• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    24 Tahun Melayani Umat: Menggerakkan Potensi Amil, Memperluas Manfaat bagi Mustahik

    Muhammadiyah Asahan Resmikan Koperasi Syariah Bersinar

    Akselerasi Integritas Membangun Peradaban Berkelanjutan Bermartabat

    EMT Muhammadiyah Ditunjuk WHO sebagai Peer Reviewer Verifikasi EMT Peace Winds Japan

    Dua Versi Bacaan Salat Jenazah Menurut Muhammadiyah

    UMSU Harus Jadi Kampus Berdampak dan Pilar Internasionalisasi Muhammadiyah

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      24 Tahun Melayani Umat: Menggerakkan Potensi Amil, Memperluas Manfaat bagi Mustahik

      Muhammadiyah Asahan Resmikan Koperasi Syariah Bersinar

      Akselerasi Integritas Membangun Peradaban Berkelanjutan Bermartabat

      EMT Muhammadiyah Ditunjuk WHO sebagai Peer Reviewer Verifikasi EMT Peace Winds Japan

      Dua Versi Bacaan Salat Jenazah Menurut Muhammadiyah

      UMSU Harus Jadi Kampus Berdampak dan Pilar Internasionalisasi Muhammadiyah

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Пин Ап Казино – играть в онлайн Pin Up Casino – официальный сайт

        Oversigt over casinoer uden dansk spillelicens

        Ən Yaxşı Azərbaycan Kazinoları 2025 – Mobil Uyğun Oyun Saytları

        MexVIP casino online – guía completa para jugar en el casino online

        Bison kasyno – rejestracja i rozpoczęcie gry w kasynie online

        Гама казино онлайн – Gama Casino Online – обзор (2026)

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          24 Tahun Melayani Umat: Menggerakkan Potensi Amil, Memperluas Manfaat bagi Mustahik

          Muhammadiyah Asahan Resmikan Koperasi Syariah Bersinar

          Akselerasi Integritas Membangun Peradaban Berkelanjutan Bermartabat

          EMT Muhammadiyah Ditunjuk WHO sebagai Peer Reviewer Verifikasi EMT Peace Winds Japan

          Dua Versi Bacaan Salat Jenazah Menurut Muhammadiyah

          UMSU Harus Jadi Kampus Berdampak dan Pilar Internasionalisasi Muhammadiyah

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            24 Tahun Melayani Umat: Menggerakkan Potensi Amil, Memperluas Manfaat bagi Mustahik

            Muhammadiyah Asahan Resmikan Koperasi Syariah Bersinar

            Akselerasi Integritas Membangun Peradaban Berkelanjutan Bermartabat

            EMT Muhammadiyah Ditunjuk WHO sebagai Peer Reviewer Verifikasi EMT Peace Winds Japan

            Dua Versi Bacaan Salat Jenazah Menurut Muhammadiyah

            UMSU Harus Jadi Kampus Berdampak dan Pilar Internasionalisasi Muhammadiyah

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Пин Ап Казино – играть в онлайн Pin Up Casino – официальный сайт

              Oversigt over casinoer uden dansk spillelicens

              Ən Yaxşı Azərbaycan Kazinoları 2025 – Mobil Uyğun Oyun Saytları

              MexVIP casino online – guía completa para jugar en el casino online

              Bison kasyno – rejestracja i rozpoczęcie gry w kasynie online

              Гама казино онлайн – Gama Casino Online – обзор (2026)

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Fordek Fakultas Hukum PTMA Kecam Stigmatisasi ‘Londo Ireng’ dan Pembungkanan Masyarakat Sipil

              admin by admin
              29/07/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Fordek Fakultas Hukum PTMA Kecam Stigmatisasi ‘Londo Ireng’ dan Pembungkanan Masyarakat Sipil

               

              WartaTerkait

              24 Tahun Melayani Umat: Menggerakkan Potensi Amil, Memperluas Manfaat bagi Mustahik

              Muhammadiyah Asahan Resmikan Koperasi Syariah Bersinar

              Akselerasi Integritas Membangun Peradaban Berkelanjutan Bermartabat

              EMT Muhammadiyah Ditunjuk WHO sebagai Peer Reviewer Verifikasi EMT Peace Winds Japan

