Dosen UMSU Rancang Fikih AI, Jawab Tantangan Dakwah di Era Digital
INFOMU.CO | Medan – Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mendorong Muhammadiyah untuk merumuskan panduan etika baru dalam dakwah digital. Melalui program Hibah RisetMu Batch IX, tim peneliti di Medan tengah menyusun konsep “Rekonstruksi Fikih Digital Berbasis Ijtihad Jama’i” sebagai respons atas disrupsi teknologi yang kian kompleks.
Riset yang telah mencapai progres sekitar 70 persen ini dipimpin oleh Karina Wanda, M.Pd., bersama Associate Prof. Dr. Irfan Dahnial, M.Pd., dan Amin Basri, M.Pd. Penelitian ini melibatkan kolaborasi pakar multidisiplin, mulai dari ahli teknologi hingga ulama Muhammadiyah.
Redefinisi Maqasid Syariah di Era Digital
Salah satu temuan utama riset ini adalah redefinisi konsep Maqasid al-Shari’ah dalam konteks digital. Perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kini diperluas ke ranah algoritma dan data.
Misalnya, perlindungan akal (hifz al-aql) tidak lagi sekadar menjaga rasionalitas individu, tetapi juga mencakup perlindungan dari manipulasi opini, disinformasi, dan efek “echo chamber” yang dihasilkan oleh algoritma media sosial.
Dari Perilaku Digital ke Etika Algoritma
Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang fokus pada etika pengguna internet, fikih digital berbasis AI ini menembus hingga ke sistem teknologi itu sendiri.
Penelitian ini menekankan pentingnya:
- Akuntabilitas algoritma
- Tanggung jawab pengembang teknologi
- Transparansi dalam pengelolaan data
AI tidak lagi dipandang sekadar alat, tetapi entitas yang berpotensi memengaruhi otoritas keagamaan, termasuk munculnya fenomena “mufti instan” berbasis chatbot.
Kolaborasi Ijtihad Jama’i
Penelitian ini menggunakan pendekatan ijtihad jama’i (ijtihad kolektif), yang melibatkan Majelis Tarjih, akademisi, dan praktisi teknologi. Kota Medan dipilih sebagai lokasi studi karena dinamika dakwah digitalnya yang berkembang pesat di lingkungan Muhammadiyah.
Hasil diskusi menunjukkan kekhawatiran terhadap penggunaan AI tanpa literasi kritis, yang dapat menyesatkan pemahaman agama jika tidak disertai verifikasi.
Empat Pilar Etika AI Muhammadiyah
Sebagai rekomendasi, tim merumuskan empat pilar etika AI, yaitu:
- Tabayyun Kritis – verifikasi setiap informasi dari AI
- Amanah Transparan – keterbukaan penggunaan AI
- Tawazun – keseimbangan dalam menyikapi teknologi
- Mas’uliyyah – tanggung jawab penuh manusia atas keputusan
Keempat prinsip ini diharapkan menjadi pedoman bagi Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dalam memanfaatkan teknologi digital.
Arah Kebijakan ke Depan
Tim peneliti juga merekomendasikan langkah strategis, antara lain:
- Integrasi etika AI dalam kurikulum pendidikan Muhammadiyah
- Pembentukan lembaga audit etika AI
- Penguatan kedaulatan data berbasis literatur Islam Muhammadiyah
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan teknologi tetap selaras dengan nilai-nilai keislaman.
Riset ini diharapkan menjadi pijakan bagi Muhammadiyah dalam menjaga relevansi dakwah di era digital.
“Rekonstruksi fikih digital ini adalah ikhtiar agar nilai-nilai Islam tetap membimbing umat di tengah disrupsi teknologi,” ujar Karina Wanda. (qamari)




