• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    ITB Ahmad Dahlan, Pusat Pengembangan Sociotechnopreneurship

    Sudah Rajin Beribadah, Mengapa Akhlak Sosial Masih Perlu Dibenahi?

    Khutbah Jumat: Bahaya Rokok dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah

    Denyut Wisata Air Aceh Tengah Pascabencana: Harapan Baru di Danau Lut Tawar dan Arus Kala Waeh

    Denyut Wisata Air Aceh Tengah Pascabencana: Harapan Baru di Danau Lut Tawar dan Arus Kala Waeh

    Muhammadiyah: Memperkuat Persaudaraan, Transparansi, dan Green Organization

    Makar dalam Perspektif Hukum :  Kejahatan Terhadap Negara

    Makar dalam Perspektif Hukum : Kejahatan Terhadap Negara

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      ITB Ahmad Dahlan, Pusat Pengembangan Sociotechnopreneurship

      Sudah Rajin Beribadah, Mengapa Akhlak Sosial Masih Perlu Dibenahi?

      Khutbah Jumat: Bahaya Rokok dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah

      Denyut Wisata Air Aceh Tengah Pascabencana: Harapan Baru di Danau Lut Tawar dan Arus Kala Waeh

      Denyut Wisata Air Aceh Tengah Pascabencana: Harapan Baru di Danau Lut Tawar dan Arus Kala Waeh

      Muhammadiyah: Memperkuat Persaudaraan, Transparansi, dan Green Organization

      Makar dalam Perspektif Hukum :  Kejahatan Terhadap Negara

      Makar dalam Perspektif Hukum : Kejahatan Terhadap Negara

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          ITB Ahmad Dahlan, Pusat Pengembangan Sociotechnopreneurship

          Sudah Rajin Beribadah, Mengapa Akhlak Sosial Masih Perlu Dibenahi?

          Khutbah Jumat: Bahaya Rokok dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah

          Denyut Wisata Air Aceh Tengah Pascabencana: Harapan Baru di Danau Lut Tawar dan Arus Kala Waeh

          Denyut Wisata Air Aceh Tengah Pascabencana: Harapan Baru di Danau Lut Tawar dan Arus Kala Waeh

          Muhammadiyah: Memperkuat Persaudaraan, Transparansi, dan Green Organization

          Makar dalam Perspektif Hukum :  Kejahatan Terhadap Negara

          Makar dalam Perspektif Hukum : Kejahatan Terhadap Negara

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            ITB Ahmad Dahlan, Pusat Pengembangan Sociotechnopreneurship

            Sudah Rajin Beribadah, Mengapa Akhlak Sosial Masih Perlu Dibenahi?

            Khutbah Jumat: Bahaya Rokok dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah

            Denyut Wisata Air Aceh Tengah Pascabencana: Harapan Baru di Danau Lut Tawar dan Arus Kala Waeh

            Denyut Wisata Air Aceh Tengah Pascabencana: Harapan Baru di Danau Lut Tawar dan Arus Kala Waeh

            Muhammadiyah: Memperkuat Persaudaraan, Transparansi, dan Green Organization

            Makar dalam Perspektif Hukum :  Kejahatan Terhadap Negara

            Makar dalam Perspektif Hukum : Kejahatan Terhadap Negara

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Makar dalam Perspektif Hukum : Kejahatan Terhadap Negara

              admin by admin
              06/11/2026
              in BeritaMu
              0
              Makar dalam Perspektif Hukum :  Kejahatan Terhadap Negara
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Makar dalam Prespektif Hukum: Kejahatan Terhadap Negara

               Oleh: Syarifah Citra Meidina, SH., MH.

               

              WartaTerkait

              ITB Ahmad Dahlan, Pusat Pengembangan Sociotechnopreneurship

              Sudah Rajin Beribadah, Mengapa Akhlak Sosial Masih Perlu Dibenahi?

