• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Puji Sektor Pendidikan Muhammadiyah Magelang, Bupati Grengseng Pamuji: Ini Kunci Entaskan Kemiskinan

    J&T Super Seller: Mahasiswa FEB UMS Sabet Modal Rp20 Juta dan Tembus Top 10 Nasional

    Hadir di Uhamka, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Bangsa

    Edukasi Diabetes Melitus: Mahasiswa FIK UMS Hidupkan Lagi Senam Lansia di Sukoharjo

    Roleplay PDA Jepara Sorot Bahaya Perdagangan Manusia di Jambore ‘Aisyiyah se-Jateng

    Demi Pemerataan Kesehatan, Muhammadiyah Perbanyak Fakultas Kedokteran di Luar Jawa

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Puji Sektor Pendidikan Muhammadiyah Magelang, Bupati Grengseng Pamuji: Ini Kunci Entaskan Kemiskinan

      J&T Super Seller: Mahasiswa FEB UMS Sabet Modal Rp20 Juta dan Tembus Top 10 Nasional

      Hadir di Uhamka, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Bangsa

      Edukasi Diabetes Melitus: Mahasiswa FIK UMS Hidupkan Lagi Senam Lansia di Sukoharjo

      Roleplay PDA Jepara Sorot Bahaya Perdagangan Manusia di Jambore ‘Aisyiyah se-Jateng

      Demi Pemerataan Kesehatan, Muhammadiyah Perbanyak Fakultas Kedokteran di Luar Jawa

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Пин Ап Казино Официальный сайт | Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2026)

        Vodka онлайн казино – официальный сайт

        1xbet app en France : guide complet d’installation, bonus de bienvenue et sécurité

        Олимп Казино ᐉ Официальный сайт в Казахстане – Olimp Casino

        Los casinos online más populares de Chile

        Pinco Online Kazino (Пинко) 2026 – Qaydalar və Şərtlər üzrə Bələdçi

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Puji Sektor Pendidikan Muhammadiyah Magelang, Bupati Grengseng Pamuji: Ini Kunci Entaskan Kemiskinan

          J&T Super Seller: Mahasiswa FEB UMS Sabet Modal Rp20 Juta dan Tembus Top 10 Nasional

          Hadir di Uhamka, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Bangsa

          Edukasi Diabetes Melitus: Mahasiswa FIK UMS Hidupkan Lagi Senam Lansia di Sukoharjo

          Roleplay PDA Jepara Sorot Bahaya Perdagangan Manusia di Jambore ‘Aisyiyah se-Jateng

          Demi Pemerataan Kesehatan, Muhammadiyah Perbanyak Fakultas Kedokteran di Luar Jawa

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Puji Sektor Pendidikan Muhammadiyah Magelang, Bupati Grengseng Pamuji: Ini Kunci Entaskan Kemiskinan

            J&T Super Seller: Mahasiswa FEB UMS Sabet Modal Rp20 Juta dan Tembus Top 10 Nasional

            Hadir di Uhamka, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Bangsa

            Edukasi Diabetes Melitus: Mahasiswa FIK UMS Hidupkan Lagi Senam Lansia di Sukoharjo

            Roleplay PDA Jepara Sorot Bahaya Perdagangan Manusia di Jambore ‘Aisyiyah se-Jateng

            Demi Pemerataan Kesehatan, Muhammadiyah Perbanyak Fakultas Kedokteran di Luar Jawa

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Пин Ап Казино Официальный сайт | Pin Up Casino играть онлайн – Вход, Зеркало (2026)

              Vodka онлайн казино – официальный сайт

              1xbet app en France : guide complet d’installation, bonus de bienvenue et sécurité

              Олимп Казино ᐉ Официальный сайт в Казахстане – Olimp Casino

              Los casinos online más populares de Chile

              Pinco Online Kazino (Пинко) 2026 – Qaydalar və Şərtlər üzrə Bələdçi

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Hukum Nyanyian Perempuan, Apakah Suaranya Aurat?

