• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

    OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

    Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

    Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

    Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

    FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

      OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

      Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

      Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

      Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

      FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

          OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

          Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

          Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

          Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

          FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

            OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

            Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

            Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

            Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

            FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Syari’ah Itu Terlihat Halal Haram: Examining the Trump–Prabowo Agreement

              admin by admin
              24/02/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Syari’ah Itu Terlihat Halal Haram: Examining the Trump–Prabowo Agreement

              Oleh : Dr. Salman Nasution, SE.I.,MA – Dosen FAI UMSU, Pengurus MES Sumut dan Sekertaris KPEU MUI SU

              WartaTerkait

              Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

              OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

              Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

              Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

              Deal atau kesepakatan yang dilakukan oleh pemimpin dunia yaitu Amerika Serikat dan Indonesia yaitu terbukanya dengan lebar produk-produk buatan Amerika Serikat tanpa adanya sertifikat halal, menjadi polemik terkhusus lembaga atau organisasi keagamaan. Polemik ini tentu dengan alasan dari berbagai rujukan diantaranya undang-undang yang mengaturnya tentang produk halal, yaitu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Tentu rujukan ini tidak terlepas dari perintah Al Quran dan As Sunnah yang sebagian besar pemeluk agama Islam di Indonesia.

              Sebagai negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia, maka industri halal adalah progam utama pemerintah dengan alasan untuk meningkatkan ekonomi nasional, yaitu dengan menawarkan produk-produk halal menjadi daya tarik konsumen manca negara terkhusus negara-negara Islam yang berkunjung di Indonesia dengan rasa aman dengan apa yang dikonsumsinya. Tentunya konsumen domestik juga masih ingin menikmati produk-produk halal, selain alasan perintah Tuhan juga dengan alasan kesehatan.

              Benar tidaknya deal Trump Prabowo terkait bebas sertifikasi halal atas produk Amerika Serikat masuk ke Indonesia tentu harus disikapi dengan ilmu dan iman, mengingat labelisasi halal sudah menjadi ketetapan negara Indonesia. Sebagai pengingat kita bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki ideologi Pancasila yang didalamnya tertera bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi rujukan dalam sikap tidak hanya untuk umat yang beragama (warga negara) termasuk pemerintah Indonesia, artinya pemerintah harus peka terhadap kebutuhan umat beragama yang menghasilkan kebijakannya.

              Kebijakan menerima deal, namun deal seperti apa yang mempersilahkan produk Amerika Serikat bebas dari sertifikasi halal di Indonesia. Sebenarnya secara hukum di Indonesia, kebijakan welcoming to US production without halal label adalah pelanggaran hukum negara dan agama. Namun sedikit penulis menganalisa sikap Prabowo, bahwa jika benar-benar deal tersebut terjadi, terindikasi kelemahan pemimpin Indonesia dalam negosiasi dagang dan ekonomi, termasuk penerimaan membeli pesawat-pesawat buatan Amerika Serikat sebagai syarat kerjasama. Sisi positif bahwa Indonesia memperoleh 0 persen dari tarif yang sempat diberlakukan Trump atas produk Indonesia yang masuk di Amerika Serikat yang berawal 36 persen. Apakah ada deal yang lainnya yang belum diketahui penulis?, bisa dikirim dikolom komentar infomu.

              Pemberlakuan deal, tentunya produk Amerika Serikat bebas sertfikasi halal akan beredar secara massif. Memilah dan memilih produk yang ada di Indonesia adalah hak bagi warga negara dalam memenuhi kebutuhan. Maka yang harus dilakukan warga negara sebagai calon konsumen adalah memperhatikan produk yang dipilih adalah benar-benar sesuai kebutuhan dan harapan diantaranya halal dan baik sebagaimana perintah yang diajarkan menurut agama. Apakah konsumen menafikan sertifikasi halal dan lebih percaya terhadap produk Amerika Serikat atau adalah pilihan lainnya. Last but not least adalah literasi media, literasu pemasaran, literasi produk kebutuhan yang dipahami warga negara sebagai konsumen, mengingat tidak sedikit warga negara mengalami kerugian dari sisi agama yaitu tidak tercantumnya labelisasi halal pada produk. Karena tidak hanya umat Islam yang mengharapkan produk yang tersebar di Indonesia diproses menurut hukum agama dan negara. Karena labelisasi halal adalah bentuk kepastian produksi yang aman saat ditawarkan.

