Pemerintah Israel Cabut Hak Administrasi, Tata Ruang Atas Kompleks Masjid Ibrahimi di Kota Hebron
INFOMU.CO | Hebron – Keterlaluan! Pemerintah Israel resmi mencabut hak administrasi, tata ruang, dan pembangunan atas kompleks Masjid Ibrahimi serta Makam Nabi Ibrahim AS di Kota Hebron dari tangan Otoritas Palestina (PA).
Melalui keputusan sepihak yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, kendali penuh atas situs suci lintas agama tersebut kini dialihkan secara mutlak kepada otoritas militer Israel dan Dewan Keagamaan Yahudi yang berbasis di pemukiman Kiryat Arba.
Langkah drastis ini secara otomatis membatalkan Protokol Hebron 1997, sebuah kesepakatan bersejarah yang selama hampir tiga dekade menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Hebron dan Kementerian Wakaf Palestina dalam mengelola urusan sipil dan perawatan di area suci tersebut.

Pemerintah Israel berdalih bahwa pengambilalihan kekuasaan di kompleks yang dikenal dalam tradisi Yahudi sebagai Gua Makhpela ini terpaksa dilakukan karena adanya hambatan birokrasi dari pihak Palestina.
Otoritas Israel menuduh Pemerintah Kota Hebron sengaja bersikap tidak kooperatif dan menolak mengeluarkan draf perizinan untuk proyek renovasi serta pembangunan infrastruktur penunjang bagi para peziarah Yahudi di area halaman masjid.
Namun, di balik alasan teknis administrasi tersebut, kebijakan ini kental dengan motif ideologi dan politik dalam negeri Israel. Menteri Bezalel Smotrich secara blak-blakan menyatakan bahwa penghapusan wewenang Palestina merupakan langkah strategis untuk mempertegas kedaulatan mutlak Israel di wilayah Tepi Barat, sekaligus menjadi cara bagi faksi sayap kanan ekstrem untuk mengamankan dukungan suara dari komunitas pemukim ilegal Yahudi menjelang pemilu legislatif.
Menyikapi tindakan tersebut, Otoritas Palestina bersama jajaran pemerintahan di Ramallah langsung mengeluarkan kecaman keras dan menyatakan penolakan total.
Kantor Kepresidenan Mahmoud Abbas menegaskan bahwa penyitaan wewenang ini merupakan bentuk agresi nyata yang melanggar hukum internasional, draf resolusi PBB, serta merusak status quo sejarah dan politik Kota Hebron.
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina juga menuding bahwa dalih perbaikan fasilitas yang diajukan Israel hanyalah kedok hukum untuk memuluskan proyek Yahudisasi total di kompleks Masjid Ibrahimi.
Pihak Palestina khawatir kontrol penuh dewan keagamaan Yahudi akan memicu pembatasan ibadah yang lebih diskriminatif bagi umat Muslim, termasuk pelarangan azan dan penutupan masjid secara sepihak.
Sebagai langkah perlawanan diplomasi, Otoritas Palestina kini mendesak badan kebudayaan PBB, UNESCO, untuk segera melakukan intervensi internasional guna melindungi situs tersebut yang telah terdaftar sebagai Situs Warisan Dunia dalam Bahaya sejak tahun 2017. (***)