              INFOMU.CO |  Medan – Forum Dekan Fakultas Hukum PTMA Kecam Stigmatisasi ‘Londo Ireng’ dan Pembungkanan Masyarakat Sipil dan menuntut  Permohonan Maaf Presiden Prabowo dan Jaminan Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Asasi Manusia”

              Penyataan sikap Fordek Fakultas Hukum PTMA itu  disampaikan, Satria Unggul Wicaksana Prakasa,SH.,MH (Sekum Fordek FH PTM) kepada redaksi infomu.co.

              Forum Dekan FH PTM se-Indonesia mengamati dengan seksama Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan label pejoratif “Londo Ireng” untuk menstigma kelompok masyarakat sipil yang kritis—termasuk akademisi, jurnalis, Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO/LSM), dan aktivis—merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan dan mencederai prinsip-prinsip dasar Negara Hukum (Democratische Rechtsstaat) serta Hak Asasi Manusia (HAM).

              Satria menjelaskan,  Indonesia didirikan di atas fundamen kekeluargaan dan demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum (rule of law), sebagaimana secara tegas termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai negara hukum yang demokratis (Democratische Rechtsstaat), kekuasaan tidak boleh dijalankan atas dasar kesewenang-wenangan (Machtstaat), melainkan harus tunduk pada pembatasan konstitusional, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta pengawasan kritis dari publik.

              Namun, dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara belakangan ini menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan berupa penyempitan ruang  sipil (shrinking civic space). Tindakan stigmatisasi yang dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui pelabelan “Londo Ireng” terhadap kelompok masyarakat sipil yang kritis—termasuk di dalamnya civitas akademika, jurnalis, organisasi non- pemerintah (NGO/LSM), mahasiswa, dan aktivis HAM—bukan sekadar dinamika wacana publik biasa. Lebih dari itu, pernyataan tersebut merupakan bentuk konsolidasi wacana kekuasaan yang berpotensi melanggengkan otoritarianisme baru dan meruntuhkan prinsip-prinsip dasar demokrasi.

              Penggunaan narasi “Londo Ireng” (yang mengesankan masyarakat sipil kritis sebagai agen/antek asing atau pengkhianat bangsa) bukan sekadar retorika politik biasa, melainkan bentuk stigmatisasi, delegitimasi, dan intimidasi verbal dari pemegang kekuasaan tertinggi negara. Tindakan ini berpotensi besar mempersempit
              ruang kebebasan sipil (shrinking civic space), memicu persekusi terhadap pihak yang berbeda pandangan, serta meruntuhkan mekanisme pengawasan publik (checks and balances) yang sangat vital dalam demokrasi.

              Secara sosiologis-hukum, retorika politik yang dilontarkan oleh seorang Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki bobot doktrinal dan efek eksekutif yang sangat kuat (effect of state speech). Ketika pimpinan tertinggi negara melabeli warga negaranya sendiri dengan sebutan negatif, pernyataan tersebut bekerja sebagai instrumen pembungkaman terselubung yang memicu Munculnya rasa takut di tengah masyarakat, akademisi, dan media untuk menyuarakan kebenaran dan melakukan kontrol sosial terhadap kekuasaan. Kemudian, melemahkan posisi tawar masyarakat sipil sebagai penyeimbang kekuasaan (check and balances), sehingga
              fungsi pengawasan publik dianggap sebagai tindakan subversif. Serta, Memberikan “lampu hijau” secara implisit bagi aparat penegak hukum maupun kelompok partisan untuk melakukan intimidasi, persekusi fisik, serangan siber, hingga kriminalisasi terhadap kelompok kritis.

