• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, April 26, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Peringati Hari Buku Se-Dunia UMSU Press Serahkan Royalti ke 413 Penulis

    UMSU Jalin Sinergi dengan Babussalam Langkat, Dorong Dakwah dan Literasi Islam Berkemajuan

    PP Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Dorong Perlindungan Pekerja yang Inklusif

    Delusi dan Kerancuan Perspektif (Respons atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

    Hari Keempat Operasional Haji 2026, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan

    Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

    Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Peringati Hari Buku Se-Dunia UMSU Press Serahkan Royalti ke 413 Penulis

      UMSU Jalin Sinergi dengan Babussalam Langkat, Dorong Dakwah dan Literasi Islam Berkemajuan

      PP Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Dorong Perlindungan Pekerja yang Inklusif

      Delusi dan Kerancuan Perspektif (Respons atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

      Hari Keempat Operasional Haji 2026, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan

      Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

      Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Peringati Hari Buku Se-Dunia UMSU Press Serahkan Royalti ke 413 Penulis

          UMSU Jalin Sinergi dengan Babussalam Langkat, Dorong Dakwah dan Literasi Islam Berkemajuan

          PP Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Dorong Perlindungan Pekerja yang Inklusif

          Delusi dan Kerancuan Perspektif (Respons atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

          Hari Keempat Operasional Haji 2026, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan

          Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

          Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Peringati Hari Buku Se-Dunia UMSU Press Serahkan Royalti ke 413 Penulis

            UMSU Jalin Sinergi dengan Babussalam Langkat, Dorong Dakwah dan Literasi Islam Berkemajuan

            PP Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Dorong Perlindungan Pekerja yang Inklusif

            Delusi dan Kerancuan Perspektif (Respons atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

            Hari Keempat Operasional Haji 2026, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan

            Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

            Muhammadiyah jadi Ormas Islam yang Memiliki Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Apresiasi Paralegal ‘Aisyiyah, Wamen Kemenkumham Harapkan Sinergi dan Kerja Sama

              by
              10/09/2022
              in BeritaMu
              0
              Apresiasi Paralegal ‘Aisyiyah, Wamen Kemenkumham Harapkan Sinergi dan Kerja Sama
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id –

              MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamen Kemenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej memberi pidato kunci dalam acara peluncuran program Gerakan Paralegal Nasional ‘Aisyiyah. 

              WartaTerkait

              Peringati Hari Buku Se-Dunia UMSU Press Serahkan Royalti ke 413 Penulis

              UMSU Jalin Sinergi dengan Babussalam Langkat, Dorong Dakwah dan Literasi Islam Berkemajuan

              PP Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Dorong Perlindungan Pekerja yang Inklusif

              Delusi dan Kerancuan Perspektif (Respons atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

              Dalam pidatonya, atas nama Kementerian Hukum dan HAM mengapresiasi Gerakan Nasional Paralegal ‘Aisyiyah yang dilakukan untuk mendampingi perempuan dan anak. 

              “Acara pada hari ini bagi kami Kementerian Hukum dan HAM bukan saja penting tetapi amat sangat penting karena berdasarkan UU tindak pidana kekerasan seksual ketika ada laporan bahwa ada kekerasan seksual maka seketika korban itu berhak mendapatkan pendampingan. Pendampingan itu boleh dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh paralegal yang hari ini di launching secara nasional oleh PP ‘Aisyiyah Muhammadiyah, ini mengapa kami mengatakan ini amat sangat penting,” tuturnya, Jum’at (9/9) saat berpidato di Ruang Amphitheater Universitas Ahmad Dahlan (UAD). 

              Bahkan dalam UU tersebut, lanjut Edward, terkadang kekerasan yang menimpa perempuan dan anak itu ada kendala kendala ketika akan dilakukan proses hukum. “Yang pertama ada stereotip terhadap perempuan dalam pengertian dia menjadi korban, dia melapor, malah ujung-ujung malah jadi tersangka. Kasus Baiq Nuril itu memberikan pelajaran yang sangat berarti kepada kita semua, dia melaporkan kekerasan seksual yang dia hadapi tetapi kemudian menjadi tersangka. Karena ini adalah peristiwa yang luar biasa sehingga ketika divonis oleh Mahkamah Agung bersalah, lalu kemudian Presiden memberikan amnesti. Meskipun pemberian amnesti itu pada umumnya terhadap mereka yang menjadi pelaku kejahatan politik tetapi waktu itu satu-satunya mekanisme yang sangat mungkin adalah pemberian amnesti dan itu disetujui secara aklamasi oleh DPR,” terangnya.  

              Mengapa UU tindak pidana kekerasan seksual menjadi penting ? 

