• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Mahasiswa TRP D4 UMP Sabet Juara Nasional AIPRI 2026 di Ajang Radiography Point

    Unik! Peringatan Hari Sumpah Pemuda SD Muh PK Banyudono Diwarnai Aksi Pohon Komitmen

    Inovasi Teknik Sipil UMS: Solusi Proyek Tol Solo–Yogyakarta dan Tren Infrastruktur Tahan Bencana

    Bawa Pulang Gelar Juara Badminton, Arzaky Harumkan Nama SMP Mutual Kota Magelang

    Darurat Sampah dan Krisis Air di Bima Kian Mendesak, Akademisi UM BIMA Tuntut Langkah Konkret Pemerintah

    Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

    Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Mahasiswa TRP D4 UMP Sabet Juara Nasional AIPRI 2026 di Ajang Radiography Point

      Unik! Peringatan Hari Sumpah Pemuda SD Muh PK Banyudono Diwarnai Aksi Pohon Komitmen

      Inovasi Teknik Sipil UMS: Solusi Proyek Tol Solo–Yogyakarta dan Tren Infrastruktur Tahan Bencana

      Bawa Pulang Gelar Juara Badminton, Arzaky Harumkan Nama SMP Mutual Kota Magelang

      Darurat Sampah dan Krisis Air di Bima Kian Mendesak, Akademisi UM BIMA Tuntut Langkah Konkret Pemerintah

      Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

      Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Mahasiswa TRP D4 UMP Sabet Juara Nasional AIPRI 2026 di Ajang Radiography Point

          Unik! Peringatan Hari Sumpah Pemuda SD Muh PK Banyudono Diwarnai Aksi Pohon Komitmen

          Inovasi Teknik Sipil UMS: Solusi Proyek Tol Solo–Yogyakarta dan Tren Infrastruktur Tahan Bencana

          Bawa Pulang Gelar Juara Badminton, Arzaky Harumkan Nama SMP Mutual Kota Magelang

          Darurat Sampah dan Krisis Air di Bima Kian Mendesak, Akademisi UM BIMA Tuntut Langkah Konkret Pemerintah

          Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

          Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Mahasiswa TRP D4 UMP Sabet Juara Nasional AIPRI 2026 di Ajang Radiography Point

            Unik! Peringatan Hari Sumpah Pemuda SD Muh PK Banyudono Diwarnai Aksi Pohon Komitmen

            Inovasi Teknik Sipil UMS: Solusi Proyek Tol Solo–Yogyakarta dan Tren Infrastruktur Tahan Bencana

            Bawa Pulang Gelar Juara Badminton, Arzaky Harumkan Nama SMP Mutual Kota Magelang

            Darurat Sampah dan Krisis Air di Bima Kian Mendesak, Akademisi UM BIMA Tuntut Langkah Konkret Pemerintah

            Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

            Mulai 1 November, TVMU Perluas Jangkauan Siaran Terestrial di Sumatera Utara

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Jadi Saksi Ahli di MK Soal Nikah Beda Agama, Kiai Cholil Nafis: Tidak Sah dan Haram

              by
              27/09/2022
              in BeritaMu
              0
              Jadi Saksi Ahli di MK Soal Nikah Beda Agama, Kiai Cholil Nafis: Tidak Sah dan Haram
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id

              Jakarta, InfoMu.co -Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI), KH Cholil Nafis menjadi saksi ahli fiqh dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal pernikahan beda agama, Senin (26/9/2022).

              WartaTerkait

              Mahasiswa TRP D4 UMP Sabet Juara Nasional AIPRI 2026 di Ajang Radiography Point

              Unik! Peringatan Hari Sumpah Pemuda SD Muh PK Banyudono Diwarnai Aksi Pohon Komitmen

              Inovasi Teknik Sipil UMS: Solusi Proyek Tol Solo–Yogyakarta dan Tren Infrastruktur Tahan Bencana

              Bawa Pulang Gelar Juara Badminton, Arzaky Harumkan Nama SMP Mutual Kota Magelang

              “Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram,” kata Kiai Cholil, sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI, Senin.
              Baca Juga

              Kiai Cholil mengatakan, dalam UU 39/1999 tentang HAM pasal 10 menjelaskan bahwa perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

              Dalam UU tersebut, kata Kiai Cholil, sahnya perkawinan apabila sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

              Kemudian, hal ini juga dipertegas dalam UU 1/1974 Tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu. “Menunjukkan perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya,” tegasnya.

