Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026 Segera Cair, Total Dana Rp4,1 Triliun
INFOMU.CO, Jakarta – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026 segera disalurkan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,1 triliun untuk mendukung kebutuhan operasional madrasah dan RA di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Amien Suyitno, mengatakan anggaran tersebut dialokasikan untuk sekitar 52 ribu madrasah dan 31 ribu Raudlatul Athfal (RA).
Dari total anggaran Rp4,1 triliun, sekitar Rp3,7 triliun diperuntukkan bagi BOS Madrasah. Sementara itu, Rp370 miliar dialokasikan untuk BOP RA.
Amien menjelaskan, proses pengajuan hingga verifikasi dokumen pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026 dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag.
Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026
Kemenag menetapkan tiga tahapan pengajuan dan verifikasi dokumen pencairan bantuan operasional pada 2026. Berikut jadwal lengkapnya:
Tahap Pertama
Pengajuan dokumen: 29 Juli–8 Agustus 2026
Verifikasi dokumen: 29 Juli–9 Agustus 2026
Tahap Kedua
Pengajuan dokumen: 18–30 Agustus 2026
Verifikasi dokumen: 18–31 Agustus 2026
Tahap Ketiga atau Terakhir
Pengajuan dokumen: 14–27 September 2026
Verifikasi dokumen: 14–28 September 2026
Dengan adanya tiga periode tersebut, madrasah dan RA penerima bantuan perlu memperhatikan jadwal pengajuan agar proses pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan.
Syarat Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bantuan operasional Tahap I 2026 menjadi salah satu persyaratan penting untuk mengajukan bantuan Tahap II.
Madrasah dan RA yang telah menerima alokasi bantuan operasional pada tahap pertama wajib menyelesaikan LPJ terlebih dahulu. Setelah itu, dokumen persyaratan pengajuan Tahap II dapat diunggah sesuai periode yang telah ditentukan.
Kemenag mengimbau pengelola madrasah dan RA segera menyiapkan serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Kemenag juga telah menyediakan pedoman mengenai mekanisme pengajuan dan verifikasi dokumen BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026. Pengelola satuan pendidikan diminta tertib dalam menyampaikan laporan penggunaan dana dan mempertanggungjawabkan anggaran sesuai ketentuan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap penyaluran dana operasional Tahap II dapat membantu madrasah dan RA meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Dukungan anggaran tersebut diharapkan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Karena itu, pengelolaan dana BOS dan BOP RA perlu dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Dana BOS dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kegiatan belajar mengajar di madrasah dapat terus berlangsung secara layak, mandiri, dan berkelanjutan.
Sumber : detik.com



