• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

    Kaderisasi dalam Perspektif Ideologi Muhammadiyah Menjaga Ruh Persyarikatan di Tengah Perubahan Zaman

    Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: Dari Sejarah Menuju Kebangkitan Umat

    Kandas 2 – 0 dari Malaysia, Tim Sepak Takraw Indonesia Obati Luka dengan Soto Lamongan

    Jemaah Haji Menangis di Arafah, Penantian Belasan Tahun Berbuah Haru dan Syukur

    Rektor UMSU Serahkan Rp2,8 Miliar Insentif Publikasi Dosen

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

      Kaderisasi dalam Perspektif Ideologi Muhammadiyah Menjaga Ruh Persyarikatan di Tengah Perubahan Zaman

      Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: Dari Sejarah Menuju Kebangkitan Umat

      Kandas 2 – 0 dari Malaysia, Tim Sepak Takraw Indonesia Obati Luka dengan Soto Lamongan

      Jemaah Haji Menangis di Arafah, Penantian Belasan Tahun Berbuah Haru dan Syukur

      Rektor UMSU Serahkan Rp2,8 Miliar Insentif Publikasi Dosen

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

          Kaderisasi dalam Perspektif Ideologi Muhammadiyah Menjaga Ruh Persyarikatan di Tengah Perubahan Zaman

          Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: Dari Sejarah Menuju Kebangkitan Umat

          Kandas 2 – 0 dari Malaysia, Tim Sepak Takraw Indonesia Obati Luka dengan Soto Lamongan

          Jemaah Haji Menangis di Arafah, Penantian Belasan Tahun Berbuah Haru dan Syukur

          Rektor UMSU Serahkan Rp2,8 Miliar Insentif Publikasi Dosen

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

            Kaderisasi dalam Perspektif Ideologi Muhammadiyah Menjaga Ruh Persyarikatan di Tengah Perubahan Zaman

            Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: Dari Sejarah Menuju Kebangkitan Umat

            Kandas 2 – 0 dari Malaysia, Tim Sepak Takraw Indonesia Obati Luka dengan Soto Lamongan

            Jemaah Haji Menangis di Arafah, Penantian Belasan Tahun Berbuah Haru dan Syukur

            Rektor UMSU Serahkan Rp2,8 Miliar Insentif Publikasi Dosen

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Tentang Pelaksanaan Qunut, Berikut Penjelasannya

              by
              13/09/2022
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              TABLIGH.ID, YOGYAKARTA—Dalam Himpunan Putusan Tarjih disebutkan tentang tiga praktek qunut yang biasa dikenal, yaitu Qunut Nazilah, Qunut Witir, dan Qunut yang dilaksanakan pada waktu salat subuh. Qunut Nazilah adalah qunut yang dilakukan ketika tertimpa musibah, namun Rasulullah saw. tidak mengerjakan Qunut Nazilah setelah diturunkan QS. Ali-Imran (3) ayat 127.

              لِيَقْطَعَ طَرَفًا مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَوْ يَكْبِتَهُمْ فَيَنقَلِبُوا خَائِبِينَ.

              WartaTerkait

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Artinya: “Allah menolong kamu dalam perang Badar dan memberi bala bantuan itu untuk membinasakan segolongan orang-orang yang kafir, atau untuk menjadikan mereka hina, lalu mereka kembali dengan tiada memperoleh apa-apa.” [QS. Ali Imran (3): 127]

              Sedangkan untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat salat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah. Hadis-hadis yang mendukung pendirian Muhammadiyah tersebut adalah sebagai berikut:

              Hadis riwayat Imam Ahmad (1)

              حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قاَلَ, حَدَّثَنَا أَبُوْ جَعْفَرٍ يَعْنِى الرَّازِيَّ, عَنَ الرَّبِيْعِ ابْنِ أَنَسٍ, عَنْ  أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّي فَا رَقَ الدُّنْيَا. [رواه أحمد و الدارقطني والبيهقي]

              Artinya: “Telah menceritakan kepada kami ‘Abd ar-Razzaq (ia berkata): Telah mengabarkan kepadaku Abu Ja’far yaitu ar-Razi dari Ar-Rabi’ bin Anas dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah saw. terus melakukan qunut pada salat subuh sampai ia meninggal dunia.” [H.R. Ahmad, ad-Daruqutni, dan al-Baihaqi]. Derajat hadis: Dha’if.

              Dalam hadis ini terdapat perawi bernama ar-Rabi’ bin Anas. Dalam Tahdzib at-Tahdzib, an-Nasai mengatakannya sebagai perawi yang tidak ada masalah (la ba’sa bih). Ini adalah pernyataan ta’dil derajat keempat yaitu bahwasanya hadis dari perawi yang demikian tidak dapat dijadikan hujjah kecuali setelah diteliti dan terbukti dikuatkan oleh perawi-perawi yang terpercaya. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan: “Orang-orang menghindari hadis-hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Ja’far ar-Razi karena banyak mengandung kekacuan (al-ittirab).

