• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, November 2, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Pacu Transformasi Menuju Universitas Muhammadiyah, Wisudawan STIE Muhammadiyah Cilacap Didorong Jadi Agen Perubahan

    Abdul Mu’ti di Wisuda UCY: Ijazah Penting, Tapi Kuliah Sesungguhnya Ada di Masyarakat

    Strategi Dakwah Memikat Dikupas Tuntas dalam Workshop Mubaligh Muhammadiyah di Klaten

    Rapimwil 1: PW IKA UMS Jawa Tengah Pacu Transformasi Digital dan Kokohkan Jejaring Alumni

    Serunya Wisata Edukasi Jepara: Puluhan Siswa TK ‘Aisyiyah 09 Belajar Berkuda hingga Tanam Hidroponik di Hufadz Stable

    Empat Santri SPEAM Jadi Utusan PDM Kota Pasuruan di AMM Jatim #5

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Pacu Transformasi Menuju Universitas Muhammadiyah, Wisudawan STIE Muhammadiyah Cilacap Didorong Jadi Agen Perubahan

      Abdul Mu’ti di Wisuda UCY: Ijazah Penting, Tapi Kuliah Sesungguhnya Ada di Masyarakat

      Strategi Dakwah Memikat Dikupas Tuntas dalam Workshop Mubaligh Muhammadiyah di Klaten

      Rapimwil 1: PW IKA UMS Jawa Tengah Pacu Transformasi Digital dan Kokohkan Jejaring Alumni

      Serunya Wisata Edukasi Jepara: Puluhan Siswa TK ‘Aisyiyah 09 Belajar Berkuda hingga Tanam Hidroponik di Hufadz Stable

      Empat Santri SPEAM Jadi Utusan PDM Kota Pasuruan di AMM Jatim #5

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Pacu Transformasi Menuju Universitas Muhammadiyah, Wisudawan STIE Muhammadiyah Cilacap Didorong Jadi Agen Perubahan

          Abdul Mu’ti di Wisuda UCY: Ijazah Penting, Tapi Kuliah Sesungguhnya Ada di Masyarakat

          Strategi Dakwah Memikat Dikupas Tuntas dalam Workshop Mubaligh Muhammadiyah di Klaten

          Rapimwil 1: PW IKA UMS Jawa Tengah Pacu Transformasi Digital dan Kokohkan Jejaring Alumni

          Serunya Wisata Edukasi Jepara: Puluhan Siswa TK ‘Aisyiyah 09 Belajar Berkuda hingga Tanam Hidroponik di Hufadz Stable

          Empat Santri SPEAM Jadi Utusan PDM Kota Pasuruan di AMM Jatim #5

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Pacu Transformasi Menuju Universitas Muhammadiyah, Wisudawan STIE Muhammadiyah Cilacap Didorong Jadi Agen Perubahan

            Abdul Mu’ti di Wisuda UCY: Ijazah Penting, Tapi Kuliah Sesungguhnya Ada di Masyarakat

            Strategi Dakwah Memikat Dikupas Tuntas dalam Workshop Mubaligh Muhammadiyah di Klaten

            Rapimwil 1: PW IKA UMS Jawa Tengah Pacu Transformasi Digital dan Kokohkan Jejaring Alumni

            Serunya Wisata Edukasi Jepara: Puluhan Siswa TK ‘Aisyiyah 09 Belajar Berkuda hingga Tanam Hidroponik di Hufadz Stable

            Empat Santri SPEAM Jadi Utusan PDM Kota Pasuruan di AMM Jatim #5

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Jangan Jadikan Badal Haji sebagai Komersialisasi Ibadah

              admin by admin
              02/05/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA
              Jangan Jadikan Badal Haji sebagai Komersialisasi Ibadah

              Pada asasnya, ibadah haji merupakan ibadah syakhshiyyah (personal) yang tidak dapat didelegasikan kepada orang lain. Setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib (mampu secara fisik, finansial, dan keamanan) dituntut untuk menunaikannya sendiri sebagai bentuk penghambaan langsung kepada Allah.

              Karena itu, pelaksanaan haji oleh pihak lain (badal haji) bukanlah kaidah umum, melainkan pengecualian yang secara tegas dibatasi oleh nas-nas syariah.

              WartaTerkait

              Pacu Transformasi Menuju Universitas Muhammadiyah, Wisudawan STIE Muhammadiyah Cilacap Didorong Jadi Agen Perubahan

              Abdul Mu’ti di Wisuda UCY: Ijazah Penting, Tapi Kuliah Sesungguhnya Ada di Masyarakat

              Strategi Dakwah Memikat Dikupas Tuntas dalam Workshop Mubaligh Muhammadiyah di Klaten

              Rapimwil 1: PW IKA UMS Jawa Tengah Pacu Transformasi Digital dan Kokohkan Jejaring Alumni

              Syariat hanya memberikan ruang kebolehan badal haji dalam kondisi tertentu, khususnya bagi orang yang sudah tidak mampu melaksanakan haji sendiri, baik karena uzur permanen maupun telah wafat. Bahkan dalam pengecualian ini pun, tidak semua orang dapat menggantikan.

              Badal haji harus dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan yang jelas, seperti anak terhadap orang tua atau saudara kandung, baik laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian, badal haji tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, apalagi dijadikan ladang komersialisasi ibadah.

