
Dr. Junaidi, M.Si
(Dosen UIN Sumatera Utara Medan, Ketua Majelis Tabligh PDM Medan)
Jumat, 18 September 2026, Kementerian Koperasi menandatangani nota kesepahaman dengan Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengembangkan koperasi berbasis masjid. Skema ini meniru model yang sebelumnya diklaim berhasil di lingkungan pondok pesantren, dan langsung menyasar basis yang sangat besar: sekitar 12.000 masjid di bawah jaringan Majelis Tabligh Muhammadiyah, lengkap dengan data jemaah yang sudah terintegrasi dalam satu basis data digital. Pada hari yang sama, Kementerian Koperasi juga meneken kesepakatan dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan untuk memperkuat sisi permodalan ekosistem ini.
Saya membaca langkah ini sebagai salah satu contoh paling konkret dan paling ambisius dari apa yang secara akademik disebut dakwah struktural yaitu dakwah yang tidak lagi berhenti pada mimbar dan nasihat, melainkan masuk langsung ke jantung kebijakan ekonomi negara. Skalanya pun tidak main-main, belasan ribu masjid, database jemaah yang sudah terdigitalisasi, dan dukungan permodalan yang dijembatani langsung oleh utusan khusus presiden. Ini bukan wacana, ini infrastruktur yang sedang dibangun sungguh-sungguh.
Dari Rumah Ibadah ke Ekosistem Ekonomi: Sebuah Pergeseran yang Perlu Dicermati
Selama ini fungsi masjid dalam bayangan kebanyakan umat terbatas pada ibadah ritual seperti salat, kajian, dan kegiatan sosial keagamaan musiman. Kesepakatan ini secara eksplisit ingin mengubah bayangan itu. Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan visi memperluas fungsi masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai ekosistem pemberdayaan ekonomi warga sekitar.
Perluasan fungsi ini sesungguhnya punya landasan yang cukup kuat. Sejarah awal Islam mencatat bahwa masjid pada masa Rasulullah ﷺ memang tidak pernah difungsikan secara sempit. Masjid Nabawi di Madinah menjadi pusat ibadah sekaligus pusat pemerintahan, pengadilan, pendidikan, bahkan tempat menerima delegasi asing dan merumuskan strategi ekonomi komunitas awal. Gagasan mengembalikan fungsi multidimensi masjid, termasuk sebagai simpul ekonomi umat, karena itu bukan inovasi yang asing dari tradisi Islam, ia justru upaya mengembalikan fungsi yang sempat menyempit akibat sejarah panjang di berbagai belahan dunia Islam, termasuk Indonesia.
Namun mengembalikan fungsi masjid seperti zaman Rasul bukan berarti tanpa risiko baru yang perlu diantisipasi sejak awal, terutama karena konteks abad ke-21 sangat berbeda dari Madinah abad ketujuh. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan “bolehkah masjid punya badan usaha”, melainkan “bagaimana tata kelola badan usaha ini dijalankan agar tidak justru mencederai fungsi utama masjid sebagai ruang spiritual yang netral dan inklusif bagi seluruh jemaah, tanpa memandang kondisi ekonominya”.
Potensi yang Nyata: Kekuatan Jaringan yang Selama Ini Tidak Termanfaatkan Optimal
Mari kita mulai dari sisi yang layak diapresiasi, karena potensi ekonomi dari skema ini sesungguhnya sangat besar dan realistis, bukan sekadar retorika seremonial. Jaringan 12.000 masjid dengan database jemaah yang sudah terintegrasi adalah aset sosial yang luar biasa besar, dan selama ini memang belum dimanfaatkan secara optimal untuk pemberdayaan ekonomi terstruktur. Jemaah masjid pada dasarnya sudah memiliki modal sosial yang sangat kuat: kepercayaan antarwarga yang terbangun lewat interaksi rutin salat berjemaah dan kegiatan keagamaan, kedekatan geografis yang memudahkan distribusi dan produksi lokal, serta legitimasi moral pengurus masjid yang biasanya dihormati warga sekitar. Modal sosial semacam ini adalah bahan baku yang sangat berharga bagi keberhasilan koperasi, karena salah satu penyebab utama kegagalan koperasi di Indonesia selama ini justru soal lemahnya kepercayaan antaranggota dan lemahnya pengawasan sosial informal.
Model yang dirujuk yaitu koperasi berbasis pesantren, juga bukan proyek tanpa preseden, sejumlah pesantren memang telah lama mengembangkan unit usaha mandiri yang menopang operasional pendidikan mereka, dari usaha pertanian, perdagangan, hingga jasa keuangan mikro syariah. Jika pola serupa berhasil direplikasi ke jaringan masjid yang jauh lebih luas jangkauannya dibanding pesantren, potensi dampaknya terhadap perekonomian akar rumput bisa sangat signifikan, terutama bagi kelompok usaha mikro dan kecil yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan formal perbankan.
