Pemadaman Listrik, No Jawa No Viral?
Oleh: Padian Adi S. Siregar
Pemadaman listrik bukan sekadar persoalan lampu yang padam. Di era modern, listrik menjadi urat nadi kehidupan masyarakat. Ketika aliran listrik terhenti, aktivitas ekonomi terganggu, pelayanan publik melambat, jaringan komunikasi terhambat, bahkan kehidupan sosial masyarakat ikut terdampak. Namun, muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar dari masyarakat luar Pulau Jawa: mengapa pemadaman listrik besar di daerah kerap tidak memperoleh perhatian nasional yang memadai?
Ungkapan “No Jawa No Viral” menjadi simbol kekecewaan terhadap ketimpangan perhatian publik dan media massa. Frasa tersebut kembali mengemuka ketika wilayah Sumatera mengalami gangguan kelistrikan yang menyebabkan blackout selama sekitar 27 jam. Jutaan masyarakat terdampak, aktivitas ekonomi terganggu, dan berbagai layanan publik mengalami hambatan. Namun, gaungnya di tingkat nasional tidak sebesar yang dibayangkan untuk sebuah peristiwa yang berdampak luas.
Kondisi serupa juga dirasakan masyarakat Sumatera Utara. Dalam beberapa kejadian, pemadaman listrik berlangsung lebih dari dua hari di sejumlah wilayah. Masyarakat dipaksa beradaptasi dengan keterbatasan listrik dalam waktu yang tidak singkat. Pelaku usaha kecil mengalami kerugian, bahan makanan yang memerlukan pendinginan rusak, kegiatan belajar terganggu, dan akses terhadap layanan digital menjadi terbatas. Akan tetapi, alih-alih dipandang sebagai keadaan darurat yang membutuhkan perhatian serius, masyarakat sering kali justru diminta untuk memaklumi keadaan tersebut sebagai konsekuensi gangguan teknis.
Tentu, setiap gangguan pada sistem kelistrikan memiliki penyebab yang kompleks. Kerusakan jaringan, gangguan pembangkit, faktor cuaca, maupun kendala teknis lainnya dapat terjadi di mana saja. Namun, yang menjadi persoalan bukan semata-mata gangguan itu sendiri, melainkan bagaimana suatu peristiwa dipersepsikan dan direspons. Ketika pemadaman listrik berhari-hari yang memengaruhi jutaan warga tidak dianggap sebagai isu nasional yang penting, muncul kesan bahwa penderitaan masyarakat di daerah kurang mendapat ruang dalam perhatian publik.
Fenomena ini menunjukkan masih kuatnya sentralisasi perhatian terhadap wilayah tertentu. Sebagian besar media nasional berpusat di Pulau Jawa, demikian pula pusat pemerintahan, bisnis, dan aktivitas ekonomi nasional. Akibatnya, isu yang terjadi di Jawa lebih mudah memperoleh eksposur luas dibandingkan peristiwa serupa di luar Jawa. Padahal, semangat keadilan dan pemerataan seharusnya tidak hanya diwujudkan dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam distribusi perhatian dan informasi.
Indonesia adalah negara kepulauan yang besar dengan keragaman wilayah dan tantangan yang berbeda-beda. Gangguan listrik selama dua hari di Sumatera Utara bukan persoalan kecil yang dapat begitu saja dimaklumi tanpa evaluasi mendalam. Begitu pula blackout selama 27 jam di Sumatera bukan sekadar gangguan teknis biasa. Peristiwa-peristiwa tersebut menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan dasar yang andal dan berkelanjutan.
Sudah saatnya paradigma pembangunan nasional tidak lagi terjebak pada sudut pandang yang terlalu berpusat pada Jawa. Ketika listrik padam berhari-hari di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, atau Papua, dampaknya tidak lebih ringan dibandingkan jika hal yang sama terjadi di kota-kota besar Pulau Jawa. Karena itu, perhatian publik, media massa, dan para pengambil kebijakan harus diberikan secara proporsional kepada seluruh wilayah Indonesia.
Ungkapan “No Jawa No Viral” mungkin lahir dari kekecewaan, tetapi di baliknya terdapat pesan penting: setiap warga negara, di mana pun mereka berada, berhak mendapatkan perhatian yang sama. Sebab dalam negara yang menjunjung persatuan, tidak boleh ada wilayah yang dianggap penting hanya ketika berada di pusat perhatian nasional.