              Selain itu dalam sanad hadis tersebut terdapat perawi bernama Abu Ja’far ar-Razi. Nama aslinya adalah ‘Isa bin Mahan, merupakan seorang perawi yang ulama berbeda pendapat mengenai kredibilitasnya. Ibnu Sa’ad dan al-Hakim mengatakan sebagai perawi yang tsiqah (terpercaya). Sedangkan Ahmad, al-‘Ijli, dan an-Nasai mengatakan bahwa ia tidak kuat dalam hadis (laisa bi qawiyyin bi al-hadis). ‘Amr bin Ali menyatakan sebagai perawi yang dhaif dan buruk hafalannya.

              Ibnu Hajar menegaskan bahwa ia menemukan satu syahid bagi hadis ini yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. qunut hingga akhir hayatnya. Akan tetapi ia menyatakan bahwa dalam riwayat syahid itu terdapat perawi bernama ‘Amr bin Ubaid yang dhaif dan hadisnya tidak dapat dijadikan hujjah.

              Hadis riwayat Imam Ahmad (2)

              حَدَّثَنَا مَحْبُوبُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ هِلَالِ بْنِ أَبِي زَيْنَبَ، عَنْ خَالِدٍ يَعْنِي الْحَذَّاءَ، عَنْ مُحَمَّدٍ يَعْنِي ابْنَ سِيرِينَ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، هَلْ قَنَتَ عُمَرُ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَمَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْ عُمَرَ، رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، بَعْدَ الرُّكُوعِ. [رواه أحمد]

              Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Mahbub bin al-Hasan bin Hilal bin Abu Zainab dari Khalid yaitu al-Hadza’ dari Muhammad dari yaitu Ibnu Sirin berkata, Aku bertanya kepada Anas bin Malik, Apakah Umar melakukan Qunut? (Anas bin Malik) ra. menjawab: Ya. Dan orang yang lebih baik dari ‘Umar yaitu Rasulullah saw.  juga melakukannya setelah ruku’.” [H.R. Ahmad]. Derajat hadis: dhaif.

              Hadis ini dhaif karena terdapat perawi bernama Mahbub bin Hasan. Mengenai Mahbub, az-Zahabi dalam Tahdzib at-Tahdzib menyatakan bahwa menurut Ibnu Ma’in ia tidak apa-apa (laisa bihi ba’s). Menurut Abi Hatim ia tidak kuat, menurut an-Nasai ia dhaif.

              Selanjutnya adalah hadis-hadis lain yang berkaitan dengan qunut, di antaranya:

              حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَاصِمٌ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ القُنُوتِ، فَقَالَ: قَدْ كَانَ القُنُوتُ, قُلْتُ: قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَهُ؟ قَالَ: قَبْلَهُ، قَالَ: فَإِنَّ فُلاَنًا أَخْبَرَنِي عَنْكَ أَنَّكَ قُلْتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ، فَقَالَ: كَذَبَ. إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا، أُرَاهُ كَانَ بَعَثَ قَوْمًا يُقَالُ لَهُمْ القُرَّاءُ، زُهَاءَ سَبْعِينَ رَجُلًا، إِلَى قَوْمٍ مِنَ المُشْرِكِينَ دُونَ أُولَئِكَ، وَكَانَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ، فَقَنَتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَيْهِمْ. [رواه البخاري]

              Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Musaddad, dia berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahid bin Ziyad, dia berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Ashim, dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Anas bin Malik tentang qunut. Lalu dia menjawab: Qunut itu benar adanya. Aku bertanya lagi: Apakah pelaksanaannya sebelum atau sesudah ruku’? Dia menjawab: Sebelum ruku’. Ashim berkata: Ada orang yang mengabarkan kepadaku bahwa engkau mengatakan bahwa pelaksanaannya setelah ruku’? Anas bin Malik menjawab: Orang itu dusta. Rasulullah saw. pernah melaksanakannya setelah ruku’ selama satu bulan. Hal itu ia lakukan karena pernah mengutus sekelompok orang (ahli Al-Quran) yang berjumlah sekitar tujuh puluh orang kepada kaum musyrikin selain mereka. Saat itu antara Rasulullah saw. dan kaum musyrikin ada perjanjian. Kemudian Rasulullah saw. melaksanakan doa qunut selama satu bulan untuk berdoa atas mereka (karena telah membunuh para utusannya).” [H.R. al-Bukhari].

