Syari’ah Itu Terlihat Halal Haram: Examining the Trump–Prabowo Agreement
Oleh : Dr. Salman Nasution, SE.I.,MA – Dosen FAI UMSU, Pengurus MES Sumut dan Sekertaris KPEU MUI SU
Deal atau kesepakatan yang dilakukan oleh pemimpin dunia yaitu Amerika Serikat dan Indonesia yaitu terbukanya dengan lebar produk-produk buatan Amerika Serikat tanpa adanya sertifikat halal, menjadi polemik terkhusus lembaga atau organisasi keagamaan. Polemik ini tentu dengan alasan dari berbagai rujukan diantaranya undang-undang yang mengaturnya tentang produk halal, yaitu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Tentu rujukan ini tidak terlepas dari perintah Al Quran dan As Sunnah yang sebagian besar pemeluk agama Islam di Indonesia.
Sebagai negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia, maka industri halal adalah progam utama pemerintah dengan alasan untuk meningkatkan ekonomi nasional, yaitu dengan menawarkan produk-produk halal menjadi daya tarik konsumen manca negara terkhusus negara-negara Islam yang berkunjung di Indonesia dengan rasa aman dengan apa yang dikonsumsinya. Tentunya konsumen domestik juga masih ingin menikmati produk-produk halal, selain alasan perintah Tuhan juga dengan alasan kesehatan.
Benar tidaknya deal Trump Prabowo terkait bebas sertifikasi halal atas produk Amerika Serikat masuk ke Indonesia tentu harus disikapi dengan ilmu dan iman, mengingat labelisasi halal sudah menjadi ketetapan negara Indonesia. Sebagai pengingat kita bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki ideologi Pancasila yang didalamnya tertera bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi rujukan dalam sikap tidak hanya untuk umat yang beragama (warga negara) termasuk pemerintah Indonesia, artinya pemerintah harus peka terhadap kebutuhan umat beragama yang menghasilkan kebijakannya.
Kebijakan menerima deal, namun deal seperti apa yang mempersilahkan produk Amerika Serikat bebas dari sertifikasi halal di Indonesia. Sebenarnya secara hukum di Indonesia, kebijakan welcoming to US production without halal label adalah pelanggaran hukum negara dan agama. Namun sedikit penulis menganalisa sikap Prabowo, bahwa jika benar-benar deal tersebut terjadi, terindikasi kelemahan pemimpin Indonesia dalam negosiasi dagang dan ekonomi, termasuk penerimaan membeli pesawat-pesawat buatan Amerika Serikat sebagai syarat kerjasama. Sisi positif bahwa Indonesia memperoleh 0 persen dari tarif yang sempat diberlakukan Trump atas produk Indonesia yang masuk di Amerika Serikat yang berawal 36 persen. Apakah ada deal yang lainnya yang belum diketahui penulis?, bisa dikirim dikolom komentar infomu.
Pemberlakuan deal, tentunya produk Amerika Serikat bebas sertfikasi halal akan beredar secara massif. Memilah dan memilih produk yang ada di Indonesia adalah hak bagi warga negara dalam memenuhi kebutuhan. Maka yang harus dilakukan warga negara sebagai calon konsumen adalah memperhatikan produk yang dipilih adalah benar-benar sesuai kebutuhan dan harapan diantaranya halal dan baik sebagaimana perintah yang diajarkan menurut agama. Apakah konsumen menafikan sertifikasi halal dan lebih percaya terhadap produk Amerika Serikat atau adalah pilihan lainnya. Last but not least adalah literasi media, literasu pemasaran, literasi produk kebutuhan yang dipahami warga negara sebagai konsumen, mengingat tidak sedikit warga negara mengalami kerugian dari sisi agama yaitu tidak tercantumnya labelisasi halal pada produk. Karena tidak hanya umat Islam yang mengharapkan produk yang tersebar di Indonesia diproses menurut hukum agama dan negara. Karena labelisasi halal adalah bentuk kepastian produksi yang aman saat ditawarkan.
Dalam Syariah, Islam mengajarkan dan memperkenalkan 2 (dua) hukum yaitu halal dan haram. Jika produk yang beredar dipasarkan sebagaimana adanya Kewajiban Sertifikasi Halal yang berdasarkan UU 33/2014, maka wajib mencantumkan halal. Jika adanya produk yang jelas mengandung bahan-bahan yang bertentangan menurut syariat Islam, maka wajib pula melabelnya dengan non halal (haram). Haram dimaksud bukan berarti diberlakukan semua warga negara, namun hanya pemeluk agama Islam. Apa ada pedagang/pembisnis yang mau rugi? Dan itu kembali kepada prinsip hidupnya yang terkadang memilih apa yang ditawarkan umat Islam.
Haram dan halal dapat dilihat dari 2 (dua) jenis bahan dasarnya, hal ini disebut ushul fiqh, diantaranya fisik dan non fisik. Fisik berarti berarti barang dapat dilihat dari kasat mata atau jelas asalnya. Misalnya produk makanan dengan komposisi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka halal labelnya. Adapun produk makanan tersebut seperti tahu, tempe dan lainnya. Umum bagi masyarakat bahwa produk makanan tersebut terhindar dari bahan-bahan haram karena kedelai, ragi dan air adalah bahan utamanya. Tidak mungkin dan tidak cocok bahan pendukung lainnya seperti lemak babi atau lainnya dicampur dalam pembuatan tahu atau tempe.
