Kementerian Haji Bukan Tempat Hijrah Korupsi
INFOMU.CO | Jakarta – Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah tonggak penting. Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama. Tujuannya jelas: pelayanan ibadah haji harus lebih profesional, efisien, dan bersih. Namun, sejarah memberi pelajaran pahit: sektor ini selalu menggoda untuk dikapitalisasi oleh para pemburu rente.
Ibadah haji adalah rukun Islam kelima, ibadah yang disakralkan oleh umat. Ketika kewajiban suci ini dikotori praktik lancung, dampaknya bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan moral dan spiritual. Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengingatkan, “Dosa yang berselimut agama lebih berbahaya daripada maksiat yang nyata.” Korupsi di sektor haji termasuk dalam kategori ini: merampas hak jamaah dengan bungkus pelayanan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi alarm keras. Tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi seharusnya membawa kabar gembira. Namun, celah regulasi justru dimanfaatkan. Pembagian kuota yang tak sesuai amanat undang-undang membuka ruang jual-beli, biaya komitmen, hingga dugaan aliran dana ke pejabat. Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun ikut terseret, meski ia masih berstatus saksi. KPK sudah memeriksanya dua kali, menggeledah rumahnya, dan melarang bepergian ke luar negeri.
Syekh Abdullah bin Bayyah, ulama fikih kontemporer asal Mauritania, pernah menegaskan: “Mengkhianati amanah publik adalah dosa besar, apalagi jika terkait ibadah yang menjadi syiar agama.” Inilah yang harus disadari oleh setiap pejabat di kementerian baru ini. Mereka bukan sekadar mengurus logistik, tetapi mengelola kepercayaan spiritual jutaan umat.
Kami mendesak KPK bergerak cepat. Jika bukti cukup, tetapkan tersangka. Jangan biarkan kasus ini menguap seperti banyak skandal masa lalu. Al-Qur’an jelas memperingatkan: “Janganlah kamu memakan harta dengan jalan yang batil, dan (jangan) kamu membawa (urusan) itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara dosa” (QS Al-Baqarah: 188). Korupsi kuota haji adalah manifestasi ayat ini dalam realitas modern.
Pemerintah juga tidak boleh lengah. Proses transisi kelembagaan harus memastikan celah korupsi tertutup rapat. Pengelolaan kuota harus berbasis teknologi, transparan, dan diaudit secara real-time. Revisi regulasi mutlak dilakukan agar penentuan kuota tidak lagi menjadi arena transaksi gelap.
Kepada KH Muhammad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak, kami sampaikan satu pesan tegas: Kementerian Haji bukan tempat hijrah korupsi. Jangan ulangi dosa masa lalu. Jangan biarkan amanah ini menjadi noda. Seperti kata Sayyid Quthb, “Agama ini bukan hiasan untuk ambisi dunia, tetapi jalan untuk menegakkan kebenaran.”
Korupsi haji adalah pengkhianatan paling memalukan. Bukan hanya memalukan pejabatnya, tetapi memalukan negara, agama, dan jutaan umat yang menunggu panggilan ke Tanah Suci. Jika masih ada yang tergoda menjual kesucian untuk keserakahan, maka tidak ada tempat bagi mereka kecuali di meja hijau. (jakartamu)