              Khutbah Jumat: Bahaya Rokok dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah

              Denyut Wisata Air Aceh Tengah Pascabencana: Harapan Baru di Danau Lut Tawar dan Arus Kala Waeh

              Di setiap periode krisis politik, kata “makar” selalu muncul. Ia digunakan untuk menuduh lawan, menakuti aktivis, bahkan untuk membungkam kritik. Padahal dalam kacamata hukum pidana, makar adalah istilah yang sangat teknis, terbatas, dan tidak boleh digunakan secara serampangan.

              Kesalahan memahami makar bisa berakibat fatal: di satu sisi demokrasi bisa terbunuh oleh kriminalisasi, di sisi lain negara bisa kehilangan wibawa karena membiarkan pengkhianatan yang nyata dianggap sebagai pelanggaran biasa.

              Makar Aanslag

              Dalam KUHP, makar berasal dari istilah Belanda “aanslag” yang berarti serangan atau percobaan. Makar bukan sekadar niat di dalam hati, bukan pula sekadar ujaran kebencian.

              KUHP Lama mengatur makar di Pasal 104, 106, 107. KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 memperkuatnya di Pasal 192, 193, 194. Keduanya sepakat menempatkan makar sebagai bagian dari “Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara”, bab pertama dan paling berat dalam KUHP.

              Artinya, korban dari makar bukanlah presiden sebagai pribadi, bukan menteri, bukan partai. Korbannya adalah negara itu sendiri. Negara sebagai entitas hukum yang berdaulat, yang berideologi Pancasila, dan yang memiliki wilayah.

              Tiga Bentuk Makar Dalam Hukum

              Pertama, Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 104 KUHP lama dan Pasal 192 KUHP baru menyatakan: makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden/Wapres tidak mampu menjalankan pemerintahan. Frasa “tidak mampu menjalankan pemerintahan” inilah kunci penting yang sering dilupakan.

              Kedua, Makar terhadap keutuhan wilayah. Upaya memisahkan sebagian wilayah NKRI untuk menjadi negara asing atau diserahkan kepada kekuatan asing. Pasal 106 KUHP.

              Ketiga, Makar untuk menggulingkan pemerintahan. Upaya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Pasal 107 KUHP.

              Dari tiga bentuk itu, jelas bahwa makar selalu mengandung unsur kekerasan, permulaan pelaksanaan, dan ancaman terhadap eksistensi negara.

              Syarat Makar

              Yurisprudensi dan doktrin ilmu hukum pidana memberikan batasan ketat agar pasal makar tidak menjadi pasal karet.

              Syaratnya ada tiga. Pertama, harus ada niat jahat yang nyata. Kedua, harus ada permulaan pelaksanaan, bukan sekadar wacana di grup WhatsApp, tulisan di media sosial, atau diskusi warung kopi. Dalam hukum pidana, ini disebut “begin van uitvoering”. Ketiga, perbuatan itu harus berpotensi nyata mengguncang keamanan negara.

              Karena itu, Mahkamah Konstitusi dan para ahli hukum selalu mengingatkan: demonstrasi, kritik keras, makian terhadap presiden di media sosial, hingga mosi tidak percaya, “bukan makar”. Itu adalah kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.

              Makar baru terjadi ketika kritik berubah menjadi aksi terorganisir untuk melumpuhkan negara dengan kekerasan.

              Refleksi Makar Modern

              Lantas bagaimana kita melihat fenomena makar dalam konteks modern yang serba digital ?

              Ambil satu contoh kecil yang relevan. Jika benar terjadi penyadapan sistematis terhadap Presiden menggunakan instrumen resmi negara seperti Lawful Interception (LIMS), maka peristiwanya tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran UU ITE atau pelanggaran disiplin.

              Ketika alat negara yang diberi amanah menjaga kedaulatan justru berbalik mengawasi dan mengendalikan kepala negara, maka itu secara hakikat telah membuat Presiden tidak bebas dan tidak mampu menjalankan pemerintahan secara merdeka. Bukankah itu persis yang dilarang Pasal 104 dan Pasal 192 KUHP Baru ?

              Di titik inilah kita memahami bahwa makar di era modern tidak selalu berbentuk senjata dan pasukan. Ia bisa berbentuk penguasaan data, intersepsi ilegal, dan pembajakan terhadap sistem komando negara. Inilah yang saya sebut sebagai makar gaya baru.