              “Bagi saya pribadi yang mempelajari studi kejahatan, kejahatan terhadap perempuan dan anak dalam pengertian kekerasan itu diistilahkan sebagai graviora delicta. Delic itu adalah kejahatan, graviora itu kejahatan yang sangat serius. Mengapa dikatakan kejahatan yang sangat serius? karena perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi karena dia sangat rentan menjadi korban kekerasan tetapi kemudian dia menjadi korban dari kekerasan itu sendiri. Oleh karena itu peran pendamping ini sangat penting mendampingi korban mulai dari pelaporan sampai pada tahap pemulihan dan rehabilitasi,” jelasnya. 

              Mengapa pendamping ini sangat penting ? 

              Edward menjelaskan terkadang korban baik perempuan maupun anak ada gap, ada jarak ketika dia akan berhubungan dengan penegak hukum. Maka diharapkan melalui para pendamping ini termasuk didalamnya paralegal bisa sebagai jembatan apa yang ia rasakan, apa yang ia alami dan itu kemudian yang akan disampaikan oleh penegak hukum. 

              “Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak tentunya bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Ham sedang menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU tindak pidana kekerasan seksual. Kita membutuhkan kurang lebih sekitar 3 peraturan pemerintah dan 2 peraturan Presiden yang tidak lain tidak bukan untuk mempermudah proses hukum terhadap pelaku tetapi di sisi lain yang amat sangat penting bagaimana mempermudah proses pemulihan, proses rehabilitasi terhadap korban, dalam hal ini adalah perempuan dan anak,” jelasnya. 

              Ada beberapa hal yang harus dipahami oleh paralegal, Edward mengungkap, pertama dan utama tentunya paralegal ini harus memahami aturan hukum. Mengapa harus memahami aturan hukum? karena paralegal ini dia bekerja di dalam konteks hukum formil. Hukum formil itu dia mengandung sifat keresmian, artinya segala tindakan, segala sesuatu yang bertalian dengan proses hukum itu amat sangat legal formal. Ini yang mesti dipahami dan dikuasai oleh paralegal.

              Kedua, karena paralegal ini bersifat membantu korban baik perempuan, anak, maupun penyandang disabilitas maka yang kedua bagaimana berkomunikasi dengan korban, kemudian dia sebagai mediator dengan aparat penegak hukum, ini juga menjadi hal yang penting. 

              Ketiga, yang tak kalah pentingnya dimana paralegal ini juga akan memberikan konsultasi, memberikan bantuan hukum kepada korban. Oleh karena itu semakin banyak ‘Aisyiyah ini bisa melahirkan paralegal, pemerintah sangat terbantu dan kami bersyukur karena semakin banyak kita melibatkan organisasi masyarakat dalam membentuk paralegal ini semakin mempermudah tugas pemerintah dan tidak hanya dalam konteks yang bersifat represif tetapi juga hal hal yang bersifat preventif. 

              “Karena didalam UU pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual pencegahan itu merupakan bagian terintegrasi dari UU itu yang sangat amat penting dan pencegahan itu antara lain adalah melalui pendidikan, sosialisasi, dsb yang dimulai dari tingkat paling kecil yaitu keluarga, kemudian masyarakat. Sebab didalam hukum modern sebenarnya yang paling penting bukan berapa banyak kasus yang bisa diungkap, bukan berapa banyak kasus yang bisa diselesaikan, tetapi didalam hukum modern sistem peradilan pidana itu dianggap berhasil jika mampu mencegah terjadinya kejahatan dan aparat penegak hukum saja tidak cukup untuk berperan sebagai para penyuluh atau berperan sebagai orang-orang terdepan yang bisa mencegah terjadinya kejahatan,” jelasnya. 

              “Oleh karena itu kehadiran paralegal, kehadiran organisasi masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan hukum itu sendiri menjadi faktor yang sangat penting. Karena dengan adanya paralegal ini kita berharap semakin banyak masyarakat Indonesia ini punya kesadaran hukum,” sambungnya.

              Hal yang Mempengaruhi Penegakan Hukum 

              Dalam konteks penegakan hukum ada 4 hal yang sangat mempengaruhi. Pertama, substansi hukum itu sendiri. Kedua, profesionalisme aparat penegak hukum. Kalau kita memperluas pengertian aparat penegak hukum maka tidak hanya aparat penegak hukum yang formil polisi, jaksa, hakim, advokat, tapi juga paralegal itu sendiri termasuk dalam konteks aparat penegak hukum karena membantu masyarakat untuk bagaimana mengetahui hak-haknya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketiga, sarana dan prasarana, namun yang tidak kalah pentingnya faktor yang keempat adalah faktor kesadaran hukum masyarakat. 

