Rp200 Triliun: Menguatkan Ekonomi Riil atau Melupakan Start-up Digital?
Oleh : Agus Sani – Dosen Fakultas Rkonomi & Bisnis UMSU
Pemerintah menyiapkan Rp200 triliun untuk digelontorkan melalui sektor perbankan, dengan tujuan menggerakkan ekonomi riil. Kebijakan ini ambisius, bahkan historis, karena skalanya begitu besar. Namun, pertanyaan yang muncul: apakah dalam definisi “ekonomi riil” itu, digital start-up juga masuk hitungan?
Sering kali, ekonomi riil kita bayangkan sebatas manufaktur, perdagangan fisik, pertanian, atau konstruksi. Padahal, di era ini, batas antara riil dan digital semakin kabur. Platform transportasi berbasis aplikasi menggerakkan jutaan pengemudi setiap hari. E-commerce menjadi etalase utama bagi UMKM yang dulu hanya berjualan di pasar lokal. Fintech membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil di pelosok desa. Bukankah itu semua nyata, riil, dan berdampak langsung bagi kehidupan sehari-hari masyarakat?
Digital platform tidak pernah menghapus ekonomi riil, justru menguatkannya. Di balik setiap aplikasi ada ribuan usaha kecil yang hidup, ada tenaga kerja muda yang terserap, ada rantai pasok baru yang tercipta. Data BPS menunjukkan, tenaga kerja muda Indonesia terus bertambah, sementara daya serap sektor konvensional stagnan. Start-up digital menjadi pintu baru, menyerap tenaga kerja muda terdidik yang haus inovasi. Inilah bentuk ekonomi riil abad ke-21: aktivitas ekonomi berbasis digital yang hasilnya bisa dipegang, dirasakan, dan dihitung.
Karena itu, jika Rp200 triliun hanya mengalir ke sektor konvensional yang sudah mapan, kita berisiko kehilangan momentum. Bank akan bermain aman, menyalurkan kredit ke perusahaan besar yang “pasti selamat”, sementara digital start-up tetap dipandang berisiko dan dibiarkan mencari modal sendiri. Padahal, di situlah ada potensi penggerak baru yang justru dibutuhkan untuk menumbuhkan ekonomi secara lebih inklusif.
Pemerintah dan perbankan perlu melihat digital start-up bukan sebagai lawan, melainkan bagian integral dari ekonomi riil. Skema pembiayaan inovatif harus disiapkan: kredit berbasis ekosistem, venture debt, atau jaminan risiko dari pemerintah agar bank lebih berani menyalurkan dana ke sektor digital. Selain itu, kemitraan dengan UMKM perlu diprioritaskan, agar manfaat platform digital meluas ke sektor riil di bawahnya.
Rp200 triliun adalah momentum besar. Pertanyaan kuncinya: apakah kebijakan ini hanya menguatkan mesin lama, atau juga berani memasang mesin baru? Jika digital start-up diseriusi sebagai bagian dari ekonomi riil, Indonesia tak hanya sekadar menjaga roda ekonomi tetap berputar, tetapi benar-benar menyiapkan mesin pertumbuhan masa depan (***)



