• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Mahasiswa S2 Pendidikan Islam UMSU Populerkan Budaya Indonesia di London Lewat Qasidah

    Kapolri Baru Wajib Lanjutkan Agenda Reformasi Polri

    Kepemimpinan Baru PPNA 2026–2030, Gerakan Perempuan Muda Berkemajuan

    Cyberbullying Muncul dalam Beragam Bentuk, dari Flaming hingga Doxing

    Kekuasaan dan Hukum Waktu: Kesetiaan, Pengkhianatan dan Karma

    SMP Muhammadiyah 01 Medan Gelar Market Day, Bentuk Karakter Siswa Menuju Sekolah Unggul

    SMP Muhammadiyah 01 Medan Gelar Market Day, Bentuk Karakter Siswa Menuju Sekolah Unggul

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Mahasiswa S2 Pendidikan Islam UMSU Populerkan Budaya Indonesia di London Lewat Qasidah

      Kapolri Baru Wajib Lanjutkan Agenda Reformasi Polri

      Kepemimpinan Baru PPNA 2026–2030, Gerakan Perempuan Muda Berkemajuan

      Cyberbullying Muncul dalam Beragam Bentuk, dari Flaming hingga Doxing

      Kekuasaan dan Hukum Waktu: Kesetiaan, Pengkhianatan dan Karma

      SMP Muhammadiyah 01 Medan Gelar Market Day, Bentuk Karakter Siswa Menuju Sekolah Unggul

      SMP Muhammadiyah 01 Medan Gelar Market Day, Bentuk Karakter Siswa Menuju Sekolah Unggul

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Mahasiswa S2 Pendidikan Islam UMSU Populerkan Budaya Indonesia di London Lewat Qasidah

          Kapolri Baru Wajib Lanjutkan Agenda Reformasi Polri

          Kepemimpinan Baru PPNA 2026–2030, Gerakan Perempuan Muda Berkemajuan

          Cyberbullying Muncul dalam Beragam Bentuk, dari Flaming hingga Doxing

          Kekuasaan dan Hukum Waktu: Kesetiaan, Pengkhianatan dan Karma

          SMP Muhammadiyah 01 Medan Gelar Market Day, Bentuk Karakter Siswa Menuju Sekolah Unggul

          SMP Muhammadiyah 01 Medan Gelar Market Day, Bentuk Karakter Siswa Menuju Sekolah Unggul

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Mahasiswa S2 Pendidikan Islam UMSU Populerkan Budaya Indonesia di London Lewat Qasidah

            Kapolri Baru Wajib Lanjutkan Agenda Reformasi Polri

            Kepemimpinan Baru PPNA 2026–2030, Gerakan Perempuan Muda Berkemajuan

            Cyberbullying Muncul dalam Beragam Bentuk, dari Flaming hingga Doxing

            Kekuasaan dan Hukum Waktu: Kesetiaan, Pengkhianatan dan Karma

            SMP Muhammadiyah 01 Medan Gelar Market Day, Bentuk Karakter Siswa Menuju Sekolah Unggul

            SMP Muhammadiyah 01 Medan Gelar Market Day, Bentuk Karakter Siswa Menuju Sekolah Unggul

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Hukum Membunuh Nyamuk

              by
              17/10/2022
              in BeritaMu
              0
              Hukum Membunuh Nyamuk
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Islam merupakan agama paripurna yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Hal ini karena Islam datang membawa rahmat bagi alam semesta. Umat Islam dituntut untuk bersikap kasih sayang kepada semua makhluk Allah swt, di antaranya termasuk menyayangi binatang dan tidak boleh menyakiti atau membunuhnya jika tidak mengganggu, namun jika binatang itu membawa madharat, bolehlah untuk dibunuh.

              WartaTerkait

              Mahasiswa S2 Pendidikan Islam UMSU Populerkan Budaya Indonesia di London Lewat Qasidah

              Kapolri Baru Wajib Lanjutkan Agenda Reformasi Polri

              Kepemimpinan Baru PPNA 2026–2030, Gerakan Perempuan Muda Berkemajuan

              Cyberbullying Muncul dalam Beragam Bentuk, dari Flaming hingga Doxing

              Ada beberapa kriteria mengenai binatang yang boleh dibunuh dan yang tidak boleh dibunuh, di antaranya:

              1. Binatang yang boleh dibunuh, misalnya yang tertera dalam sabda Rasulullah saw: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh baik berada di tanah halal (non haram) ataupun di dalam batas tanah haram, yaitu: burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus,dan anjing gila”.” [HR. Muslim].

              2. Binatang yang tidak boleh dibunuh, misalnya yang tertera dalam sabda Rasulullah saw: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., bahwa Rasulullah saw bersabda: ada empat jenis binatang yang merayap yang tidak boleh dibunuh, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad”.” [HR. Abu Dawud dan At-Turmudzi].

              Di sisi lain terdapat hadis yang mengatakan bahwa salah satu dari binatang tersebut yaitu semut boleh dibunuh karena semut itu dapat memberikan madharat atau bahaya, sebagaimana sabda Nabi saw: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: ada seorang Nabi singgah di bawah sebuah pohon, lalu dia disengat oleh seekor semut, dia memerintah supaya barangnya diurus, lalu dikeluarkan dari bawahnya, kemudian ia memerintah (supaya dibakar) rumah semut itu, lalu dibakar dengan api, maka Allah wahyukan kepadanya: Mengapa tidak seekor saja?.” [HR. Al-Bukhari-Muslim].

