• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, April 21, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Medan di Titik Genting: Begal Merajalela, Negara Jangan Absen

    Takwa Fondasi Utama Hadapi Tantangan Zaman

    Berapa Uang Ideal untuk Haji 2026? Ini Rincian Lengkap dari Uang Saku hingga Biaya Tambahan

    Dari Limbah ke Daya, Biogas sebagai Kunci Ketahanan Pangan dan Arah Baru Industrialisasi Indonesia

    Haedar Nashir: Kekuatan Muhammadiyah Ada pada Kesatuan, Bukan Kepentingan Individu

    Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

    Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Medan di Titik Genting: Begal Merajalela, Negara Jangan Absen

      Takwa Fondasi Utama Hadapi Tantangan Zaman

      Berapa Uang Ideal untuk Haji 2026? Ini Rincian Lengkap dari Uang Saku hingga Biaya Tambahan

      Dari Limbah ke Daya, Biogas sebagai Kunci Ketahanan Pangan dan Arah Baru Industrialisasi Indonesia

      Haedar Nashir: Kekuatan Muhammadiyah Ada pada Kesatuan, Bukan Kepentingan Individu

      Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

      Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Medan di Titik Genting: Begal Merajalela, Negara Jangan Absen

          Takwa Fondasi Utama Hadapi Tantangan Zaman

          Berapa Uang Ideal untuk Haji 2026? Ini Rincian Lengkap dari Uang Saku hingga Biaya Tambahan

          Dari Limbah ke Daya, Biogas sebagai Kunci Ketahanan Pangan dan Arah Baru Industrialisasi Indonesia

          Haedar Nashir: Kekuatan Muhammadiyah Ada pada Kesatuan, Bukan Kepentingan Individu

          Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

          Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Medan di Titik Genting: Begal Merajalela, Negara Jangan Absen

            Takwa Fondasi Utama Hadapi Tantangan Zaman

            Berapa Uang Ideal untuk Haji 2026? Ini Rincian Lengkap dari Uang Saku hingga Biaya Tambahan

            Dari Limbah ke Daya, Biogas sebagai Kunci Ketahanan Pangan dan Arah Baru Industrialisasi Indonesia

            Haedar Nashir: Kekuatan Muhammadiyah Ada pada Kesatuan, Bukan Kepentingan Individu

            Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

            Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Menimbang Urgensi RUU Sisdiknas

              by
              16/09/2022
              in BeritaMu
              0
              Menimbang Urgensi RUU Sisdiknas
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              Menimbang Urgensi RUU Sisdiknas

              WartaTerkait

              Medan di Titik Genting: Begal Merajalela, Negara Jangan Absen

              Takwa Fondasi Utama Hadapi Tantangan Zaman

              Berapa Uang Ideal untuk Haji 2026? Ini Rincian Lengkap dari Uang Saku hingga Biaya Tambahan

              Dari Limbah ke Daya, Biogas sebagai Kunci Ketahanan Pangan dan Arah Baru Industrialisasi Indonesia

              Oleh: Muhammad Syaikhul Islam

              Meski masih menuai pro dan kontra, pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022) lalu.

              Secara garis besar, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dianggap pada sebagian konten sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan pendidikan saat ini.

              Silang pendapat untuk dibahas dan disahkannya RUU Sisdiknas di kalangan pemangku pendidikan di tanah air masih cukup sengit. Bagi yang setuju untuk dibahas dan disahkannya RUU ini karena dinilai banyak pengaturan dalam UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar. Sementara sudah banyak pelajaran yang dapat diambil dari UU Dikti, misalnya pengaturan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum. Sementara kalangan yang menolak dan berharap agar RUU ini ditunda pembahasan dan pengesahannya di DPR lantaran ada beberapa pasal yang dinilai tidak mendukung upaya peningkatan kesejahteraan guru dan eksistensi sekolah Islam.

              Beberapa pihak yang mendukung RUU ini di antaranya Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) yang  menilai bahwa pemerintah punya semangat meningkatkan martabat guru, salah satunya upaya peningkatan kesejahteraan melalui penghasilan yang layak. Demikian juga disampaikan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) yang mengapresiasi atas RUU Sisdiknas yang disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan. Salah satunya adalah pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal. Dengan demikian juga pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru.

              Sementara penolakan terhadap RUU ini juga datang dari beberapa kalangan, salah satunya Forum Pendidikan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI). Mereka dengan tegas menolak RUU Sisdiknas dengan salah satu alasannya guru non-ASN akan dikelola berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang dinilai tidak lebih baik dibandingkan dengan UU Guru dan Dosen, terutama dalam kontrak kerja dan upah. Penolakan dari kalangan ormas dan tokoh Islam juga bermunculan, salah satunya dari Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) dengan argumentasi tidaknya adanya penyebutan frasa ‘madrasah’ dalam RUU tersebut. Penghapusan frasa ‘madrasah’ dalam RUU Sisdiknas dianggap tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5.