              by
              20/10/2022
              in BeritaMu
              0
              Hukum Nyanyian Perempuan, Apakah Suaranya Aurat?
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Apakah suara perempuan itu aurat atau bukan? Aurat secara bahasa berarti celah atau lubang yang menyebabkan sesuatu tidak seimbang. Ulama mendefinisikannya dengan bagian-bagian tubuh laki-laki dan perempuan dengan batasan yang dikaitkan dengan jenis (lelaki atau perempuan), umur seseorang, dan perempuan itu sendiri yang dinisbahkan pada mahram atau non mahram (Asy-Sarh ash-Shaghir, 1: 283). Istilah mahram mengacu pada kata  haram. Maksudnya, perempuan atau laki-laki yang haram untuk dinikahi. Ulama lain, al-Khatib asy-Syarbini mendefinisikan aurat dengan sesuatu yang diharamkan untuk dilihat (Mughni al-Muhtaj, 1: 185).

              WartaTerkait

              Puji Sektor Pendidikan Muhammadiyah Magelang, Bupati Grengseng Pamuji: Ini Kunci Entaskan Kemiskinan

              J&T Super Seller: Mahasiswa FEB UMS Sabet Modal Rp20 Juta dan Tembus Top 10 Nasional

              Hadir di Uhamka, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Bangsa

              Edukasi Diabetes Melitus: Mahasiswa FIK UMS Hidupkan Lagi Senam Lansia di Sukoharjo

              Seorang perempuan dibolehkan terlihat sebagian auratnya di depan laki-laki yang menjadi mahram baginya serta di depan sesama muslimah. Kepada laki-­laki yang bukan mahram, juga dengan sesama wanita tapi bukan muslimah, maka yang boleh terlihat hanya wajah dan kedua tapak tangannnya saja. Sebaliknya, di depan suami sendiri seorang wanita dibolehkan terlihat seluruh bagian tubuhnya. Artinya halal dan sah.

              Mengenai suara perempuan itu aurat atau bukan, sepengetahuan Majelis Tarjih tidak pernah ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita adalah aurat. Realitas sejarah kehidupan para sahabat menunjukkan, bagaimana para sahabat (baik lelaki maupun perempuan) berinteraksi dengan  para istri Nabi saw, bertanya mengenai suatu permasalahan, saling memberikan fatwa, dan meriwayatkan Hadis. Tentu interaksi mereka dilandasi dengan adab dan akhlak yang baik. Bahkan Aisyah r.a sendiri termasuk sahabat kedua yang paling banyak meriwayatkan Hadis.

              Jika ditelisik dalam al-Qur’an dan Hadis, banyak sekali ayat dan riwayat yang  menganjurkan agar kita menjadi estetikus, manusia yang menghargai estetika (keindahan) segala ciptaan Allah SWT. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

              Artinya: “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.” [QS. an-Nahl (16): 5-6]

              Dalam hadis disebutkan: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi saw beliau bersabda: Tidak akan masuk surga siapa yang di dalam hatinya ada kesombongan meski (porsinya) kecil. Berkata seorang lelaki: (Kalau) ada seseorang yang menyukai pakaian dan sandalnya bagus. Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia (lain).” [HR. Muslim]

              Melalui dalil-dalil di atas, Islam  menganjurkan  umatnya untuk menghargai keindahan, sehingga diperlukan sarana pengungkapan atau penyaluran ekspresi tersebut. Oleh karena itu kita mengenal seni sastra hingga seni musik yang menjadi sarana ekspresi keindahan bunyi, suara, sebagaimana manusia diberikan anugerah indera pendengaran.