              Di sisi lain terdapat hadis yang mengatakan bahwa salah satu dari binatang tersebut yaitu semut boleh dibunuh karena semut itu dapat memberikan madharat atau bahaya, sebagaimana sabda Nabi saw: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: ada seorang Nabi singgah di bawah sebuah pohon, lalu dia disengat oleh seekor semut, dia memerintah supaya barangnya diurus, lalu dikeluarkan dari bawahnya, kemudian ia memerintah (supaya dibakar) rumah semut itu, lalu dibakar dengan api, maka Allah wahyukan kepadanya: Mengapa tidak seekor saja?.” [HR. Al-Bukhari-Muslim].

              Hadis tersebut menjelaskan bahwa ada seorang Nabi, ia disengat oleh seekor semut, lalu ia membakar rumah semut yang ada di situ, itu berarti ada banyak semut yang dibunuhnya, padahal yang menyengat hanya seekor semut saja, lalu ia ditegur Allah Swt: mengapa tidak dibunuh yang menyengat saja? Hal ini menunjukkan boleh membunuh semut bila ia menyakiti manusia, namun jika ia tidak menyakiti manusia, maka kita tidak boleh membunuhnya. Selain binatang yang disebutkan oleh hadis itu boleh dibunuh selama ia mendatangkan bahaya, dengan syarat cara membunuhnya tidak  dengan menyiksa seperti dengan cara membakarnya.

              Sebagaimana sabda Nabi saw: …ia melihat rumah semut yang kami telah membakarnya, lalu beliau bersabda:  “siapa yang membakar ini?”, kami menjawab: “kami”, beliau bersabda: “sesungguhnya tidak layak menyiksa dengan api kecuali Rabb-Nya api”. [HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih].

              Lalu bagaimana dengan hukum membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik? Apakah ia termasuk kategori menyiksa dengan membakarnya?. Membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik dibolehkan karena beberapa alasan, yakni:

              1. Jika nyamuk tersebut itu memang mengganggu dan menimbulkan kemadharatan bagi manusia, misalnya, seseorang yang digigit nyamuk lalu kulitnya menjadi bintik-bintik bahkan berakibat kepada panyakit DBD (Demam Berdarah Dengue), maka dibolehkan dengan maksud untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan, sebagaimana sabda Nabi saw: Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudry ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah swt akan memberikan bahaya terhadapnya, dan barangsiapa yang memberatkan maka Allah swt akan memberatkannya.”  [HR. Ibnu Majah].

              2. Membunuh nyamuk dengan menggunakan alat ini (raket listrik) termasuk membunuh dengan cara yang baik karena tidak ada nyamuk yang dibunuh secara pelan-pelan, sebagaimana perintah untuk membunuh binatang dengan cara yang baik dalam sabdanya: “Diriwayatkan dari Syaddad bin ‘Aus, ia berkata: saya mendengar dua perkara dari Nabi saw, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya Allah swt menetapkan kebaikan dalam segala hal, lalu apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan baik dan apabila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik.” [HR. An-Nasa’i].

              3. Membasmi nyamuk adalah upaya untuk mengantisipasi datangnya bahaya yang lebih besar.

              Dengan demikian, membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik itu diperbolehkan dalam rangka untuk menarik kemaslahatan dan menolak kemadlaratan bagi kehidupan manusia.

              Wallahu a’lam bish shawwab.

              The post Hukum Membunuh Nyamuk appeared first on Muhammadiyah.

              –Read More muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Bolehkah Mencampuradukkan Pandangan Imam Mazhab?

              Next Post

              ANBK

              InfoLain

              BeritaMu

              Mahasiswa S2 Pendidikan Islam UMSU Populerkan Budaya Indonesia di London Lewat Qasidah

              03/10/2026
              BeritaMu

              Kapolri Baru Wajib Lanjutkan Agenda Reformasi Polri

              03/10/2026
              BeritaMu

              Kepemimpinan Baru PPNA 2026–2030, Gerakan Perempuan Muda Berkemajuan

              03/10/2026
              Next Post

              ANBK

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Mahasiswa S2 Pendidikan Islam UMSU Populerkan Budaya Indonesia di London Lewat Qasidah

                03/10/2026

                Kapolri Baru Wajib Lanjutkan Agenda Reformasi Polri

                03/10/2026

                Kepemimpinan Baru PPNA 2026–2030, Gerakan Perempuan Muda Berkemajuan

                03/10/2026

                Cyberbullying Muncul dalam Beragam Bentuk, dari Flaming hingga Doxing

                03/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,677)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,272)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Mahasiswa S2 Pendidikan Islam UMSU Populerkan Budaya Indonesia di London Lewat Qasidah

                03/10/2026

                Kapolri Baru Wajib Lanjutkan Agenda Reformasi Polri

                03/10/2026

                Kepemimpinan Baru PPNA 2026–2030, Gerakan Perempuan Muda Berkemajuan

                03/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In