Keterlibatan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan untuk menjembatani skema pembiayaan juga patut diapresiasi sebagai langkah yang realistis. Banyak inisiatif koperasi berbasis komunitas gagal berkembang bukan karena kurang semangat atau kurang jaringan sosial, melainkan karena terhambat akses permodalan yang memadai. Jika keterlibatan negara di sini benar-benar difokuskan pada penyediaan data, pemetaan sektor usaha, dan pendampingan kelembagaan sebagaimana ditegaskan Menteri Koperasi, ini adalah bentuk kolaborasi ormas-negara yang secara prinsip sehat: negara menyediakan infrastruktur dan akses, ormas menyediakan jaringan sosial dan legitimasi moral, keduanya saling melengkapi tanpa saling menggantikan peran.
Risiko yang Perlu Diwaspadai: Ketika Ekonomi dan Politik Sulit Dipisahkan
Ada sejumlah risiko struktural yang perlu diajukan secara terbuka, bukan untuk menggagalkan inisiatif ini, melainkan untuk memastikan ia benar-benar mencapai tujuan pemberdayaan yang diklaim, bukan berakhir menjadi instrumen kepentingan lain yang lebih sempit.
Pertama, risiko politisasi ruang ibadah. Ketika masjid mulai mengelola badan usaha dengan skala nasional dan melibatkan pembiayaan dari lembaga keuangan yang dijembatani pemerintah, ada kemungkinan riil bahwa kepengurusan koperasi ini pada akhirnya bersinggungan dengan kepentingan politik tertentu, baik dari internal organisasi keagamaan yang bersangkutan, maupun dari pemerintah yang berkuasa saat itu. Jemaah yang berbeda pilihan politik dengan pengurus koperasi masjid berpotensi merasa tidak nyaman atau bahkan dikucilkan secara halus dari akses ekonomi yang seharusnya bersifat inklusif bagi seluruh warga sekitar, tanpa memandang preferensi politiknya.
Kedua, risiko konsentrasi kekuasaan ekonomi pada satu jaringan ormas tertentu. Kesepakatan ini secara spesifik melibatkan satu ormas besar dengan jaringan masjid yang sangat luas. Pertanyaan yang wajar diajukan yaitu apakah skema serupa juga terbuka bagi jaringan masjid di bawah ormas lain, atau bagi masjid independen yang tidak berafiliasi organisasi manapun? Jika akses terhadap skema pembiayaan yang dijembatani negara ini eksklusif hanya untuk jaringan tertentu, ini berpotensi menciptakan kesenjangan baru antarormas keagamaan dalam mengakses sumber daya negara, sebuah dinamika yang jika dibiarkan tanpa transparansi, bisa memicu persaingan tidak sehat antarormas untuk mendekati kekuasaan demi mendapatkan akses ekonomi serupa.
Ketiga, risiko tata kelola dan akuntabilitas keuangan. Mengelola koperasi dengan skala belasan ribu unit membutuhkan standar tata kelola keuangan yang jauh lebih ketat dibandingkan mengelola kotak amal masjid konvensional. Tanpa sistem audit yang transparan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas kepada jemaah sebagai pemilik sesungguhnya dari koperasi tersebut, skema sebesar ini berisiko menjadi celah penyalahgunaan dana yang justru mencederai kepercayaan umat, kepercayaan yang selama ini menjadi modal sosial paling berharga dari institusi masjid itu sendiri.
Keempat, risiko pergeseran fungsi pengurus masjid. Ketika takmir dan pengurus masjid yang sebelumnya fokus pada urusan ibadah dan dakwah kini juga harus mengelola badan usaha dengan pertimbangan bisnis yang kompleks, ada risiko pergeseran orientasi dari pelayanan spiritual menjadi orientasi komersial. Jika tidak dikelola hati-hati, jemaah yang datang untuk beribadah bisa mulai merasakan nuansa transaksional yang tidak nyaman di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling netral dari kepentingan duniawi.
Pelajaran dari Pola yang Sudah Berulang
Skema koperasi berbasis masjid ini sesungguhnya bukan kasus berdiri sendiri. Ia menyambung pola yang sudah beberapa kali muncul dalam beberapa waktu terakhir yaitu kerja sama koperasi pesantren dengan Kementerian Koperasi yang terhubung ke jaringan Koperasi Desa Merah Putih, pemberian prioritas izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan, hingga pelibatan ormas dalam pengawasan lembaga pengelola investasi negara. Pola berulang ini menunjukkan arah kebijakan yang konsisten: negara secara sengaja merangkul ormas keagamaan sebagai mitra strategis dalam berbagai sektor ekonomi, jauh melampaui peran seremonial yang selama ini lazim.