              Nyanyian dalam Islam termasuk dalam kategori masalah duniawi sehingga berlaku kaidah fiqhiyah “Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (diperbolehkan) hingga terdapat dalil yang melarangnya”, kaidah ini disimpulkan dari ayat 29 surat al-Baqarah di atas. Para  ahli hukum Islam memasukkan kebutuhan terhadap seni secara umum, khususnya lagu, ke dalam kategori mashlahah tahsiniyah, yaitu kebutuhan (hidup) yang apabila tidak terpenuhi, tidak akan mengakibatkan seseorang terancam hidupnya, mengalami kesengsaraan dan kesulitan. Penjelasan demikian tidak berlebihan jika kita membaca riwayat Hadis di atas. Selain itu terdapat sebuah riwayat berikut:

              Artinya: “Menceritakan pada kami Musaddad (dari) Bisyr bin Mufadhal (dari) Khalid bin Dzakwan: Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin Afra’ berkata: Nabi saw datang (menghadiri pesta nikah) lalu duduk (di tempat yang sama ketika) aku (dulu) menikah (sehingga) aku dan Nabi saling berhadapan. (Lalu) beberapa wanita membawakan nyanyian disertai iringan tambor  untuk mengenang keluarganya yang mati syahid di Badar. Salah seorang wanita (penyanyi) tersebut mengatakan bahwa (di depan mereka) ada Rasul yang mengetahui apa yang terjadi hari esok. Rasul bersabda: Jauhi meramal dan teruslah bernyanyi.” [HR. al-Bukhari]

              Seni suara sebagai ekspresi keindahan pada diri manusia, dengan demikian tidak dapat dikatakan bertentangan dengan agama. Namun perlu diperhatikan bagaimana suatu seni disajikan. Setiap karya memiliki unsur tekstual dan visual. Apabila teks (isi) nyanyian tersebut mengajak orang kepada kemaksiatan atau dibawakan oleh seseorang, misalkan wanita, dengan pakaian yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka terlarang.  Di sini yang dilarang bukan nyanyiannya sebagai suatu ekspresi seni semata, melainkan cara-cara penampilan (visual) dan isinya (tekstual) yang membawa kepada kemaksiatan, yaitu perbuatan-perbuatan di luar ketaatan kita kepada Allah atau hal-hal yang diharamkan oleh Allah (Ushul Bazdawi, 3: 200)

              Dalam khazanah fikih klasik, para ulama fikih memang sebagian besar mengharamkan nyanyian. Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa nyanyian adalah permainan yang sia-sia (lahw) yang mirip kebatilan. Orang yang banyak mendengarkannya menjadi orang tolol dan kesaksiannya di depan hakim tidak sah. Murid-muridnya mengharamkan mendengar wanita menyanyi. Imam Abu Hanifah menganggap nyanyian itu dosa (Ihya’ Ulumiddin, 2: 1121-1122). Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali menyatakan, memainkan alat musik seperti gambus, genderang, gitar, rebab, seruling, dan lainnya adalah haram. Kecuali duff (tambor), karena Nabi saw membolehkan di pesta pernikahan dan di luarnya sebagaimana riwayat di atas (al-Mughni, 3: 40-41). Pandangan para ulama ini sesuai dengan situasi zaman mereka dan keadaan bagaimana nyanyian pada waktu itu disuguhkan.

              Keharaman nyanyian biasanya dihubungkan dengan ayat-ayat al-Qur’an yang ditafsirkan pada satu makna saja. Sebagai contoh yang dijadikan dalil untuk mengharamkan nyanyian adalah firman Allah berikut: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” [QS. Lukman (31): 6]