              Syarat-Syarat Badal Haji dalam Perspektif Hadis

              Pertama, orang yang menghajikan orang lain harus telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Hal ini ditegaskan dalam hadis sahih berikut:

              عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ، قَالَ: «مَنْ شُبْرُمَةُ؟» قَالَ: أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي، قَالَ: «حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ» (رواه أبو داود وابن ماجه وابن خزيمة وابن حبان)

              Dari Ibnu ‘Abbas r.a., bahwa Nabi saw. mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah.” Beliau bertanya, “Siapa Syubrumah?” Ia menjawab, “Saudaraku atau kerabatku.” Nabi bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, “Belum.” Nabi bersabda, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian hajikan Syubrumah.”

              Hadis ini menjadi dasar bahwa badal haji tidak sah jika pelakunya belum menunaikan haji pribadi.

              Kedua, badal haji dibolehkan bagi orang tua yang tidak mampu, dan dapat dilakukan oleh anaknya. Dalam hadis lain disebutkan:

              عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: «أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَاحْجُجْ عَنْهُ» (رواه النسائي وأحمد)

              Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, ayahku telah terkena kewajiban haji, tetapi ia sudah sangat tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah aku boleh menghajikannya?” Nabi bersabda, “Bagaimana menurutmu jika ayahmu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Maka hajikanlah dia.”

              Hadis ini menegaskan legitimasi anak menggantikan orang tua dalam haji, dengan analogi kewajiban utang.

              Ketiga, niat badal haji harus secara jelas ditujukan kepada orang yang dihajikan, sebagaimana tercermin dalam hadis Syubrumah di atas. Ini menunjukkan pentingnya kejelasan subjek ibadah.

              Keempat, pelaksanaan badal haji tidak boleh didasarkan pada relasi kerja atau komersialisasi, melainkan hubungan kekerabatan. Hal ini sejalan dengan prinsip Al-Qur’an:

              وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ (النجم: ٣٩)

              “Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”

              Ayat ini menegaskan bahwa pada dasarnya seseorang memikul amalnya sendiri, sehingga badal haji adalah pengecualian yang bersifat terbatas, bukan praktik umum.

              Kelima, satu orang hanya boleh menghajikan satu orang dalam satu pelaksanaan haji. Hal ini tersirat dalam praktik talbiyah yang spesifik:

              لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ

              “Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu untuk (menghajikan) Syubrumah.”

              Talbiyah tersebut menunjukkan satu niat untuk satu orang, bukan kolektif.

              Keenam, biaya badal haji pada dasarnya ditanggung oleh orang yang dihajikan, baik dari hartanya semasa hidup atau dari harta warisnya setelah wafat, dengan memperhatikan hak-hak ahli waris.

              Dari keseluruhan dalil tersebut, tampak jelas bahwa badal haji bukanlah praktik yang bebas dilakukan oleh siapa saja. Badal haji dibatasi oleh syarat ketat: pelakunya harus sudah berhaji, memiliki hubungan keluarga dengan yang dihajikan, serta dilakukan dalam kondisi darurat syar’i seperti ketidakmampuan permanen atau wafat.

              Dengan demikian, fenomena “jasa badal haji” yang melibatkan orang asing tanpa hubungan keluarga patut dikritisi. Selain berpotensi menyimpang dari semangat syariat, praktik tersebut juga berisiko menggeser ibadah dari ranah pengabdian menjadi transaksi. (muhammadiyah.or.id)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Perkuat Kaderisasi Ulama, Muhammadiyah dan Mesir Dorong Penambahan Beasiswa Al-Azhar

              Next Post

              Akademi Eco Bhinneka Muhammadiyah Resmi Dibuka, Perkuat Kader Muda Lintas Iman

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Pacu Transformasi Menuju Universitas Muhammadiyah, Wisudawan STIE Muhammadiyah Cilacap Didorong Jadi Agen Perubahan

              02/11/2026
              BeritaMu

              Abdul Mu’ti di Wisuda UCY: Ijazah Penting, Tapi Kuliah Sesungguhnya Ada di Masyarakat

              02/11/2026
              BeritaMu

              Strategi Dakwah Memikat Dikupas Tuntas dalam Workshop Mubaligh Muhammadiyah di Klaten

              02/11/2026
              Next Post

              Akademi Eco Bhinneka Muhammadiyah Resmi Dibuka, Perkuat Kader Muda Lintas Iman

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Abdul Mu’ti di Wisuda UCY: Ijazah Penting, Tapi Kuliah Sesungguhnya Ada di Masyarakat

                02/11/2026

                Pacu Transformasi Menuju Universitas Muhammadiyah, Wisudawan STIE Muhammadiyah Cilacap Didorong Jadi Agen Perubahan

                02/11/2026

                Rapimwil 1: PW IKA UMS Jawa Tengah Pacu Transformasi Digital dan Kokohkan Jejaring Alumni

                02/11/2026

                Strategi Dakwah Memikat Dikupas Tuntas dalam Workshop Mubaligh Muhammadiyah di Klaten

                02/11/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (30,095)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,405)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Abdul Mu’ti di Wisuda UCY: Ijazah Penting, Tapi Kuliah Sesungguhnya Ada di Masyarakat

                02/11/2026

                Pacu Transformasi Menuju Universitas Muhammadiyah, Wisudawan STIE Muhammadiyah Cilacap Didorong Jadi Agen Perubahan

                02/11/2026

                Rapimwil 1: PW IKA UMS Jawa Tengah Pacu Transformasi Digital dan Kokohkan Jejaring Alumni

                02/11/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In