Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
INFOMU.CO, Jakarta – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam persidangan, jaksa menyebut total kerugian negara yang timbul akibat perkara tersebut mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kuota Haji Khusus Diduga Dibagikan Tak Sesuai Ketentuan
Menurut jaksa KPK, persoalan bermula dari pengisian kuota tambahan untuk jemaah haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.
Jaksa menduga pembagian kuota tersebut dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pengisian kuota disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut adanya jemaah haji khusus yang memperoleh kuota tambahan tanpa mengikuti masa tunggu sebagaimana ketentuan. Selain itu, terdapat jemaah dengan masa tunggu tertentu yang disebut memperoleh kuota dengan mekanisme yang tidak sesuai aturan.
Yaqut Didakwa Terima US$271.500
Jaksa juga mengungkap dugaan adanya penerimaan fee percepatan dari sejumlah jemaah dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa mengatur serta mengalihkan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Pembagian tersebut disebut ditetapkan sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis sebagai dasar penetapannya.
Akibat perbuatannya, Yaqut didakwa memperoleh keuntungan sebesar US$271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp4,83 miliar.
Selain Yaqut, jaksa menyebut perkara tersebut juga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak lainnya. Salah satu kelompok yang disebut turut memperoleh manfaat adalah 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa kemudian menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut menjadi bagian dari perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp622 miliar.
Sumber : cnnindonesia



