• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

    Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

    PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

    PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

    Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

    Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

    Pesantren Muhammadiyah Kembangkan Kurikulum Integratif, Padukan Turats dan Sains Modern

    Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam, Jemaah Diimbau Hafal Nomor Rute

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

      Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

      PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

      PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

      Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

      Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

      Pesantren Muhammadiyah Kembangkan Kurikulum Integratif, Padukan Turats dan Sains Modern

      Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam, Jemaah Diimbau Hafal Nomor Rute

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

          Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

          PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

          PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

          Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

          Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

          Pesantren Muhammadiyah Kembangkan Kurikulum Integratif, Padukan Turats dan Sains Modern

          Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam, Jemaah Diimbau Hafal Nomor Rute

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

            Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

            PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

            PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

            Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

            Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

            Pesantren Muhammadiyah Kembangkan Kurikulum Integratif, Padukan Turats dan Sains Modern

            Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam, Jemaah Diimbau Hafal Nomor Rute

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut, ‘Pimpinan KPK Layak Diperiksa’

              admin by admin
              23/03/2026
              in BeritaMu
              0
              Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut, ‘Pimpinan KPK Layak Diperiksa’
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA
              Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut, ‘Pimpinan KPK Layak Diperiksa’

              INFOMU.CO |  Jakarta – Pemberian status tahanan rumah terhadap eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat sorotan. Pihak yang mengeluarkan kebijakan itu dinilai pegiat antikorupsi harus diperiksa.

              “Dewas (Dewan Pengawas) KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah kepada Republika, Ahad (22/2/2026).

              WartaTerkait

              Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

              PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

              Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

              Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

               

              ICW mencurigai pimpinan KPK memberi restu agar Yaqut dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Proses pemberian izin inilah yang dinilai ICW layak ditelusuri oleh Dewas KPK.

              “Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” ujar Wana.

              ICW juga meminta KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan Yaqut dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Sebab hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi.

              “Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” ujar Wana.

              photo

              Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). – (Republika/Prayogi)

              Selain itu, ICW mengkhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

              “Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ucap Wana.

              Dalam kasus korupsi kuota haji di Kemenag ini, KPK sudah memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026.

              Namun pada 21 Maret 2026, Yaqut terungkap tak ada dalam tahanan. Hilangnya Yaqut dalam tahanan setelah istri dari tahanan korupsi lainnya mengungkapkan kepada para wartawan usai kunjungan. KPK, pun akhirnya mengakui Yaqut memang sudah tak berada di sel tahanan KPK sejak Kamis 19 Maret 2026 atau satu hari sebelum Idul Fitri.

              Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah yang diajukan sejak 17 Maret 2026. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut) dari penahanan di rumah tahanan KPK, menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret malam,” kata Budi dalam keterangannya, Ahad (22/3/2026).

              Budi tak menjelaskan alasan pengalihan penahanan tersebut. Tetapi dia meyakinkan status tahanan rumah terhadap Yaqut merupakan strategi penanganan perkara.

              “Setiap proses penyidikan itu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang menjadi tersangka,” ujar Budi.

              Pengalihan penahanan terhadap Yaqut itu, pun dilakukan tanpa adanya dasar kondisi yang jelas. Sebab Yaqut, tak dalam kondisi sakit, ataupun tidak dalam keadaan yang memerlukan penangguhan, atau pembantaran. Kata Budi, pengalihan status penahanan terhadap Yaqut, murni atas dasar permintaan keluarga. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi.

              Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencatat, KPK sejak berdirinya selalu menolak permohonan pengalihan penahanan tersangka. “Ini pecah rekor. KPK sejak berdirinya, tidak pernah sekalipun mengalihkan penahanan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Republika, pada Ahad (22/3/2026).

              Boyamin menerangkan, pecah rekor kali ini dalam pandangan yang negatif karena pengalihan penahanan terhadap Yaqut mengecewakan publik. “Sangat mengecewakan, karena dilakukan diam-diam, tidak diumumkan dan itu sangat merusak sistem penanganan perkara yang dibangun oleh KPK sendiri, juga menimbulkan diskriminasi yang ditimbulkan, karena di mana tidak dilakukan terhadap tahanan korupsi lainnya,” ujar Boyamin.

              Boyamin mengatakan, publik berhak curiga atas keputusan KPK yang mengabulkan pengalihan penahanan terhadap Yaqut hanya berdasarkan permintaan keluarga. “Dan masyarakat berhak curiga, berhak mempertanyakan apakah ini ada tekanan, kalau tekanan kekuasaan bisa saja, tetapi kalau lebih parah karena adanya dugaan tekanan keuangan, itu sangat menyakitkan,” ujar Boyamin.

              Menurut Boyamin, Dewan Pengawas KPK semestinya juga mempertanyakan kepada pemimpin KPK atas keputusan pengalihan penahanan tersangka Yaqut ini.

              Karena kata Boyamin, pengalihan penahanan Yaqut tersebut juga sarat diskriminatif.

              Kuasa hukum dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (kanan) berjalan di samping peti jenazah saat disemayamkan di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua tersebut meninggal dunia usai divonis gagal ginjal saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto pada pukul 10.45 WIB Selasa (26/12). – (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

              Boyamin membandingkan status penahanan tersangka korupsi lainnya di KPK, yang tentunya juga menghendaki pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Tetapi KPK hanya memberikan pengalihan tersebut terhadap Yaqut yang statusnya sebagai mantan menteri.

              Sifat diskriminatif KPK ini menyolok mengingat KPK pernah punya pengalaman ketegasan terhadap tahanan korupsi Lukas Enembe yang meninggal dunia dalam tahanan, tanpa pernah disetujui pengalihan penahanannya.

              “ketika Lukas Enembe mengajukan pengalihan, penangguhan, atau pembataran karena alasan sakit, karena memang sakit, itu tidak pernah dikabulkan, sampai meninggal dunia,” ujar Boyamin.

              Lukas Enembe adalah mantan gubernur Papua yang dijebloskan ke sel penjara oleh KPK terkait kasus korupsi. Lukas dipidana 8 tahun, dan sebelum divonis, sampai berada di dalam sel penjara atas putusan pengadilan, Lukas berkali-kali dalam kondisi sakit yang parah. (rep)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Analis Turki, Rusia, dan Barat, Kompak: Perang AS-Iran Masuki Fase Paling Mematikan

              Next Post

              Idulfitri Adalah Momentum Transformasi Ihsan Menjadi Gerakan Sosial Berkemajuan

              admin

              admin

              InfoLain

              Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala
              BeritaMu

              Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

              28/04/2026
              PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik
              BeritaMu

              PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

              28/04/2026
              BeritaMu

              Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

              28/04/2026
              Next Post

              Idulfitri Adalah Momentum Transformasi Ihsan Menjadi Gerakan Sosial Berkemajuan

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

                Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

                28/04/2026
                PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

                PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

                28/04/2026

                Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

                28/04/2026

                Polisi Tembak Buronan Sindikat Curanmor di Kota Medan, Sudah 10 Kali Beraksi

                28/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,916)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,575)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

                Lanjutkan Estafet Digitalisasi Muhammadiyah, Tim SatuMu PWM Sumut Sosialisasi dan Implementasi di PDM Tanjung Bala

                28/04/2026
                PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

                PWA Sumut Bersama Maybank Syariah Gelar Pelatihan Susulan Program Pemberdayaan Perempuan Mustahik

                28/04/2026

                Estafet Kepemimpinan UMSU: Menjaga Nyala Kemajuan, Menyongsong Muktamar Bersejarah

                28/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In