahkan di sini cara lain, yaitu kita menggunakan bagian Fi Sabilillah (untuk jalan Allah). Menurut mayoritas para ahli tafsir, maksud Fi Sabilillah dalam ayat di atas adalah untuk keperluan pertahanan dan keamanan Islam dan kaum muslimin. Tapi sebagian dari mereka ada yang berpendapat bahwa Fi Sabilillah itu lafaz umum yang mencakup kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan madrasah dan rumah sakit, membeli mobil jenazah dan lain-lain (lihat Tafsir al-Manar, 10/504-506). Jadi berdasarkan pendapat terakhir ini, sebagian harta zakat bisa juga digunakan untuk usaha apa saja yang halal dan menguntungkan –termasuk untuk modal usaha produksi air mineral—lalu keuntungannya disalurkan kepada yang berhak (mustahiq). Namun yang perlu diperhatikan adalah, perlu kehati-hatian dalam menjalankan usaha agar tidak sampai modal dari harta zakat tersebut berkurang atau bahkan habis. Oleh karena itu, supaya tidak mudah rugi, usaha yang dijalankan dengan modal harta zakat sebaiknya yang berisiko rendah dan atau ada jaminan tidak rugi.

              Wallahu a’lam bish-shawab.

              Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 20, 2008.

              26_Memanfaatkan Harta Zakat Untuk Modal UsahaDownload

              Artikel tanya jawab Memanfaatkan Harta Zakat untuk Modal Usaha, Bolehkah? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Benfica vs Sevilla

              Next Post

              Dahlan Rais Apresiasi Loncatan Raksasa UMSU dan Sampaikan Oleh-oleh Muktamar 48

              InfoLain

              Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              21/08/2026
              Hukum Islam

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              20/08/2026
              Hukum Islam

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              19/08/2026
              Next Post
              Dahlan Rais Apresiasi Loncatan Raksasa UMSU dan Sampaikan Oleh-oleh Muktamar 48

              Dahlan Rais Apresiasi Loncatan Raksasa UMSU dan Sampaikan Oleh-oleh Muktamar 48

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                UMPO Perluas Jejaring Internasional melalui QS Higher Ed Summit Asia Pacific 2026

                07/11/2026

                Unismuh Makassar Jadi PTS Teratas di Sulawesi Versi QS Asia 2027

                07/11/2026

                Mahasiswa Sastra Inggris UMP Raih Juara 1 Kickboxing Tingkat Porprov

                07/11/2026

                16 PTMA Masuk Jajaran Perguruan Tinggi Terbaik Asia Versi QS WUR: Asia 2027

                07/11/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (30,210)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,423)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                UMPO Perluas Jejaring Internasional melalui QS Higher Ed Summit Asia Pacific 2026

                07/11/2026

                Unismuh Makassar Jadi PTS Teratas di Sulawesi Versi QS Asia 2027

                07/11/2026

                Mahasiswa Sastra Inggris UMP Raih Juara 1 Kickboxing Tingkat Porprov

                07/11/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In