• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    IKA PMK Salurkan Paket Makanan Daging Kurban Siap Saji untuk Warga Terdampak bencana di Aceh Tamiang

    BPKH Melalui Lazismu Salurkan Hewan Kurban untuk Sibolga

    Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh

    Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh

    Sejarah dan Filosofi Musyawarah Muhammadiyah

    LPCR-PM PWM Sumut Akan Gelar Raker II untuk Perkuat Cabang dan Ranting Muhammadiyah

    Pancasila Hilang di Mana? Haedar Nashir Dorong Implementasi Nyata dalam Kehidupan Bernegara

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      IKA PMK Salurkan Paket Makanan Daging Kurban Siap Saji untuk Warga Terdampak bencana di Aceh Tamiang

      BPKH Melalui Lazismu Salurkan Hewan Kurban untuk Sibolga

      Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh

      Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh

      Sejarah dan Filosofi Musyawarah Muhammadiyah

      LPCR-PM PWM Sumut Akan Gelar Raker II untuk Perkuat Cabang dan Ranting Muhammadiyah

      Pancasila Hilang di Mana? Haedar Nashir Dorong Implementasi Nyata dalam Kehidupan Bernegara

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          IKA PMK Salurkan Paket Makanan Daging Kurban Siap Saji untuk Warga Terdampak bencana di Aceh Tamiang

          BPKH Melalui Lazismu Salurkan Hewan Kurban untuk Sibolga

          Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh

          Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh

          Sejarah dan Filosofi Musyawarah Muhammadiyah

          LPCR-PM PWM Sumut Akan Gelar Raker II untuk Perkuat Cabang dan Ranting Muhammadiyah

          Pancasila Hilang di Mana? Haedar Nashir Dorong Implementasi Nyata dalam Kehidupan Bernegara

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            IKA PMK Salurkan Paket Makanan Daging Kurban Siap Saji untuk Warga Terdampak bencana di Aceh Tamiang

            BPKH Melalui Lazismu Salurkan Hewan Kurban untuk Sibolga

            Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh

            Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh

            Sejarah dan Filosofi Musyawarah Muhammadiyah

            LPCR-PM PWM Sumut Akan Gelar Raker II untuk Perkuat Cabang dan Ranting Muhammadiyah

            Pancasila Hilang di Mana? Haedar Nashir Dorong Implementasi Nyata dalam Kehidupan Bernegara

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Mengenal Syamsul Anwar, Pakar Hukum Islam dari Riau

              by
              29/11/2022
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id
              [#image_url]

              MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Setelah berkali-kali menolak, Syamsul Anwar akhirnya menjadi salah satu anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027. Padahal, sejak tahun 1985 hingga saat ini, ia aktif di Majelis Tarjih dari level wilayah hingga pusat. Kehadirannya di jajaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah, akan semakin menambah daya gedor citra ulama di Muhammadiyah.

              WartaTerkait

              IKA PMK Salurkan Paket Makanan Daging Kurban Siap Saji untuk Warga Terdampak bencana di Aceh Tamiang

              BPKH Melalui Lazismu Salurkan Hewan Kurban untuk Sibolga

              Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh

              Sejarah dan Filosofi Musyawarah Muhammadiyah

              Pakar hukum Islam yang lahir pada tanggal 30 Maret 1956 di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau ini, sejak kecil mendapatkan bimbingan pendidikan dari keluarganya. Pada tahun 1975, ia terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga. Di kampus yang sama dengan fakultas yang berbeda, ia melanjutkan studi akidah dan filsafat.

              Sebelum menyelesaikan tesis, Syamsul mengikuti program belajar di Universitas Leiden tahun 1989-1990 bersama 13 dosen dari beberapa IAIN se-Indonesia. Ia juga sempat mengikuti pembelajaran bahasa Inggris selama dua bulan di School of Oriental and African Studies (SOAS), London University. Setahun penuh belajar Islamic Studies di Negeri Kincir Angin, Syamsul pulang ke Indonesia dan menyelesaikan pendidikan S2 pada tahun 1991.

              Pada tahun 2001, Syamsul sukses menyandang predikat sebagai doktor dalam bidang hukum Islam di IAIN Sunan Kalijaga. Disertasinya berjudul “Epistemologi Hukum Islam dalam al-Mustaṣfa Karya al-Gazzali.” Penelitian doktoralnya ini berangkat dari kegelisahannya melihat al Ghazali dipahat sebagai seorang sufi, filsuf, dan teolog, namun luput sebagai pakar hukum Islam. Melalui al-Ghazali, ia memeroleh landasan paradigma baru dalam hukum Islam terutama dalam upaya menghadapi tantangan modern.