              Lebih lanjut, Kiai Cholil menjelaskan, dalam kompilasi hukum Islam (KHI) pasal 4 dikatakan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai UU 1/1974 pasal 40.

              Dalam pasal tersebut, kata Kiai Cholil, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragama Islam.

              Selain itu, pasal 44 KHI juga menyebutkan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

              Hal ini juga diperkual dalam pasal 61 yang menyebut bahwa tidak sekufu (serasi) tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah pernikahan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien.

              Kiai Cholil yang juga Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini mengutip Quran Surah Al-Baqarah ayat 221:

              وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْن

              Artinya: “Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu’min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

              Kiai Cholil menjelaskan, sebab diturunkannya ayat ini dari al-Muqatil bahwa Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang musyirikah.

              Padahal, Ibnu Abi Martsad adalah seorang Muslim. Oleh karenanya, Rasul melarang menikahinya, kemudian turunlah ayat ini.

              Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini mengatakan bahwa Ibnu Katsir juga mengharamkan orang mukmin menikah dengan orang musyrikah yang menyembah berhala.

              “Lalu ayat ini menggeneralisasi hukum haramnya menikah dengan orang musyrik dari kitabiyah dan watsaniyah. Tetapi mengecualikan pernikahan Muslim dengan kitabiyah dengan dalil al-Maidah ayat 5,” paparnya.  (rep)

              The post Jadi Saksi Ahli di MK Soal Nikah Beda Agama, Kiai Cholil Nafis: Tidak Sah dan Haram appeared first on Infomu.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Gelar Jambore, Relawan Muhammadiyah Bali Persiapkan Kesiapsiagaan dan Kapasitas Relawan

              Next Post

              Sebagai Gerakan, Hidup Matinya Muhammadiyah Terletak di Aktivitas Cabang dan Ranting

              InfoLain

              BeritaMu

              Mahasiswa TRP D4 UMP Sabet Juara Nasional AIPRI 2026 di Ajang Radiography Point

              29/10/2026
              BeritaMu

              Unik! Peringatan Hari Sumpah Pemuda SD Muh PK Banyudono Diwarnai Aksi Pohon Komitmen

              29/10/2026
              BeritaMu

              Inovasi Teknik Sipil UMS: Solusi Proyek Tol Solo–Yogyakarta dan Tren Infrastruktur Tahan Bencana

              29/10/2026
              Next Post
              Haedar Nashir: Lingkungan Kehidupan Beragama di Sekolah Harus Menyenangkan

              Haedar Nashir: Lingkungan Kehidupan Beragama di Sekolah Harus Menyenangkan

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Wisudawan Katolik Penerima Beasiswa Penuh Lazismu, Lusia Temukan Arti Toleransi di Umsida

                29/10/2026

                Berangkat dari Flores, Katarina Sarabiti Teluma Tumbuh dan Berprestasi di Umsida

                29/10/2026

                70 Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Blora Diterjunkan KKN di Enam Desa

                29/10/2026

                UM Banjarmasin Benchmarking ke Unismuh Makassar, Perkuat Pengelolaan Kemahasiswaan

                29/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (30,004)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,388)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Wisudawan Katolik Penerima Beasiswa Penuh Lazismu, Lusia Temukan Arti Toleransi di Umsida

                29/10/2026

                Berangkat dari Flores, Katarina Sarabiti Teluma Tumbuh dan Berprestasi di Umsida

                29/10/2026

                70 Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Blora Diterjunkan KKN di Enam Desa

                29/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In