• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, April 21, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

    Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

    Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

    Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

    Miqat Makani: Menentukan Titik Awal Ihram dalam Perjalanan Haji dan Umrah

    Kebijakan Kemenkes terkait Nutri Level Terkesan Kompromistis dan Ambigu

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

      Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

      Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

      Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

      Miqat Makani: Menentukan Titik Awal Ihram dalam Perjalanan Haji dan Umrah

      Kebijakan Kemenkes terkait Nutri Level Terkesan Kompromistis dan Ambigu

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

          Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

          Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

          Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

          Miqat Makani: Menentukan Titik Awal Ihram dalam Perjalanan Haji dan Umrah

          Kebijakan Kemenkes terkait Nutri Level Terkesan Kompromistis dan Ambigu

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

            Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

            Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

            Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

            Miqat Makani: Menentukan Titik Awal Ihram dalam Perjalanan Haji dan Umrah

            Kebijakan Kemenkes terkait Nutri Level Terkesan Kompromistis dan Ambigu

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Miqat Makani: Menentukan Titik Awal Ihram dalam Perjalanan Haji dan Umrah

              admin by admin
              21/04/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA
              Miqat Makani: Menentukan Titik Awal Ihram dalam Perjalanan Haji dan Umrah

              INFOMU.CO |  Medan – Ibadah haji dan umrah dimulai sejak seseorang berniat dan memasuki keadaan ihram. Karena itu, syariat Islam menetapkan batas-batas tertentu yang tidak boleh dilampaui tanpa ihram bagi mereka yang hendak menunaikan haji atau umrah. Batas tempat itulah yang dikenal dengan istilah miqat makani.

              Secara sederhana, miqat makani adalah batas geografis yang menjadi titik awal dimulainya rangkaian ibadah haji dan umrah. Seseorang yang hendak menuju Makkah untuk berhaji atau berumrah wajib berihram sebelum melewati batas tersebut. Ketentuan ini bukan hasil ijtihad belaka, melainkan bersandar langsung pada penetapan Rasulullah saw.

              WartaTerkait

              Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

              Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

              Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

              Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

              Dalil paling masyhur tentang miqat makani berasal dari hadis sahih riwayat Ibnu ‘Abbas r.a.:

              عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
              (
              رواه البخاري ومسلم)

              “Sesungguhnya Nabi saw. telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Semua itu berlaku bagi penduduk daerah tersebut dan bagi siapa saja yang melewatinya dari selain mereka yang hendak menunaikan haji dan umrah. Barang siapa berada lebih dekat dari tempat-tempat itu, maka miqatnya dari tempat ia memulai, hingga penduduk Makkah (miqatnya) dari Makkah.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

              Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi saw menetapkan empat arah utama: utara, timur, selatan, dan jalur yang dilalui penduduk menuju Makkah. Untuk penduduk Madinah, miqatnya adalah Dzulhulaifah (kini dikenal sebagai Bir Ali). Untuk penduduk Syam dan sekitarnya adalah Juhfah. Penduduk Najd dan wilayah timur berihram dari Qarnul Manazil, sedangkan penduduk Yaman dari Yalamlam.

              Menariknya, hadis ini juga memberi prinsip universal bahwa miqat itu berlaku bukan hanya bagi penduduk asli daerah tersebut, tetapi juga siapa saja yang melewati jalur itu menuju Makkah. Dengan demikian, hukum miqat bersifat lintas geografis dan tetap relevan sepanjang zaman.

              Lalu bagaimana dengan wilayah yang tidak melewati salah satu miqat tersebut secara langsung? Di sinilah para ulama melakukan ijtihad. Contohnya adalah penduduk Irak pada masa Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab r.a. Mereka tidak melalui Qarnul Manazil secara tepat, sehingga dibutuhkan penyesuaian.

              Dalam hadis riwayat al-Bukhari disebutkan:

              عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَمَّا فُتِحَ هَذَانِ الْمِصْرَانِ أَتَوْا عُمَرَ فَقَالُوا: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّ لِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنًا، وَهُوَ جَوْرٌ عَنْ طَرِيقِنَا، وَإِنَّا إِنْ أَرَدْنَا قَرْنًا شَقَّ عَلَيْنَا، قَالَ: فَانْظُرُوا حَذْوَهَا مِنْ طَرِيقِكُمْ، فَحَدَّ لَهُمْ ذَاتَ عِرْقٍ
              (
              رواه البخاري)

              “Ketika dua kota besar (Basrah dan Kufah) telah dibuka, penduduknya datang kepada ‘Umar dan berkata: Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Rasulullah saw. telah menetapkan Qarn bagi penduduk Najd, tetapi letaknya menyimpang dari jalan kami, dan jika kami harus melewati Qarn itu akan menyulitkan kami. Maka ‘Umar berkata: Perhatikanlah tempat yang sejajar dengannya di jalan kalian. Lalu beliau menetapkan Dzatu ‘Irq sebagai miqat bagi mereka.” (H.R. al-Bukhari)

              Ijtihad ‘Umar ini menunjukkan bahwa esensi miqat bukan sekadar titik literal, tetapi prinsip kesetaraan jalur (muhādzāt), yaitu posisi yang sejajar dengan miqat yang telah ditetapkan Nabi saw. Inilah yang menjadi dasar penting bagi penetapan miqat pada masa modern.

              Miqat dalam Konteks Saat ini

              Dalam konteks sekarang, terutama bagi jamaah yang datang dengan pesawat terbang, persoalan miqat menjadi lebih kompleks. Jalur udara tentu tidak sama dengan jalur darat atau laut pada masa klasik. Namun prinsip syariat tetap sama: ihram dilakukan sebelum melewati garis sejajar dengan miqat yang telah ditetapkan.

              Karena itu, jamaah haji atau umrah yang datang melalui jalur udara tidak harus menunggu pesawat mendarat di Jeddah baru berihram. Jika pesawat telah melintasi garis sejajar miqat, maka saat itulah ihram wajib dilakukan. Menunda hingga tiba di Jeddah berarti telah melewati miqat tanpa ihram, dan hal itu termasuk pelanggaran yang mewajibkan dam menurut ketentuan fikih.

              Apabila jalur penerbangan belum melewati salah satu miqat secara langsung, maka penentuan dilakukan berdasarkan wilayah sejajar dengan miqat terdekat. Karena itulah biasanya awak pesawat akan mengumumkan beberapa saat sebelum pesawat melewati miqat agar jamaah bersiap mengenakan ihram dan berniat.

              Syariat Islam pada dasarnya dibangun di atas kemudahan tanpa menghilangkan ketegasan hukum. Miqat makani adalah contoh nyata bagaimana Islam mengatur ibadah dengan ketelitian sekaligus fleksibilitas. Ketentuan Nabi saw tetap menjadi dasar, sementara ijtihad para sahabat dan ulama memastikan hukum itu tetap aplikatif dalam perubahan zaman. (muhammadiyah.or.id)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Kebijakan Kemenkes terkait Nutri Level Terkesan Kompromistis dan Ambigu

              Next Post

              Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

              21/04/2026
              BeritaMu

              Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

              21/04/2026
              BeritaMu

              Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

              21/04/2026
              Next Post

              Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

                21/04/2026

                Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

                21/04/2026

                Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

                21/04/2026

                Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

                21/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,851)
                • Hukum Islam (1,415)
                • Kabar PTMA (3,532)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

                21/04/2026

                Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

                21/04/2026

                Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

                21/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In