Prof. Dr. Muhammad Qorib Dilantik Menjadi Anggota BSANP Periode 2026-2031
- Rektor UMSU Prof. Dr. Akrim MPd Hadiri Pelantikan Anggota BSANP tahun 2026
- Drs. Mutholib MM : Semoga Mohammad Qorib dapat Memberi Warna Baru
INFOMU.CO | Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melantik anggota Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) guna menguatkan sistem penjaminan mutu pendidikan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. Diantara anggota BSANP itu, ikut dilantik Prof. Dr. Muhammad Qorib MA, yang juga bendahara PW Muhammadiyah Sumatera Utara.
Selain Muhammad Qorib ikut dilantik menjadi anggota BSANP periode 2026-2031 adalah Dr. Hidayatulloh, M.Si., yang juga adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo bersama bersama tokoh Aisyiyah Jatim, Dr. Akhtim Wahyuni.
Pelantikan yang berlangsung, Jumat pagi (3/7) turut dihadiri Rektor UMSU Prof. Dr. Akrim MPd dan Wakil Sekretaris PWM Sumatera Utara Drs. Mutholib MM dan sejumlah pejabat lainnya.
Prof. Dr. Akrim menyampaikan ucapan tahniah atas kepercayaan yang diberikan kepada Muhammad Qorib, dosen senior di UMSU yang pernah menjadi Dekan Fakultas Agama Islam (FAI). Kata Akrim, semoga kepercayaan itu dapat memberi kontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di tanah air.
Hal yang sama disampaikan Drs. Mutholib MM. ” Kita apresiasi atas kepercayaan pemerintah kepada Muhammad Qorib menjadi anggota BSANP. Kita berharap Muhammad Qorib dapat memberi warna baru pada tugas-tugas BSANP ke depan,” jelas Mutholib kepada infomu.co.

Pendidikan yang Bermutu
Mendikdasmen Prof. Dr. Abdul Mu’ti dalam arahannya di Jakarta Pusat pada Jumat menyampaikan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.
Karena itu, lanjutnya, negara memerlukan standar nasional pendidikan yang menjadi tolok ukur penyelenggaraan pendidikan sekaligus mampu berkembang mengikuti perubahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Mu’ti, jika standar pendidikan tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang statis.
Standar harus terus disempurnakan agar mampu menjawab dinamika global, tanpa kehilangan pijakan pada arah pembangunan nasional dan amanat konstitusi.
“Standar harus terus dikembangkan agar mampu mengikuti dinamika dunia yang terus berubah, namun tetap berpijak pada arah kebijakan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi,” kata Mu’ti.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pembentukan BSANP merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pengembangan standar nasional pendidikan, pemantauan pencapaiannya, serta pelaksanaan akreditasi sebagai instrumen penjaminan mutu pendidikan.
Ia juga menambahkan penyatuan fungsi standar dan akreditasi dalam satu badan merupakan langkah penyempurnaan tata kelola yang dibangun berdasarkan pengalaman penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan selama ini.
“Melalui badan ini, kami berharap arah peningkatan mutu pendidikan menjadi semakin jelas dan semakin sejalan dengan kebijakan pemerintah, termasuk dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul melalui peningkatan kualitas layanan pendidikan,” katanya.
Mu’ti pun mengajak seluruh anggota BSANP untuk membangun kolaborasi yang erat dengan Kemendikdasmen sehingga standar dan akreditasi benar-benar menjadi instrumen yang mendorong peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
“Dengan terbentuknya badan ini kita dapat bersama-sama mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, membangun generasi Indonesia yang kuat, generasi Indonesia yang hebat, dan Generasi Emas Indonesia,” katanya.
Sebagai informasi, BSANP terdiri atas Komite Standar, Komite Akreditasi Pendidikan Formal, dan Komite Akreditasi Pendidikan Nonformal. Ketiga komite tersebut diharapkan mampu bekerja secara sinergis dalam menyusun standar, melaksanakan akreditasi, serta memberikan rekomendasi bagi peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Kehadiran BSANP diharapkan memperkuat sinergi dalam penyusunan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi guna memastikan layanan pendidikan yang semakin bermutu, adaptif, serta selaras dengan kebutuhan perkembangan zaman. (Syaifulh/ Ant)