              “Kita harus akui bersama bahwa kesadaran hukum masyarakat Indonesia itu sangat minim. Mengapa demikian ? karena kesadaran hukum masyarakat Indonesia itu masih bersifat heteronom, maksudnya dia sadar hukum, dia takut mendapat hukuman karena faktor yang berasal dari luar dirinya karena UU yang mengatur dengan tegas, ada aparat penegak hukum yang menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dsb. Tetapi sebenarnya kesadaran hukum yang paling baik itu adalah kesadaran hukum yang bersifat otonom, artinya yang taat terhadap hukum, yang patuh terhadap hukum dari hati nuraninya sendiri, dari apa yang terkandung dalam hatinya di dalam dirinya sehingga dia bertindak disiplin dan taat kepada hukum,” jelasnya. 

              Keempat, bagaimana kita bisa bersinergi dengan kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh PP ‘Aisyiyah tentu sangat bisa bersinergi. Sinergi ini terkait dengan bantuan hukum. Kami di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM itu lebih dari separuh anggaran BPHN itu memang ditujukan kepada bantuan hukum termasuk pos-pos bantuan hukum yang dibentuk oleh PP ‘Aisyiyah ini dan harus ada sertifikasi dsb, sehingga keberadaan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. 

              Kemudian, terkait dengan paralegal itu sendiri, Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM oleh UU pencegahan atau pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual itu mendapatkan 1 kewajiban untuk memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum termasuk para pendamping untuk bagaimana memahami UU itu,  bagaimana memahami cara kerja UU itu, dan apa yang harus dimiliki oleh paralegal ketika memberikan pendampingan hukum khususnya perempuan dan anak. 

              “Artinya kita bisa bekerja sama dalam melakukan pelatihan dan yang tadi yang pertama dalam konteks bantuan hukum itu memang ada anggaran dari BPHN yang kemudian bisa disalurkan kepada pos -pos bantuan hukum maupun lembaga bantuan hukum yang betul-betul terjun ke masyarakat,” kata dia. 

              “Jadi itu ada beberapa kriteria dan kemudian kita memberikan penilaian dan kemudian kita memberikan bantuan. Tentunya saya berharap PP ‘Aisyiyah yang berusia jauh sebelum Indonesia merdeka ini tentunya mempunyai paralegal yang mumpuni dengan organisasi yang begitu kuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Muhammadiyah ini bisa bekerjasama dengan kami Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” harapnya. 

              The post Apresiasi Paralegal ‘Aisyiyah, Wamen Kemenkumham Harapkan Sinergi dan Kerja Sama appeared first on Muhammadiyah.

              –Read More muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              UMJ Siap Buka Program S3 Manajemen 

              Next Post

              Dialog Interaktif on Radio, Syiarkan Muktamar di UMSU 91,6 FM

              InfoLain

              BeritaMu

              Peringati Hari Buku Se-Dunia UMSU Press Serahkan Royalti ke 413 Penulis

              25/04/2026
              BeritaMu

              UMSU Jalin Sinergi dengan Babussalam Langkat, Dorong Dakwah dan Literasi Islam Berkemajuan

              25/04/2026
              BeritaMu

              PP Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Dorong Perlindungan Pekerja yang Inklusif

              25/04/2026
              Next Post
              Dialog Interaktif on Radio, Syiarkan Muktamar di UMSU 91,6 FM

              Dialog Interaktif on Radio, Syiarkan Muktamar di UMSU 91,6 FM

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Kuliah Umum di Umsida, Anies Baswedan Kupas Kepemimpinan Transformatif dan Peran Mahasiswa

                26/04/2026

                Dosen UNIMMA Raih Pendanaan SINERGI 2026, Kembangkan Inovasi Energi Terbarukan untuk Dapur MBG

                26/04/2026

                Membaca Tren Prodi Perguruan Tinggi dan Peluang Kerja 2026

                26/04/2026

                Mahasiswa Kesos UMMAD Jalani Praktikum, Perkuat Intervensi Sosial Berbasis Pendampingan Psikososial

                26/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,904)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,570)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Kuliah Umum di Umsida, Anies Baswedan Kupas Kepemimpinan Transformatif dan Peran Mahasiswa

                26/04/2026

                Dosen UNIMMA Raih Pendanaan SINERGI 2026, Kembangkan Inovasi Energi Terbarukan untuk Dapur MBG

                26/04/2026

                Membaca Tren Prodi Perguruan Tinggi dan Peluang Kerja 2026

                26/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In