              Mencermati perkembangan situasi tersebut, Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) menyampaikan analisis hukum dan konstitusional sebagai berikut:
              1. Mengkhianati Mandat Konstitusi: UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, dan memperoleh informasi. Pasal 28E ayat (2) menyatakan hak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran; Pasal 28E ayat (3) menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; serta Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Stigmatisasi terhadap nalar kritis warga negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan kedaulatan rakyat.

              2. Pelanggaran Terhadap Prinsip Hak Asasi Manusia: Kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak asasi yang bersifat hakiki, tidak dapat dihilangkan, serta merupakan bagian tidak terpisahkan (inalienable rights) dari HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan International Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Negara—khususnya Presiden—
              memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi (to respect, to protect, and to fulfill) hak-hak tersebut, bukan justru menebar stigmatisasi.

              3. Ancaman Bagi Kebebasan Akademik dan Kemerdekaan Pers: Akademisi, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil adalah benteng terakhir pembela kedaulatan rakyat dan keadilan sosial. Pelabelan negatif kepada kelompok
              kritis melukai kebebasan akademik dan kemerdekaan pers yang dilindungi oleh undang-undang, serta berisiko menciptakan iklim ketakutan (chilling effect) dalam kehidupan berbangsa.

              Berdasarkan analisis di atas, kata Satri Satria Unggul Wicaksana Prakasa, Forum Dekan FH PTM se-Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
              1. MENGECAM KERAS penggunaan istilah “Londo Ireng” serta segala bentuk stigmatisasi, intimidasi, dan upaya pembungkaman yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap elemen masyarakat sipil kritis,
              akademisi, jurnalis, NGO, dan mahasiswa.
              2. MENUNTUT PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO UNTUK MEMINTA MAAF secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya kepada komunitas akademis, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil, atas pernyataan yang
              mendegradasi dan mendeligitimasi peran kritis warga negara.
              3. MENUNTUT JAMINAN KEBEBASAN BEREKSPRESI dari Pemerintah dan Presiden sebagai wujud komitmen nyata terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia. Kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik harus dijamin secara mutlak tanpa ancaman kriminalisasi, persekusi, maupun pembatasan yang tidak proporsional.
              4. MENGINTRUKSIKAN DAN MENGAJAK seluruh civitas akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah serta seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak gentar, tetap merawat nalar kritis, menjaga independensi
              keilmuan, dan terus konsisten mengawal kedaulatan rakyat serta supremasi hukum di Indonesia. (***)

               

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              FAI UMSU Lepas 126 Mahasiswa KKN Internasional ke Empat Negara​Peny Eriska

              Next Post

              UMSU Harus Jadi Kampus Berdampak dan Pilar Internasionalisasi Muhammadiyah

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              24 Tahun Melayani Umat: Menggerakkan Potensi Amil, Memperluas Manfaat bagi Mustahik

              29/07/2026
              BeritaMu

              Muhammadiyah Asahan Resmikan Koperasi Syariah Bersinar

              29/07/2026
              BeritaMu

              Akselerasi Integritas Membangun Peradaban Berkelanjutan Bermartabat

              29/07/2026
              Next Post

              UMSU Harus Jadi Kampus Berdampak dan Pilar Internasionalisasi Muhammadiyah

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                24 Tahun Melayani Umat: Menggerakkan Potensi Amil, Memperluas Manfaat bagi Mustahik

                29/07/2026

                Muhammadiyah Asahan Resmikan Koperasi Syariah Bersinar

                29/07/2026

                Akselerasi Integritas Membangun Peradaban Berkelanjutan Bermartabat

                29/07/2026

                EMT Muhammadiyah Ditunjuk WHO sebagai Peer Reviewer Verifikasi EMT Peace Winds Japan

                29/07/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,882)
                • Hukum Islam (1,575)
                • Kabar PTMA (4,012)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                24 Tahun Melayani Umat: Menggerakkan Potensi Amil, Memperluas Manfaat bagi Mustahik

                29/07/2026

                Muhammadiyah Asahan Resmikan Koperasi Syariah Bersinar

                29/07/2026

                Akselerasi Integritas Membangun Peradaban Berkelanjutan Bermartabat

                29/07/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In