              MateriTerkait

              Tidak lama setelah itu, IAIN Sunan Kalijaga mengangkat Syamsul menjadi Guru Besar dalam bidang hukum Islam. Sejumlah karya telah diterbitkan baik berupa buku, jurnal ilmiah, artikel koran, dan lain-lain dalam berbagai bahasa seperti Arab, Inggris, dan Indonesia. Kombinasi antara kepiawaiannya dalam membaca teks-teks klasik (turats) dan menelaah teks-teks kontemporer, membuat Syamsul cukup disegani di kalangan akademisi.

              Kontribusi dalam Bidang Hukum Islam

              Syamsul Anwar berhasil menemukan formula yang tepat agar fikih tidak dipandang sebagai disiplin pengetahuan yang hanya membahas halal-haram. Menurut Syamsul, fikih klasik setidaknya memiliki dua kekurangan: kelemahan sistematisasi (lack of sistematizatioan); dan kelemahan dalam hal kurang empiris (lack of empiricism). Hal ini terjadi lantaran formulasi metodologis yang telah ditawarkan ulama-ulama sebelumnya lebih terpusat pada suatu analisis tekstual dengan model deduksi peraturan-peraturan konkrit dari nash.

              Dalam mengatasi kekurangan konsep fikih klasik, Syamsul menawarkan metode pertingkatan norma dalam Usul Fikih. Pemikiran ini terinspirasi dari pakar hukum dan filsuf Austria Hans Kelsen yang mengandaikan adanya suatu hierarki norma dalam sistem hukum. Tatanan hukum tertinggi dalam pandangan Kelsen adalah berpuncak pada norma dasar. Norma dasar tersebut adalah norma superior yang menjadi dasar pembentukan norma lainnya yang lebih inferior. Teori ini juga diterapkan di Indonesia sebagai hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

              Syamsul meminjam paradigma Kelsen ini sebagai langkah agar fikih atau usul fikih serta hukum Islam secara umum tidak melulu hasil deduksi peraturan-peraturan rinci dari kitab suci. Menurutnya, tingkatan norma dalam hukum Islam meliputi: 1) nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah); 2) prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah); dan 3) ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah).

              Contoh sederhana penggunaan metode asumsi hirarkis ini, misalnya: nilai dasar persamaan, diturunkan ke prinsip umum menjadi setaranya antara hak laki-laki dan perempuan, dan norma konkretnya adalah kebolehan menjadi pemimpin struktural baik bagi laki-laki maupun perempuan.

              Syamsul memberikan catatan terkait teori pertingkatan normanya ini. Berbeda dengan Kelsen yang menganggap norma lebih rendah mendapatkan keabsahannya dari norma lebih tinggi secara formal, sehingga menganggap unsur materi hukum tidak menjadi penting. Norma seburuk apa pun bisa jadi absah, apabila terdapat norma yang lebih tinggi yang memayunginya. Prinsip keterbukaan, misalnya, bisa menghasilkan norma hukum kebolehan pornografi.

              Menurut Syamsul, keabsahan norma dalam hukum Islam bersifat koroboratif dan ditentukan oleh tiga faktor: 1) oleh sejauhmana ketepatan derivasi (istinbat) norma itu dari sumber-sumber hukum Islam; 2) oleh sejauhmana ketepatan penerapan prosedur derivasi (istinbat) yang ditetapkan dalam usul fikih; dan 3) ditentukan oleh kualifikasi pelaku derivasi. Karenanya, lubang kosong dalam teori hierarki Kelsen ini ditutupi Syamsul dengan metode istiqra’ ma’nawi yang dikenalkan oleh Imam al-Syatibie.

              Istiqra’ al-ma’nawi ialah memanfaatkan kolektivitas dalil dari berbagai bentuknya baik yang terkait dengan nash secara langsung (manqulah) atau tidak langsung (ghairu manqulah). Kolektivitas antar dalil ini akan melahirkan satu pemahaman yang utuh tentang makna hakiki dari syari’at. Semakin banyak dalil yang satu frekuensi menunjukkan pada norma tertentu, maka norma tersebut bisa jadi qathi.

              Dengan adanya metode ini, norma yang buruk walaupun absah secara formal dalam hirarki hukum Hans Kelsen, akan tertolak karena tidak absah secara kesatuan dasar syari’ah.Pemikiran Syamsul tentang teori pertingkatan norma ini merupakan integrasi dari metode istiqra’ ma’nawi milik Imam al-Syatibi dan metode hirarki hukum miliki Hans Kelsen. Ia meminjam hirarki hukum Kelsen sebagai bangunan fikihnya, namun untuk unsur-unsur materi hukumnya menggunakan pola-pola istiqra’ ma’nawi-nya Imam al-Syatibi. Apa yang dilakukan Syamsul ini sudah biasa dipraktekkan para ulama klasik ketika bersentuhan dengan filsafat Yunani.