              Kata-kata “perkataan yang tidak berguna” (Lahw al-Hadits) di atas ditafsirkan sebagai nyanyian sebagaimana pendapat sahabat Ibnu Umar ra., Ibnu Mas’ud ra., Ibnu Abbas ra., serta Ikrimah dan Mujahid dari tabi’in. Perlu dipahami bahwa: pertama; selain dimaksudkan sebagai nyanyian, masih ada penafsiran lain yaitu kabar, berita, kisah-kisah asing tentang para raja Romawi sebagaimana pernah diceritakan oleh seorang musyrik Quraisy, Nadhar bin al-Harits pada penduduk Mekah sehingga melalaikan mereka dari al-Qur’an, kedua; penafsiran sahabat tidak dapat dihukumi marfu’ (setara berasal dari Nabi) kecuali terkait dengan sebab turunnya suatu ayat (asbab nuzul). Sekalipun ada yang menghukuminya marfu’, tapi terkategorikan pada marfu’ fi’lan (perbuatan) yang tidak dapat digunakan sebagai landasan perbedaan pendapat dalam hal ini. Ayat di atas secara eksplisit tidak mengerucut mencela pada penyanyi, pemusik, dan yang melakukan perbuatan sia-sia. Tapi mencela dan mengancam siapa yang memperjualbelikannya untuk menyesatkan manusia lain dari jalan Allah, membawa kepada kemaksiatan, dan untuk sekedar olok-olokan. (Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh al-Ghina’ wal-Musiqa: 30). Penafsiran Ibnu Umar dan Ibnu Abbas adalah pemahaman mereka terhadap ayat al-Qur’an, di mana para sahabat lain juga mempunyai pemahaman yang berbeda, di antaranya Umar bin al-Khatab ra., Utsman bin Affan ra., Abdurrahman bin Auf ra., dan Abdullah bin az-Zubair ra. Oleh karena itu, perkataan baik yang tidak membawa pada arah kesesatan dan kemaksiatan, tidak termasuk dalam larangan ayat di atas.

              Banyak riwayat (kurang lebih sekitar 15 buah, sebagaimana dikumpulkan oleh Yusuf al-Qaradhawi) yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan musik. Di antaranya adalah riwayat berikut:  “Berkata Hisyam bin Amar (dengan sanadnya sampai kepada) Abi Amir atau Abu Malik al-Asy’ari (yang) mendengar Nabi saw bersabda: Sungguh akan ada di antara umatku, kaum-kaum yang akan menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat­alat yang melalaikan.” [HR. al-Bukhari]

              Hadis  di atas terdapat dalam Shahih al-Bukhari, maka sisi kesahihannya tidak ada  masalah. Sanadnya sahih meski ada sebagian ulama Hadis yang masih meragukannya karena termasuk dari “mua’llaqat” (putus, gugur rawinya seorang atau lebih pada awal sanadnya). Keterputusan ada pada sosok Hisyam bin Amar. Ibnu Hajar al-Asqalani telah mencoba menguat-sambungkan sanad ini dengan sekitar 9 jalur, tapi kesemuanya mengarah pada sosok Hisyam bin Amar ini, meski terkenal sebagai ulama bagi penduduk Damaskus, dikuatkan oleh Ibnu Ma’in. Namun Abu Dawud mengomentarinya, bahwa ia pernah meriwayatkan sekitar 400 hadis yang tidak berasal-usul. Ibnu Hatim menilainya benar, tapi sering berubah (shaduq wa qad taghayyara), an-Nasa’i menilai tidak mengapa (la ba’sa bihi, -tapi ini ungkapan melemahkan dalam kajian kritik hadis-), dan oleh Imam adz-Dzahabi dikomentari bahwa ia benar tapi banyak yang menilainya mungkar. Imam al-Bukhari pun hanya memasukkan dua hadis dari sosok perawi ini dalam kitab Shahih-nya. Dan dari obyektifitas (amanah dan kefakihannya), Imam al-Bukhari memberi judul bab di mana terdapat riwayat ini dengan “Bab Tentang Menghalalkan Khamr dan Menamakannya dengan Nama Lain”. Artinya, ia tidak akan menyebutkan secara eksplisit, misalkan tentang bab khusus diharamkannya al-Ghina’ (musik-nyanyian).

