Fordek Fakultas Hukum PTMA Kecam Stigmatisasi ‘Londo Ireng’ dan Pembungkanan Masyarakat Sipil
INFOMU.CO | Medan – Forum Dekan Fakultas Hukum PTMA Kecam Stigmatisasi ‘Londo Ireng’ dan Pembungkanan Masyarakat Sipil dan menuntut Permohonan Maaf Presiden Prabowo dan Jaminan Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Asasi Manusia”
Penyataan sikap Fordek Fakultas Hukum PTMA itu disampaikan, Satria Unggul Wicaksana Prakasa,SH.,MH (Sekum Fordek FH PTM) kepada redaksi infomu.co.
Forum Dekan FH PTM se-Indonesia mengamati dengan seksama Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan label pejoratif “Londo Ireng” untuk menstigma kelompok masyarakat sipil yang kritis—termasuk akademisi, jurnalis, Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO/LSM), dan aktivis—merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan dan mencederai prinsip-prinsip dasar Negara Hukum (Democratische Rechtsstaat) serta Hak Asasi Manusia (HAM).
Satria menjelaskan, Indonesia didirikan di atas fundamen kekeluargaan dan demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum (rule of law), sebagaimana secara tegas termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai negara hukum yang demokratis (Democratische Rechtsstaat), kekuasaan tidak boleh dijalankan atas dasar kesewenang-wenangan (Machtstaat), melainkan harus tunduk pada pembatasan konstitusional, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta pengawasan kritis dari publik.
Namun, dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara belakangan ini menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan berupa penyempitan ruang sipil (shrinking civic space). Tindakan stigmatisasi yang dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui pelabelan “Londo Ireng” terhadap kelompok masyarakat sipil yang kritis—termasuk di dalamnya civitas akademika, jurnalis, organisasi non- pemerintah (NGO/LSM), mahasiswa, dan aktivis HAM—bukan sekadar dinamika wacana publik biasa. Lebih dari itu, pernyataan tersebut merupakan bentuk konsolidasi wacana kekuasaan yang berpotensi melanggengkan otoritarianisme baru dan meruntuhkan prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Penggunaan narasi “Londo Ireng” (yang mengesankan masyarakat sipil kritis sebagai agen/antek asing atau pengkhianat bangsa) bukan sekadar retorika politik biasa, melainkan bentuk stigmatisasi, delegitimasi, dan intimidasi verbal dari pemegang kekuasaan tertinggi negara. Tindakan ini berpotensi besar mempersempit
ruang kebebasan sipil (shrinking civic space), memicu persekusi terhadap pihak yang berbeda pandangan, serta meruntuhkan mekanisme pengawasan publik (checks and balances) yang sangat vital dalam demokrasi.
Secara sosiologis-hukum, retorika politik yang dilontarkan oleh seorang Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki bobot doktrinal dan efek eksekutif yang sangat kuat (effect of state speech). Ketika pimpinan tertinggi negara melabeli warga negaranya sendiri dengan sebutan negatif, pernyataan tersebut bekerja sebagai instrumen pembungkaman terselubung yang memicu Munculnya rasa takut di tengah masyarakat, akademisi, dan media untuk menyuarakan kebenaran dan melakukan kontrol sosial terhadap kekuasaan. Kemudian, melemahkan posisi tawar masyarakat sipil sebagai penyeimbang kekuasaan (check and balances), sehingga
fungsi pengawasan publik dianggap sebagai tindakan subversif. Serta, Memberikan “lampu hijau” secara implisit bagi aparat penegak hukum maupun kelompok partisan untuk melakukan intimidasi, persekusi fisik, serangan siber, hingga kriminalisasi terhadap kelompok kritis.
Mencermati perkembangan situasi tersebut, Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) menyampaikan analisis hukum dan konstitusional sebagai berikut:
1. Mengkhianati Mandat Konstitusi: UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, dan memperoleh informasi. Pasal 28E ayat (2) menyatakan hak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran; Pasal 28E ayat (3) menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; serta Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Stigmatisasi terhadap nalar kritis warga negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan kedaulatan rakyat.
2. Pelanggaran Terhadap Prinsip Hak Asasi Manusia: Kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak asasi yang bersifat hakiki, tidak dapat dihilangkan, serta merupakan bagian tidak terpisahkan (inalienable rights) dari HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan International Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Negara—khususnya Presiden—
memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi (to respect, to protect, and to fulfill) hak-hak tersebut, bukan justru menebar stigmatisasi.
3. Ancaman Bagi Kebebasan Akademik dan Kemerdekaan Pers: Akademisi, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil adalah benteng terakhir pembela kedaulatan rakyat dan keadilan sosial. Pelabelan negatif kepada kelompok
kritis melukai kebebasan akademik dan kemerdekaan pers yang dilindungi oleh undang-undang, serta berisiko menciptakan iklim ketakutan (chilling effect) dalam kehidupan berbangsa.
Berdasarkan analisis di atas, kata Satri Satria Unggul Wicaksana Prakasa, Forum Dekan FH PTM se-Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
1. MENGECAM KERAS penggunaan istilah “Londo Ireng” serta segala bentuk stigmatisasi, intimidasi, dan upaya pembungkaman yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap elemen masyarakat sipil kritis,
akademisi, jurnalis, NGO, dan mahasiswa.
2. MENUNTUT PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO UNTUK MEMINTA MAAF secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya kepada komunitas akademis, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil, atas pernyataan yang
mendegradasi dan mendeligitimasi peran kritis warga negara.
3. MENUNTUT JAMINAN KEBEBASAN BEREKSPRESI dari Pemerintah dan Presiden sebagai wujud komitmen nyata terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia. Kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik harus dijamin secara mutlak tanpa ancaman kriminalisasi, persekusi, maupun pembatasan yang tidak proporsional.
4. MENGINTRUKSIKAN DAN MENGAJAK seluruh civitas akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah serta seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak gentar, tetap merawat nalar kritis, menjaga independensi
keilmuan, dan terus konsisten mengawal kedaulatan rakyat serta supremasi hukum di Indonesia. (***)