              Aplikasi Pemikiran Hukum Syamsul dalam Majelis Tarjih

              Pemikiran Syamsul ini telah dipraktekkan sehingga melahirkan beragam putusan tarjih seperti Fikih Tata Kelola, Fikih Air, Fikih Kebencanaan, Fikih Perlindungan Anak dan lain-lain. Memang isinya terlalu berat karena tendisi filosofis-teoritis dan sedikit yang praktis-aplikatif. Namun justru dari sana terdapat keuntungan yang semakin menunjukkan bahwa konsep Fikih Muhammadiyah benar-benar berkemajuan.

              Jika biasanya fikih secara umum terlalu banyak memuat isu-isu praktis-kasuistik, Fikih Muhammadiyah memuat tuntunan dan pedoman yang dapat digunakan dalam berbagai kondisi ruang dan waktu. Apa yang sedang dibangun dalam Fikih Muhammadiyah sebenarnya mengikuti jejak para ulama klasik yaitu merancang bangunan kaidah-kaidah fikih (qawaid al-fiqhiyyah) untuk kemudian digunakan sebagai respon terhadap kasus-kasus yang berkembang di masa depan.

              Misalnya salah satu produk Majelis Tarjih yaitu Fikih Difabel, disusun bukan berdasarkan kasus-kasus detail, melainkan dibangun atas fondasi-fondasi tuntunan dan pedoman. Terdapat tiga nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyah) dalam Fikih Difabel, yaitu: Tauhid, keadilan, dan kemaslahatan. Nilai-nilai dasar ini diambil dari nilai universalitas Islam yang diserap langsung dari semangat al-Quran dan as-sunnah. Tingkatan pertama ini bersifat norma-norma abstrak yang merupakan nilai paling esensial dalam ajaran Islam.

              Setelah menyusun kategori nilai-nilai dasar tahapan selanjutnya dalam paradigma fikih Muhammadiyah ialah menentukan prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyyah). Dalam prinsip umum ini isinya berupa doktrin-doktrin umum hukum Islam seperti asas-asas hukum Islam (an-nazzariyat al-fiqhiyyah) dan kaidah-kaidah hukum Islam (al-qawaid al-fiqhiyyah). Prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam Fikih Difabel adalah kemulian manusia, inklusivisme, dan penghormatan dan pemenuhan kebutuhan hidup berbasis ilmu.

              Selain nilai dasar dan prinsip umum, Fikih Difabel juga memuat pedoman praktis (al-ahkam al-far’iyyah). Pada bagian ini terdapat kaidah-kaidah praktis dalam pelaksanaan ibadah bagi kalangan difabel. Kaidah praktis ini disusun dengan pertimbagan bahwa syariat itu dibangun di atas kemudahan dan menghapuskan kesulitan-kesulitan, serta disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan mukallaf.

              Itulah aplikasi teori pertingkatan norma Syamsul Anwar. Hal ini berguna untuk merespon sesuatu yang bersifat praktis secara fleksibel karena landasannya telah dibangun terlebih dahulu. Hal ini juga membuat Fikih Difabel tidak hanya berhenti pada kasus tertentu tapi akan selalu berkembang karena masalah difabel itu terus bergulir. Kalau sekiranya Fikih Difabel dibangun atas persoalan kasuistik, isinya tidak akan terus aktual karena terpenjara pada situasi ruang dan waktu tertentu.

              Hits: 104

              Tags: headlineislamKetua PP MuhammadiyahPakar hukumSyamsul anwar

              Read More muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Ketua MDMC Pusat Sampaikan Terima Kasih ke Relawan Muhammadiyah untuk Penanganan Gempa Bumi Cianjur

              Next Post

              Penghuni Lapas Terdampak Gempa Bumi Cianjur Mendapat Bantuan dari Muhammadiyah

              InfoLain

              BeritaMu

              IKA PMK Salurkan Paket Makanan Daging Kurban Siap Saji untuk Warga Terdampak bencana di Aceh Tamiang

              02/06/2026
              BeritaMu

              BPKH Melalui Lazismu Salurkan Hewan Kurban untuk Sibolga

              02/06/2026
              Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh
              BeritaMu

              Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh

              02/06/2026
              Next Post

              Klasifikasi Bencana dan Cara Memandangnya dalam Islam

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                IKA PMK Salurkan Paket Makanan Daging Kurban Siap Saji untuk Warga Terdampak bencana di Aceh Tamiang

                02/06/2026

                BPKH Melalui Lazismu Salurkan Hewan Kurban untuk Sibolga

                02/06/2026
                Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh

                Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh

                02/06/2026

                Sejarah dan Filosofi Musyawarah Muhammadiyah

                02/06/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,290)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,752)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                IKA PMK Salurkan Paket Makanan Daging Kurban Siap Saji untuk Warga Terdampak bencana di Aceh Tamiang

                02/06/2026

                BPKH Melalui Lazismu Salurkan Hewan Kurban untuk Sibolga

                02/06/2026
                Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh

                Jamaah Kloter 01 Medan, KBIUH Muhammadiyah Mendarat Selasa Subuh

                02/06/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In