              Dari sisi istidlal (penalaran), teks Hadis di atas masih bersifat umum, tidak menunjuk alat­alat tertentu dengan namanya secara  spesifik dan eksplisit. Di kisaran inilah, para ulama berselisih pendapat. Dalil yang bersifat umum masih mungkin dipersoalkan bila secara langsung dijadikan landasan untuk mengharamkan sesuatu. Batasan yang ada dan disepakati adalah bila alat itu bersifat melalaikan. Apakah bentuknya alat musik atau bukan, para ulama berbeda pendapat. Oleh karena itu, Hadis-hadis yang ada dan sering digunakan oleh mereka yang mengharamkan musik-nyanyian dapat disimpulkan ternilai sahih tapi tidak eksplisit-detail menjelaskan, atau eksplisit-detail menjelaskan tapi tidak sahih, sehingga tidak dapat dijadikan dalil pengharamannya (Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh al-Ghina’ wal-Musiqa: 63). Abu Bakar Ibnu al­Arabi dalam Ahkam al-Qur’an menguatkan, “Tidak ada satu pun dalil yang sahih untuk mengharamkan nyanyian.”

              Pemaparan di atas menyimpulkan beberapa hal yang menjadi pendapat kami, yaitu pertama, suara perempuan bukanlah aurat, sehingga tidak ada halangan untuk didengar oleh orang yang bukan mahram; kedua, hukum musik-nyanyian-lagu adalah diperbolehkan (mubah) dengan syarat isinya tidak bertentangan dengan ketentuan agama, di antaranya tidak mengandung kata-kata yang menyesatkan dan menjurus pada kemaksiatan, serta biduan yang menyanyikan berpenampilan Islami, yakni menutup aurat dan tidak mengarah pada gerakan-gerakan erotis.

              Wallahu a’lam bish-shawab. *mr. 

              The post Hukum Nyanyian Perempuan, Apakah Suaranya Aurat? appeared first on Muhammadiyah.

              –Read More muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Soal Kesehatan Ginjal Akut pada Anak, Anwar Abbas Minta Pemerintah Selamatkan Generasi Masa Depan Ini

              Next Post

              Kerjasama dengan PT. Danone Indonesia, MPKU PP Muhammadiyah Ingin Menjaga Kesehatan Nasional

              InfoLain

              BeritaMu

              Puji Sektor Pendidikan Muhammadiyah Magelang, Bupati Grengseng Pamuji: Ini Kunci Entaskan Kemiskinan

              30/06/2026
              BeritaMu

              J&T Super Seller: Mahasiswa FEB UMS Sabet Modal Rp20 Juta dan Tembus Top 10 Nasional

              30/06/2026
              BeritaMu

              Hadir di Uhamka, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Bangsa

              30/06/2026
              Next Post
              50 RSMA dan 2 Rumah Sakit Lapangan, 250 Relawan Disiapkan Dukung Muktamar

              50 RSMA dan 2 Rumah Sakit Lapangan, 250 Relawan Disiapkan Dukung Muktamar

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Post Title

                Post Title​Peny Eriska

                30/06/2026

                Fakultas Pertanian UMSU Yudisium 137 Lulusan Siap Hadapi Pertanian Modern​Peny Eriska

                30/06/2026

                Konjen RRT di Medan Kunjungan Silaturahim ke UMSU​Peny Eriska

                30/06/2026

                UMSU Jalin Kerja sama Internasional dengan UniSZA Malaysia​Peny Eriska

                30/06/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,590)
                • Hukum Islam (1,447)
                • Kabar PTMA (3,874)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Post Title

                Post Title​Peny Eriska

                30/06/2026

                Fakultas Pertanian UMSU Yudisium 137 Lulusan Siap Hadapi Pertanian Modern​Peny Eriska

                30/06/2026

                Konjen RRT di Medan Kunjungan Silaturahim ke UMSU​Peny Eriska

                30/06/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In