China Menghukum Menteri Korup: Vonis Mati dan Penjara Seumur Hidup
INFOMU.CO | Jakarta – Pengadilan Rakyat Menengah Kota Xiamen, Provinsi Fujian, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Kehakiman China, Tang Yijun, setelah terbukti menerima suap senilai 137 juta yuan atau sekitar Rp330 miliar sepanjang 2006–2022.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Tang menyalahgunakan jabatan dan pengaruhnya ketika menjabat Gubernur Provinsi Liaoning serta Menteri Kehakiman untuk menguntungkan sejumlah pihak. “Jumlah suap yang diterima terdakwa sangat besar dan menimbulkan kerugian luar biasa bagi negara dan rakyat,” demikian pernyataan pengadilan sebagaimana dikutip media pemerintah China, Senin (2/2/2026).
Pengadilan memerinci, Tang menggunakan kewenangannya untuk memuluskan berbagai urusan, mulai dari penawaran saham perdana, pembelian kembali lahan, pemberian pinjaman bank, hingga penanganan perkara. Sebagai imbalannya, ia menerima suap dalam jumlah besar dari instansi dan individu tertentu.
Selain hukuman penjara seumur hidup, Tang juga dicabut hak politiknya seumur hidup. Seluruh aset pribadinya disita untuk negara, sementara sisa hasil korupsi yang belum tertagih diperintahkan untuk terus dikejar aparat penegak hukum.
Meski demikian, majelis hakim memberikan keringanan dengan tidak menjatuhkan hukuman mati. Pertimbangan tersebut diberikan karena Tang mengakui perbuatannya, secara sukarela mengungkap praktik suap yang sebelumnya belum terdeteksi penyidik, serta aktif mengembalikan hasil kejahatan.
Tang Yijun lahir di Provinsi Shandong dan memulai karier birokrasi pada 1977. Ia bergabung dengan Partai Komunis China pada 1985 dan menghabiskan sebagian besar kariernya di Provinsi Zhejiang, antara lain sebagai Wakil Sekretaris Komite Kota Ningbo, Sekretaris Komisi Disiplin Kota, Ketua Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat China (CPPCC) Kota Ningbo, hingga Anggota Komite Tetap Komite Partai Provinsi Zhejiang.
Pada 2017, Tang dipindahkan ke Provinsi Liaoning dan menjabat Wakil Sekretaris Komite Partai Provinsi sekaligus Gubernur Liaoning hingga 2020. Setelah itu, ia diangkat menjadi Menteri Kehakiman dan menjabat hingga 2023. Pada tahun yang sama, Tang terpilih sebagai Ketua Komite Provinsi Jiangxi dari CPPCC.
Kasus hukum Tang mulai bergulir pada April 2024 ketika ia diselidiki atas dugaan pelanggaran serius disiplin partai dan hukum negara. Enam bulan kemudian, ia dikeluarkan dari Partai Komunis China dan dicopot dari seluruh jabatan publik. Pada Februari 2025, Tang resmi didakwa dalam perkara suap, dengan sidang terbuka digelar pada September 2025.

Vonis terhadap Tang menambah daftar pejabat tinggi China yang dijatuhi hukuman berat dalam kampanye antikorupsi. Dua bulan lalu, mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun atas kasus serupa.
Pengadilan Rakyat Menengah Yancheng di Provinsi Jiangsu menyatakan Gou terbukti menerima suap lebih dari 236 juta yuan sepanjang 2009–2024 serta menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan bisnis dan persetujuan proyek kelompok tertentu. Ia juga dinilai merugikan aset publik saat menjabat Wakil Wali Kota Beijing pada 2012–2013.
“Dampak sosial dari kejahatan terdakwa sangat parah dan merusak kepentingan publik,” kata pengadilan dalam putusannya. Gou dicabut hak politiknya seumur hidup dan seluruh aset pribadinya disita.
Meski hukuman mati ditangguhkan dua tahun, pengadilan menegaskan Gou tidak berhak atas pengurangan hukuman lebih lanjut karena beratnya pelanggaran. Dalam sistem hukum China, hukuman mati dengan penangguhan umumnya dikonversi menjadi penjara seumur hidup apabila terpidana tidak melakukan kejahatan baru selama masa percobaan.
Gou Zhongwen merupakan pejabat senior yang pernah memegang posisi strategis, termasuk Ketua Komite Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Musim Dingin Beijing 2022 serta Ketua Komite Olimpiade China. Ia diselidiki sejak Mei 2024 dan menjalani sidang publik mulai Agustus 2025.
Kasus Tang dan Gou semakin menegaskan sikap keras otoritas China terhadap korupsi di tingkat elite, termasuk terhadap pejabat yang pernah memegang jabatan strategis di pemerintahan pusat. Bagaimana dengan Indonesia? (ant)