              Untuk menjembatani sikap pro dan kontra yang ada, Kemendikbudristek memberikan konfirmasi bahwa pihaknya terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Masyarakat, baik individu maupun lembaga dapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman resmi Kemendikbudristek. Kepala Badan Standar, Asesmen, Kurikulum, dan Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan bahwa masukan dari masyarakat tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan RUU.

              Mengambil posisi yang berbeda, penulis memberikan catatan kaki 5 poin positif dalam draf RUU Sisdiknas tersebut. Pertama, definisi guru yang lebih inklusif. Pada UU sebelumnya, pendidik pada PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan pesantren formal tidak mendapat pengakuan sebagai guru. Pada RUU yang baru, individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru. Dengan demikian, pendidik pada PAUD 3-5 tahun, pendidik pada pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal mendapat pengakuan dan haknya sebagai guru.

              Kedua, perluasan program wajib belajar. Pada UU Sisdiknas cakupan wajib belajar adalah pendidikan dasar 9 tahun. Pada praktiknya, perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar. Pada RUU Sisdiknas, program wajib belajar menjadi 13 tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) lalu 3 tahun pendidikan menengah. Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar.

              Ketiga, pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib. Pada UU Sisdiknas, Pancasila bukan merupakan muatan maupun mata pelajaran wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Pada RUU Sisdiknas, pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bersama dengan pendidikan agama, dan Bahasa Indonesia. Selain mata pelajaran tersebut, juga ada muatan wajib matematika, IPA, IPS, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

              Keempat, mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan lain semakin mudah. Pada UU sebelumnya, pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional. Lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke sataun pendidikan lain di luar pesantren. Pada RUU yang baru, standar nasional pendidikan berlaku pada keseluruhan jalur pendidikan formal, termasuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah, maupun perguruan tinggi. Pun demikian sebaliknya.

              Kelima, pendanaan wajib belajar semakin jelas. Pada UU Sisdiknas, satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela, misalnya dapat diklaim sebagai pungutan liar. Sedangkan, pada RUU Sisdiknas pemerintah berkomitmen mendanai penyelenggaraan wajib belajar, sehingga satuan pendidikan negeri tidak perlu memungut biaya, namun, masyarakat dapat berkontribusi secara sukarela tanpa paksaan dan ikatan.

              Ibarat kata pepatah “tidak ada gading yang tidak retak.” Demikian pula dalam penyusunan RUU Sisdiknas oleh pemerintah yang pastinya masih memiliki beberapa kekurangan dan membutuhkan penyempurnaan dari berbagai pihak pemangku pendidikan. Penulis mengapresiasi sikap terbuka pemerintah melalui Kemendikbudristek dalam menerima saran dan masukan masyarakat dan berharap semua kepentingan dapat diakomodasi dengan baik. Penulis juga mendukung pada beberapa aspek perubahan yang berorientasi pada perbaikan sistem pendidikan nasional, sehingga RUU Sisdiknas akan semakin meneguhkan keberpihakan dan komitmen pemerintah dalam memajukan pendidikan nasional dan memuliakan para pendidik sebagai ujung tombaknya. Di sinilah urgensi kebutuhan RUU Sisdiknas menemukan relevansinya.

              Muhammad Syaikhul Islam, SHI, MHI, Penggiat Pendidikan tinggal di Surabaya

              –Read Moremuhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Meriah, Ribuan Pelajar di Medan Ramaikan Kegiatan Syiar Muktamar ke-48

              Next Post

              Khutbah Jum’at Keistimewaan Istighfar

              InfoLain

              BeritaMu

              Medan di Titik Genting: Begal Merajalela, Negara Jangan Absen

              20/04/2026
              BeritaMu

              Takwa Fondasi Utama Hadapi Tantangan Zaman

              20/04/2026
              BeritaMu

              Berapa Uang Ideal untuk Haji 2026? Ini Rincian Lengkap dari Uang Saku hingga Biaya Tambahan

              20/04/2026
              Next Post

              Teks Khutbah Jumat : Keistimewaan Istighfar

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Prof Agustan, Simbol Konsistensi Riset Unismuh Makassar di Panggung Hibah BIMA

                21/04/2026

                Umsida Dampingi PRA Boro Kembangkan Daycare Lansia, Hadirkan Layanan Sosial Berbasis Komunitas

                21/04/2026

                Mahasiswa PBSI Unismuh Makassar Gelar PKM, Tanamkan Karakter Remaja Islami di Era Digital

                21/04/2026

                UNIMOF dan Klinik Muhammadiyah Ende Jalin Kerja Sama, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Layanan Kesehatan

                21/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,844)
                • Hukum Islam (1,415)
                • Kabar PTMA (3,532)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Prof Agustan, Simbol Konsistensi Riset Unismuh Makassar di Panggung Hibah BIMA

                21/04/2026

                Umsida Dampingi PRA Boro Kembangkan Daycare Lansia, Hadirkan Layanan Sosial Berbasis Komunitas

                21/04/2026

                Mahasiswa PBSI Unismuh Makassar Gelar PKM, Tanamkan Karakter Remaja Islami di Era Digital

                21/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In