              Dalam Syariah, Islam mengajarkan dan memperkenalkan 2 (dua) hukum yaitu halal dan haram. Jika produk yang beredar dipasarkan sebagaimana adanya Kewajiban Sertifikasi Halal yang berdasarkan UU 33/2014, maka wajib mencantumkan halal. Jika adanya produk yang jelas mengandung bahan-bahan yang bertentangan menurut syariat Islam, maka wajib pula melabelnya dengan non halal (haram). Haram dimaksud bukan berarti diberlakukan semua warga negara, namun hanya pemeluk agama Islam. Apa ada pedagang/pembisnis yang mau rugi? Dan itu kembali kepada prinsip hidupnya yang terkadang memilih apa yang ditawarkan umat Islam.

              Haram dan halal dapat dilihat dari 2 (dua) jenis bahan dasarnya, hal ini disebut ushul fiqh, diantaranya fisik dan non fisik. Fisik berarti berarti barang dapat dilihat dari kasat mata atau jelas asalnya. Misalnya produk makanan dengan komposisi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka halal labelnya. Adapun produk makanan tersebut seperti tahu, tempe dan lainnya. Umum bagi masyarakat bahwa produk makanan tersebut terhindar dari bahan-bahan haram karena kedelai, ragi dan air adalah bahan utamanya. Tidak mungkin dan tidak cocok bahan pendukung lainnya seperti lemak babi atau lainnya dicampur dalam pembuatan tahu atau tempe.

              Selanjutnya haram dan halal dilihat dari non fisik, yaitu dari proses, cara memperoleh, serta cara pengolahan suatu produk tersebut. Meskipun bahan dasarnya halal, apabila diperoleh dengan cara yang tidak sesuai syariat, seperti hasil curian, tipuan, atau melalui transaksi yang mengandung riba, maka statusnya menjadi haram. Begitu pula dalam proses pengolahan, jika terjadi pencampuran dengan bahan najis atau menggunakan alat yang terkontaminasi bahan haram tanpa proses pensucian yang benar, maka produk tersebut tidak lagi dilabeli halal. Dengan demikian, penetapan halal dan haram tidak hanya dilihat dari zatnya, tetapi juga dari proses dan cara memperolehnya.

              Pernyataan bahwa syariah bukan sekadar ketersediaan produk halal, melainkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam membedakan produk halal dan haram. Ulama klasik, konsep ini berakar pada pemikiran para ulama Ushul Fiqh seperti Imam Al Ghazali, yang menjelaskan bahwa tujuan syariah (Maqashid Al Syariah) adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Artinya, syariah tidak hanya berhenti pada aturan formal, tetapi juga membentuk kesadaran moral dan tanggung jawab individu dalam bertindak.

              Selain itu, Imam Asy Syathibi dalam Al Muwafaqat menekankan bahwa syariah bertujuan mewujudkan kemaslahatan umat. Ini menunjukkan bahwa yang utama bukan hanya tersedianya label halal, tetapi pemahaman umat terhadap nilai dan tujuan di balik ketentuan halal dan haram tersebut. Dalam konteks kontemporer, pemikir seperti Yusuf Al Qardawi dalam bukunya berbahasa arab “Al Halal wal Haram fil Islam” juga sering menekankan pentingnya kesadaran umat (wa’yu islami) dalam menjalankan ajaran Islam, termasuk dalam persoalan halal dan haram.

              Bukan mendukung produk Amerika Serikat bebas sertifikasi halal di Indonesia, namun harus ada kesiapan dan meminimalisir dari keterlambatan umat Islam dalam hal literasi produk halal, yang menyediakan labelisasi halal pada produk makanan dan minuman khususnya yang diserap oleh tubuh manusia. Umat Islam harus sadar terhadap produk yang dikonsumsinya baik bagi tubuhnya, maka Al Quran selalu melakukan pandampingan kepada orang-orang yang beriman agar tidak salah langkah dalam memilih sehingga termuatlah kata baik yang berdampingan dengan halal, menjadi halalan toyyiban.

              Tidak ada maksud menghentikan kritikan atau masukan dari organisasi keagamaan terhadap pemerintah terkait dengan deal produk Amerika Serikat bebas sertifikat halal, apalagi kondisi ekonomi politik global yang selalu tidak stabil yang bisa saja terancam kapan saja dimana saja. Apa lagi analis politik militer dan ekonomi seperti Pemerintah Indonesia masih menganggap Amerika Serikat sebagai penentu tumbuh kembang ekonomi nasional, maka dukungan Prabowo terhadap kebijakan Trump selalu terdepan termasuk dalam BoP (Board of Peace).

