INFOMU.CO | Medan – Pelayanan PDAM Tirtanadi kembali mendapat sorotan tajam dari pelanggan, menjelang rencana penyesuaian tarif air bersih yang hingga kini tidak dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Selain rencana tarif, pelanggan mengeluhkan gangguan distribusi air, kualitas dan kuantitas air, prosedur pasang baru yang berbelit, serta tunggakan persil lama yang membebani konsumen baru.
Demikian disampaikan Ketua LAPK ( Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen) Padian A. Siregar kepada redaksi infomu.co, Jumat(23/1).
Jelas Padian, sejumlah pelanggan mengaku sudah mengadu melalui kanal pengaduan cabang PDAM Tirtanadi, namun respon yang diberikan tidak menyelesaikan masalah. Keluhan sehari-hari sering hanya dicatat tanpa tindak lanjut. Akibatnya, banyak konsumen merasa terpaksa menempuh jalur resmi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan.
Prosedur pasang baru dianggap rumit dan membingungkan, dengan persyaratan dokumen yang banyak serta biaya tambahan yang tidak jelas. Selain itu, kebijakan mengaitkan tunggakan persil lama dengan konsumen baru menimbulkan ketidakadilan, karena pelanggan baru tidak seharusnya menanggung kewajiban pihak sebelumnya atau setidaknya jika pun membayar harus ada mekanisme yang berkeadilan.
Konsumen menekankan bahwa sebelum penyesuaian tarif dilakukan, PDAM Tirtanadi harus membenahi sistem pengaduan di cabang agar cepat dan tuntas menanggapi keluhan, menyederhanakan prosedur pasang baru, tanpa membebani calon pelanggan. menyelesaikan tunggakan persil lama agar tidak merugikan pelanggan baru dan enjelaskan rencana penyesuaian tarif secara transparan kepada publik.
Kata Padian A. Siregar, hingga saat ini, pihak PDAM Tirtanadi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pelanggan maupun rencana penyesuaian tarif secara jelas komitmen untuk meningkatkan pelayanan secara terukur. Pelanggan berharap adanya evaluasi menyeluruh dan perbaikan nyata agar pelayanan air bersih lebih profesional, transparan, dan adil. (Syaifulh)