Selanjutnya haram dan halal dilihat dari non fisik, yaitu dari proses, cara memperoleh, serta cara pengolahan suatu produk tersebut. Meskipun bahan dasarnya halal, apabila diperoleh dengan cara yang tidak sesuai syariat, seperti hasil curian, tipuan, atau melalui transaksi yang mengandung riba, maka statusnya menjadi haram. Begitu pula dalam proses pengolahan, jika terjadi pencampuran dengan bahan najis atau menggunakan alat yang terkontaminasi bahan haram tanpa proses pensucian yang benar, maka produk tersebut tidak lagi dilabeli halal. Dengan demikian, penetapan halal dan haram tidak hanya dilihat dari zatnya, tetapi juga dari proses dan cara memperolehnya.
Pernyataan bahwa syariah bukan sekadar ketersediaan produk halal, melainkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam membedakan produk halal dan haram. Ulama klasik, konsep ini berakar pada pemikiran para ulama Ushul Fiqh seperti Imam Al Ghazali, yang menjelaskan bahwa tujuan syariah (Maqashid Al Syariah) adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Artinya, syariah tidak hanya berhenti pada aturan formal, tetapi juga membentuk kesadaran moral dan tanggung jawab individu dalam bertindak.
Selain itu, Imam Asy Syathibi dalam Al Muwafaqat menekankan bahwa syariah bertujuan mewujudkan kemaslahatan umat. Ini menunjukkan bahwa yang utama bukan hanya tersedianya label halal, tetapi pemahaman umat terhadap nilai dan tujuan di balik ketentuan halal dan haram tersebut. Dalam konteks kontemporer, pemikir seperti Yusuf Al Qardawi dalam bukunya berbahasa arab “Al Halal wal Haram fil Islam” juga sering menekankan pentingnya kesadaran umat (wa’yu islami) dalam menjalankan ajaran Islam, termasuk dalam persoalan halal dan haram.
Bukan mendukung produk Amerika Serikat bebas sertifikasi halal di Indonesia, namun harus ada kesiapan dan meminimalisir dari keterlambatan umat Islam dalam hal literasi produk halal, yang menyediakan labelisasi halal pada produk makanan dan minuman khususnya yang diserap oleh tubuh manusia. Umat Islam harus sadar terhadap produk yang dikonsumsinya baik bagi tubuhnya, maka Al Quran selalu melakukan pandampingan kepada orang-orang yang beriman agar tidak salah langkah dalam memilih sehingga termuatlah kata baik yang berdampingan dengan halal, menjadi halalan toyyiban.
Tidak ada maksud menghentikan kritikan atau masukan dari organisasi keagamaan terhadap pemerintah terkait dengan deal produk Amerika Serikat bebas sertifikat halal, apalagi kondisi ekonomi politik global yang selalu tidak stabil yang bisa saja terancam kapan saja dimana saja. Apa lagi analis politik militer dan ekonomi seperti Pemerintah Indonesia masih menganggap Amerika Serikat sebagai penentu tumbuh kembang ekonomi nasional, maka dukungan Prabowo terhadap kebijakan Trump selalu terdepan termasuk dalam BoP (Board of Peace).
Keterlibatan Prabowo dalam kebijakan Trump tentu bernilai strategis, tidak hanya dalam konteks nasional namun juga internasional. Walaupun disisi lainnya, Dr. Nalil Khairiah, S.IP., M.Pd, seorang pakar politik dari Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menyatakan bahwa “Ada keseriusan pemerintah Indonesia dalam perdamaian melalui bentukan Trump yaitu BoP (Board of Peace), karena PBB selama ini tidak mampu mendamaikan beberapa negara. Namun ada pandangan pesimis dari kehadiran BoP ini. Walaupun demikian tentara perdamaian Indonesia ada jatah untuk masuk dalam perdamaian terkhusus di Palestina dan Israel”. Ibu Nalil menambahkan bahwa perjalanan BoP, merambat ke berbagai produk-produk Trump seperti perdagangan dan teknologi.
Terkait dengan produk Amerika Serikat, maka penulis menawarkan berbagai strategi penguatan dan kesadaran umat Islam khususnya yang jeli terhadap pentingnya produk labelisasi halal, maka sosialisasi dan edukasi kepada semua masyarakat terkhusus organisasi yang memiliki massa seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama untuk memassifkan gerakan ekonomi syariah di tengah-tengah ekonomi nasional dan internasional. Organisasi ekonomi Syariah seperti Masyarakat Ekonomi Syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Majelis Ulama Indonesia, Ikatan Ahli Ekonomi Syariah dan lainnya juga memiliki peran penting dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin marak.
Lembaga pendidikan Islam seperti kampus-kampus yang menyediakan layanan program studi perbankan syariah dan manajemen bisnis syariah tidak kalah pentingnya dalam mencerdaskan anak bangsa dari kelemahan literasi ekonomi syariah. Dan tentu lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah, lembaga keuangan non-bank turut berpartisipasi dalam tumbuh kembang perekonomian nasional dari sistem syariah.
Keberadaan organisasi masyarakat, lembaga pendidikan serta lembaga keuangan syariah membawa manfaat bagi perubahan pandangan yang ideal. Organisasi/lembaga dan pemerintah harus sejalan dengan membantu warga negara yang minim akan ilmu pengetahuan terkhusus dalam penggunaan produk yang sudah ada di Indonesia, apalagi produk bebas sertifikasi halal. Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang memperhatikan asal muasal produk, indsutri produk, komposisi produk dan tentunya pemanfaatan produk untuk diri dan keluarga yang disayangnya. Semoga tulisan ini membawa perubahan dari sisi kesadaran akan pentingnya labelisasi halal dan pemanfaat produk sehingga warga negara Indonesia menjadi masyarakat yang berilmu dan beriman dalam memilah dan memilih halalan toiyyaban.
*** Penulis adalah Dosen FAI UMSU, Pengurus MES Sumut dan Sekertaris KPEU MUI SU