Konsistensi pola ini punya dua sisi pembacaan yang sama-sama masuk akal. Di satu sisi, ia bisa dibaca sebagai pengakuan negara terhadap kapasitas riil ormas keagamaan dalam menjangkau akar rumput yang selama ini sulit dijangkau program pemerintah konvensional (sebuah pengakuan yang jujur dan realistis). Di sisi lain, pola yang terus berulang dan meluas ke berbagai sektor strategis ini juga bisa dibaca sebagai bentuk konsolidasi kepentingan jangka panjang antara kekuasaan politik dan basis massa keagamaan, di mana ormas mendapatkan akses ekonomi yang menguntungkan jaringannya, sementara pemerintah mendapatkan legitimasi sosial dan dukungan politik dari basis massa yang sama.
Saya tidak ingin terburu menyimpulkan mana pembacaan yang lebih tepat, karena keduanya membutuhkan bukti empiris jangka panjang untuk benar-benar dikonfirmasi. Yang bisa saya tegaskan adalah semakin sering pola ini berulang tanpa mekanisme transparansi dan akuntabilitas publik yang memadai, semakin besar pula ruang bagi pembacaan kedua untuk menjadi kenyataan, terlepas dari niat baik yang mungkin melandasi setiap kesepakatan secara individual.
Belajar dari Pengalaman Global: Bukan Fenomena yang Sepenuhnya Baru
Gagasan mengaitkan institusi keagamaan dengan lembaga keuangan berbasis komunitas bukan fenomena yang unik terjadi di Indonesia. Di berbagai negara, gerakan koperasi kredit (credit union) yang tumbuh dari jemaah gereja telah lama menjadi model pembiayaan mikro yang terbukti efektif menjangkau kelompok yang sulit diakses perbankan konvensional, karena kepercayaan sosial dalam komunitas ibadah menjadi jaminan informal yang kuat menggantikan agunan formal yang sering memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Pengalaman serupa juga terlihat pada lembaga keuangan mikro syariah yang tumbuh dari jaringan masjid di sejumlah negara berpenduduk mayoritas muslim, yang umumnya berhasil menjaga tingkat kepercayaan tinggi justru karena kedekatan emosional dan pengawasan sosial informal antaranggota jemaah.
Namun pengalaman global yang sama juga mengajarkan pelajaran penting soal faktor yang membedakan keberhasilan dari kegagalan model semacam ini, keberhasilan jangka panjang koperasi berbasis komunitas keagamaan hampir selalu ditentukan oleh sejauh mana lembaga tersebut mempertahankan independensi operasionalnya dari intervensi politik eksternal, sekaligus menjaga transparansi laporan keuangan secara berkala kepada seluruh anggotanya. Koperasi berbasis komunitas yang gagal ketika kepengurusannya mulai didominasi kepentingan yang tidak lagi sejalan murni dengan kesejahteraan anggota, baik itu kepentingan politik, kepentingan pribadi elite pengurus, maupun campur tangan pihak eksternal yang berlebihan. Pelajaran ini seharusnya menjadi rambu penting bagi skema koperasi berbasis masjid di Indonesia, bukan soal apakah negara boleh terlibat memfasilitasi, melainkan soal batas yang jelas kapan fasilitasi negara berhenti dan otonomi pengelolaan komunitas dimulai.
Penutup: Dakwah Ekonomi yang Perlu Dijaga Kemurniannya
Koperasi berbasis masjid sebagai gagasan, punya potensi besar untuk benar-benar memberdayakan ekonomi umat dari level paling akar rumput, dan saya mendukung semangat di baliknya. Tapi potensi besar selalu berjalan seiring dengan risiko yang setara besarnya, terutama ketika institusi seagung masjid mulai bersentuhan langsung dengan kepentingan ekonomi dan politik berskala nasional.
Adapun yang perlu terus dijaga adalah agar dakwah ekonomi ini tidak kehilangan ruhnya, bahwa tujuan akhirnya benar-benar kesejahteraan jemaah secara adil dan inklusif, bukan menjadi kendaraan baru bagi kepentingan yang lebih sempit, baik kepentingan politik jangka pendek maupun kepentingan segelintir elite di dalam organisasi keagamaan itu sendiri. Masjid telah lama menjadi simbol kesucian ruang ibadah yang bebas dari kepentingan duniawi yang kotor. Tugas kita bersama adalah memastikan simbol itu tetap terjaga, bahkan ketika masjid kini mulai mengelola neraca keuangan dan laporan laba-rugi koperasi di sampingnya. (***)