              Keterlibatan Prabowo dalam kebijakan Trump tentu bernilai strategis, tidak hanya dalam konteks nasional namun juga internasional. Walaupun disisi lainnya, Dr. Nalil Khairiah, S.IP., M.Pd, seorang pakar politik dari Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menyatakan bahwa “Ada keseriusan pemerintah Indonesia dalam perdamaian melalui bentukan Trump yaitu BoP (Board of Peace), karena PBB selama ini tidak mampu mendamaikan beberapa negara. Namun ada pandangan pesimis dari kehadiran BoP ini. Walaupun demikian tentara perdamaian Indonesia ada jatah untuk masuk dalam perdamaian terkhusus di Palestina dan Israel”. Ibu Nalil menambahkan bahwa perjalanan BoP, merambat ke berbagai produk-produk Trump seperti perdagangan dan teknologi.

              Terkait dengan produk Amerika Serikat, maka penulis menawarkan berbagai strategi penguatan dan kesadaran umat Islam khususnya yang jeli terhadap pentingnya produk labelisasi halal, maka sosialisasi dan edukasi kepada semua masyarakat terkhusus organisasi yang memiliki massa seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama untuk memassifkan gerakan ekonomi syariah di tengah-tengah ekonomi nasional dan internasional. Organisasi ekonomi Syariah seperti Masyarakat Ekonomi Syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Majelis Ulama Indonesia, Ikatan Ahli Ekonomi Syariah dan lainnya juga memiliki peran penting dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin marak.

              Lembaga pendidikan Islam seperti kampus-kampus yang menyediakan layanan program studi perbankan syariah dan manajemen bisnis syariah tidak kalah pentingnya dalam mencerdaskan anak bangsa dari kelemahan literasi ekonomi syariah. Dan tentu lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah, lembaga keuangan non-bank turut berpartisipasi dalam tumbuh kembang perekonomian nasional dari sistem syariah.

              Keberadaan organisasi masyarakat, lembaga pendidikan serta lembaga keuangan syariah membawa manfaat bagi perubahan pandangan yang ideal. Organisasi/lembaga dan pemerintah harus sejalan dengan membantu warga negara yang minim akan ilmu pengetahuan terkhusus dalam penggunaan produk yang sudah ada di Indonesia, apalagi produk bebas sertifikasi halal. Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang memperhatikan asal muasal produk, indsutri produk, komposisi produk dan tentunya pemanfaatan produk untuk diri dan keluarga yang disayangnya. Semoga tulisan ini membawa perubahan dari sisi kesadaran akan pentingnya labelisasi halal dan pemanfaat produk sehingga warga negara Indonesia menjadi masyarakat yang berilmu dan beriman dalam memilah dan memilih halalan toiyyaban.

              *** Penulis adalah Dosen FAI UMSU, Pengurus MES Sumut dan Sekertaris KPEU MUI SU

               

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Akidah Islam Berkemajuan: Memperluas Paham Tauhid Murni

              Next Post

              Ramadhan di Tengah Bencana: Ujian Iman atau Krisis Empati?

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

              23/05/2026
              BeritaMu

              OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

              23/05/2026
              BeritaMu

              Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

              23/05/2026
              Next Post

              Ramadhan di Tengah Bencana: Ujian Iman atau Krisis Empati?

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Unismuh Makassar Perkuat Ideologi Kader Lewat Darul Arqam IV

                23/05/2026

                FKIK Unismuh Makassar Perkuat Sinergi Iman, Ilmu, dan Kesehatan melalui Pengabdian Masyarakat

                23/05/2026

                Mahasiswa S2 MPI Umsida Dalami Layanan Pendidikan Anak PMI di KBRI Kuala Lumpur

                23/05/2026

                UMT Perkuat Sinergi dengan Madrasah, Dorong Akses Pendidikan Tinggi

                23/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,182)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,728)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Unismuh Makassar Perkuat Ideologi Kader Lewat Darul Arqam IV

                23/05/2026

                FKIK Unismuh Makassar Perkuat Sinergi Iman, Ilmu, dan Kesehatan melalui Pengabdian Masyarakat

                23/05/2026

                Mahasiswa S2 MPI Umsida Dalami Layanan Pendidikan Anak PMI di KBRI Kuala Lumpur

                23/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In