Menakar Ilusi UU Perampasan Aset: Mengapa Regulasi Baru Hanya Menjadi Distraksi Teknokratik
Oleh : Shohibul Anshor Siregar

Tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belakangan ini menggema dengan nada yang begitu garang di panggung politik nasional. Di ruang publik, regulasi ini dikampanyekan sebagai peluru perak (silver bullet) yang akan memiskinkan koruptor secara instan dan memulihkan kerugian negara melalui mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture). Secara normatif, gagasan menyasar langsung urat nadi ekonomi para pelaku kejahatan memang terasa meyakinkan. Namun, membaca teks hukum tanpa membedah konteks relasi kuasa di belakangnya adalah sebuah kecerobohan akademis. Kegarangan narasi ini berisiko besar berakhir sebagai macan kertas berikutnya jika struktur sosial-politik yang menopang impunitas tetap dibiarkan utuh.
Sejarah kontemporer penegakan hukum di Indonesia menyajikan pelajaran pahit mengenai bagaimana teks regulasi yang progresif selalu bertekuk lutut di hadapan jejaring kekuasaan yang lebih dalam. Kita tidak boleh lupa pada nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai lembaga superbody yang pernah memiliki legitimasi publik luar biasa dan taji hukum yang tajam, efektivitas KPK nyatanya runtuh seketika bukan karena kekurangan pasal, melainkan ketika relasi kuasa oligarkis bersepakat untuk menjinakkan lembaga tersebut melalui revisi undang-undang dan intervensi struktural. Kasus KPK menjadi bukti empiris bahwa sekuat apa pun arsitektur kelembagaan atau seketat apa pun rumusan hukum dibuat, ia akan dengan mudah diamputasi ketika mulai mengancam episentrum kekuasaan yang mengendalikannya.
Kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset akan bernasib sama—atau bahkan sejak awal didesain mandul—kian terkonfirmasi jika kita melihat dinamika pembahasan drafnya yang berlangsung dalam lanskap politik hari ini. Koalisi masyarakat sipil kerap menyoroti bagaimana pembahasan RUU ini rawan ditunggangi kepentingan elite, di mana klausul-klausul krusial seperti peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) disinyalir sengaja diamputasi atau dipersempit ruang lingkupnya. Instrumen illicit enrichment sejatinya adalah roh dari undang-undang ini untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak seimbang dengan LHKPN mereka. Ketika klausul ini dilemahkan, undang-undang ini kehilangan daya hantamnya dan bertransformasi menjadi regulasi domestik biasa yang tumpul ke atas.
Ketimpangan struktural ini terlihat jelas dalam refleksi beberapa mega-korupsi mutakhir di Indonesia, khususnya di sektor ekstraktif seperti pertambangan komoditas timah dan konflik agraria skala masif di perkebunan kelapa sawit. Pada kasus-kasus tersebut, kita melihat jurang yang menganga lebar antara total kerugian ekologis dan perekonomian negara dengan realisasi aset yang berhasil disita dan dipulihkan. Pemulihan aset (asset recovery) di Indonesia menghadapi tiga kelemahan struktural laten: fragmentasi kewenangan antar-lembaga penegak hukum, ego sektoral dalam pengelolaan barang sitaan, dan budaya hukum yang masih gagap beralih dari pemidanaan badan (in personam) ke pengejaran aset (in rem). Menambahkan undang-undang baru di atas fondasi institusional yang masih korup dan terfragmentasi ini tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan hanya menciptakan tumpang tindih birokrasi baru.
Lebih jauh lagi, korupsi di Indonesia bukanlah sekadar deviasi perilaku individu penegak hukum, melainkan sebuah instrumen struktural dari sistem penghisapan dan kolonialitas internal yang telah mengakar. Di bawah sistem ini, kekayaan alam dikeruk habis-habisan dari daerah-daerah vasal yang kaya sumber daya, dialirkan melalui kanal-kanal politik formal, lalu disentralisasi untuk membiayai ongkos politik elite di pusat yang mahalnya tidak masuk akal. Meminta produk legislasi baru tanpa berani menggugat siapa yang mendanai partai politik, siapa yang mengontrol sirkulasi aparat, dan bagaimana surplus ekonomi dipusatkan secara tidak adil adalah bentuk nyata dari distraksi teknokratik. Ini adalah upaya mereduksi krisis sistemik yang bersifat politis-ekonomis menjadi sekadar persoalan administratif-prosedural.
Pada akhirnya, pesimisme publik terhadap efektivitas UU Perampasan Aset berakar pada realitas empiris yang paling mendasar: penghormatan terhadap supremasi hukum di negara ini berada pada titik nadir. Jangankan sebuah undang-undang yang hierarkinya berada di bawah, konstitusi tertinggi seperti UUD 1945 saja kerap diakali, ditekuk, dan tidak dihormati oleh para pemangku kebijakan demi memuluskan syahwat kekuasaan jangka pendek atau melanggengkan dinasti politik. Jika hukum tertinggi saja bisa dikompromikan tanpa beban moral, konon lagi sebuah undang-undang baru yang pembahasannya dilakukan di ruang-ruang remang. Tanpa adanya radikalisasi gerakan sipil untuk mendisrupsi relasi kuasa yang menopang impunitas, UU Perampasan Aset hanya akan menjadi instrumen tebang pilih berikutnya—gagah dalam teks akademis, tetapi impoten di bawah kendali jejaring kekuasaan. (***)