              Hadis di atas menjelaskan dua model qunut yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., yaitu sebelum ruku’ dan setelah ruku’. Jadi bisa diketahui bahwasanya qunut yang disyariatkan adalah qunut dalam pengertian melamakan berdiri untuk berdoa dalam salat. Sedangkan pelaksanaan Qunut Subuh yang saat ini banyak diamalkan (qunut setelah ruku’) adalah tidak disyariatkan, karena Rasulullah saw. melakukan qunut yang demikian itu hanya selama satu bulan dan itu merupakan qunut nazilah. Dalam pada itu, Rasulullah saw. melakukan Qunut Nazilah tidak hanya pada waktu salat subuh saja, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut:

              حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْجُمَحِيُّ، حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ يَزِيدَ، عَنْ هِلَالِ بْنِ خَبَّابٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَنَتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ، إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ، عَلَى رِعْلٍ، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ. [رواه أبو داود و أحمد و ابن خزيمة والحاكم وصححه]

              Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Mu’awiyah al-Jumahi, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Yazid, dari Hilal bin Khabbab, dari Ikrimah, dari Ibn Abbas, ia berkata, Rasulullah saw melakukan qunut selama satu bulan terus menerus dalam salat dhuhur, asar, maghrib, isya, dan salat shubuh pada akhir setiap salat sesudah mengucapkan sami’allahu liman hamidah pada rakaat terakhir di mana ia mendoakan keburukan untuk beberapa kabilah Bani Sulaim, yaitu Ri’l, Dzakwan, dan Usayyah, dan para ma’mum di belakangnya mengamininya.” [H.R. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah]. Hadis ini sahih menurut al-Hakim dan al-‘Arnaut dalam kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal.

              حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ أَبِي مَالِكٍ الأَشْجَعِيِّ، قَالَ: قُلْتُ لأَبِي: يَا أَبَةِ، إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، وَعَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، هَاهُنَا بِالكُوفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ، أَكَانُوا يَقْنُتُونَ؟ قَالَ: أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ. [رواه الترمذي والنسائى وابن مجاجه و أحمد]

              Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani’, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, dari Abu Malik al-Asyja’i, ia berkata, aku bertanya kepada ayahku: Wahai ayah, engkau pernah salat di belakang Rasulullah saw, Abu Bakar, Umar, Usman, dan juga di belakang Ali di Kufah selama sekitar lima tahun, apakah mereka itu melakukan qunut? Ayahku menjawab: Wahai anakku, itu adalah sesuatu yang diadakan kemudian (bid’ah).” [H.R. al-Bukhari]

              حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: لَأُقَرِّبَنَّ صَلاَةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقْنُتُ فِي الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ، وَصَلاَةِ العِشَاءِ، وَصَلاَةِ الصُّبْحِ، بَعْدَ مَا يَقُولُ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَيَدْعُو لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَلْعَنُ الكُفَّارَ. [رواه البخاري و مسلم]

              Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Fadlalah, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, ia berkata: Sungguh akan aku contohkan salatnya Nabi saw.. Abu Hurairah ra. membaca doa qunut pada rakaat terakhir dalam salat zhuhur, salat ‘isya dan salat subuh setelah mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Lalu ia mendoakan kaum mukminin dan melaknat orang-orang kafir.” [H.R. al-Bukhari dan Muslim]

              Hadis-hadis di atas adalah sahih. Adapun hadis yang menyatakan bahwasanya Rasulullah saw. melaksanakan qunut subuh sampai ia meninggal statusnya adalah dha’if, sebagaimana hadis riwayat Ahmad sebelumnya.

              Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi disebutkan bahwasanya qunut yang dimaksud adalah thulul qiyam (lama berdiri ketika salat), kemudian pada hadis dari Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh al-Bukhari memberitahukan kepada kita bahwa Nabi saw. telah menjalankan qunut selama satu bulan dan tidak ada penjelasan bahwasanya itu adalah qunut yang hanya terbatas pada salat shubuh. Bahkan dalam hadis riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah lebih jelas bahwa Nabi saw. tidak melaksanakan qunut hanya pada Salat Subuh tetapi juga pada Salat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya

              Sumber : muhammadiyah.or.id

              The post Tentang Pelaksanaan Qunut, Berikut Penjelasannya appeared first on tabligh.id.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              UMSU dan Universitas Malaysia Pahang Jalin Kerjasama Internasional

              Next Post

              Perbedaan Kita Dengan Syiah Hanya Furuiyah, Benarkah?

              InfoLain

              Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              26/04/2026
              Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              19/04/2026
              Next Post

              Perbedaan Kita Dengan Syiah Hanya Furuiyah, Benarkah?

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

                26/05/2026

                Kaderisasi dalam Perspektif Ideologi Muhammadiyah Menjaga Ruh Persyarikatan di Tengah Perubahan Zaman

                26/05/2026

                Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: Dari Sejarah Menuju Kebangkitan Umat

                26/05/2026

                Kandas 2 – 0 dari Malaysia, Tim Sepak Takraw Indonesia Obati Luka dengan Soto Lamongan

                26/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,220)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,741)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Pemuda, Kritik, dan Martabat Demokrasi

                26/05/2026

                Kaderisasi dalam Perspektif Ideologi Muhammadiyah Menjaga Ruh Persyarikatan di Tengah Perubahan Zaman

                26/05/2026

                Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim: Dari Sejarah Menuju Kebangkitan Umat

                26/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In