              Namun contoh itu hanyalah ilustrasi. Intinya tetap sama: makar adalah pengkhianatan tertinggi terhadap amanah negara.

              Penutup

              Hukum pidana harus kita jaga agar tetap proporsional. Jangan murahkan kata makar untuk setiap perbedaan politik, karena itu akan mematikan demokrasi. Tetapi jangan pula kita meremehkan perbuatan makar yang sesungguhnya, karena itu akan meruntuhkan negara.

              Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang kini viral menjadi ujian paling nyata bagi pemahaman kita tentang makar.

              Di ruang publik, kata “makar” sudah menjadi buah bibir yang ramai diberbagai media. Padahal dalam hukum, makar bukan label politik, melainkan konstruksi pidana yang harus dibuktikan. Penyadapan ilegal itu sendiri seberat apa pun belum otomatis menjadi makar.

              Yang harus dijawab penyidik bukan hanya apa yang disadap, melainkan untuk apa disadap. Apakah ada niat yang telah diwujudkan dalam persiapan untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan sebagaimana Pasal 191 KUHP Nasional, atau untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana Pasal 193 KUHP Nasional ? Jika unsur niat dan persiapan itu tidak terbukti, maka perkaranya tetap berhenti pada Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP jo. Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penyadapan dan akses ilegal.

              Sejarah hukum Indonesia mengajarkan, pasal makar adalah pasal yang paling mudah dipolitisasi dan paling sulit dipertanggungjawabkan jika diterapkan tanpa bukti yang kokoh. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga.

              Makar adalah kejahatan terhadap negara, bukan alat untuk membungkam perbedaan pendapat, bukan pula untuk menyelesaikan pertarungan antar-elite. Jika negara ingin membuktikan adanya makar dalam kasus penyadapan ini, maka buktikanlah melalui proses peradilan yang transparan, dengan alat bukti yang teruji.

              Makar harus tetap dipandang sebagai “extraordinary crime”, kejahatan luar biasa terhadap cita-cita nasional. Ia tidak ditujukan untuk melindungi penguasa yang sedang berkuasa, melainkan untuk melindungi Indonesia agar tetap ada, tetap berdaulat, dan tetap setia pada cita-cita proklamasinya.

              Merdeka !

              Penulis, Praktisi Hukum SCM Law Office, Pemerhati Kebijakan Publik & Pembela ke-Adilan.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              ChatHPT Resmi Diluncurkan di Munas Tarjih XXXIII, Bisa Diakses Kader Muhammadiyah dan Masyarakat Luas

              Next Post

              Muhammadiyah: Memperkuat Persaudaraan, Transparansi, dan Green Organization

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              ITB Ahmad Dahlan, Pusat Pengembangan Sociotechnopreneurship

              06/11/2026
              BeritaMu

              Sudah Rajin Beribadah, Mengapa Akhlak Sosial Masih Perlu Dibenahi?

              06/11/2026
              BeritaMu

              Khutbah Jumat: Bahaya Rokok dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah

              06/11/2026
              Next Post

              Muhammadiyah: Memperkuat Persaudaraan, Transparansi, dan Green Organization

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                ITB Ahmad Dahlan, Pusat Pengembangan Sociotechnopreneurship

                06/11/2026

                Sudah Rajin Beribadah, Mengapa Akhlak Sosial Masih Perlu Dibenahi?

                06/11/2026

                Khutbah Jumat: Bahaya Rokok dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah

                06/11/2026
                Denyut Wisata Air Aceh Tengah Pascabencana: Harapan Baru di Danau Lut Tawar dan Arus Kala Waeh

                Denyut Wisata Air Aceh Tengah Pascabencana: Harapan Baru di Danau Lut Tawar dan Arus Kala Waeh

                06/11/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (30,195)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,417)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                ITB Ahmad Dahlan, Pusat Pengembangan Sociotechnopreneurship

                06/11/2026

                Sudah Rajin Beribadah, Mengapa Akhlak Sosial Masih Perlu Dibenahi?

                06/11/2026

                Khutbah Jumat: Bahaya Rokok dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah

                06/11/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In