Blok Andaman : Batalkan Jika Pusat Terus Permainkan Aceh
Oleh : Dr. Taufiq A. Rahim Ph.D – Akademisi, Pengamat Politik dan Ekonomi
Blok Andaman telah menjadi simbol harapan baru bagi masa depan ekonomi Aceh. Penemuan cadangan gas dalam jumlah besar di lepas pantai utara Aceh seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mengakhiri paradoks klasik bahwa daerah yang kaya sumber daya alam justru tetap bergelut dengan kemiskinan.
Namun, harapan tersebut dapat berubah menjadi kekecewaan apabila pengelolaan dan pembagian manfaat ekonomi kembali mengulang pola lama: Aceh hanya menjadi lokasi eksploitasi, sementara keputusan strategis dan manfaat terbesar justru mengalir ke luar Aceh. Pada prinsipnya, sumber daya gas di Wilayah Kerja South Andaman berada di perairan yang secara geografis berhadapan langsung dengan Aceh
Proyek gas raksasa yang dikelola Mubadala Energy tersebut ditargetkan mulai berproduksi pada 2028 melalui fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di laut. Karena itu, keterlibatan Pemerintah Aceh dalam keseluruhan tata kelola proyek bukan sekadar tuntutan politik, melainkan konsekuensi logis dari pengakuan terhadap kekhususan Aceh. Penguatan posisi tersebut tampak melalui Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Surat tersebut membuka ruang bagi Pemerintah Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja hulu migas pada wilayah laut 12 hingga 200 mil. Kebijakan tersebut merupakan pengakuan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan koordinatif yang lebih luas dibanding sebelumnya.Operasi Bisnis Namun demikian, perlu dibedakan secara tegas antara kewenangan koordinasi dengan kepemilikan sumber daya maupun mekanisme pembagian hasil.
Surat menteri tidak otomatis mengubah rezim hukum nasional mengenai kepemilikan sumber daya migas, tetapi memperluas ruang partisipasi Pemerintah Aceh dalam tata kelola sektor hulu migas. Dalam perspektif politik hukum Aceh, keberadaan kewenangan tersebut seharusnya menjadi pijakan untuk memperjuangkan posisi Aceh yang lebih kuat dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
Apalagi Aceh memiliki kekhususan yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 juga memberikan pengaturan mengenai kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh perangkat hukum tersebut menunjukkan bahwa Aceh bukan sekadar provinsi biasa, melainkan daerah dengan status khusus yang memiliki pengaturan tersendiri.
Karena itulah, setiap kebijakan nasional mengenai Blok Andaman semestinya menghormati prinsip lex specialis yang melekat pada Pemerintahan Aceh. Kekhususan Aceh tidak boleh berhenti sebagai simbol politik, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan ekonomi yang memberikan manfaat nyata kepada rakyat Aceh.Asia Tenggara & Kepulauan Pasifik Di sinilah letak persoalan mendasar yang memunculkan perdebatan. Persetujuan Rencana Pengembangan (Plan of Development atau PoD I) Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman memunculkan diskusi mengenai bagaimana manfaat ekonomi proyek tersebut akan dibagikan.
Jika pengaturan yang berlaku nantinya dipersepsikan hanya memberikan manfaat yang sangat kecil kepada Aceh dibanding nilai ekonomi yang dihasilkan, maka wajar apabila muncul kritik dari masyarakat dan kalangan akademisi. Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai angka persentase, melainkan mengenai rasa keadilan. Aceh memiliki pengalaman sejarah yang panjang mengenai eksploitasi sumber daya alam. Kekayaan gas Arun pernah menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara, tetapi banyak kalangan di Aceh menilai manfaat ekonomi yang kembali ke daerah tidak sebanding dengan besarnya kontribusi yang diberikan. Pengalaman historis tersebut membentuk sensitivitas masyarakat Aceh terhadap setiap proyek migas berskala besar. Karena itu, Pemerintah Pusat harus memahami bahwa pembangunan tidak cukup hanya diukur dari besarnya investasi. Yang jauh lebih penting adalah terciptanya rasa memiliki (sense of ownership) dari masyarakat daerah terhadap proyek tersebut. Proyek sebesar Blok Andaman semestinya menghasilkan multiplier effect yang nyata bagi Aceh.
Industri pendukung harus tumbuh di Aceh. Pelabuhan harus berkembang. Kawasan industri harus hidup. Tenaga kerja lokal harus memperoleh prioritas melalui peningkatan kapasitas. Perguruan tinggi Aceh harus dilibatkan dalam riset dan pengembangan teknologi. Badan usaha milik daerah harus memiliki ruang partisipasi yang nyata sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila seluruh nilai tambah justru terkonsentrasi di luar Aceh, sementara Aceh hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, maka sulit mengatakan bahwa pembangunan tersebut memenuhi prinsip keadilan.
Dalam konteks ini, kerja sama antara BPMA dan SKK Migas harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat efektivitas tata kelola, bukan mengurangi ruang kewenangan yang diberikan kepada Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seluruh bentuk koordinasi seharusnya diarahkan untuk memperbesar manfaat ekonomi bagi daerah, bukan sebaliknya. Pemerintah Pusat juga perlu menyadari bahwa penghormatan terhadap kekhususan Aceh merupakan bagian dari komitmen menjaga perdamaian yang telah dibangun sejak 2005.
Kepercayaan politik dibangun melalui konsistensi dalam melaksanakan kesepakatan, termasuk memberikan ruang yang memadai bagi Aceh dalam mengelola sumber daya alamnya sesuai kerangka hukum nasional.Sejarah Apabila berbagai aspirasi Aceh terus diabaikan, sementara keputusan strategis sepenuhnya ditentukan dari Jakarta tanpa memberikan ruang dialog yang setara, maka potensi munculnya ketidakpuasan politik akan semakin besar. Situasi seperti ini tentu tidak diinginkan oleh siapa pun.
Karena itu, Pemerintah Pusat perlu membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dengan Pemerintah Aceh, DPRA, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil untuk merumuskan tata kelola Blok Andaman yang lebih adil, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak. Blok Andaman harus menjadi simbol keberhasilan perdamaian Aceh, bukan justru melahirkan babak baru ketidakpercayaan. Apabila pengelolaan sumber daya alam Aceh terus dilakukan tanpa penghormatan terhadap semangat kekhususan yang diatur dalam UUPA, tanpa memberikan manfaat ekonomi yang proporsional kepada Aceh, dan tanpa melibatkan Aceh secara bermakna dalam pengambilan keputusan strategis, maka wajar apabila muncul tuntutan agar seluruh kebijakan tersebut ditinjau kembali.
Pembangunan hanya akan memperoleh legitimasi apabila dibangun di atas fondasi keadilan. Tanpa keadilan, investasi sebesar apa pun akan kehilangan makna di mata masyarakat. Aceh tidak sedang meminta belas kasihan. Aceh menuntut penghormatan terhadap hak-haknya sebagaimana dijamin dalam konstitusi, Undang-Undang Pemerintahan Aceh, serta semangat perdamaian yang telah menjadi fondasi hubungan Aceh dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sudah saatnya Blok Andaman menjadi contoh bagaimana kekayaan alam dikelola dengan prinsip keadilan, bukan sekadar menjadi sumber penerimaan negara. Sebab apabila Aceh kembali hanya menjadi penonton di atas kekayaan yang berada di depan pintunya sendiri, maka pertanyaan mendasar akan terus muncul: untuk siapa sesungguhnya sumber daya alam Aceh dikelola?



