Makar dalam Prespektif Hukum: Kejahatan Terhadap Negara
Oleh: Syarifah Citra Meidina, SH., MH.
Di setiap periode krisis politik, kata “makar” selalu muncul. Ia digunakan untuk menuduh lawan, menakuti aktivis, bahkan untuk membungkam kritik. Padahal dalam kacamata hukum pidana, makar adalah istilah yang sangat teknis, terbatas, dan tidak boleh digunakan secara serampangan.
Kesalahan memahami makar bisa berakibat fatal: di satu sisi demokrasi bisa terbunuh oleh kriminalisasi, di sisi lain negara bisa kehilangan wibawa karena membiarkan pengkhianatan yang nyata dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Makar Aanslag
Dalam KUHP, makar berasal dari istilah Belanda “aanslag” yang berarti serangan atau percobaan. Makar bukan sekadar niat di dalam hati, bukan pula sekadar ujaran kebencian.
KUHP Lama mengatur makar di Pasal 104, 106, 107. KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 memperkuatnya di Pasal 192, 193, 194. Keduanya sepakat menempatkan makar sebagai bagian dari “Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara”, bab pertama dan paling berat dalam KUHP.
Artinya, korban dari makar bukanlah presiden sebagai pribadi, bukan menteri, bukan partai. Korbannya adalah negara itu sendiri. Negara sebagai entitas hukum yang berdaulat, yang berideologi Pancasila, dan yang memiliki wilayah.
Tiga Bentuk Makar Dalam Hukum
Pertama, Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 104 KUHP lama dan Pasal 192 KUHP baru menyatakan: makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden/Wapres tidak mampu menjalankan pemerintahan. Frasa “tidak mampu menjalankan pemerintahan” inilah kunci penting yang sering dilupakan.
Kedua, Makar terhadap keutuhan wilayah. Upaya memisahkan sebagian wilayah NKRI untuk menjadi negara asing atau diserahkan kepada kekuatan asing. Pasal 106 KUHP.
Ketiga, Makar untuk menggulingkan pemerintahan. Upaya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Pasal 107 KUHP.
Dari tiga bentuk itu, jelas bahwa makar selalu mengandung unsur kekerasan, permulaan pelaksanaan, dan ancaman terhadap eksistensi negara.
Syarat Makar
Yurisprudensi dan doktrin ilmu hukum pidana memberikan batasan ketat agar pasal makar tidak menjadi pasal karet.
Syaratnya ada tiga. Pertama, harus ada niat jahat yang nyata. Kedua, harus ada permulaan pelaksanaan, bukan sekadar wacana di grup WhatsApp, tulisan di media sosial, atau diskusi warung kopi. Dalam hukum pidana, ini disebut “begin van uitvoering”. Ketiga, perbuatan itu harus berpotensi nyata mengguncang keamanan negara.
Karena itu, Mahkamah Konstitusi dan para ahli hukum selalu mengingatkan: demonstrasi, kritik keras, makian terhadap presiden di media sosial, hingga mosi tidak percaya, “bukan makar”. Itu adalah kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.
Makar baru terjadi ketika kritik berubah menjadi aksi terorganisir untuk melumpuhkan negara dengan kekerasan.
Refleksi Makar Modern
Lantas bagaimana kita melihat fenomena makar dalam konteks modern yang serba digital ?
Ambil satu contoh kecil yang relevan. Jika benar terjadi penyadapan sistematis terhadap Presiden menggunakan instrumen resmi negara seperti Lawful Interception (LIMS), maka peristiwanya tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran UU ITE atau pelanggaran disiplin.
Ketika alat negara yang diberi amanah menjaga kedaulatan justru berbalik mengawasi dan mengendalikan kepala negara, maka itu secara hakikat telah membuat Presiden tidak bebas dan tidak mampu menjalankan pemerintahan secara merdeka. Bukankah itu persis yang dilarang Pasal 104 dan Pasal 192 KUHP Baru ?
Di titik inilah kita memahami bahwa makar di era modern tidak selalu berbentuk senjata dan pasukan. Ia bisa berbentuk penguasaan data, intersepsi ilegal, dan pembajakan terhadap sistem komando negara. Inilah yang saya sebut sebagai makar gaya baru.
Namun contoh itu hanyalah ilustrasi. Intinya tetap sama: makar adalah pengkhianatan tertinggi terhadap amanah negara.
Penutup
Hukum pidana harus kita jaga agar tetap proporsional. Jangan murahkan kata makar untuk setiap perbedaan politik, karena itu akan mematikan demokrasi. Tetapi jangan pula kita meremehkan perbuatan makar yang sesungguhnya, karena itu akan meruntuhkan negara.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang kini viral menjadi ujian paling nyata bagi pemahaman kita tentang makar.
Di ruang publik, kata “makar” sudah menjadi buah bibir yang ramai diberbagai media. Padahal dalam hukum, makar bukan label politik, melainkan konstruksi pidana yang harus dibuktikan. Penyadapan ilegal itu sendiri seberat apa pun belum otomatis menjadi makar.
Yang harus dijawab penyidik bukan hanya apa yang disadap, melainkan untuk apa disadap. Apakah ada niat yang telah diwujudkan dalam persiapan untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan sebagaimana Pasal 191 KUHP Nasional, atau untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana Pasal 193 KUHP Nasional ? Jika unsur niat dan persiapan itu tidak terbukti, maka perkaranya tetap berhenti pada Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP jo. Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penyadapan dan akses ilegal.
Sejarah hukum Indonesia mengajarkan, pasal makar adalah pasal yang paling mudah dipolitisasi dan paling sulit dipertanggungjawabkan jika diterapkan tanpa bukti yang kokoh. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga.
Makar adalah kejahatan terhadap negara, bukan alat untuk membungkam perbedaan pendapat, bukan pula untuk menyelesaikan pertarungan antar-elite. Jika negara ingin membuktikan adanya makar dalam kasus penyadapan ini, maka buktikanlah melalui proses peradilan yang transparan, dengan alat bukti yang teruji.
Makar harus tetap dipandang sebagai “extraordinary crime”, kejahatan luar biasa terhadap cita-cita nasional. Ia tidak ditujukan untuk melindungi penguasa yang sedang berkuasa, melainkan untuk melindungi Indonesia agar tetap ada, tetap berdaulat, dan tetap setia pada cita-cita proklamasinya.
Merdeka !
Penulis, Praktisi Hukum SCM Law Office, Pemerhati Kebijakan Publik & Pembela ke-Adilan.







